19. Kepemimpinan (al-imarah)
19. The Leadership (al-imarah)
Imarah, riyasah, atau qiyadah memiliki makna yang sama, dan rais, qaid, serta Amir memiliki makna yang sama. Adapun Khilafah, ia adalah kepemimpinan atas seluruh kaum Muslimin di dunia, dan ia termasuk dari kepemimpinan serta tergolong di bawah kepemimpinan. Khalifah adalah seorang Amir, dan dikenal sebagai Amirul Mukminin. Imarah bersifat lebih umum, sedangkan Khilafah bersifat lebih khusus, dan keduanya adalah riyasah. Kata "Khilafah" merujuk pada suatu jabatan tertentu yang terkenal, sedangkan kata "imarah" bersifat umum bagi setiap Amir. Kaum Muslimin diperintahkan untuk mengangkat seorang Amir atas mereka sebagaimana mereka diperintahkan untuk mengangkat seorang Khalifah, karena imarah termasuk jenis kekuasaan, yaitu wilayah amr (kewenangan atas urusan) dalam hal-hal yang diberikan kewenangan kepadanya. Perbedaan antara imarah dan Khilafah adalah bahwa Khilafah bersifat umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia, sedangkan imarah bersifat khusus, yakni khusus bagi siapa yang mengangkatnya dan dalam hal apa ia diberi kewenangan. Ia tidak melampaui orang-orang yang mengangkatnya, sebagaimana ia tidak melampaui apa yang menjadi kewenangannya. Riyasah, qiyadah, dan imarah adalah hukum syar'i; bukan merupakan gaya atau model. Kaum Muslimin terikat di dalamnya dengan batasan-batasan yang Allah (SWT) perintahkan di dalamnya dan yang dibawa oleh syariat.
The imarah or riyasah or qiyadah have the same meaning, and rais and qaid and Amir have the same meaning. As for the Khilafah, it is the leadership of all Muslims in the world and it is from the leadership and is categorised under the leadership. The Khalifah is an Amir and is known as the Amir of the believers. The imarah is more general and the Khilafah is more specific, and both of them are riyasah. The word “Khilafah” is specific to a well-known position, and the word “imarah” is general for every Amir. The Muslims are commanded to appoint an Amir over them as they are commanded to appoint a Khalifah, because the imarah is from the types of rule which is the authority over the matter (wilayah amr) in what he is given authority over. The distinction between it and the Khilafah is that the Khilafah is general for all the Muslims in the world, so this is specific for who appointed him and in what he was given authority over. It does not exceed those who appointed him in the same way it does not exceed what he was given authority over. The riyasah, qiyadah and imarah are hukm shari’; they are not styles. Muslims are restricted in it with the limits of what Allah (swt) commanded in it and what the Shar’a came with.
Wajib bagi setiap kelompok (jama’ah) kaum Muslimin yang melaksanakan suatu urusan bersama untuk mengangkat seorang Amir atas mereka. Adapun jika urusan itu bersifat khusus bagi setiap individu tanpa melibatkan urusan lain, maka dalam hal ini mereka tidak diminta untuk mengangkat seorang Amir atas mereka. Imarah ditegakkan atas suatu kelompok dalam urusan yang saling berkaitan di antara mereka, sehingga baginya ada kewenangan dan bagi mereka ada keputusan akhir. Kenyataan adanya urusan bersama di antara kelompok mana pun pasti mengharuskan mereka mengangkat seorang Amir atas mereka, atau jika tidak, urusan itu akan menjadi sebab timbulnya kekacauan di antara mereka dan perpecahan pun akan terjadi. Adapun wajibnya pengangkatan seorang pemimpin bagi kelompok yang melaksanakan urusan bersama di antara mereka atas kaum Muslimin, hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
It is an obligation upon every group (jama’ah) of Muslims performing a collective matter to appoint an Amir over them. Whereas if the matter is specific to each individual without involving another matter, then it is not requested from them in this case to establish an Amir over them. The imarah is established over a group in a matter associated between them, so that there is for him the authority and for them a decisive word. The reality of the existence of a collective matter between any groups inevitably compels them to establish an Amir over them or else this matter will be cause of trouble between them and discord will result between them. As for the establishment of a leader for the group who performs a collective matter between them being obligatory upon Muslims, this is due to what Abdullah bin ‘Amru narrated that the Prophet (saw) said:
Tidak diperbolehkan bagi tiga orang yang berada di ruang terbuka kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir atas mereka.
“It is not allowed for three people who are in the open space except that they appoint one of them over them as Amir.”
Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Said, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
And also due to what Abu Said narrated that the Messenger of Allah (saw) said:
"Apabila tiga orang keluar untuk bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai Amir."
“When three people go out on a journey, let them appoint one of them as Amir.”
Ini juga berdasarkan riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang shahih, bahwa Umar bin Al-Khattab (ra) berkata:
This is also due to what Al-Bazzar narrated via a correct chain that Umar bin Al-Khattab (ra) said:
"Jika kalian bertiga dalam suatu perjalanan, maka angkatlah salah seorang di antara kalian sebagai amir. Itulah amir yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ."
“If you are three on a voyage, then appoint one of you over you as Amir. That is the Amir whom the Messenger of Allah (saw) commanded”
Al-Bazzar juga meriwayatkan dari Ibnu Umar (ra) melalui sanad yang sahih, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Al-Bazzar also narrated from ibn Umar (ra) via a correct chain that the Messenger of Allah (saw) said:
"Jika mereka bertiga dalam suatu perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai Amir"
“If they are three on a voyage, let them appoint one of them as Amir”
Dan hadits Abu Said al-Khudri (ra):
And the hadith of Abu Said al-Khudri (ra):
"Jika tiga orang bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
“If three go out on a voyage, let them appoint one of them as Amir” (narrated by Abu Dawud).
Hadits-hadits ini tegas menyatakan bahwa bagi setiap jumlah yang mencapai tiga orang atau lebih diwajibkan mengangkat seorang Amir atas mereka, kecuali pernyataannya dalam hadits-hadits tersebut: "di ruang terbuka" dan "dalam perjalanan", yang menunjukkan bahwa mereka berkumpul dalam suatu urusan bersama di ruang terbuka atau sedang bepergian dalam perjalanan atau yang serupa dalam suatu urusan bersama yang mencakup sebuah kelompok, organisasi, ekspedisi, tentara, suku, kota dan wilayah, dan lain-lain. Maka jika hal ini diwajibkan bagi tiga orang yang berada di ruang terbuka di darat atau sedang bepergian, maka keabsahannya bagi jumlah yang lebih banyak atau urusan yang lebih besar lebih utama dan lebih layak. Hadits-hadits ini bersifat umum untuk ruang terbuka, perjalanan, atau urusan apa pun selain dari kedua hal tersebut yang lebih besar dan lebih agung darinya, sebagaimana pemahaman yang sesuai menunjukkan hal ini. Kaidah ushul (dasar-dasar fikih) adalah bahwa makna tersirat dari suatu ucapan (fahwa al-khitab) diamalkan. Dengan demikian, jika sesuatu diperintahkan atau dilarang, maka pemahaman tentang apa yang diperintahkan atau dilarang masuk bersama dengan teks yang tersurat (manthuq) ke dalam apa yang diperintahkan atau dilarang. Hal ini juga tidak terbatas pada apa yang tersebut saja, artinya jika suatu perkara diperintahkan atau dilarang, maka perintah atau larangan tersebut mencakup yang lebih besar atau lebih agung secara keutamaan. Contohnya adalah larangan mencaci dan memukul orang tua, berdasarkan petunjuk dari firman Allah:
These ahadith are explicit in that it is prescribed for any number reaching three and more to appoint one Amir over them, except that his statement(s) in the ahadith: “in an open space” and “in a voyage” which indicates that they are gathered together in a collective matter between them in an open space or travelling in a voyage or the like in a collective matter which includes a party, an organisation, an expedition, army, tribe, city and region etc. So if this is prescribed for three who are in an open space in the land or are travelling, then its legitimacy for a greater number or a bigger job is of more precedence and more worthiness. The ahadith are general for open space, on a voyage or any matter other than these two which is larger and greater than them as the conforming understanding indicates this. The principle of usul (roots of jurisprudence) is that the meaning of the speech (fahwa al-khitab) is acted upon. Thus if something is commanded or prohibited, the understanding of what he is commanded or prohibited with enters together with the stated text (mantuq) into what is commanded or prohibited. Nor is it restricted to merely what was stated, meaning that if a thing is commanded or prohibited then this command or prohibition includes what is greater or larger by precedence. Its example is the prohibition of abusing and beating of (one’s) parents from the indication of Allah’s statement:
Jangan katakan (uff) kepada keduanya [TMQ 17:23]
Do not say (uff) to either of them [TMQ 17:23]
Dan larangan merusak harta anak yatim dari dalil firman Allah:
And the prohibition of destroying the orphans’ wealth from the indication of Allah’s statement:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim [TMQ 4:10]
Verily those who eat the orphans’ wealth unjustly [TMQ 4:10]
Dan pengembaliannya atas apa yang kurang dari (qintar) atau tidak membayar apa yang lebih dari satu dinar, dari firman Allah:
And his returning what is less than the (qintar) or not paying what is more than a dinar from Allah’s statement:
Dan di antara Ahli Kitab ada orang yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak (qintar), dia akan mengembalikannya kepadamu, dan di antara mereka ada pula orang yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak akan mengembalikannya kepadamu [TMQ 3:75].
And of the people of the Book is one who when entrusted with a (qintar) will return it to you, and among them is the one who when entrusted with a dinar will not return it to you [TMQ 3:75].
Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengangkat seorang amir dalam perjalanan dan di tempat terbuka. Sesuai dengan itu, perintah ini didasarkan pada hal yang lebih berbahaya dan lebih penting daripada berada di tempat terbuka, dan mencakup hal-hal seperti itu dengan alasan yang lebih kuat (bab uwla). Pemahaman yang jelas dan selaras ini dalam hadis-hadis sebelumnya diperkuat oleh praktik Rasulullah ﷺ yang mengangkat seorang amir dalam keadaan yang lebih berbahaya daripada perjalanan. Beliau mengangkat seorang pemimpin dalam haji, dalam peperangan, dan di provinsi-provinsi negara.
The Messenger (saw) commanded the appointment of one Amir in a voyage and open space. Accordingly, this command is based upon what is more dangerous, and important, than being present in open space, and it includes such matters by greater reason (bab uwla). This clear conforming understanding in the preceding ahadith is strengthened by the practice of the Messenger (saw) who appointed an Amir in what was more dangerous than a voyage. He appointed a leader in the Hajj, in the battles and in the provinces of the State.
Ini berkaitan dengan kewajiban mengangkat seorang Amir bagi setiap kelompok di suatu tempat atau dalam suatu urusan bersama yang mengikat mereka. Adapun Amir ini, syariat telah mewajibkan agar ia hanya satu orang dan tidak diperbolehkan lebih dari satu. Islam tidak mengenal kepemimpinan kolektif (qiyadah) atau kepresidenan kolektif (riyasah). Kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal secara mutlak, sehingga wajib bagi Rais, Amir, atau Qaid itu hanya satu, dan ia tidak boleh lebih dari satu. Dalil atas hal ini jelas dari teks hadits-hadits sebelumnya dan perbuatan Rasulullah ﷺ. Semua hadits tersebut menyebutkan: "salah seorang dari mereka", "salah seorang dari kalian", dan kata (ahad) adalah kata satu (wahid) yang menunjukkan bilangan, yaitu satu dan bukan lebih. Hal ini dipahami melalui pemahaman kebalikan (mafhum mukhalafah). Pemahaman kebalikan dari bilangan, sifat, dan tujuan diamalkan tanpa adanya nash; dan pemahaman kebalikan tersebut tidak dibatalkan kecuali dalam satu keadaan, yaitu ketika ada nash yang membatalkannya, seperti firman Allah:
This is in respect to the obligation of establishing an Amir for every group in a place or common matter associated between them. As for this Amir, the Shari’ah has obliged that he be one and it not permitted to be more than one. Islam does not have collective leadership (qiyadah) or collective presidency (riyasah). Leadership in Islam is strictly singular so it is obliged for the Rais or Amir or Qaid to be one, and he is not allowed to be more than one. The evidence for this is clear from the text of the preceding ahadith and the actions of the Messenger (saw). All the ahadith state: “one of them”, “one of you” and the word (ahad) is the word one (wahid) which indicates the number i.e. one and not more. This is understood from the contrary understanding (mafhum mukhalafah). The contrary understanding of the number, attribute (sifat) and objective is acted upon without a text; and the contrary understanding is not negated except in one situation which is where there comes a text annulling it like Allah’s statement:
"Janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka menginginkan kesucian" [QS 24:33].
“Do not compel your women slaves into prostitution if they prefer chastity” [TMQ 24:33].
Pemahaman sebaliknya adalah bahwa jika mereka tidak menghendaki kesucian, maka mereka dipaksa (untuk melakukan pelacuran). Namun pemahaman sebaliknya ini batal oleh firman Allah:
The contrary understanding is that if they do not wish chastity then they are compelled (into prostitution). However this contrary understanding is annulled by Allah’s statement:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." [QS. 17:32].
“Do not come near to fornication. Verily it is a foul deed and an evil way” [TMQ 17:32].
Jika tidak datang nash yang membatalkan pemahaman yang berlawanan, maka dalam hal ini diberlakukan sebagaimana firman Allah:
If there does not come any text annulling the contrary understanding, then in this case it is acted upon like Allah’s statement:
"(Adapun) pezina, perempuan dan laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya" [QS. 24:2].
“(As for) the fornicator, female and male, lash each one of them” [TMQ 24:2].
Dan seperti sabda beliau ﷺ:
And like his (saw) statement:
"Apabila air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran (khabath)."
“When the water reaches two (qullat), then it does not carry filth (khabath).”
Kaidah dalam kedua teks ini dibatasi dengan bilangan tertentu, dan pembatasan ini menunjukkan bahwa yang melampaui bilangan-bilangan tersebut bertentangan dengannya (kaidah itu). Ini menunjukkan tidak adanya izin untuk jumlah yang kurang dari seratus (kali cambukan), dan bahwa air yang lebih dari dua qullah tidak membawa najis. Oleh karena itu, sabda Rasulullah ﷺ:
The rule in these two texts runs restricted by specified number, and this restriction indicates that what is beyond these numbers are contrary to it (in the rule). This indicates the absence of permission for what is less than one hundred (lashes) and that what is more than two (qullat) does not carry filth. Therefore the Messenger (saw)’s statement:
"Hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka"
“Let them appoint one of them”,
"Kecuali jika mereka mengangkat salah seorang dari mereka"
“Except that they appoint one of them”,
"Angkatlah salah seorang di antara kalian"
“Appoint one of you”
Menunjukkan melalui pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) bahwa tidak diperbolehkan mengangkat lebih dari satu orang. Dengan demikian, kepemimpinan itu untuk satu orang, dan tidak diperbolehkan untuk lebih dari satu orang berdasarkan teks hadis-hadis baik dalam makna tersurat (mantuq) maupun pemahamannya (mafhum). Hal ini diperkuat oleh perbuatan Rasulullah ﷺ, yaitu dalam setiap peristiwa ketika beliau mengangkat seorang pemimpin, beliau selalu mengangkat satu orang dan bukan lebih dari itu. Beliau tidak pernah mengangkat lebih dari satu orang di satu tempat.
Indicate by contrary understanding (mafhum mukhalafa) that it is not allowed to appoint more than one. Thus leadership is for one, and it is not permitted to be for more than one by the text of the ahadith in their stated text (mantuq) and understanding (mafhum). This is strengthened by the Messenger (saw)’s action in that in all incidents wherein he appointed (a leader), he would appoint one and not any other (number). He never appointed more than one in one place.
Adapun hadis yang diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz dan Abu Musa Al-Asy'ari ke Yaman dan bersabda kepada keduanya:
As for the hadith narrated, that the Messenger (saw) sent Mu’adh and Abu Musa Al-Ash’ari to Yemen and said to them:
"Permudahlah urusan manusia (perlakukanlah manusia dengan cara yang paling menyenangkan), jangan persulit mereka, berilah mereka kabar gembira, dan jangan membuat mereka menjauh (yaitu membuat orang-orang membenci amal kebaikan), dan hendaklah kalian berdua saling bekerja sama dan saling memahami, serta saling mentaati."
“Facilitate things for the people (treat the people in the most agreeable way), and do not make things difficult for them, and give them glad tidings, and let them not have aversion (i.e. to make the people hate good deeds) and you should both work in cooperation and mutual understanding, obey each other”
Hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau mengangkat dua orang di satu tempat. Hadis ini diriwayatkan dalam Al-Bukhari dengan lafaz:
This does not indicate that he appointed two in one place. The hadith came in Al-Bukhari with the text:
"Muslim meriwayatkan kepada kami, Syu'bah meriwayatkan kepada kami, Sa'id bin Abi Burdah meriwayatkan kepada kami dari ayahnya, yang berkata: Rasulullah ﷺ mengutus kakeknya Abu Musa dan Mu'adh ke Yaman, dan beliau ﷺ bersabda: 'Permudahlah urusan manusia (perlakukanlah manusia dengan cara yang paling menyenangkan), dan janganlah kalian mempersulit mereka, berilah mereka kabar gembira, dan janganlah kalian membuat mereka menjauh (yaitu membuat manusia membenci amal kebaikan), dan hendaklah kalian berdua bekerja sama dan saling memahami, serta saling mentaati.'"
“Muslim related to us that Shu’bah related to us that Sa’id bin Abi Burdah related to us from his father who said: The Messenger (saw) sent his grandfather Abu Musa and Mu’adh to Yemen and said: ‘Facilitate things for the people (treat the people in the most agreeable way), and do not make things difficult for them, and give them glad tidings, and let them not have aversion (i.e. to make the people hate good deeds) and you should both work in cooperation and mutual understanding, obey each other.”
Hadis yang sama juga disebutkan dalam kitab peperangan (Al-Maghazi) yang menyatakan:
The same hadith came in the book of war expeditions (Al-Maghazi) saying:
"Musa meriwayatkan kepada kami, bahwa Abu ‘Awanah meriwayatkan kepada kami, bahwa Abdulmalik meriwayatkan kepada kami dari Abu Burdah, yang berkata: Rasulullah ﷺ mengutus Abu Musa dan Mu’adh ke Yaman. Beliau mengutus masing-masing dari keduanya ke sebuah provinsi, sedangkan Yaman memiliki dua provinsi. Beliau bersabda: ‘Bersikaplah mudah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan janganlah membuat orang lari. Maka masing-masing dari keduanya pergi untuk menjalankan tugasnya.’"
“Musa related to us that Abu ‘Awanah related to us that Abdulmalik related to us from Abu Burdah who said: The Messenger of Allah (saw) sent Abu Musa and Mu’adh to Yemen. He said: He sent each one of them to a province and Yemen has two provinces and said: ‘Be easy and not difficult, give glad tidings and do not repel (people). So each one of them went to carry out his work ’”
Riwayat ini menjelaskan riwayat-riwayat lain bahwa beliau mengutus dua orang ke Yaman. Beliau menetapkan untuk masing-masing wilayah tersendiri sehingga keduanya tidak menjadi dua amir di satu tempat. Sebaliknya, masing-masing dari keduanya menjadi amir di tempat yang berbeda dari tempat di mana yang lain menjadi amir. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan satu urusan memiliki dua pemimpin (rais), dan tidak pula satu tempat memiliki dua pemimpin. Yang wajib adalah hanya ada satu amir, dan dilarang adanya lebih dari satu. Namun perlu dipahami bahwa ri'asah, imarah, dan qiyadah dalam Islam bukanlah kekuasaan kehormatan, sebab kekuasaan kehormatan mengharuskan orang mengikuti ketua (za'im). Adapun ri'asah dalam Islam, ia memberikan hak kepada pemimpin untuk mengurus urusan-urusan dan kewenangan atas perkara yang kepemimpinannya dibebankan kepadanya, serta melaksanakan segala hal yang termasuk dalam kepemimpinan sesuai kompetensi yang dengannya ia diangkat sebagai amir, dalam batas yang ditetapkan oleh Syara' pada perkara yang untuknya rais itu diangkat.
This narration clarifies the other narrations that he sent two to Yemen. He made for each one a region of it so they were not two Amirs in one place. Rather each one of them was Amir at a place different from where the other was Amir. Therefore it is not allowed for one matter (to have) two leaders (rais) nor for one place two leaders. Rather it is obligatory to have only one Amir and it is prohibited for there to be more (than one). However it must be understood that ri’asah and imarah and qiyadah in Islam is not honorary authority as the honorary authority requires following the chief (za’im). As for ri’asah in Islam, it grants the right to the leader to take care of the affairs and authority over the matter in which leadership is for him and the execution of all that falls within the leadership according to the competence for which he was appointed Amir within the limit given by the Shar’a in the matter which the rais was appointed.
Adapun apa yang telah tersebar di seluruh negeri Muslim berupa penetapan kepemimpinan kolektif atas nama majelis, komite, atau aparatur administratif, dan yang serupa dengannya, yang diberi kewenangan kepemimpinan. Hal ini bertentangan dengan Syariat apabila kepemimpinan diberikan kepada aparatur, majelis, atau komite tersebut, karena kepemimpinan diberikan kepada suatu kelompok, dan hal itu dilarang oleh nash-nash hadits. Namun apabila komite, majelis, atau aparatur tersebut dibentuk untuk memikul tanggung jawab, berdiskusi dalam berbagai urusan, dan untuk musyawarah (syura), maka dalam kenyataan seperti ini hal itu diperbolehkan dan termasuk dari ajaran Islam, karena kaum Muslimin dipuji karena mengambil musyawarah dalam urusan mereka. Pendapat mereka dianggap wajib berdasarkan suara mayoritas apabila berkaitan dengan pelaksanaan tindakan, dan diterima sebagai musyawarah apabila menyangkut kaidah-kaidah dan pendapat-pendapat yang mengarah pada pemikiran, serta pendapat dan definisi teknis. Apabila Amir memutuskan sesuatu, maka ia melaksanakan apa yang menurutnya benar dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tindakan. Adapun perbedaan pendapat para pemikir komunis mengenai apakah kepemimpinan itu kolektif atau individual, maka dalam Islam tidak ada ruang untuk mengkajinya. Hal ini karena Islam telah menetapkan kepemimpinan bersifat individual berdasarkan nash dan perbuatan, dan telah terjadi ijmak para Sahabat atasnya, serta umat ini telah terikat dengannya di sepanjang masa.