17.2 Akad (in'iqad) Khilafah
17.2 Contracting (in’iqad) The Khilafah
Khilafah adalah akad berdasarkan kerelaan dan pilihan, karena ia merupakan janji untuk taat kepada orang yang memiliki hak ditaati di antara para penguasa. Oleh karena itu, kerelaan orang yang dibaiat untuk memegang Khilafah dan kerelaan orang-orang yang memberikan bai'at adalah hal yang mendasar. Maka, jika seseorang menolak untuk menjadi Khalifah dan menolaknya, ia tidak boleh dipaksa untuk menerimanya, melainkan orang lain yang dipilih sebagai gantinya. Demikian pula, tidak diperbolehkan mengambil bai'at dari rakyat dengan paksaan, sebab dalam kondisi ini akad bai'at tidak dapat dianggap sah karena bertentangan dengan penggunaan kekerasan, mengingat Khilafah adalah akad kerelaan dan pilihan yang bebas dari segala paksaan sebagaimana akad-akad lainnya. Namun, jika akad bai'at telah diselesaikan oleh mereka yang bai'atnya dianggap (mengikat), maka bai'at itu menjadi sah, dan orang yang terpilih menjadi penguasa yang wajib ditaati. Pada titik ini, bai'at yang diberikan kepadanya menjadi bai'at ketaatan dan bukan lagi bai'at akad Khilafah. Dalam kondisi ini, ia diperbolehkan memaksa sisa rakyat untuk memberikan bai'at kepadanya, karena itu adalah bai'at ketaatan yang diwajibkan oleh Syara'. Tidak benar jika dikatakan bahwa penggunaan paksaan itu tidak sah, karena bai'at dalam kasus ini bukanlah bai'at akad Khilafah. Dengan demikian, bai'at pada awalnya adalah akad yang tidak sah kecuali dengan kerelaan dan pilihan. Tetapi setelah bai'at akad diberikan kepada Khalifah, bai'at itu menjadi ketaatan terhadap perintahnya, dan paksaan berasal dari kenyataan bahwa diperbolehkan melaksanakan perintah Allah (SWT). Karena Khilafah adalah sebuah akad, maka harus ada pihak yang mengakadkan agar akad itu dianggap sah, sebagaimana dalam peradilan, seseorang tidak dapat menjadi hakim kecuali ia diangkat ke jabatan tersebut oleh orang lain, dan dalam imarah, tidak seorang pun dapat menjadi Amir (pemimpin) kecuali ada orang yang mengangkatnya ke jabatan tersebut. Demikian pula dalam Khilafah, tidak ada seorang pun yang bisa menjadi Khalifah kecuali ia diangkat dalam jabatan ini sebagai Khilafah.