5.2 Syarat-Syarat Ijtihad
5.2 The Conditions Of Ijtihād
Ijtihad telah didefinisikan sebagai pengerahan usaha untuk mencari pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai suatu hukum dari hukum-hukum syariah, dengan cara yang membuat mujtahid merasa tidak mampu lagi mengerahkan usaha lebih dari itu. Dengan kata lain, ijtihad adalah pemahaman terhadap nash syariah dari Al-Qur'an dan Sunnah setelah mengerahkan segala kemampuan dalam memahaminya, demi memperoleh pengetahuan tentang hukum syariah. Artinya, ada tiga hal yang harus terpenuhi dalam penggalian (istinbath) hukum syariah hingga dapat dikatakan bahwa ia telah melakukan istinbath dengan ijtihad yang sah, yakni tiga hal tersebut harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat disebut ijtihad: Pertama, mengerahkan usaha sampai ia merasa tidak mampu lagi mengerahkan lebih dari itu. Kedua, usaha ini harus dalam rangka mencari pendapat yang lebih kuat tentang suatu persoalan dari hukum-hukum syariah. Ketiga, pendapat tentang suatu persoalan ini harus berasal dari nash-nash syariah, karena mencari sesuatu dari hukum-hukum syariah tidak mungkin dilakukan jika bukan dari nash-nash syariah, sebab hukum syar'i adalah khitab Pembuat Syariat (Asy-Syari') mengenai perbuatan para hamba. Oleh karena itu, orang yang tidak mengerahkan usaha tidak dianggap sebagai mujtahid. Siapa pun yang mengerahkan usaha untuk mencari pendapat yang lebih kuat di luar hukum-hukum syariah, dari disiplin ilmu dan pandangan-pandangan lain, ia tidak dianggap sebagai mujtahid. Dan siapa pun yang mencari pendapat tentang hukum syariah dari selain nash-nash syariah, ia tidak dianggap sebagai mujtahid. Jadi, mujtahid terbatas pada apa yang ia kerahkan segenap usahanya untuk memahami nash-nash syariah demi mengetahui hukum Allah. Selain itu, mereka yang menjelaskan ucapan imam mazhabnya, berusaha memahami perkataannya dan menarik hukum darinya, atau mengunggulkan pendapat sebagian ulama atas pendapat yang lain tanpa melalui dalil-dalil syariah, dan sebagainya, tidak satu pun dari mereka dianggap sebagai mujtahid menurut definisi ini. Urutan ijtihad hanya terbatas pada pemahaman terhadap teks-teks Syariah, setelah mencurahkan segenap upaya di jalan untuk sampai pada pemahaman ini, demi mengetahui hukum Allah (SWT). Maka teks-teks Syariah itulah objek pemahaman, dan itu pula objek pencarian pendapat tentang suatu perkara dari hukum-hukum Syariah.
Ijtihād has been defined as the expenditure of effort, seeking the (preponderate) opinion about a thing from the Sharī’ah rules in a manner in which the mujtahid feels unable to exert any more i.e, it is the comprehension of the Sharī’ah text from the Qur’ān and the Sunnah after exerting ones outmost in arriving at this comprehension in order to gain cognizance of the Sharī’ah rule. This means three issues need to be fulfilled in the inference (istinbat) of the Sharī’ah rule until it can be said he has made the inference with a legitimate Ijtihād that is, three issues have to be met until the action can be called an Ijtihād: First, exerting effort in a manner he feels himself unable to exert any more. Second, this exertion should be in search for a preponderate opinion about an issue from the Sharī’ah rules. And third, this opinion about an issue should be from the Sharī’ah texts because seeking a thing from the Sharī’ah rules is not possible if it is not from the Sharī’ah texts and that is because the hukm Shar’i is the address of the Legislator regarding the actions of the servants. This means the one who does not exert effort he is not considered a mujtahid. And whoever exerts effort seeking the (preponderate) opinion in other than the Sharī’ah rules from disciplines and views, he is not considered a mujtahid. And whoever seeks an opinion from the Sharī’ah rules from other than the Sharī’ah texts he is not considered a mujtahid. So the mujtahid is restricted in what he exerts his utmost effort in understanding the Sharī’ah texts on order to know the hukm of Allah . Anything other than that in terms of the Ulama; who explain the sayings of the imam of their mazhab (school of thought), attempt to comprehend his sayings and deduce rulings from it, or outweigh the opinion of some Ulama over the opinion of others without the medium of the Sharī’ah evidences etc, None of them are considered mujtahids according to this definition. The order of Ijtihād is restricted to the comprehension of the Sharī’ah texts after exerting the utmost effort in the path of arriving at this comprehension in order to know the hukm of Allah . So the Sharī’ah texts are the object of comprehension and they are the object of seeking the opinion about a thing from the Sharī’ah rules.
Yang harus jelas adalah bahwa teks-teks Syariah adalah Al-Qur'an dan Sunnah, dan bukan yang lain. Teks apa pun selain keduanya tidak dianggap sebagai teks Syariah, apa pun status orang yang mengucapkannya. Maka ucapan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ali, atau siapa pun dari kalangan Sahabat tidak dianggap sebagai teks Syariah dengan cara apa pun. Demikian pula pernyataan para Mujtahid seperti Ja'far, al-Syafi'i, Malik, dan Mujtahid lainnya tidak dianggap sebagai teks Syariah sama sekali. Maka berusaha keras menyimpulkan suatu hukum dari pernyataan orang-orang tersebut, atau dari pernyataan manusia lain siapa pun mereka, tidak dianggap sebagai Ijtihad. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai pendapat orang yang melakukan penyimpulan tersebut sendiri, dan tidak memiliki nilai dalam Syariah. Apalagi penarikan suatu hukum dari ucapan seseorang dari kalangan Sahabat, Tabi'in, Mujtahid, dan lainnya tidak diperbolehkan oleh Syariah, karena itu merupakan penyimpulan hukum Syariah dari sumber selain Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini haram dalam Syariah karena termasuk berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan. Dan karena apa yang Allah turunkan terbatas pada Kitab dan Sunnah, apa pun selain Al-Qur'an dan Sunnah bukanlah wahyu dari Allah. Maka mengambil hukum darinya tidak lain adalah mengambil sesuatu yang tidak Allah turunkan. Dan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang Allah turunkan pasti haram.
What should be clear is that the Sharī’ah texts are the Quran and the Sunnah and none other. Any other text is not considered a Sharī’ah text whatever the status of the one who said it. So the sayings of Abu Bakr , ‘Umar , Ali or any other from the Sahabah are not considered as Sharī’ah texts in any way whatsoever. Likewise the statements of Mujtahidin such as Ja’far, al Shafi’i, Malik and other Mujtahidin are not considered Sharī’ah texts at all. So exerting effort in deducing a rule, from the statements of those people or any other human being whoever they may be is not considered Ijtihād. Rather it is considered as the opinion of the person himself who made the inference and it has no value in the Sharī’ah. Not to mention that the deduction of a hukm from the saying of any individual from the Sahabah, Tabi’een, Mujtahidin and others is not allowed by the Sharī’ah since it is an inference of a Sharī’ah rule from a source other than the Qur’ān and Sunnah. This is harām in the Sharī’ah because it is judging by other than what Allah has revealed. And because what Allah has revealed is restricted to the Kitab and Sunnah, any thing other than the Qur’ān and Sunnah is not from Allah’s revelation. So adopting a hukm from it is nothing more than adopting something Allah has not revealed. And a hukm which is not according to what Allah has revealed is definitely harām.
Al-Qur'an dan As-Sunnah berbahasa Arab. Kitab dan Sunnah datang sebagai wahyu dari Allah, baik dalam lafaz dan makna sekaligus, seperti Al-Qur'an, maupun dalam makna saja. Rasulullah ﷺ mengungkapkan makna tersebut dengan kata-katanya sendiri, yaitu hadits. Bagaimanapun juga, keduanya (yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah) berbahasa Arab, bahasa yang digunakan Rasulullah ﷺ dalam berbicara. Ucapan tersebut mungkin hanya memiliki makna kebahasaan, seperti kata 'mutrafin' (orang-orang yang hidup mewah), atau hanya memiliki makna syar'i sehingga makna kebahasaannya dilupakan, seperti kata 'gha'it', atau memiliki makna kebahasaan sekaligus makna syar'i, seperti kata 'thahara' dalam contoh 'thahhara' (menyucikan) dan 'mutahhirun' (orang-orang yang disucikan). Oleh karena itu, untuk memahaminya seseorang harus bersandar pada ilmu bahasa dan ilmu syariat hingga memungkinkan untuk memahami teks dan sampai pada pemahaman terhadap hukum Allah. Akibatnya, seluruh syarat ijtihad berpusat pada dua hal tersebut, yaitu tersedianya ilmu bahasa dan ilmu syariat. Sejak fajar Islam hingga akhir abad kedua Hijriah, kaum Muslimin tidak membutuhkan kaidah-kaidah khusus untuk memahami teks-teks syariat, baik dari sisi kebahasaan maupun syariat. Hal itu disebabkan dekatnya masa mereka dengan Rasulullah ﷺ dan karena satu-satunya perhatian mereka dalam hidup adalah agama. Hal ini juga disebabkan oleh kelurusan watak kebahasaan mereka dan kemurnian bahasa mereka. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya syarat-syarat khusus bagi ijtihad. Namun, ijtihad sebagai sebuah perkara sudah sangat dikenal. Dan jumlah mujtahid dapat dihitung hingga ribuan. Seluruh Sahabat adalah mujtahid, dan hampir sebagian besar penguasa, wali, dan hakim berasal dari kalangan mujtahid. Akan tetapi, ketika bahasa Arab mulai rusak, kaidah-kaidah khusus ditetapkan untuk memperbaikinya. Dan ketika orang-orang menjadi sibuk dengan dunia, jumlah orang yang mencurahkan diri untuk (mempelajari) agama berkurang, dan kebohongan dalam menisbatkan hadis kepada lisan Rasulullah ﷺ menjadi merajalela, maka ditetapkanlah kaidah-kaidah tentang nasikh dan mansukh, tentang penerimaan atau penolakan hadis, serta untuk memahami cara menyimpulkan hukum dari ayat dan hadis. Ketika semua ini terjadi, jumlah mujtahid berkurang, dan mujtahid mulai berijtihad menurut kaidah-kaidah tertentu, yang melaluinya ia sampai pada kesimpulan-kesimpulan tertentu yang berbeda dengan kaidah-kaidah orang lain. Kaidah-kaidah ini menjadi mapan, baik melalui banyaknya praktik dalam menyimpulkan hukum dari nash-nash, seolah-olah kaidah itu telah ditetapkan baginya sehingga ia hanya melangkah menurut satu jalan, atau ia mengikuti kaidah-kaidah tertentu lalu mulai menyimpulkan (hukum) menurut kaidah tersebut. Hal ini mengakibatkan seorang mujtahid berijtihad dengan metodologi tertentu dalam memahami nash-nash syariat dan dalam mengambil hukum syariat dari nash-nash tersebut. Sebagian mujtahid meniru seseorang dalam metode ijtihadnya, namun mereka tidak meniru hukum-hukumnya, melainkan mereka sendiri menyimpulkan hukum sesuai dengan metodologi orang tersebut. Ada pula sebagian kaum Muslimin yang menguasai dengan baik suatu cabang dari disiplin ilmu syariat, lalu mereka berusaha mencari pendapat hukum syariat dalam masalah-masalah tertentu yang dihadapkan kepada mereka, bukan dalam seluruh masalah. Sesungguhnya karena hal ini, kita dapati tiga jenis mujtahid di kalangan kaum Muslimin: mujtahid mutlak (yang berijtihad secara mutlak), mujtahid mazhab (mujtahid dalam suatu mazhab tertentu), dan mujtahid masalah (mujtahid dalam satu masalah).
Adapun mujtahid mazhab, ia adalah orang yang mengikuti para Mujtahid lain dalam metodologi Ijtihād mereka, namun ia tetap melakukan Ijtihād dalam hukum-hukum (ahkām) dan tidak bertaklid kepada imam mazhabnya. Tidak ada syarat bagi mujtahid mazhab selain memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dan dalil-dalil mazhab, dan ia boleh mengikuti hukum-hukum mazhab atau berbeda pendapat dengannya dengan pendapatnya sendiri dalam lingkup mazhab yang sama. Karena itu, diperbolehkan bagi orang yang mengikuti suatu mazhab untuk berijtihad dalam mazhab tersebut dan berbeda pendapat dengan imam mazhab dalam sebagian hukum dan masalah, jika dalil tampak lebih kuat baginya. Telah diriwayatkan dari para imam bahwa mereka biasa berkata:
As for the mujtahid mazhab he is someone who follows other Mujtahiddin in their methodology of Ijtihād, however he exercises Ijtihād in ahkām but does not imitate the imam of his school. There are no conditions for the mujtahid mazhab except having knowledge of the rules and evidences of the mazhab and he is allowed to follow the rules of the mazhab or disagree with them with his own opinion within the same mazhab. Due to this, it is allowed for the one who follows a mazhab to exercise Ijtihād within this mazhab and disagree with the imam of the mazhab in some rules and issues if an evidence appears to him to be stronger. It has been reported about the imams that they used to say
Jika sebuah hadits terbukti sahih, maka itulah mazhabku, dan buanglah perkataanku ke dinding.
If a hadīth is found to be authentic, then that is my mazhab and discard my saying at the wall’
Salah satu contoh yang paling jelas untuk hal ini adalah Imam Ghazali, yang merupakan pengikut mazhab Syafi'i, tetapi dalam mazhab Syafi'i ia memiliki ijtihad-ijtihad yang bertentangan dengan ijtihad al-Syafi'i sendiri. Kedua, adalah masalah mujtahid. Ia tidak memiliki syarat-syarat atau metode tertentu. Namun, diperbolehkan bagi siapa pun yang memiliki pengetahuan tentang sebagian Syariah dan cabang-cabang ilmu bahasa yang memungkinkannya memahami nash-nash Syariah, untuk berijtihad dalam satu masalah. Maka diperbolehkan baginya, dalam satu masalah, untuk mempelajari pendapat dan dalil-dalil para mujtahid, serta cara penalaran mereka, dan dari situ ia dapat mencapai pemahaman tertentu tentang hukum Syar'i yang ia perkirakan, dengan keraguan paling sedikit, sebagai hukum Syar'i, baik pendapat itu sejalan dengan pendapat para mujtahid maupun berbeda darinya. Dalam satu masalah, diperbolehkan baginya untuk mempelajari dalil-dalil Syariah dan memahami darinya apa yang ia anggap dengan keraguan paling sedikit sebagai hukum Syar'i, baik masalah ini sebelumnya telah dikaji oleh para mujtahid maupun belum. Bagi seorang mujtahid dalam satu masalah, cukuplah ia mengetahui segala hal yang berkaitan dengan masalah tersebut, dan wajib baginya menyadari hal itu, namun tidak mengapa jika ia tidak mengetahui masalah-masalah yang tidak berkaitan dengannya, dari perkara-perkara yang terkait dengan ushul dan fiqih.
One of the clearest examples for this is that of imam Ghazali who was a follower of the Shafi’i mazhab, but he had Ijtihāds in the mazhab of Shafi’i which contradicted the Ijtihāds of al-Shafi’i himself. The second is the mujtahid mas’ala. He has no specific conditions or method. However, it is allowed for whoever has knowledge of some of the Sharī’ah and linguistic disciples which enables him to understand the Sharī’ah texts, to exercise Ijtihād in a single issue. So it is allowed for him, in a single issue, to study the views and evidences of mujtahiddin, and their line of reasoning and from that he can reach a specific understanding of the hukm Shar’i which he presumes with the least amount of doubt to be the hukm Shar’i whether it agrees with the opinion of the Mujtahiddin or disagrees with it. In a single issue it is allowed for him to study the Sharī’ah evidences and understand from it what he deems with least amount of doubt to be the hukm Shar’i whether this issue has been previously studied by the Mujtahiddin or not. It suffices for the mujtahid in a single issue to be knowledgable about whatever relates to that issue, and it is essential that he is cognizant of that, but there is no harm if he is unaware of issues not related to it, from matters related to Usul and fiqh (jurispudence).
Selain keadaan yang terjadi pada masa Sahabat dan Tabi'in serta apa yang terjadi setelah munculnya mazhab-mazhab dan imam-imam, ada orang-orang yang memahami nash-nash Syariah dan menyimpulkan hukum darinya secara langsung tanpa syarat-syarat tertentu, sebagaimana terjadi pada masa Sahabat. Ada pula orang-orang yang tetap menjadi pengikut mazhab tertentu, namun memiliki ijtihad yang bertentangan dengan pendapat imam mereka. Maka kenyataan yang terjadi menunjukkan bahwa mujtahid mazhab dan mujtahid masalah memang ada. Ini sejauh menyangkut kenyataan yang terjadi. Adapun ijtihad itu sendiri, ia dapat dibagi-bagi. Oleh karena itu, seseorang bisa menjadi mujtahid dalam sebagian nash dan tidak dalam nash yang lain. Adapun pendapat sebagian orang yang menyatakan bahwa kemampuan berijtihad diperoleh ketika seseorang menguasai seluruh disiplin ilmu yang diakui, maka definisi ini tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, seseorang bisa memiliki kemampuan (malakah) namun tidak menjadi mujtahid karena ia tidak mau bersusah payah mempelajari suatu masalah, sebab malakah menunjukkan kekuatan pemahaman dan keterkaitan. Hal ini dapat dimiliki oleh orang yang sangat cerdas dengan sebagian pengetahuan tentang disiplin ilmu bahasa dan Syariah, dan ia tidak perlu menguasai seluruh disiplin ilmu bahasa dan Syariah. Penguasaan disiplin ilmu Syariah dan bahasa mungkin ada sebagai pengetahuan karena belajar dan pengajaran, namun malakah tidak ada pada ulama tersebut karena tidak adanya kemampuan berpikir. Namun, ijtihad adalah proses yang nyata dengan hasil yang nyata, yaitu mengerahkan usaha secara praktis dalam mencapai suatu hukum. Adapun keberadaan malakah tidak disebut sebagai ijtihad. Dengan demikian, seseorang mampu berijtihad dalam sebagian masalah dan tidak dalam masalah lainnya. Ia bisa berijtihad dalam cabang-cabang hukum (furu') tetapi tidak dalam bidang-bidang lainnya. Dengan demikian, jelaslah bahwa ijtihad terbagi menjadi beberapa bagian, namun pembagian ijtihad tidak berarti bahwa ijtihad itu dapat dibagi-bagi, yaitu seorang mujtahid mampu berijtihad dalam sebagian bidang fikih Islam tetapi tidak mampu dalam bidang yang lain. Yang dimaksud dengan pembagian ijtihad adalah kemungkinan memahami sebagian dalil karena kejelasannya dan tidak adanya kesamaran. Sementara ketidakmampuan memahami dalil disebabkan oleh kedalaman dan kerumitannya serta adanya berbagai dalil yang tampak saling bertentangan. Hal itu dapat terjadi pada kaidah-kaidah ushul (qawa'id usuliyyah) maupun pada hukum-hukum syariah. Maka pembagian ijtihad didasarkan pada kemampuan dalam menggali hukum, bukan pada bidang-bidang fikih.
"Dan hadirkanlah dua orang saksi yang adil dari kalangan kalian (kaum Muslimin)" [TMQ Talaaq: 2]
“And take for witness two just persons from among you (Muslims)” [TMQ Talaaq: 2]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Maka ambillah persaksian dua orang yang adil dari kalangan kalian, atau dua orang lain dari luar (golongan kalian)" [TMQ Mā’idah: 106]
“Then take the testimony of two just men of your folk or two others from outside” [TMQ Mā’idah: 106]
Kedua ayat ini berbicara tentang persaksian. Ayat pertama menyatakan bahwa para saksi harus dari kalangan kaum Muslimin. Ayat kedua menyatakan bahwa mereka boleh dari kalangan kaum Muslimin dan dari kalangan non-Muslim. Artinya, ayat pertama mensyaratkan saksi harus seorang Muslim, sedangkan ayat yang kedua membolehkan saksi dari non-Muslim. Yang penting untuk diketahui adalah cara mengompromikan keduanya, yaitu bahwa ayat pertama bersifat umum (mutlaq) mengenai persaksian, dan ayat kedua membatasi (muqayyad) persaksian wasiat (wasiyyah) dalam perjalanan. Perlu diketahui pula bahwa ayat kedua membolehkan persaksian non-Muslim pada saat wasiat dan semacamnya dalam transaksi perdagangan. Terlebih lagi hal ini berlaku pada perkara-perkara lainnya. Selain itu, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa bukti haruslah (dari) dua saksi yang adil. Hal ini didukung oleh ayat lain, yaitu firman Allah :
Both ayāt are about giving testimony. The first states that the witnesses should be from the Muslims. The second states that they should be from Muslims and from non-muslims. i.e, the first ayah stipulates that the witness be a Muslim while the latter permits the witness to be a non muslim. It is essential to know the way in which they are reconciled that is, it is essential to know that the first ayah is unrestricted (mutlaq) with regards to testimony and the second restricts (muqayyad) the testimony of bequests (wasiyya) on journeys. It must be known that the second ayah permits the testimony of non-muslims at the time of the bequest and the like in terms of commercial transactions. It is by greater reason that this should be the case in other things. As well, those two verses indicate that the evidence should be (from) two just witnesses. It is supported by another ayah which is the saying of Allah :
“Dan hadirkanlah dua orang saksi dari kalangan laki-laki kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan” [TMQ Baqarah: 282]
“And get two witnesses out of your own men. And if there are not two men (available), then a man and two women” [TMQ Baqarah: 282]
Bagaimana hal ini sejalan dengan apa yang telah ditetapkan dalam Sahih (Bukhari) tentang Nabi ﷺ bahwa beliau menerima kesaksian satu orang wanita mengenai persusuan (rada'a)? Dan bahwa beliau menerima kesaksian seorang saksi tunggal disertai sumpah dari penggugat? Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas:
How does that fit in with what has been established in the Sahih (of Bukhari) about the Prophet that he accepted the testimony of one woman in regard to fosterage (rada’a)? And that he accepted the testimony of a single witness with an oath of the plaintiff? Narrated by Ibn ‘Abbas:
Bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan perkara berdasarkan sumpah bersama satu saksi.
“That the Messenger of Allah pronounced judgement on the basis of an oath along with a single witness”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Jabir
In another Hadith which is narrated by Jabir
"Bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara berdasarkan sumpah bersama satu orang saksi" [Reported by Tirmizi]
‘That the Prophet pronounced Judgement on the basis of an oath along with a single witness” [Reported by Tirmizi]
Diriwayatkan oleh Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib:
It is narrated by Amir al-Mu’minin ‘Ali ibn Abi Talib:
Bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara berdasarkan kesaksian satu orang saksi dan sumpah penggugat (sahib al-Haqq) [Reported by Sunan Bayhaqi]
“That the Prophet passed judgement on the basis of a testimony of a single witness and an oath of the plaintiff (sahib al-Haqq)” [Reported by Sunan Bayhaqi]
Tampak ada pertentangan di antara dalil-dalil. Namun mujtahid yang meneliti persoalan ini mendapati bahwa yang disebutkan oleh ayat dan hadis-hadis adalah bilangan yang paling sempurna dalam kesaksian. Jika bilangan yang sempurna tidak terpenuhi, bukan berarti bilangan lain tidak diterima, sebab nisab (bilangan) berkaitan dengan pemikulan tanggung jawab kesaksian. Adapun pelaksanaan kewajiban dan putusan hakim, jumlah saksi tidak ditetapkan secara khusus, melainkan yang ditetapkan adalah alat bukti, yaitu apa pun yang dapat menunjukkan kebenaran, bahkan dengan kesaksian satu orang perempuan atau satu orang laki-laki beserta sumpah penggugat (sahib al-haqq). Namun, jika teks syariat telah datang menetapkan jumlah saksi, sebagaimana dalam kesaksian atas perzinaan, maka hal itu dibatasi oleh teks tersebut. Selain itu, Nabi ﷺ menolak orang-orang musyrik pada perang Uhud. Beliau tidak menerima mereka untuk ikut serta bersama kaum Muslimin dalam peperangan. Beliau ﷺ bersabda:
It seems that there is a contradiction between the evidences. However the mujtahid who scrutinises the issue finds that what the ayah and the ahadith mention is the most complete number in testimony. If the complete number is not met it does not mean any other number is not accepted, since the nisab (number) concerns taking up the responsibility of testimony. As for the judge’s discharging of his duty and ruling, the number of witnesses has not been stipulated but what is stipulated is the proof, which is whatever will demonstrate the truth even by the testimony of a single woman or single man along with the oath of the plaintiff (sahib al-haqq). However, if the Sharī’ah text has come specifying the number of witnesses as in the testimony for fornication, then it is restricted by the text. Also, the Prophet rejected the Mushrikin at the battle of Uhud. He did not accept them to participate with the Muslims in the battle. He said:
"Kami tidak meminta pertolongan kepada orang-orang kafir" [Musnad Ahmad]
“We do not seek the help of the disbelievers” [Musnad Ahmad]
Tetapi beliau menerima bantuan kaum Musyrikin pada perang Hunayn. Bagaimana kedua dalil ini dapat didamaikan? Seorang mujtahid harus mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ tidak menerima kaum Musyrikin pada perang Uhud dan menolak meminta bantuan mereka, karena mereka ingin berperang di bawah panji mereka sendiri, sebab mereka datang dengan membawa panji tersendiri. Maka penolakan beliau memiliki 'illah (alasan), yaitu bahwa mereka berperang di bawah panji dan kekuasaan mereka sendiri. Beliau menerima dan meminta bantuan mereka pada perang Hunayn karena mereka berperang di bawah panji Rasulullah ﷺ. 'Illah penolakan meminta bantuan kepada mereka tidak ada, sehingga meminta bantuan diperbolehkan. Dengan penjelasan ini dan contoh-contoh serupa lainnya, pertentangan antara dalil-dalil tersebut menjadi hilang.
But he accepted the help of the Mushrikin at Hunayn. How are those two evidences to be reconciled? The mujtahid should know that the Messenger did not accept the Mushrikin at Uhud and refused to seek their help because they wished to fight under their own banner since they came distinguishing themselves with it. So his refusal has an ‘illah (reason), which is that they were fighting under their own banner and state. He accepted and sought their help in Hunayn because they fought under the banner of the Messenger . The ‘illah of refusing to seek help from them is absent so seeking help is allowed. And with this clarification and other such examples the conflict of evidences cease.
Oleh karena itu, kemampuan untuk memahami dalil-dalil tekstual dan membandingkannya merupakan syarat dasar. Konsekuensinya, seorang mujtahid mutlak harus menguasai pembedaan hukum-hukum syariat beserta pembagiannya, cara-cara menetapkannya, aspek-aspek penunjukan lafaz terhadap maknanya (wujuh dalālatihā ʿalā madlūlihā), perbedaan tingkatan, serta syarat-syarat yang diakui. Ia juga harus mengetahui sudut-sudut pentarjihan ketika dalil-dalil itu saling bertentangan. Hal ini mewajibkannya untuk mengenal para perawi (ruwwāt), metode pencelaan dan penilaian keadilan (jarḥ wa taʿdīl), serta harus akrab dengan sebab-sebab turunnya wahyu (asbāb al-nuzūl) dan nasakh serta mansukh dalam teks-teks.
So the ability to comprehend the textual evidences and to compare them is a basic condition. Consequently, the mujtahid mutlaq must be conversant with discernment of the Sharī’ah rules and their divisions, ways of establishing them, aspects of their textual implications from their meanings (wujuh dalālatiha ala madlulatiha,) difference of levels and recognised conditions. And he must know the angles of outweighing them when they contradict. This obliges him to be acquainted with transmitters (ruwwa), methods of invalidation and attestation (jarh wa ta’dīl), and he should be familiar with the causes of revelation (asbab nuzul) and abrogation (nasikh wa mansukh) in the texts.