12.3 Orang yang Riwayatnya Diterima dan Orang yang Riwayatnya Tidak Diterima, serta Penjelasan (Ilmu) Pencacatan dan Penilaian Keterpercayaan (al-Jarh wa Ta'dīl)
12.3 The One Whose Narration Is Accepted And The One Whose Narration Is Not Accepted And The Exposition Of (the Science Of) Invalidation And Attestation Of Reliability (al-jarh Wa Ta'dīl)
dan dābit (teliti) dalam apa yang ia riwayatkan. Adapun ‘ādil, yaitu orang Muslim, baligh, berakal, yang terbebas dari sebab-sebab fisq (kefasikan) dan dari keraguan terhadap ketakwaannya. Adapun dābit, yaitu orang yang sadar dan tidak pelupa; penghafal riwayatnya jika ia meriwayatkan dari hafalan, dan cermat dalam penyalinannya jika ia meriwayatkan dari kitab, serta mengetahui makna dari apa yang ia sampaikan dan hal-hal yang dapat mengubah makna yang dimaksud jika ia meriwayatkan secara makna.
and dābit (accurate) in that which he narrates. As for the ‘adil, it is the Muslim, mature, sane person who is free from the causes of fisq (transgression) and doubt in his piety. As for the dābit, he is the one who is aware and not forgetful; a memoriser of his narration if he narrates from memory, and accurate in his transcription if he narrates from a book, and knowledgeable of the meaning of what he transmits and of what will change the intended meaning if he narrates by meaning.
Keadilan (adālah) seorang perawi ditetapkan dengan dikenalnya ia dengan kebaikan dan pujian yang diberikan kepadanya. Maka siapa pun yang terkenal dengan kejujurannya di kalangan ahli periwayatan dan orang-orang semacam mereka dari kalangan ulama, serta dikenal luas pujian atas keandalan dan kepercayaannya, maka hal itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu lagi bukti kesaksian atas keadilannya. Demikian pula, keadilan seorang perawi ditetapkan dengan pengesahan (ta‘dīl) dari para imam, atau dari salah satu dari mereka, apabila kejujuran dan persetujuan ulama terhadapnya tidak diketahui secara luas.
The adālah (trustworthiness) of a narrator is established by his becoming known with good and the praise given to him; so whoever becomes well known for his trustworthiness amongst the people of transmission and their like from the people of knowledge and praise for his reliability and trustworthiness become widely known, this suffices him from needing any testimonial proof of his adālah (trustworthiness). The adālah of a transmitter is established likewise by the attestation (ta’dīl) of the imams or by one of them if his trustworthiness and scholarly approval of him is not well known.
Ke-dabt-an (ketelitian) seorang periwayat diketahui dengan membandingkan riwayat-riwayatnya dengan riwayat para periwayat tepercaya (thiqāt) yang dikenal dengan ke-dabt-an dan ketepatan mereka. Jika riwayat-riwayatnya ditemukan sesuai dengan riwayat mereka, meskipun hanya dari segi maknanya, atau jika sesuai dengan mereka dalam mayoritas kasus dan perbedaannya jarang terjadi, maka ke-dabt-annya dinyatakan telah tetap.
A transmitter’s accuracy (dabt) is known by comparing his narrations with that of the reliable (thiqāt) narrators who are known for their accuracy and precision. If his narrations are found to be in accord with their narration even if (only) in meaning or they are in accordance in the majority of cases and divergences are rare then his accuracy is established.
Penilaian ta'dīl (menyatakan seorang perawi adil dan terpercaya) diterima, baik disertai penjelasan alasannya maupun tidak; berbeda dengan jarh (menyatakan cacat). Karena pandangan orang berbeda-beda mengenai sebab-sebab mafsaqah (kefasikan), jarh tidak diterima kecuali jika alasannya telah dijelaskan dan diterangkan. Orang yang melakukan jarh terhadap seorang perawi (jārih) mungkin menganggap suatu perbuatan sebagai kefasikan sehingga ia menilai perawi tersebut lemah, padahal kenyataannya mungkin tidak demikian, atau mungkin tidak demikian menurut pandangan orang lain; artinya, seseorang bisa menganggap sesuatu sebagai alasan jarh berdasarkan keyakinannya bahwa itu adalah jarh, padahal kenyataannya bukan jarh yang sah. Oleh karena itu, penjelasan alasan jarh dijadikan syarat, agar dapat diteliti apakah itu jarh yang sah atau tidak. Jarh dapat ditetapkan oleh satu orang saja; tidak ada ketentuan jumlah. Satu orang sudah cukup dalam menyatakan ta'dīl maupun tajrīh terhadap keadilan (adālah) seorang perawi, karena hal itu termasuk penyampaian berita, dan untuk berita cukup satu orang. Demikian pula dalam menerima suatu riwayat, bahkan satu orang saja sudah cukup; jumlah tidak disyaratkan dalam menjarh maupun mena'dil keadilan seorang perawi. Apabila pada diri seseorang terkumpul jarh yang alasannya dijelaskan dan ta'dīl, maka jarh didahulukan, meskipun yang menta'dil banyak. Sebab, orang yang menta'dil memberitakan apa yang tampak dari kondisi perawi, sedangkan orang yang menjarh memberitakan apa yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh pihak yang menta'dil. Adapun banyaknya jumlah orang yang menta'dil tidak bernilai, karena itu bukan alasan diterimanya riwayat. Yang menjadi alasan adalah pengetahuan (itlā') tentang kondisi perawi, atau ketiadaan pengetahuan tersebut. Para fuqaha membatasi hal ini pada kondisi ketika pentautsiq (mu'addil) tidak menyatakan: "Aku mengetahui alasan yang disebutkan oleh pencela (jarih), tetapi ia sudah bertobat dan keadaannya membaik." Ketika pencela menyebutkan alasan tertentu untuk menggugurkan (kredibilitas seorang perawi), maka pentautsiq dapat membatalkannya jika ia mengetahui sesuatu yang menunjukkan secara pasti bahwa alasan tersebut telah gugur.
Attestation (ta’dīl) of a transmitter's reliability is accepted, whether the reasoning is mentioned or not; contrary to the invalidation (jarh). Due to the divergent views of people as to the causes of mafsaqah (transgression), it (jarh) is not accepted except when the reason has been explained and clarified. The one who invalidates (jārih) a transmitter may believe something to be a transgression so he judges the transmitter as weak but in reality it may not be so, or it might not be so according to others; that is, one may consider something as an invalidation based on what he believes to be an invalidation which in reality is not a (legitimate) invalidation. That is why explanation of the reason for invalidation has been made a condition so that one can look into whether it is a (legitimate) invalidation or not. The invalidation can be established by one person; there is no stipulation on the number. One person is sufficient in attesting (ta’dīl) and invalidating (tajrīh) a transmitter's adalāh because it constitutes the informing of a report for which one person is sufficient. Similarly, in the accepting of a report – rather one person is sufficient - the number is not stipulated in invalidating or attesting a transmitter’s adalāh. When there combines in one person an invalidation (jarh), the reason for which is clarified, and an attestation, then the invalidation (jarh) is given precedence, even if there are many people attesting to (the transmitter’s) adalāh because the one who attests (mu'addil) a transmitter’s reliability informs of what is apparent of the transmitter’s condition but the one who invalidates (jārih) informs of what is hidden and concealed from the one who validates. As for the number of those validating being greater that is of no value for that is not the reason (‘illah) for accepting the report. Rather, the reason is familiarity (itlā’) (with a transmitter’s condition) or the lack of familiarity. The fuqahā restricted this to when the attestator (mu’addil) does not say: ‘I know the reason mentioned by the jārih but he has since repented and his condition has improved’. When the jārih mentions a specific reason for invalidation, the mu'addil can nullify it if he knows anything that indicates definitely that the reason has been nullified.
Celaan (terhadap seorang periwayat) dapat terjadi karena sepuluh hal. Lima di antaranya berkaitan dengan 'adālah dan lima berkaitan dengan ketepatan (ḍabṭ). Adapun lima hal yang berkaitan dengan 'adālah adalah: kedustaan (kidhb), tuduhan (melakukan perbuatan tercela), tampaknya fisq, kejahilan (jahālah), dan bid'ah. Adapun lima hal yang berkaitan dengan ketepatan (ḍabṭ) adalah: kesalahan fatal, kelalaian yang nyata, kekeliruan (wahm), menyelisihi riwayat para periwayat tepercaya, dan buruknya daya hafalan.
Disparagement (of a transmitter) can take place due to ten things. Five of them relate to 'adālah and five relate to accuracy (dabt). As for the five that relate to the 'adālah they are: mendacity (kidhb), accusation (of any impropriety), manifestation of fisq, ignorance (jahālah) and innovation (bid'ah). As for the five which relate to accuracy (dabt) they are: serious errors, flagrant negligence, delusion (wahm), contradicting reports of reliable transmitters, and bad retentive ability.
Adapun perawi yang keadaannya tidak diketahui (majhūl al-hāl), maka ia terbagi beberapa kategori:
As for the transmitter whose condition is not known (majhūl al-hāl), there are categories:
1. Majhūl al-‘adālah ẓāhiran wa bāṭinan: perawi yang keadilannya, baik secara lahiriah maupun batiniah, tidak diketahui; riwayatnya tidak diterima.
1. Majhūl al-‘adālata dhāhiran wa bātinā: a transmitter whose apparent and hidden adālah is not known; his narration is not accepted.
2. Mastūr: perawi yang keadaan batinnya tidak diketahui, namun secara lahiriah ia tampak adil (istiqamah); ia adalah perawi yang tidak tercela (mastūr). Riwayat perawi ini dapat digunakan.
2. Mastūr: a transmitter whose hidden condition is not known but he is upright on the apparent; He is a narrator with a blameless record (mastur). This transmitter's narration is used.
3. Majhūl al-‘ayn: perawi yang tidak dikenal oleh para ulama, dan haditsnya hanya diketahui melalui satu orang periwayat saja.
3. Majhūl al-‘ayn: a transmitter who is not known to the ulamā’, and whose hadīth is known only through one narrator.
Penyamaran identitas perawi dihilangkan oleh orang yang mengenalnya dari kalangan ulama, atau melalui riwayat para penilai (mu'addalīn) tentangnya. Satu riwayat atau satu penilaian (tadīl) sudah cukup. Al-Bukhārī meriwayatkan dari al-Walīd ibn Abd al-Rahmān al-Jārūdī, sementara tidak ada yang meriwayatkan darinya selain anaknya, al-Mundhir ibn al-Walīd. Demikian pula, Muslim meriwayatkan dari Jābir ibn Ismā'īl al-Hadramī, sementara hanya Abdullah ibn Wahb yang meriwayatkan darinya. Dengan demikian, penyamaran identitas keduanya terangkat oleh satu riwayat saja.
Anonymity of the transmitter is removed by his acquaintance of the ulamā’ or by the narration of the attestators (mu’addalīn) about him. One narration or one attestation (tadeel) is enough. Al Bukhāri narrated from al-Walīd ibn Abd al-Rahmān al-Jārūdī while none except his son al Mundhir ibn al-Walīd narrated from him. Similarly, Muslim narrated from Jābir ibn Ismā’īl al Hadramī while only Abdullah ibn Wahb narrated from him. Thus the anonymity of both was lifted by a lone narration.