30.8 Menyewa Rumah untuk Tempat Tinggal
30.8 Renting Houses For Residence
Barangsiapa menyewa harta tak bergerak untuk tempat tinggal, maka ia sendiri boleh tinggal di dalamnya, dan ia boleh menempatkan siapa pun yang ia kehendaki di dalamnya jika ia berdiri di tempatnya, karena ia dapat melaksanakan apa yang telah dikontrakkan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh wakilnya. Siapa pun yang tinggal di dalamnya adalah wakilnya dalam melaksanakan apa yang telah dikontrakkan, sehingga hal itu diperbolehkan sebagaimana jika ia menunjuk seorang kuasa dalam mengambil alih barang yang dijual. Ia boleh memasang di dalam rumah apa yang menjadi kebiasaan penghuni, seperti lantai, perabot, barang-barang, dan sebagainya. Kecuali bahwa penyewa tidak boleh menempatkan orang lain di dalam rumah yang ia sewa jika hal itu menyebabkan keausan yang lebih besar daripada keausan yang ditimbulkan oleh dirinya sendiri terhadap rumah tersebut. Maka ia tidak boleh menempatkan di dalamnya orang yang akan merusak rumah, seperti tukang cuci atau pandai besi, jika penyewa itu sendiri bukan tukang cuci atau pandai besi, karena hal itu membahayakan rumah, dan bahayanya lebih besar daripada manfaat yang menjadi objek akad. Akad terjadi atas manfaat yang sudah diketahui, atau rumah ini meskipun dikenali secara saling mengetahui, sehingga tidak diperbolehkan baginya mengambil manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang menjadi objek akad sewa.
Whoever rents immovable property for residence, then he himself can reside therein and he can accommodate anyone else he wants therein if he stands in his place because he can execute that which is contracted over by himself or his representative. Whoever resides therein is his representative in executing what was contracted upon so it is permitted just as if he delegated an attorney in taking possession of the sold thing. He can build in the house of what is the custom of the resident of flooring, furniture, goods etc. Except that the tenant cannot accommodate in the house which he rented because of which wear and tear could be greater than his own wear and tear upon the house. So he should not accommodate therein one who would damage the house such as washers or blacksmiths if the tenant is not a washer or blacksmith because that is harmful to it, which is more harmful than the benefit upon which contract occur over. The contract occurred upon the benefit which is well known or this house even if by mutual acquaintance, so it is not permitted for him to take a benefit greater than the benefit over which the rent contract occurred.
Tidak disyaratkan dalam menyewa rumah untuk tempat tinggal agar secara eksplisit menyebutkan tempat tinggal tersebut. Bahkan diperbolehkan menjadikan akad tanpa batasan, tanpa perlu menyebutkan tempat tinggal maupun deskripsinya, karena rumah tidaklah disewakan kecuali untuk tempat tinggal, sehingga tidak perlu disebutkan. Dan karena perbedaan dalam penggunaan tempat tinggal itu kecil, maka tidak perlu dicatat. Maka ia boleh menyewakan rumah tersebut kepada orang lain selama masa sewanya. Jika penyewaan dilakukan setiap bulan untuk sesuatu yang diketahui, maka tidak boleh bagi keduanya untuk membatalkannya kecuali setelah berlalunya setiap bulan. Hanya saja, bulan pertama mewajibkan pembayaran sewa di dalamnya karena akad yang tidak terbatas, sebab hal itu diketahui mengikuti akad dan merupakan upah yang diketahui. Bulan mana pun setelahnya diwajibkan oleh akad dengan menempati rumah tersebut, yaitu tinggal di dalamnya. Begitu ia menempatinya, maka masuk ke dalamnya ditetapkan sehingga sah dalam akad pertama. Jika ia tidak menempatinya, atau akad dibatalkan pada akhir bulan pertama, maka akad itu batal. Kapan pun penempatan ditinggalkan dalam suatu bulan, maka penyewaan tidak berlaku pada bulan tersebut karena tidak adanya akad. Jika ia berkata, "Aku menyewakan rumahku kepadamu selama dua puluh bulan dengan sekian untuk setiap bulan," maka hal itu diperbolehkan, karena masanya diketahui dan upahnya diketahui. Tidak boleh bagi keduanya untuk membatalkan akad dalam keadaan apa pun, karena ini adalah satu masa. Jika seseorang menyewa rumah untuk masa satu tahun, lalu tampak baginya untuk membatalkannya sebelum berlalunya tahun tersebut, maka ia wajib membayar sewa penuh. Jika seseorang menyewakan rumahnya, maka wajib bagi pemilik rumah untuk melengkapi hal-hal yang memudahkan penyewa dalam memanfaatkan rumah, seperti menyerahkan kunci rumah, memperbaiki lantai kamar mandi, memperbaiki pintu, mengalirkan air, dan segala yang diperlukan untuk memperbaiki atau memudahkan pemanfaatan rumah tersebut. Adapun hal-hal yang menyempurnakan pemanfaatan, seperti mengantarkan perabot, tali, ember, meteran listrik, dan meteran air, maka itu menjadi kewajiban penyewa. Adapun kewajiban memperindah dan menghias, maka keduanya tidak berkewajiban atas itu, karena pemanfaatan dapat terwujud tanpanya. Adapun memutihkan rumah, memutihkan bak cuci dan kamar mandi, jika hal itu diperlukan pada saat penyewaan, maka itu menjadi kewajiban pemilik, karena ini termasuk yang memudahkan pemanfaatan. Dan jika itu menjadi kotor karena perbuatan penyewa, maka dialah yang wajib membersihkannya. Adapun mengangkut sampah, maka itu menjadi kewajiban penyewa. Jika pemilik mensyaratkan kepada penyewa dalam akad sewa untuk membayar biaya apa yang diwajibkan syariat atasnya berupa hal-hal yang memudahkan pemanfaatan, maka syarat tersebut batal karena bertentangan dengan tuntutan akad. Demikian pula jika penyewa mensyaratkan kepada pemilik untuk membayar biaya yang menjadi kewajiban penyewa, maka syarat tersebut batal karena bertentangan dengan tuntutan akad. Jika pemilik dan penyewa meninggal dunia, atau salah satu dari keduanya, maka sewa-menyewa tetap berlaku sebagaimana keadaannya, karena sewa-menyewa adalah akad lazim yang tidak batal dengan kematian selama objek yang diakadkan masih ada.