17.8 Metode Pengangkatan Khalifah
17.8 The Method To Appoint The Khalifah
Ketika Syariah mewajibkan atas Ummah untuk mengangkat seorang Khalifah, Syariah juga menetapkan metode yang dengannya Khalifah diangkat. Metode ini dibuktikan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' Sahabat (ra), dan metode ini adalah bai'at. Maka pengangkatan Khalifah dilakukan dengan bai'at kepadanya. Bukti bahwa metode ini adalah bai'at ditegaskan dari bai'at kaum Muslimin kepada Nabi ﷺ dan dari perintah Nabi ﷺ kepada kita untuk memberikan bai'at kepada Imam. Bai'at kaum Muslimin kepada Nabi ﷺ bukanlah atas kenabiannya, melainkan atas pemerintahan, karena itu adalah bai'at atas tindakan dan bukan bai'at atas keyakinan. Maka Nabi ﷺ dibai'at dalam kapasitasnya sebagai penguasa, bukan sebagai Nabi dan Rasul. Karena pengakuan terhadap kenabian dan risalah adalah perkara akidah dan bukan bai'at, maka bai'at hanya bisa diberikan kepadanya dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara. Bai'at disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits. Allah (swt) berfirman:
When the Shari’ah made it obligatory upon the Ummah to appoint a Khalifah, it also defined the method by which the Khalifah is appointed. This method is proven by the Qur’an, the Sunnah and the Ijma’a of the Sahabah (ra), and this method is the bay’ah. So the appointment of the Khalifah is carried out by the bay’ah to him. The Proof that this method is the bay’ah is confirmed from the bay’ah of the Muslims to the Prophet (saw) and from the order of the Prophet (saw) for us to give bay’ah to the Imam. The bay’ah of the Muslims to the Prophet (saw) was not on his Prophethood; rather it was on ruling, since it was a bay’ah over action and not a bay’ah on belief. So the Prophet (saw) was given the bay’ah in his capacity as a ruler and not as a Prophet and a Messenger. Because the acknowledgement of the Prophethood and the Message is a matter of belief and not a bay’ah, so the bay’ah could only have been for him in his capacity as the head of the State. The bay’ah was mentioned in the Qur’an and the ahadith. Allah (swt) said:
"Wahai Nabi, apabila wanita-wanita yang beriman datang kepadamu untuk memberikan bai'at bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membuat kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam hal yang ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka." [TMQ 60:12]
"O Prophet, if the believing women come to give you a bay’ah that they will not associate anything as partners to Allah, not to steal, not to commit adultery, not to kill their children, not to produce any lie that they have devised between their hands and feet, nor disobey you in what is right then give them the bay’ah" [TMQ 60:12]
Allah (SWT) juga berfirman:
Allah (swt) also said:
Sesungguhnya orang-orang yang berbaiat kepadamu (Muhammad) sebenarnya mereka berbaiat kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.
"Lo! Those who give bay’ah to you (Muhammad) they give bay’ah only to Allah. The hand of Allah is above their hands"
Al-Bukhari meriwayatkan: Ismail menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepadaku dari Yahya bin Sa'id yang berkata: "Ubadah bin Walid memberitahuku bahwa ayahku memberitahuku dari 'Ubadah bin ash-Shamit (ra) yang berkata:
Al-Bukhari reported: Ismail related to us that Malik related to me from Yahya bin Said who said: “Ubadah bin Waleed informed me that my father informed me from ‘Ubadah bin as-Samit (ra) who said:
bahwa kami akan mendengar dan taat kepadanya, baik pada saat kami giat maupun pada saat kami lelah, dan bahwa kami tidak akan memerangi penguasa atau membangkang kepadanya, serta akan tetap teguh pada kebenaran atau mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, dan di jalan Allah kami tidak akan takut terhadap celaan para pencela.
“that we would listen to and obey him both at the time when we were active and at the time when we were tired and that we would not fight against the ruler or disobey him, and would stand firm for the truth or say the truth wherever we might be, and in the Way of Allah we would not be afraid of the blame of the blamers.
Al-Bukhari meriwayatkan: Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, bahwa Abdullah bin Yazid menceritakan kepada kami, bahwa Sa'id (yaitu Ibnu al-Musayyib) berkata: Abu 'Aqil Zahrah bin Ma'bad menceritakan kepadaku dari kakeknya, 'Abdullah bin Hisyam, yang pernah menyaksikan Nabi ﷺ, bahwa ibunya, Zainab binti Humaid, membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, berilah baiat kepadanya." Maka Nabi ﷺ bersabda:
Al-Bukhari reported: Ali bin Abdullah related to us that Abdullah bin Yazeed related to us that Saeed (who is ibn al-Musayyib) who said: Abu ‘Aqeel Zahrah bin Ma’bad narrated to me from his grandfather ‘Abdullah bin Hisham who witnessed the Prophet (saw) that his mother Zaynab, daughter of Hameed, took him to the Messenger of Allah (saw) and said: “O Messenger of Allah, take his pledge. The Prophet (saw) said:
"Dia masih anak kecil, lalu (Nabi) mengusap kepalanya dan berdoa untuk dirinya."
“He is a child, and rubbed (wiped) his head and said du‘a for him.”
Al-Bukhari berkata: ‘Abdan bin Abu Hamza menceritakan kepada kami dari Al-‘Amash dari Abu Salih dari Abu Hurairah (ra) yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
Al-Bukhari said: ‘Abdan bin Abu Hamza related to us from Al-‘Amash from Abu Salih from Abu Hurairah (ra) who said: The Messenger of Allah (saw) said:

(Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak akan disucikan dari dosa-dosa mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: Mereka adalah, (1) seseorang yang memiliki kelebihan air (lebih dari yang ia butuhkan) di jalan, lalu ia menahannya dari para musafir. (2) seseorang yang memberikan baiat kepada seorang Imam (penguasa) dan ia melakukannya hanya demi keuntungan duniawi; jika Imam memberinya apa yang ia inginkan, ia menepati baiatnya, namun jika tidak, ia tidak menunaikan baiatnya; (3) dan seseorang yang menjual sesuatu kepada orang lain setelah shalat 'Ashar dan bersumpah demi Allah (sumpah palsu) bahwa ia telah ditawar dengan harga sekian untuk barang itu, lalu pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal sebenarnya penjual itu tidak pernah ditawar dengan harga tersebut.)
“(There will be three types of people whom Allah will neither speak to them on the Day of Resurrection nor will purify them from sins, and they will have a painful punishment: They are, (1) a man possessed superfluous water (more than he needs) on a way and he withholds it from the travelers. (2) a man who gives a pledge of allegiance to an Imam (ruler) and gives it only for worldly benefits, if the Imam gives him what he wants, he abides by his pledge, otherwise he does not fulfill his pledge; (3) and a man who sells something to another man after the `Asr prayer and swears by Allah (a false oath) that he has been offered so much for it whereupon the buyer believes him and buys it although in fact, the seller has not been offered such a price..”
Dari ketiga hadits ini jelas bahwa bay'ah adalah cara untuk mengangkat Khalifah. Hadits 'Ubadah menyebutkan bahwa ia memberikan bay'ah kepada Nabi ﷺ untuk mendengar dan taat, dan ini merupakan bay'ah kepada seorang penguasa. Hadits 'Abdullah bin Hisham menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menolak bay'ahnya karena ia belum dewasa, yang menunjukkan bahwa ini adalah bay'ah atas kekuasaan. Dari hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah (ra) jelas bahwa ini adalah bay'ah kepada Imam. Kata 'Imam' dalam hadits tersebut bersifat umum, yakni Imam mana pun. Ada pula hadits-hadits lain yang menyebutkan pemberian bay'ah kepada Imam. Diriwayatkan dalam Muslim melalui 'Abdullah bin 'Amru bahwa Nabi ﷺ bersabda:
From these three ahadith it is explicit that the bay’ah is the method of appointing the Khalifah. The hadith of ‘Ubadah states that he gave bay’ah to the Prophet (saw) to listen and obey and this is a bay’ah to a ruler. The hadith of ‘Abdullah bin Hisham states that the Prophet (saw) rejected his bay’ah because he was not mature which indicates that it is a bay’ah on ruling. From the hadith reported by Abu Hurairah (ra) it is evident that it is a bay’ah to the Imam. The word ‘Imam’ in the hadith is undefined i.e. any Imam. There are other ahadith which refer to giving bay’ah to the Imam. It is reported in Muslim via Abdullah bin ‘Amru that the Prophet (saw) said:
"Barangsiapa membaiat seorang imam dengan memberikan jabat tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sebisa mungkin. Jika ada orang lain datang untuk menentangnya, pancunglah leher orang tersebut."
“Whoever gave bay’ah to an Imam giving him his handshake and the fruit of his heart should obey him as much as he can. If another person comes to dispute with him, strike the neck of the latter”.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
Also Muslim narrates from Abu Said al-Khudri who said: The Prophet (saw) said:
"Jika bai'ah diberikan kepada dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya."
“If a bay’ah is given to two Khalifahs kill the latter of them.”
Dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hazim yang berkata: "Saya menemani Abu Hurairah (ra) selama lima tahun dan mendengar dia meriwayatkan dari Nabi ﷺ yang bersabda:
And Muslim narrated that Abu Hazim who said: “I accompanied Abu Hurairah (ra) for five years and heard him narrate from the Prophet (saw) who said:
"Para Nabi memerintah Bani Israil. Setiap kali seorang Nabi wafat, Nabi lain menggantikannya, namun tidak ada Nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlah mereka banyak." Mereka bertanya: "Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau ﷺ menjawab: "Penuhilah bai'at kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang telah Dia amanahkan kepada mereka."
“The Prophets ruled over the children of Israel. Whenever a Prophet died another Prophet succeeded him, but there will be no Prophet after me. There will be Khulafaa and they will number many. They asked: What then do you order us? He said: Fulfill the bay’ah to them one after the other and give them their due. Surely Allah will ask them about what He entrusted them with.”
Jadi, nash-nash dari Al-Qur'an dan Sunnah jelas bahwa cara mengangkat Khalifah adalah dengan bay'ah. Seluruh Sahabat memahami hal ini dan mengikutinya. Maka Abu Bakr (ra) menerima bay'ah khusus di serambi Bani Sa'idah, dan bay'ah umum di masjid. Mereka yang tidak memberikan bay'ah kepadanya di masjid, dan bay'ahnya dianggap sah, seperti 'Ali bin Abi Thalib (ra), memberikan bay'ah kemudian. 'Umar (ra) menerima bay'ah dari kaum Muslimin, 'Utsman (ra) juga menerima bay'ah dari kaum Muslimin, dan 'Ali (ra) juga menerima bay'ah dari kaum Muslimin. Maka bay'ah adalah satu-satunya cara untuk mengangkat seorang Khalifah bagi kaum Muslimin.
So the texts from the Qura'n and the Sunnah are clear that the method of appointing the Khalifah is the bay’ah. All the Sahabah understood this and followed it. So Abu Bakr (ra) was given a special bay’ah in the courtyard of Banu Sa‘ida, and a public bay’ah in the mosque, those who did not give him the bay’ah in the mosque and whose bay’ah is considered gave it later on like ‘Ali bin Abu Talib (ra). ‘Umar (ra) was given the bay’ah from the Muslims, ‘Uthman (ra) also was given the bay’ah by the Muslims and ‘Ali (ra) was given the bay’ah by the Muslims as well. So the bay’ah is the only method to appoint a Khalifah for the Muslims.
Adapun perincian praktis pelaksanaan bay'ah, hal itu tampak jelas dalam pengangkatan empat Khulafaa yang langsung menggantikan setelah wafatnya Nabi ﷺ, yaitu Abu Bakr (ra), 'Umar (ra), 'Utsman (ra) dan 'Ali (ra). Seluruh Sahabat (ra) menerima dan membenarkan hal ini. Seandainya hal ini bertentangan dengan Syari'ah, tentu mereka pasti mengingkarinya, karena hal ini berkaitan dengan perkara yang paling penting, yang darinya bergantung kesejahteraan kaum Muslimin dan kelestarian pemerintahan Islam. Siapa pun yang menelusuri peristiwa pengangkatan para Khulafaa ini akan mendapati bahwa sebagian kaum Muslimin berdebat di halaman Bani Sa'idah; calon-calon yang dicalonkan hanyalah Sa'd (ra), Abu 'Ubaidah (ra), 'Umar (ra) dan Abu Bakr (ra). Akibat perdebatan itu, Abu Bakr (ra) dibaiat. Keesokan harinya, kaum Muslimin diseru ke masjid dan mereka memberikan baiat kepadanya. Dengan baiat inilah Abu Bakr (ra) menjadi Khalifah bagi kaum Muslimin. Ketika Abu Bakr (ra) merasa bahwa sakitnya membawa kematian, ia memanggil kaum Muslimin untuk bermusyawarah dengan mereka tentang siapa yang dapat menjadi Khalifah berikutnya. Pendapat dalam musyawarah tersebut hanya tertuju pada 'Ali (ra) dan 'Umar (ra). Ia terus melakukan musyawarah ini selama tiga bulan. Setelah menyelesaikannya dan mengetahui pendapat mayoritas kaum Muslimin, ia mengumumkan kepada mereka bahwa 'Umar (ra) akan menjadi Khalifah setelahnya. Segera setelah wafatnya, kaum Muslimin datang ke masjid dan memberikan baiat kekhalifahan kepada 'Umar (ra), sehingga ia menjadi Khalifah dengan baiat dari kaum Muslimin, bukan karena musyawarah atau karena pengumuman dari Abu Bakr (ra). Ketika 'Umar (ra) ditikam, kaum Muslimin meminta agar ia menunjuk penggantinya, tetapi ia menolak. Mereka terus mendesak, maka ia menyerahkan urusan itu kepada enam orang Sahabat (ra). Lalu setelah wafatnya, para calon tersebut menunjuk salah seorang dari mereka, 'Abdurrahman bin 'Auf (ra), sebagai wakil. Ia merujuk kepada pendapat kaum Muslimin dan bermusyawarah dengan mereka. Kemudian ia menyatakan baiat kepada 'Utsman (ra). Kaum Muslimin berdiri dan memberikan bai'ahnya kepada 'Utsman (ra), sehingga beliau menjadi Khalifah melalui sumpah setia kaum Muslimin, bukan karena pengumuman 'Abdurrahman (ra). Kemudian 'Utsman (ra) terbunuh, dan mayoritas kaum Muslimin di Madinah dan Kufah memberikan bai'ahnya kepada 'Ali bin Abu Thalib (ra), sehingga beliau pun menjadi Khalifah melalui bai'ah kaum Muslimin.

"Aku bukan orang yang bersaing dengan kalian dalam urusan ini, tetapi jika kalian menghendaki, aku dapat memilih seseorang dari antara kalian." Maka mereka menyerahkan urusan ini kepada ‘Abdurrahman. Ketika ‘Abdurrahman dibebani urusan ini, orang-orang pun mendatanginya, sampai-sampai aku tidak melihat seorang pun yang mengikuti kelompok itu atau berjalan di belakang mereka. Orang-orang terus mendatangi ‘Abdurrahman untuk berkonsultasi dengannya pada malam-malam itu, hingga malam ketika kami terbangun di pagi hari dan memberikan baiat kami kepada ‘Utsman. Al-Miswar berkata: ‘Abdurrahman mengetuk pintuku setelah sebagian malam berlalu, hingga aku terbangun. Dia berkata: "Aku melihatmu tidur. Demi Allah, malam ini mataku hampir tidak menemukan tidur." Pergilah dan panggilkan Az-Zubair dan Sa‘d. Aku pun mengundang mereka kepadanya. Dia berkonsultasi dengan mereka. Kemudian dia memanggilku dan berkata: "Panggilkan ‘Ali untukku." Maka aku memanggilnya. Dia berbincang-bincang secara berbisik dengannya hingga malam memudar. Lalu ‘Ali meninggalkannya dengan sedikit harapan, dan ‘Abdurrahman merasa khawatir tentang sesuatu dari ‘Ali. Kemudian dia berkata: "Panggilkan ‘Utsman untukku." Maka aku memanggilnya. Dia berbincang secara berbisik dengannya hingga mereka berpisah ketika muadzin mengumandangkan azan subuh. Setelah dia mengimami orang-orang dalam shalat subuh, dan kelompok enam orang itu berkumpul di dekat mimbar, dia mengirim utusan untuk memanggil seluruh kaum Muhajirin dan Anshar yang hadir (di Madinah), serta para pemimpin pasukan yang telah menunaikan haji tahun itu bersama ‘Umar. Ketika mereka berkumpul, ‘Abdurrahman mengucapkan dua kalimat syahadat dan berkata: "Wahai ‘Ali! Aku telah memperhatikan urusan orang-orang dan aku tidak melihat mereka menyamakan siapa pun dengan ‘Utsman, maka janganlah engkau membiarkan sesuatu pun mengganggu dirimu." Lalu dia berkata (kepada ‘Utsman): "Aku membaiatmu atas dasar Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan dua Khalifah yang datang setelahnya." Maka ‘Abdurrahman, kaum Muhajirin, kaum Anshar, para pemimpin pasukan, dan seluruh kaum Muslimin pun membaiatnya.
“I am not one who competes with you for this matter but if you wish I could choose for you one from among you. So they assigned this to ‘Abdurrahman . When they charged ‘Abdurrahman with this matter, people turned to him to the extent that I did not see any one who followed this group or stepped behind them. The people turned to ‘Abdurrahman consulting him in those nights until the night of which we woke up in the morning and gave our pledge to ‘Uthman. Al-Miswar said: ‘Abdurrahman knocked at my door, after a part of the night had passed, until I woke up. He said: I see you sleeping. By Allah, my eyes did not find much sleep tonight. Set forth and call Az-Zubair and Sa‘d. I invited them to him. He consulted with them. Then he called me and said: Call ‘Ali for me, so I called him. He carried on a whispered conversation with him until the night faded away. Then ‘Ali left him with some expectations, and ‘Abdurrahman was afraid about something from ‘Ali. Then he said call ‘Uthman for me, so I called him. He carried on whispered conversation with him until they departed as the muezzin called for fajr prayer. After he led the people in the fajr prayer, and the group of six persons met near the minbar (pulpit), he sent for all the Muhajirs and Ansar who were present (in Madinah) and sent for the leaders of the army who delivered the pilgrimage that year with ‘Umar. When they met, ‘Abdurrahman recited the two testimonies of faith (shahadahs) and said: O ‘Ali! I viewed the matter of the people and did not see them equalling anyone to ‘Uthman, so do not let anything disturb yourself. And he said (to ‘Uthman): I give you the bay’ah upon the way of Allah, His Messenger and the two Khulafaa who came after him. So ‘Abdurrahman, the Muhajirs, the Ansar, the leaders of the army and rest of the Muslims gave him the bay’ah.”
Jadi para calon untuk Khilafah dibatasi pada kelompok yang ditunjuk oleh ‘Umar (ra) setelah kaum Muslimin memintanya untuk melakukannya. ‘Abdurrahman bin ‘Auf (ra), setelah ia menarik diri dari pencalonan untuk Khilafah, meminta pendapat kaum Muslimin tentang siapa yang akan menjadi Khalifah. Kemudian ia mengumumkan nama orang yang dikehendaki kaum Muslimin setelah bermusyawarah dengan mereka. Setelah ia mengumumkan nama orang yang dikehendaki masyarakat, bai‘ah diberikan kepadanya dan ia menjadi Khalifah melalui bai‘ah ini. Oleh karena itu, hukum syariat mengenai pengangkatan Khalifah adalah membatasi calon-calon Khilafah pada mereka yang mewakili pendapat mayoritas kaum Muslimin. Kemudian nama-nama mereka ditampilkan kepada kaum Muslimin dan mereka diminta untuk memilih salah seorang dari calon tersebut sebagai Khalifah bagi seluruh umat. Lalu ditetapkan siapa yang dipilih oleh mayoritas kaum Muslimin, dan bai‘ah dari seluruh kaum Muslimin diambil untuknya, baik setiap orang secara khusus telah memilihnya atau belum. Inilah metodenya karena adanya Ijma‘ Sahabat tentang ‘Umar (ra) yang membatasi calon-calon Khilafah pada enam orang tertentu, dan kesepakatan Sahabat bahwa ‘Abdurrahman (ra) mengambil pendapat seluruh kaum Muslimin tentang siapa yang akan menjadi Khalifah bagi mereka, serta kesepakatan untuk memberikan bai‘ah kepada orang yang diumumkan oleh ‘Abdurrahman (ra) sebagai orang yang dipilih kaum Muslimin sebagai Khalifah, sebagaimana jelas ketika ia berkata:
So the nominees for the Khilafah were limited to the group named by ‘Umar (ra) after the Muslims had asked him to do so. ‘Abdurrahman bin ‘Auf (ra), after he withdrew himself from the nomination to the Khilafah, took the opinion of the Muslims about who would be the Khalifah. He then announced the name of the person who the Muslims wanted after consulting with them. After he announced the name of the person who the people wanted, the bay’ah was given to him and he became the Khalifah by this bay’ah. Therefore the hukm shari’ concerning the appointment of the Khalifah is to limit the nominees for the Khilafah by those who represent the opinion of the majority of Muslims. Then their names are displayed to the Muslims and they are asked to select one of the nominees to be Khalifah for all. Then it is determined whom the majority of the Muslims have chosen, and the bay’ah from all the Muslims is taken for him, whether each person had specifically chosen him or not. This is the method because of the Ijma’a of the Sahabah about ‘Umar (ra) limiting the nominees for the Khilafah to six specific persons, and the consensus of the Sahabah that ‘Abdurrahman (ra) takes the opinion of all the Muslims about who will be the Khalifah for them, and the consensus to give the bay’ah to the one who ‘Abdurrahman (ra) announced as the person elected by Muslims as a Khalifah is clear when he said:
"Saya telah memperhatikan kecenderungan orang-orang dan melihat bahwa mereka tidak menganggap siapa pun setara dengan 'Utsman."
“I have looked at the people's tendencies and noticed that they do not consider anybody equal to `Uthman.”
Semua poin ini menjelaskan hukum syar'i mengenai pengangkatan Khalifah.
All of these points clarify the hukm shari’ concerning the appointment of the Khalifah.
Dua masalah masih perlu dikaji. Yang pertama: siapa kaum Muslimin yang mengangkat Khalifah? Apakah mereka para tokoh berpengaruh atau sejumlah Muslim tertentu? Ataukah seluruh kaum Muslimin yang mengangkat Khalifah? Yang kedua menyangkut praktik-praktik yang terjadi pada abad ini dalam pemilihan, seperti pemungutan suara secara rahasia, kotak suara, dan penghitungan suara. Apakah hal-hal tersebut sesuai dengan Islam, dan apakah Islam membolehkannya atau tidak?
Two issues remain to be examined. One of them is who are the Muslims who appoint the Khalifah? Are they the influential people or a certain specific number of Muslims? Or do all of the Muslims appoint the Khalifah? The second issue concerns the actions occurring in this century in elections such as secret ballots, polling boxes and counting votes. Are these matters consistent with Islam and does Islam allows them or not?
Mengenai masalah pertama, Allah (SWT) telah memberikan kewenangan kepada Ummah, dan Dia menjadikan pengangkatan Khalifah sebagai hak dan kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin; dan Dia tidak menjadikannya hak bagi satu kelompok tertentu dengan mengecualikan yang lain, atau bagi satu jama‘ah dengan meninggalkan jama‘ah lain, karena bay‘ah itu wajib atas seluruh kaum Muslimin. Nabi ﷺ bersabda:
As for the first issue, Allah (swt), has given the authority to the Ummah and he (swt) made the appointment of the Khalifah a right and duty for all Muslims; and He did not make it a right for one particular group excluding another, nor for a jama‘ah leaving another jama‘ah aside, since the bay’ah is a duty upon all the Muslims. The Prophet (saw) said:
"Barangsiapa mati tanpa memiliki baiat di lehernya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah",
“Whoever dies without having a pledge upon his neck would die the death of jahiliyyah”,
Ini berlaku umum bagi setiap Muslim. Oleh karena itu, orang-orang berpengaruh tidak memiliki hak eksklusif untuk mengangkat Khalifah dan tidak boleh mengabaikan Muslim lainnya. Demikian pula, orang-orang tertentu tidak memiliki hak eksklusif. Sebaliknya, hak ini dimiliki oleh seluruh kaum Muslimin tanpa terkecuali, bahkan mencakup kaum fajir (orang-orang fasik) dan munafiqin (orang-orang munafik), selama mereka adalah Muslim yang sudah baligh. Hal ini karena nash syariat dalam hal ini datang dalam bentuk umum dan tidak ada yang datang untuk membatasinya (menjadikannya khusus bagi orang-orang tertentu) kecuali penolakan baiat dari anak-anak yang belum mencapai usia baligh. Maka nash tersebut harus dipahami secara umum.
And this is general for every Muslim. Therefore, the influential people do not possess the exclusive right to appoint the Khalifah and cannot ignore the rest of the Muslims. Nor do specific persons have the exclusive right. Rather, this right is for all the Muslims with no exception, it even includes the fajirs (wicked people) and munafiqeen (hypocrites), provided they are mature Muslims because the Shari’ah text came in a general form in this instance and nothing came to limit it (make it specific to certain people) except the refusal of the pledge from the young who have not yet reached the age of puberty. So the text has to be taken generally.
Namun, tidak menjadi syarat bahwa seluruh kaum Muslimin menjalankan hak ini. Meskipun hal ini merupakan kewajiban, karena baiat adalah fardhu, ia tergolong fardhu kifayah (kewajiban yang cukup dilaksanakan sebagian) dan bukan fardhu 'ain (kewajiban individual). Dengan demikian, jika sebagian kaum Muslimin telah melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur dari yang lain. Akan tetapi, seluruh kaum Muslimin harus diberi kemampuan untuk menjalankan hak mereka dalam memilih Khalifah, terlepas dari apakah mereka menggunakan hak tersebut atau tidak. Dengan kata lain, setiap Muslim harus dapat ikut serta dalam memilih Khalifah. Jadi, persoalannya adalah memungkinkan kaum Muslimin untuk melaksanakan kewajiban menegakkan Khilafah yang telah Allah (SWT) tetapkan atas mereka, sedemikian rupa sehingga kewajiban itu gugur dari pundak mereka. Persoalannya bukan pada keikutsertaan nyata seluruh kaum Muslimin dalam melaksanakan kewajiban ini. Hal ini karena kewajiban yang Allah (SWT) tetapkan adalah menegakkan Khilafah bagi kaum Muslimin dengan keridhaan mereka, dan tidak disyaratkan bagi seluruh kaum Muslimin untuk melaksanakannya. Dua hal berangkat dari sini: Pertama, bahwa keridhaan seluruh kaum Muslimin dalam penegakan Khilafah tercapai. Kedua, bahwa keridhaan seluruh kaum Muslimin terhadap pengangkatan tersebut tidak tercapai. Namun kaum Muslimin tetap diberi kemampuan (untuk ikut serta dalam pengangkatan) pada kedua keadaan tersebut.
However, it is not a condition that all Muslims practise this right. While it is a duty, because the bay’ah is fard, it is fard kifayah (obligation of sufficiency) and not fard ain (individual obligation). Thus, if some of the Muslims fulfill it, the duty drops from the rest of the Muslims. But all Muslims must be enabled to practice their right in electing the Khalifah, regardless of whether they use their right or not. In other words, every Muslim must be able to participate in selecting the Khalifah. So the issue is to enable the Muslims to carry out the duty of establishing the Khalifah which Allah (swt) prescribed upon them, in such a way that this duty falls (from their shoulders). The issue is not the actual participation of all the Muslims in conducting this duty. This is because the duty which Allah (swt) has prescribed is to establish the Khalifah for the Muslims by their consent, and it is not a requirement for all Muslims to perform it. Two matters result from this: One of them is that the consent of all the Muslims in the establishment of the Khalifah is achieved. Secondly, the consent of all the Muslims about the appointment is not achieved. The Muslims are however enabled (to participate in the appointment) in both cases.
"Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah, kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya."
“In Principle things are permitted unless there exists an evidence of prohibition.”
Perbedaan antara metode (tareeqah) dan gaya (uslub) adalah bahwa metode merupakan suatu perbuatan yang dianggap dengan sendirinya sebagai asal, atau cabang dari suatu perbuatan yang tidak memiliki dalil umum mengenai asalnya; melainkan dalilnya bersifat khusus baginya. Gaya merupakan suatu perbuatan yang menjadi cabang dari suatu perbuatan—yakni asalnya—yang tidak ada dalil umum baginya. Oleh karena itu, metode harus bersandar pada dalil syariat karena ia merupakan hukum syariat, sehingga wajib diikuti dan kaum Muslimin tidak memiliki pilihan terhadapnya kecuali jika hukumnya adalah ibahah (mubah). Hal ini berbeda dengan gaya yang tidak bersandar pada dalil syariat; melainkan ia termasuk dalam hukum asalnya. Oleh karena itu, tidak wajib mengikuti gaya tertentu meskipun Rasulullah ﷺ
The difference between method (tareeqah) and style is that the method is an action which is considered by itself as an origin, or a branch to an action that does not have a general evidence for its origin; rather its evidence is specific to it. The style is an action which is a branch to an action—i.e. the origin—upon which there is no general evidence. Therefore, the method must depend upon a Shari’ah evidence because it is a Shari’ah rule, thus it must be adhered to and Muslims have no choice concerning it unless its rule is ibaha (of permissibility). This is different from the style which does not depend on a Shari’ah evidence; rather it is included in the rule of its origin. Therefore, it is not obligatory to follow a particular style even if the Messenger (saw)
Bahkan seorang Muslim boleh menggunakan gaya apa pun selama itu mengarah pada pelaksanaan amalan, dan dengan demikian ia menjadi cabang dari amalan tersebut. Oleh karena itu dikatakan bahwa gaya (cara) ditentukan oleh jenis amalannya.
did so. Rather a Muslim is allowed to use any style as long as it leads to the performance of the action, and thus it becomes a branch to the action. Thus it is said that the style is defined by the type of action.