57. Perbuatan Rasulullah ﷺ
57. The Actions Of The Messenger
Perbuatan-perbuatan Rasul (SAW) terbagi menjadi tiga bagian:
The actions of the messenger (SAW) are of three divisions:
Divisi pertama: perbuatan-perbuatan jibiliyah (alamiah), yaitu perbuatan yang merupakan bagian dari struktur dan fitrah manusia yang beliau lakukan, seperti berdiri, duduk, minum, dan semacamnya. Tidak ada perselisihan bahwa perbuatan-perbuatan semacam ini diperbolehkan bagi beliau ﷺ dan bagi umatnya. Divisi kedua: perbuatan-perbuatan yang terbukti khusus bagi Rasulullah ﷺ dan tidak ada seorang pun yang berbagi dengan beliau di dalamnya, seperti kekhususan beliau dalam kewajiban shalat witir, shalat malam (tahajjud), musyawarah, memberikan pilihan kepada istri-istri beliau (antara tetap bersama beliau atau diceraikan), dan seperti kekhususan beliau dalam menyambung hari dengan malam dalam puasa beliau (al-wishal fi ash-shawm), serta yang semacamnya, yang terbukti sebagai kekhususan Rasulullah ﷺ. Tidak ada perselisihan bahwa tidak diperbolehkan meniru Nabi ﷺ dalam perbuatan-perbuatan ini, karena itu adalah kekhususan beliau ﷺ.
The first division: the natural (jibilliyah) actions, i.e. actions that are part of the human structure and his nature that he performs, like standing up, sitting down, drinking and the likes. There is no dispute that these kinds of actions are permissible for Him (SAW) and for his nation. The second division: the actions that are proven to be for the Messenger alone (SAW) and no one shares them with Him, like His specialty in the obligation of the Witr prayer, the night prayer (tahajjod), the consultation, giving His wives the choice (of whether they stay with Him or He divorces them), and like His specialty in connecting the day with the night in His fasting (Al-Wisaal fi Al-sawm) and the like which is proven to be the Messenger's specialty. There is no dispute that it is not permissible to imitate the Prophet (SAW) in these actions because they are His specialties.
Divisi ketiga: perbuatan-perbuatan yang bukan termasuk sifat kemanusiaan Nabi dan bukan termasuk kekhususan-kekhususan beliau, yaitu seluruh perbuatan lainnya. Tidak ada perselisihan bahwa kita diperintahkan untuk meneladani Rasulullah ﷺ dalam perbuatan-perbuatan tersebut, dan tidak ada perselisihan bahwa perbuatan-perbuatan itu termasuk dalil syar'i sebagaimana sabda dan persetujuan (taqrir) beliau. Maka kita wajib bertindak sesuai dengan perbuatan beliau karena beliau telah melakukannya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah ﷺ itu suri teladan yang baik..." (QS. Al-Ahzab: 21), dan firman-Nya Ta'ala: "Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku..." (QS. Yunus: 15), serta firman-Nya Ta'ala: "Katakanlah: 'Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku...'" (QS. Al-A'raf: 203). Keumuman dalil ini jelas, tegas, dan nyata, sehingga mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ, sebagaimana ia mencakup sabda dan persetujuan beliau. Oleh karena itu, mengikuti Rasulullah ﷺ dalam seluruh perbuatan beliau yang bukan kekhususan dan bukan termasuk sifat kemanusiaan beliau adalah kewajiban bagi setiap Muslim, karena Rasulullah ﷺ tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepada beliau. Namun, mengikuti Rasulullah ﷺ tidak berarti kewajiban melakukan perbuatan yang beliau lakukan, melainkan kewajiban untuk mengikuti sesuai dengan jenis perbuatan tersebut. Jika perbuatan itu wajib, maka melakukannya menjadi wajib; jika perbuatan itu sunnah yang dianjurkan, maka melakukannya dianjurkan; dan jika perbuatan itu mubah, maka melakukannya boleh. Jadi, mengikuti beliau wajib sesuai dengan jenis perbuatannya, sebagaimana halnya mengikuti perintah-perintah Rasulullah ﷺ, karena Allah Ta'ala berfirman:
The third division: the actions that are not of the Prophet's nature and not of His specialties, i.e. all the other actions, and there is no dispute that we are commanded to imitate the Messenger (SAW) in them, and no dispute that they are shari'ahi evidences like His sayings and His silence (approval), so we must act according to His action because He (SAW) did it. That is for the saying of Allah Ta'ala: Indeed you have in the Messenger of Allah a good example…) 21 Surat Al-Ahzaab, and for His Ta'ala :saying I follow naught but what is revealed unto me…) 15 Surat Younus, and His Ta'ala saying: Say: "I but follow what is revealed to me from my Lord"…) 203 Surat Al-A'raaf, and the generality of this is explicit, clear and apparent, so it includes all the actions which the Messenger (SAW) performed, as it includes His sayings and His silence, therefore following the Messenger (SAW) in all His actions which are not His specialties or of His nature is a must upon every Muslim, because the Messenger (SAW) follows nothing except that which is revealed to Him. However following the Messenger (SAW) does not mean the obligation of performing the action that He performed, but it means the obligation of the following according to the action. So if the action is of the obligatory; its performance is an obligation, and if the action is of the preferable; performing it is preferable, and if the action is of the permissible; performing it is permissible. So the following is a must in accordance with the action type, and this is like following the orders of the Messenger (SAW), since Allah Ta'ala said:
(…maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan, atau ditimpa azab yang pedih) Surat An-Nur ayat 63, yang menunjukkan wajibnya menaati Rasulullah ﷺ dalam apa yang beliau perintahkan, tetapi tidak menunjukkan wajibnya melaksanakan apa yang beliau perintahkan; melainkan pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang beliau perintahkan. Jika beliau memerintahkan sesuatu sebagai kewajiban, maka melaksanakannya hukumnya wajib; jika beliau memerintahkan sesuatu sebagai anjuran, maka melaksanakannya hukumnya sunnah (mandub); dan jika beliau memerintahkan sesuatu sebagai mubah, maka melaksanakannya hukumnya mubah. Demikian pula seluruh perbuatan beliau, wajib diikuti, tetapi sesuai dengan jenisnya masing-masing.
(…then let those who withstand the Messenger's order, beware lest some trial befall them, or a grievous Punishment be inflicted on them) 63 Surat Al-Nour, which denotes the obligation of obeying the Messenger (SAW) in what He commands, but does not denote the obligation of performing what He commands, but the performance must be in accordance with what He commanded, so if He commanded to act as an obligation, then the performance of the action is an obligation, and if He commanded to act as a preferable, then the performance of the action is a mandoob, and if He commanded to act as a permissible, then the performance is permissible, and so are all His actions, they must be followed, but in accordance with their types.
Adapun ketika perbuatan menunjukkan kewajiban, kapan ia menunjukkan sunnah, dan kapan ia menunjukkan kebolehan; maka ada perinciannya dengan meneliti perbuatan tersebut. Jika perbuatan itu disertai indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan penjelasan bagi seruan sebelumnya, maka ia menjadi penjelas bagi kita, seperti ketika Rasulullah ﷺ secara tegas bersabda: "Ini adalah penjelasan bagi ini dan itu", misalnya sabda beliau: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat", diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan sabda beliau: "Ambillah dariku tata cara haji kalian", diriwayatkan oleh Ahmad. Atau bisa juga konteks situasi menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah penjelasan, seperti jika ada teks yang global (mujmal) yang membutuhkan perincian, atau umum yang membutuhkan pengkhususan, atau mutlak yang membutuhkan pembatasan, dan Rasulullah ﷺ belum menjelaskannya sebelum datangnya kebutuhan untuk itu, lalu ketika penjelasan itu menjadi perlu, beliau ﷺ melakukan suatu perbuatan untuk menjelaskannya, maka perbuatan beliau menjadi penjelasan. Perbuatan-perbuatan yang menjadi penjelas bagi kita, yakni bagi seruan sebelumnya seperti sebuah ayat atau hadits, maka ia mengikuti hukum perkara yang dijelaskannya. Jika perkara yang dijelaskan itu wajib, maka melakukan perbuatan tersebut hukumnya wajib; jika perkara yang dijelaskan itu sunnah (mandub), maka melakukan perbuatan tersebut hukumnya sunnah; dan jika perkara yang dijelaskan itu mubah, maka melakukan perbuatan tersebut hukumnya mubah. Jika perbuatan itu tidak disertai sesuatu yang menunjukkan bahwa ia merupakan penjelasan, baik secara penafian maupun penetapan, yaitu tidak ada indikasi yang menyertai perbuatan itu untuk menunjukkan bahwa ia penjelasan bagi seruan sebelumnya, maka ia membutuhkan indikasi untuk menentukan apakah ia wajib, sunnah, atau mubah. Sebab ia seperti permintaan untuk berbuat, hanya sebatas permintaan, dan untuk menentukan apakah itu tuntutan yang pasti, tuntutan yang tidak pasti, atau tuntutan yang bersifat pilihan, dibutuhkan indikasi. Maka perbuatan yang tidak disertai dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan penjelasan bagi suatu seruan sebelumnya, perbuatan itu sendiri memerlukan dalil untuk menentukan bahwa melakukannya itu wajib, sunnah, atau mubah, dan hukum melakukannya akan sesuai dengan dalil tersebut. Namun, dengan meneliti perbuatan-perbuatan yang tidak disertai dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa perbuatan itu dimaksudkan untuk menjelaskan seruan sebelumnya, kita dapat melihat bahwa perbuatan tersebut terbagi menjadi dua jenis: pertama, perbuatan yang di dalamnya tampak tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala (ibadah). Kedua, perbuatan yang di dalamnya tidak tampak tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Adapun perbuatan yang di dalamnya tampak tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, maka melakukannya hukumnya mandub (sunnah), karena perbuatan itu termasuk yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, dan ini menjadi dalil bahwa melakukannya lebih diutamakan daripada meninggalkannya. Sedangkan tidak adanya hukuman bagi orang yang meninggalkannya menjadi dalil bahwa tuntutannya tidak bersifat pasti, sehingga hukumnya mandub, bukan wajib. Jadi, dalil yang ada menentukan bahwa tuntutan itu bersifat tidak pasti untuk dikerjakan, yaitu mandub. Adapun perbuatan yang di dalamnya tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala tidak tampak, maka melakukannya hukumnya mubah. Hal itu karena perbuatan tersebut dilakukan oleh Rasulullah ﷺ yang menunjukkan adanya tuntutan (untuk melakukannya), sedangkan perbuatan itu bukan termasuk yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, sehingga tidak menunjukkan adanya keutamaan, melainkan menunjukkan tidak adanya keutamaan antara melakukan dan meninggalkannya. Dan jika hal ini digabungkan dengan petunjuk adanya tuntutan, maka hal itu menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bersifat pilihan antara melakukan dan meninggalkan, dan itulah yang disebut mubah.
Sebagian orang berpendapat bahwa: wajib (waajib) melakukan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah (SAW), dan mereka menyimpulkannya dari: Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' para Sahabat. Adapun penyimpulan mereka dari Al-Kitab: Itu adalah firman Allah Ta'ala: {Maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi, yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia...} (QS. Al-A'raaf: 158), maka Allah memerintahkan untuk mengikuti Rasulullah ﷺ, dan itu dengan tunduk kepada sabdanya dan melakukan seperti perbuatannya, dan perintah itu adalah kewajiban (wujub), maka wajib melakukan perbuatan tersebut. Dan Allah Ta'ala berfirman: {Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian...} (QS. Aal Imraan: 31), yang menunjukkan bahwa mencintai Allah mengharuskan mengikuti, dan mencintai Allah Ta'ala adalah wajib menurut ijma', dan sesuatu yang diharuskan oleh yang wajib adalah wajib, maka mengikuti adalah wajib. Juga firman-Nya Ta'ala: {Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan, atau ditimpa azab yang pedih} (QS. An-Nur: 63), maka Dia memberi peringatan atas pelanggaran terhadap perintah-Nya (Amr), dan peringatan itu merupakan petunjuk atas wujub, dan perintah itu berlaku untuk perbuatan sebagaimana berlaku untuk ucapan. Juga firman-Nya: {...Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah} (QS. Al-Hasyr: 7), dan mengambil di sini berarti berpegang teguh, dan tidak diragukan bahwa Rasulullah ﷺ telah memberi kita perbuatan yang beliau lakukan, maka berpegang teguh padanya adalah wajib menurut ayat tersebut. Juga firman-Nya Ta'ala: {Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat} (QS. Al-Ahzaab: 21), secara tekstual suri teladan yang baik itu adalah bagi siapa yang beriman, maka Dia mengaitkannya dengan iman, yaitu... Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai teladan terbaik, yang berarti bahwa siapa pun yang tidak menjadikan Rasul sebagai teladan terbaik bukanlah seorang mukmin kepada Allah maupun kepada Hari Akhir, dan ini merupakan isyarat atas tuntutan yang tegas serta dalil atas kewajiban (wujub). Juga firman-Nya Ta'ala: {Katakanlah: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul..."} (QS. An-Nur: 54). Dia memerintahkan untuk menaati Rasulullah ﷺ, dan perintah menunjukkan kewajiban (al-wujub). Siapa yang melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ dengan niat memuliakannya, maka ia termasuk orang yang taat kepadanya; dengan demikian, melakukan perbuatan tersebut hukumnya wajib. Juga firman Allah Ta'ala: {Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan engkau dengan dia...} (QS. ). Dengan demikian Dia menjadikan perbuatan Nabi ﷺ sebagai syariat yang harus diikuti, yang menunjukkan bahwa perbuatan beliau ﷺ wajib diikuti.
Adapun dalil mereka dari Sunnah: Diriwayatkan bahwa para Sahabat (رضي الله عنهم) melepas sandal mereka dalam shalat ketika Rasulullah ﷺ melepas sandal beliau, maka mereka memahami bahwa mengikuti perbuatan Rasulullah ﷺ itu wajib, dan Nabi ﷺ membenarkan mereka, kemudian beliau menjelaskan kepada mereka alasan (illah) melakukannya. Abu Sa'id meriwayatkan: "Nabi ﷺ shalat lalu melepas sandal beliau, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika beliau selesai, beliau bersabda: 'Mengapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab: 'Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepasnya, maka kami pun melepasnya.' Beliau bersabda: 'Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada sandal itu ada kotoran.'" (Diriwayatkan oleh Ahmad). Juga diriwayatkan bahwa beliau ﷺ memerintahkan mereka untuk memisahkan antara haji dan umrah, namun beliau sendiri tidak memisahkannya, maka mereka berkata kepada beliau: "Engkau memerintahkan kami untuk memisahkan haji, tetapi engkau sendiri tidak memisahkannya." Mereka memahami bahwa hukum bagi mereka sama seperti hukum bagi beliau, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari pemahaman mereka, namun beliau menjelaskan kepada mereka alasan beliau, yaitu karena beliau membawa hewan kurban. Diriwayatkan pula bahwa beliau ﷺ melarang wishal (menyambung puasa siang dan malam tanpa berbuka), namun beliau sendiri melakukannya, maka mereka berkata kepada beliau: "Engkau melarang kami melakukan wishal, namun engkau sendiri melakukannya." Beliau bersabda: "Aku tidak seperti kalian. Aku bermalam bersama Tuhanku, Dia memberiku makan dan memberiku minum." (Diriwayatkan oleh Ahmad). Maka beliau membenarkan pemahaman mereka bahwa hukum mereka sama dengan hukum beliau, namun beliau menjelaskan adanya alasan yang khusus bagi beliau. Juga apa yang diriwayatkan Muslim dari Umar bin Abi Salamah, bahwa ia bertanya: "Wahai Rasulullah ﷺ, bolehkah seseorang mencium (istrinya) ketika berpuasa?" Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Tanyakanlah hal ini kepada Ummu Salamah." Kemudian Ummu Salamah memberitahunya bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu. Seandainya perbuatan beliau ﷺ tidak perlu diikuti, tentu hal itu tidak akan memiliki makna. Demikian pula yang diriwayatkan dari beliau ﷺ tentang membasuh kepala dalam mandi junub, bahwa beliau ﷺ bersabda: "Adapun Aku, Aku menuangkan tiga cidukan air di atas kepalaku," diriwayatkan oleh An-Nasa'i, dan itu merupakan jawaban yang beliau ﷺ berikan ketika orang-orang berselisih dengan beliau ﷺ tentang mandi junub. Selain itu, apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan para Sahabat untuk keluar dari keadaan ihram dengan memotong rambut dan menyembelih (hewan kurban), namun mereka diam (tidak menanggapi), maka beliau ﷺ mengeluhkan hal itu kepada Ummu Salamah, lalu ia menasihati beliau agar keluar dan menyembelih serta mencukur rambutnya sendiri, maka beliau melakukannya, lalu mereka pun menyembelih dan mencukur rambut mereka. Hal itu tidak akan terjadi kecuali karena tindakan beliau ﷺ harus diikuti. Adapun ijma', yaitu bahwa para Sahabat berselisih tentang wajibnya mandi setelah berhubungan suami istri (jima') tanpa keluar mani. Ketika sampai kepada mereka perbuatan Rasulullah ﷺ sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah (radhiyallahu 'anha) yang berkata: "Aku dan Rasulullah ﷺ melakukannya, lalu kami mandi," maka mereka sepakat (ijma') bahwa hal itu wajib, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Juga apa yang diriwayatkan bahwa Umar (radhiyallahu 'anhu) biasa berkata ketika mencium Hajar Aswad: "Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, engkau tidak dapat mencelakai dan tidak pula memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menyentuhmu, niscaya aku tidak akan menyentuhmu," diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hal itu sudah dikenal di kalangan para Sahabat tanpa ada yang mengingkarinya, maka itulah ijma' untuk mengikuti perbuatan beliau ﷺ.
Jawaban atas semua dalil ini dapat diringkas dalam satu poin, yaitu bahwa ada perbedaan antara mengikuti dan melakukan perbuatan, yakni ada perbedaan antara mengikuti Rasulullah ﷺ dengan melakukan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Maka mengikuti Rasulullah ﷺ itu wajib dan tidak ada perselisihan tentang hal itu. Namun pelaksanaan perbuatan yang harus diikuti dari Rasulullah ﷺ berbeda-beda sesuai dengan jenis perbuatannya. Jika perbuatan itu mubah, maka mengikutinya adalah mengikuti dalam hal yang mubah, yaitu boleh memilih antara melakukannya atau meninggalkannya; inilah bentuk mengikuti dalam keadaan tersebut. Adapun jika seseorang mewajibkan pelaksanaannya atas dirinya sendiri dan menjadikannya wajib (bagi orang lain), maka ia tidak sedang mengikuti Rasulullah ﷺ, bahkan ia menyelisihi beliau ﷺ. Sebab, mengikuti terjadi dengan melakukan perbuatan sesuai dengan jenisnya: jika perbuatan itu datang sebagai wajib, maka pelaksanaannya wajib; jika datang sebagai mandub, maka pelaksanaannya mandub dan seseorang tidak berdosa karena meninggalkannya; dan jika datang sebagai mubah, maka pelaksanaannya mubah. Jadi, seseorang mengikuti Rasulullah ﷺ dengan bertindak sesuai dengan jenis perbuatan itu, dan jika ia menyelisihinya, maka ia tidak mengikuti. Semua dalil sebelumnya menunjukkan kewajiban mengikuti, bukan kewajiban melakukan perbuatan. Oleh karena itu, dalil-dalil tersebut bukan dalil yang kuat bahwa melakukan perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ itu wajib, sehingga kesimpulan bahwa ia wajib menjadi batal. Hal ini serupa dengan perintah (al-amr). Perintah bukanlah kewajiban, dan tidak semua yang Allah Ta'ala perintahkan itu wajib; ia berbeda-beda sesuai dengan perbedaan petunjuk-petunjuknya. Maka yang Dia perintahkan bisa wajib, bisa mandub, dan bisa pula mubah. Kewajiban yang berkaitan dengan perintah adalah memenuhi perintah itu, bukan sekadar melakukan apa yang Dia perintahkan, dan memenuhi perintah hanya bisa dilakukan sesuai dengan apa yang Allah Ta'ala perintahkan. Jadi, jika Dia memerintahkan sebagai kewajiban (wujub), maka melaksanakannya adalah wajib; dan jika Dia memerintahkan sebagai anjuran (nadb), maka melaksanakannya adalah mandub; dan jika Dia memerintahkan sebagai kebolehan (ibahah), maka melaksanakannya adalah mubah. Dan menjadikan yang mubah sebagai kewajiban bukanlah ketaatan kepada yang memerintah, melainkan menyelisihi apa yang Dia perintahkan. Demikian pula mengikuti perbuatan Rasulullah ﷺ, hanyalah sesuai dengan bagaimana perbuatan itu datang.
The answer to all these evidences can be narrowed down to one single point, that is, there is difference between the following and performing the action, i.e. there is difference between following the Messenger (SAW) performing what the Messenger did, so following the Messenger is obligatory and no dispute about that. But the performance of the action in which the Messenger (SAW) must be followed varies in accordance with the action. If the action is permissible; then the follow in it is following in the permissible, i.e. it is optional between doing it or leaving it, so this is the following in this situation, and if someone obliged its performance on himself and made it obligatory (for the others) he would not be following the Messenger, but he would be differing with Him, because the following occurs by performing the action in accordance with its type, if it came as waajib, then its performance is waajib, if it came as mandoob, then its performance is mandoob and one will not be sinning for leaving it, and if it came as mubaah, then its performance is mubaah, so he follows the Messenger by acting in accordance with type of the action, and if he differs that; he would not be following. All the previous evidences are for the following, not for performing the action, therefore they are not good evidence that performing the action which the Messenger (SAW) did is obligatory, and so their inference that it is obligatory is void. And this is like the command (Al-Amr), as the amr is not the obligation, and not all that Allah Ta'ala commanded is obligatory, but it varies by the variation of the indications, so what He commanded could be waajib, mandoob, and it could be mubaah. The obligation concerning the command is the compliance with the command, not performing what He commanded, and the compliance with the command can only be in accordance with what He Ta'ala commanded. So if He commanded as obligation (wujoob), then performing it is waajib, and if He commanded as preference (nadb), then performing it is mandoob, and if He commanded as permissibility (ibaahah), then performing it is mubaah. And turning the mubaah into an obligation is not obedience to the commander, but differing to what he commanded, so is following the actions of the Messenger, it is but in accordance with how the action came.
Sebagian orang berkata: melakukan perbuatan yang dilakukan Rasulullah ﷺ hukumnya mandub, dan mereka menyimpulkannya dari firman Allah Ta'ala: {Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah ﷺ itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.} (QS. Al-Ahzab: 21). Maka menyifati uswah (teladan) dengan hasanah (baik) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut lebih diutamakan, dan kewajiban itu dinafikan karena bertentangan dengan kaidah asal. Juga karena firman-Nya: "bagimu" (lakum), bukan "atasmu" (alaikum), sehingga pilihan (tarjih) itu ditetapkan.
Some people say that: performing the action that the Messenger did is mandoob, and they infer this from the saying of Allah Ta'ala: the in have you Indeed (ِ Messenger of Allah a good example (of conduct) for any one who seeks (to please) Allah and (to be successful in) the Final Day, and who engages much in the praise of Allah.) 21 Surat Al-Ahzaab, so qualifying the (uswah) example as (hasanah) good indicates overweighing (the performance), and the obligation is negated because it is contrary to the principle (asl), and for His saying: (For you), and did not say:( upon you, so the preference is determined.
Jawaban atas ini adalah bahwa yang dimaksud dengan meneladani perbuatan Beliau ialah kita melakukan perbuatan itu sebagaimana Beliau ﷺ melakukannya. Namun jika Beliau ﷺ shalat sesuatu yang wajib, lalu kita mengerjakannya sebagai shalat sunnah (naafilah), atau sebaliknya, maka itu bukan meneladani Beliau ﷺ, karena meneladani adalah mengerjakan perbuatan sebagaimana Beliau ﷺ mengerjakannya. Dan ini bersifat wajib, bukan mandub. Adapun sabda Beliau ﷺ: (baik) adalah sifat bagi uswah, yang berarti teladan yang baik, dan ini bukan dalil atas keutamaan. Meneladani itu wajib sebagaimana ditunjukkan oleh ayat, yaitu firman Allah Ta'ala: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al-Ahzab: 21), yang menunjukkan adanya kewajiban meneladani. Namun meneladani di sini tidak berarti kewajiban melakukan perbuatan itu, melainkan kewajiban mengikuti. Dan karena perbuatan Beliau ﷺ tidak dapat ditentukan apakah wajib, mandub, atau mubah kecuali dengan dalil, maka mengerjakan perbuatan itu tidak bisa dihukumi wajib kecuali apabila terbukti dengan dalil bahwa ia wajib. Dengan demikian, ayat tersebut menunjukkan kewajiban mengikuti, bukan menunjukkan kewajiban melakukan perbuatan itu, sehingga ayat itu tidak menunjukkan bahwa melakukan perbuatan itu mandub.
The answer to this is that, what is meant by imitating His action is that we make the action performed the way He (SAW) made it performed, though if He prayed a waajib and we prayed it as (naafilah) supererogatory or vice versa it would not be imitating Him, for the imitation is performing the action the way He performed it, and this is waajib not mandoob, and about His saying: ( good) is a quality for the uswah, which means good imitation, and this is not an evidence for the preference. The imitation is waajib as the Aayah denotes, for His Ta'ala saying: "for whoever seeks (to please) Allah and (be :said He ,Day Last) in successful good example (of conduct) for any one who seeks (to please) Allah and (to be successful in) the Final Day …), it is an indication that shows the obligation of the imitation. But the imitation here does not mean the obligation to perform the action, but the obligation to follow, and since His action is not determined whether it is waajib, mandoob, or mubaah except by the indication; the performance cannot be waajib unless it is proven by the indication that it is waajib, and accordingly the Aayah denotes the following, and does not denote performing the action, so it has no denotation that performing the action is mandoob.
Sebagian orang lain mengatakan: melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah (SAW) hukumnya mubah, bukan wajib dan bukan mandub. Dasar mereka adalah bahwa perbuatan beliau tidak mungkin haram dan tidak mungkin makruh, karena pada asalnya hal itu ditiadakan. Menurut mereka, tampak jelas perbedaannya: jika melakukan yang haram dan yang makruh saja jarang terjadi pada individu-individu Muslim yang biasa, maka bagaimana mungkin hal itu terjadi pada Muslim yang paling mulia? Dengan demikian, perbuatan tersebut bisa jadi wajib, mandub, atau mubah. Dan karena kewajiban (wujub) dan kesunnahan (nadb) pada asalnya ditiadakan, sebab terangkatnya dosa atas melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan telah ditetapkan, dan penambahan wujub dan nadb tidak terbukti tanpa dalil, serta dalil-dalil tersebut tidak ada, maka yang tersisa adalah ibahah. Jawaban atas pendapat itu: jika mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala tidak tampak dalam perbuatan Rasulullah (SAW) yang bersifat umum (bukan yang menjelaskan sesuatu), maka perbuatan itu mubah. Sebab, perbuatan yang tidak menjadi sarana bagi hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah menjadi indikasi (qarinah) bahwa meneladani Rasulullah dalam perbuatan tersebut tidak dituntut. Dan karena Rasulullah melakukannya, berarti beliau menghendaki dilakukannya perbuatan itu, sehingga tuntutan untuk melakukannya bersifat pilihan, dan itulah yang disebut mubah. Adapun selain itu, qarinah-lah yang menentukan apakah perbuatan tersebut wajib atau mandub. Dengan demikian, membatasi makna perbuatan Rasulullah pada wajib, mandub, atau mubah, dan tidak menunjukkan haram maupun makruh, adalah benar; namun membatasi maknanya hanya pada ibahah adalah keliru, sebab qarinah itulah dalil bagi wajib atau nadb. Qarinah tersebut ada pada perbuatan yang tampak di dalamnya tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, maka hukumnya mandub; dan jika terdapat qarinah yang menunjukkan kewajiban, maka hukumnya wajib.
Some other people say that: performing the action which the Messenger (SAW) did is Mubaah, and not obligatory nor is it mandoob, and their inference to this is that His action cannot be haraam, nor can it be makrooh, because it is originally (basically) negated, and apparently it is different, because if committing the haraam and the makrooh rarely occurs by the rightful individual Muslims, then how could it occur by the most honorable Muslim, then the action can be either waajib, mandoob, or mubaah. And since the obligation (wujoob) and the preference (nadb) are originally negated, because lifting up the blame for acting or quitting is affirmed, and the addition of the wujoob and the nadb is not proven without evidences, and they do not exist, so what remains is the Ibaahah. The answer to that is: if getting closer to Allah Ta'ala does not appear in the abstract (not a clarifier) action of the Messenger (SAW), then it is mubaah, because being not of which the servant can get closer to Allah by (doing) it; is an indication (qareenah) that imitating the Messenger in it is not requested, and being that the Messenger did it; means He requested to do it, so the request to do it is optional, and that is the mubaah. As for other than that; the qareenah determines if it is waajib or mandoob. Accordingly, limiting the denotation of the actions of the Messenger that they denote: the waajib or the mandoob or the mubaah, and that they do not denote the haraam and the makrooh; is correct, but limiting their denotation to the ibaahah (permissibility) is wrong, because the indication (qareenah) is the daleel for the wujoob or the nadb (preference), and it existed in the action which the aim of getting closer to Allah Ta'ala appeared in it, therefore it is mandoob, and if a qareenah that denotes the obligation exists; it is then waajib.
Jelas dari seluruh uraian sebelumnya bahwa perbuatan Rasulullah ﷺ tidak menunjukkan wujub, tidak pula nadb, dan tidak pula ibahah, melainkan hanya menunjukkan tuntutan untuk melakukan perbuatan tersebut. Qarinah lah yang menentukan apakah perbuatan itu wajib, mandub, atau mubah. Hal ini berlaku pada perbuatan yang tidak datang sebagai penjelasan atas khitab sebelumnya. Adapun perbuatan yang datang sebagai penjelasan atas khitab sebelumnya, maka ia mengikuti hal yang dijelaskan, baik itu wajib, mandub, atau mubah.
It becomes clear from all the previous, that the actions of the Messenger (SAW) do not denote the wujoob, nor the nadb, nor the ibaahah, but they only denote the request to act, and the qareenah is what determines whether it be waajib, mandoob, or mubaah. That is in the actions that did not come as clarification for previous address, and as for the actions that came as clarification for previous address; they follow the clarified matter whether it is waajib, mandoob, or mubaah.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, yang tidak menjadi penjelas bagi khitab sebelumnya, dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk kekhususan beliau, serta kita mengetahui bahwa jenisnya adalah wajib, sunnah, atau mubah, baik melalui penjelasan beliau kepada kita maupun melalui dalil lain, yaitu qarinah (petunjuk), maka meneladani beliau dalam perbuatan tersebut hukumnya wajib, yakni mengikuti beliau adalah fardhu. Dalilnya adalah nash dan ijma' para Sahabat. Adapun nash, yaitu firman Allah Ta'ala: "Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang-orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menceraikan isterinya..." (QS. Al-Ahzab: 37). Jika beliau tidak diteladani dalam perbuatannya dan tidak diikuti, maka ayat ini tidak akan bermakna. Juga firman-Nya Ta'ala: "Katakanlah: Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu..." (QS. Ali 'Imran: 31). Sisi pengambilan dalilnya adalah bahwa Allah menjadikan mengikuti beliau sebagai keharusan bagi terwujudnya cinta kepada Allah yang wajib. Dan karena mengikuti beliau itu wajib, maka tidak adanya ittiba' berarti tidak adanya cinta kepada Allah yang wajib, dan hal itu terlarang secara ijma'. Hal itu karena mengikuti Rasul merupakan syarat untuk membuktikan cinta kepada Allah; jika syarat (yaitu mengikuti) tidak terwujud, maka yang disyaratkan (yaitu terbuktinya cinta kepada Allah) juga tidak terwujud. Dan karena mencintai Allah itu fardhu, maka mengikuti Rasul pun fardhu. Juga firman-Nya Ta'ala: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kamu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat..." (QS. Al-Ahzab: 21). Dalil dalam ayat ini adalah bahwa Allah Ta'ala menjadikan meneladani (at-ta'assi) Nabi ﷺ sebagai bagian dari keharusan mengharap kepada Allah Ta'ala dan hari akhir, dan tidak meneladani berarti tidak adanya apa yang menjadi keharusannya, yaitu mengharap kepada Allah dan hari akhir, dan hal itu adalah kekufuran. Itu merupakan isyarat (dalil) atas wajibnya taklid.
The actions performed by the Messenger of Allah (SAW) which are not clarifier for previous address, nor that the daleel has been furnished that they are of His specialties, and we know their type is either obligation, preference, or permissibility, either by His clarification to us, or by any other daleel, i.e. a qareenah (indication), imitating Him in such actions is obligatory, i.e. following Him is fardh, and the evidence for this is the text and the consensus of the Sahaabah. As for the text, that is for the saying of Allah Ta'ala: Then when Zaid had divorced her, We joined her in marriage to you: in order that there will be no offence to the Believers (in the matter of marrying) with the wives of their adopted sons, if the latter have divorced them…) 37 Surat Al-Ahzaab, and if He is not being imitated in His action and followed; the verse would have no meaning. Also His Ta'ala saying: Say: If you do love Allah, then follow me; Allah will love you…) 31 Surat Aal Imraan, and the point of inference (al istidlaal) is that Allah made His following a necessity for the obligatory love of Allah, and since following Him is a necessity; the lack of it lacks the obligatory love (of Allah), and that is unanimously forbidden. That is because following the Messenger is a condition for proving the love of Allah, and if the condition (which is the following) does not occur; the conditioned matter (which is proving the love of Allah) will not occur, and since loving Allah is fardh, then following the Messenger is fardh. Also His Ta'ala saying: ِ }Indeed you have in the Messenger of Allah (uswah) a good example (to follow) for the one whose hope is in Allah and the Last Day…) 21 Surat Al-Ahzaab, and the proof in this is that He Ta'ala made imitating (al-ta'assi) the Prophet (SAW) from the necessities of having hope in Allah Ta'ala and the Last Day, and the none imitation necessitates the lack of what necessitated it, i.e. having hope in Allah and the Last Day, and that is kufr. So that is an indication for the obligation of the imitation.
Adapun ijma' para Sahabat, hal itu karena para Sahabat secara bulat biasa merujuk kepada perbuatan-perbuatan beliau ﷺ, seperti rujukan mereka kepada beliau ﷺ dalam mencium Hajar Aswad, kebolehan mencium (istri) ketika beliau sedang berpuasa, dan banyak peristiwa lain yang tak terhitung jumlahnya.
As for the consensus of the Sahaabah, that is because the Sahaabah unanimously used to refer to His actions, like their referring to Him (SAW) in kissing the Black Stone, the permissibility of kissing while He was fasting, and many other uncountable events.
Maka dalil-dalil tersebut sudah cukup untuk membuktikan kewajiban meneladani. Dan meneladani adalah melakukan perbuatan seperti perbuatan-Nya. Jadi, meneladani dalam perbuatan ialah berbuat: seperti perbuatannya, sesuai dengan sifatnya, dan karena perbuatannya. Maka ungkapan "seperti perbuatannya" merupakan pembatas pertama, karena tidak ada peneladanan jika bentuk perbuatannya berbeda. Ungkapan "sesuai dengan sifatnya" merupakan pembatas kedua, karena maknanya adalah berbagi tujuan dan niat dari perbuatan tersebut, sebab tidak ada peneladanan jika kedua perbuatan (perbuatan Rasulullah ﷺ dan perbuatan peneladan) berbeda sifatnya, yaitu satu wajib dan yang lain tidak, meskipun bentuknya sama. Ungkapan "karena perbuatannya" merupakan pembatas ketiga, karena jika perbuatan dua orang sama dalam bentuk dan sifatnya, tetapi tidak seorang pun dari keduanya berbuat karena perbuatan yang lain, maka kita tidak mengatakan bahwa mereka saling meneladani. Misalnya kesepakatan sejumlah orang untuk melaksanakan shalat Zhuhur, atau berpuasa di bulan Ramadhan sebagai respons terhadap perintah Allah Ta'ala; kita tidak mengatakan: mereka saling meneladani. Demikian pula, jika perbuatan-Nya ﷺ terjadi di tempat atau waktu tertentu, maka tempat atau waktu itu tidak berpengaruh (tidak menjadi pertimbangan) dalam mengikuti dan meneladani (Rasulullah ﷺ), baik perbuatan itu dilakukan berulang kali maupun tidak, kecuali jika dalil menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus untuk tempat atau waktu tertentu, seperti kekhususan haji di Arafah, kekhususan shalat pada waktunya, dan kekhususan puasa di bulan Ramadhan. Inilah yang dimaksud dengan meneladani. Maka jika Rasulullah ﷺ melakukan suatu perbuatan sebagai sunnah (mandub) lalu kita melakukannya sebagai wajib, perbuatan kita bukanlah peneladanan, melainkan melanggar perintah Rasulullah ﷺ, dan itu haram. Dengan demikian, ta'assi (peneladanan) adalah kita melakukan perbuatan yang sama seperti perbuatan-Nya ﷺ, sesuai dengan sifatnya, dan karena perbuatannya ﷺ. Untuk meneladani perbuatan beliau, mau tidak mau harus terpenuhi ketiga pembatas ini.
So those evidences are sufficient to prove the obligation to imitate. And the imitation is performing like His action. So the imitation in the action is to act: like His action, in accordance with its quality, and because of His action. So the term: "Like His action" is a restriction since there is no imitation with the variation of the actions figures. And the term: "In accordance with its quality" is a second restriction, because it means sharing the purpose and the intention of the action, since there is no imitation with the variation of the two actions (the action of the Messenger (SAW) and the action of the imitator) if one of them being an obligatory and the other is not, even if they have one figure. And the term: "Because of His action" is a third restriction because if the actions two people are the same in the figure and the quality but none of them has acted because the other acted. Like the agreement of some people to pray the Dthuhr prayer, or to fast the month of Ramadhan responding to the command of Allah Ta'ala; we do not say: they are imitating each other. Accordingly if His action happened in a specific place or time; the place or the time have no interference (consideration) in following and imitating (the Messenger (SAW)) whether the action happened repeatedly or not repeatedly, unless the daleel denotes that the worship is specific for a particular place or time, like the specification of the Hajj for Arafaat, the specification of the prayers for their times, and the specification of the sawm for Ramadhan. This is the imitation. Hence if the Messenger performed an action as mandoob, and we performed it as waajib, our action would not be imitation, rather it is breaching the command of the Messenger and that is haraam, so the ta'assi (imitation) is that we do the same like His (SAW) action, according to its quality, and because of His action. To imitate His action; it is inevitable to achieve these three restrictions.