30.4 Besaran Upah
30.4 The Amount Of The Wage
Upah pekerja dapat berupa upah yang disebutkan (ujrah musamma), dan dapat pula berupa upah yang sepadan (ujrah al-mithl). Adapun upah yang disebutkan adalah upah yang disebut dan ditentukan pada saat akad. Ia dianggap sebagai upah yang disebutkan, seperti pekerja yang masing-masing telah diketahui upahnya, misalnya pegawai dengan golongan tertentu atau buruh di pabrik tertentu yang upah buruhnya sudah diketahui. Maka, jika pekerja atau pegawai dipekerjakan dan upahnya disebutkan, yang disebutkan itulah upah mereka. Jika upah mereka tidak disebutkan, dilihat apakah upah tersebut diketahui; jika diketahui, maka diberikan kepada mereka dan dianggap sebagai upah yang disebutkan. Jika tidak diketahui, mereka diberi upah yang sepadan.
The wage of the employee can be a mentioned wage, and it can be a comparable wage. As for the mentioned wage, it is the wage mentioned and specified at the time of the contract. It is considered as the mentioned wage, the workers who each know their wage like officials in a specific grade or labourers in a specific factory where the wage of its labourer is well known. Hence if labourers or officials are used and their wage is named, so that which is named is their wage. If their wage is not named, it is considered whether it is known so it is given to them and is considered a named wage; if it is not known, they are given the comparable wage.
Upah yang sepadan (ujrah al-mithl) adalah upah dari pekerjaan yang sepadan dan pekerja yang sepadan, atau upah dari pekerja yang sepadan saja. Penentuan upah yang sepadan harus dilakukan oleh mereka yang berpengalaman, dan orang-orang yang berpengalaman itu harus menetapkan upah dengan memperhatikan keadaan pribadi pekerja. Dalam menilai upah yang sepadan, tiga hal harus diperhatikan: Pertama: Jika upah itu timbul karena manfaat, maka hendaknya diperhatikan sesuatu yang manfaatnya setara dengan manfaat dari barang yang disewakan (yang dipekerjakan).
The comparable wage is the wage of comparable work and the comparable worker, or the wage of the comparable worker only. The estimation of the comparable wage must be by those with experience, and the people of experience must specify the wage by looking into the personality of the employee. While evaluating the comparable wage, three matters must be looked into:- One: If the wage came upon benefit, to look into the thing whose benefit is equivalent to the benefit of the hired (thing).
Dua: Jika manfaat itu datang dari pekerjaan, maka hendaknya ia memperhatikan orang yang serupa dengan pekerja dalam pekerjaan tersebut, yaitu memperhatikan pekerjaan dan pekerjanya.
Two: If the benefit came upon work, to look into the person similar to the employee in that work i.e. to look into the work and worker.
Ketiga: Memperhatikan waktu dan tempat sewa, karena upah berbeda sesuai dengan perbedaan manfaat, pekerjaan, waktu, dan tempat.
Third: To look at the time and place of the lease because the wage differs according to the difference of benefit, work, time and place.
Pengetahuan tentang upah yang sepadan bergantung pada tempat pengalaman, sehingga tidak diperbolehkan bagi penggugat untuk menjadikannya sebagai alat bukti. Sebaliknya, wajib bagi orang-orang yang berpengalaman untuk menilainya tanpa kepentingan pribadi, dan kedua pihak yang berselisih memilih mereka dengan persetujuan bersama. Jika keduanya tidak sepakat atas seseorang, maka hakimlah yang memilihkan mereka.
The knowledge of the comparable wage depends upon the place of experience, so it is not permitted for the claimant to establish evidence upon it. Rather it is obligatory for experienced people to evaluate it free of self-interest, so the two disputing parties choose them by consent. If the two do not agree upon some one, then the judge chooses them