21.6 Perjanjian Darurat
21.6 Emergency Treaties
Muslim dapat jatuh ke dalam situasi yang sangat sulit yang memaksa mereka pada perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, namun keadaan darurat mewajibkannya. Negara Islam dapat jatuh ke dalam krisis internal maupun eksternal yang memaksanya untuk mengadakan perjanjian-perjanjian yang tidak secara langsung mengarah pada penyampaian da’wah atau berperang di jalan Allah (SWT), tetapi perjanjian tersebut memfasilitasi terciptanya kondisi yang memungkinkan penyampaian da’wah di masa depan, atau mencegah keburukan berhentinya da’wah, atau menjaga eksistensi kaum Muslimin. Keadaan darurat mewajibkan perjanjian semacam ini untuk dibuat, sehingga diperbolehkan bagi Khalifah untuk mengadakannya dan perjanjian tersebut berlaku atas kaum Muslimin. Perjanjian semacam ini terjadi dalam dua situasi yang telah dinyatakan dengan jelas oleh para fuqaha, yaitu:
Muslims can fall into severe situations which compel them to matters which are not allowed but the necessity obliges it. The Islamic State can fall into internal or external crises which compel it to contract treaties which do not lead directly to conveying the da’wah or fighting in the way of Allah (swt) but they facilitate creating conditions which will enable conveying it in the future or prevent the evil of stopping the da’wah or preserve the entity of the Muslims. Necessity compels these types of treaties to be contracted therefore it is allowed for the Khalifah to contract them and they are executed upon Muslims. These treaties occur in two situations which the jurisprudents (fuqaha) stated clearly, and they are:
Situasi pertama: Jika sebagian dari kaum kafir harbi meminta perjanjian dari kaum Muslimin untuk tahun-tahun tertentu dengan syarat kaum kafir harbi itu memberikan kharaj setiap tahun dengan jumlah yang ditentukan, dan hukum-hukum Islam tidak diberlakukan atas mereka di negeri mereka; hal ini tidak dilakukan karena termasuk menyetujui kekufuran, kecuali jika Negara tidak mampu mencegah kezaliman dan melihat dalam perjanjian ini kebaikan bagi kaum Muslimin, maka pada saat itu diperbolehkan mengadakannya karena keadaan darurat. Dalam situasi ini tidak ada bantuan atau dukungan bagi mereka dari Negara Islam, karena mereka tidak terikat oleh perjanjian ini dengan hukum-hukum Islam dan tidak keluar dari status sebagai kaum kafir harbi selama mereka tidak menaati aturan-aturan Islam. Maka memberikan dukungan kepada mereka tidak wajib atas kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ mengadakan perjanjian dengan Yuhanna bin Rub'ah ketika beliau berada di Tabuk di perbatasan Bilad Asy-Syam. Beliau membiarkannya di wilayahnya dengan agamanya, dan ia tidak masuk di bawah panji kaum Muslimin dan kekuasaan mereka. Perjanjian yang berjangka waktu terbatas ini menjadikan keamanan negeri ini dijamin oleh Negara Islam. Siapa pun dari kaum Muslimin yang masuk ke negeri itu, ia masuk dengan jaminan perjanjian dan bukan jaminan perseorangan, dan tidak diperbolehkan baginya memusuhi penduduknya. Siapa pun dari warga negeri itu yang masuk ke wilayah kaum Muslimin, ia masuk dengan jaminan perjanjian dan tidak memerlukan jaminan baru selain perjanjian, dan tidak seorang pun dari kaum Muslimin diperbolehkan memusuhinya. Para pedagang tidak dilarang membawa barang dagangan ke negara ini, kecuali alat-alat yang digunakan dalam perang seperti senjata dan bahan-bahan perang serta yang semisalnya, karena mereka tetap termasuk kaum kafir harbi meskipun kaum Muslimin memiliki perjanjian dengan mereka.
The first situation: If some people of the people of war seek a treaty from the Muslims for specific years on condition that the people of war give kharaj every year for a specified amount and that the Islamic rules are not executed upon them in their lands; this is not done as it is consenting upon disbelief unless the State is not able to prevent oppression and sees in this treaty good for Muslims, then at this point it is allowed to contract it out of necessity. In this situation there is no assistance or support for them from the Islamic State because they are not compelled by this treaty with the Islamic rules and do not depart from being people of war when they do not obey the rules of Islam. So undertaking support for them is not obliged upon the Muslims. The Messenger of Allah (saw) made a treaty with Yuhanna bin Rub’ah while he was at Tabuk in the boundaries of Bilad AsSham. He left him in his zone upon his religion, and he did not enter under the banner of Muslims and their rule. This treaty of limited period makes the security of this State guaranteed by the Islamic State. Whoever enters it from the Muslims enters it with the security of the treaty and not an individual security, and it is not allowed for him to oppose its people. Whoever enters the Muslim lands from the citizens of this land enters with the security of the treaty and does not require a new security other than the treaty, nor is anyone from the Muslims allowed to oppose him. Traders are not prevented from carrying merchandise to this State except tools used in war like weapons and war materials and what is similar to this because they are people of war even if the Muslims have a treaty with them.
Situasi kedua: Ini berlawanan dengan situasi pertama, yaitu ketika kaum Muslimin membayar sejumlah uang kepada musuh mereka sebagai imbalan atas kesediaan musuh untuk diam terhadap mereka. Para fuqaha menyebutkan bahwa jika musuh mengepung kaum Muslimin dan menuntut perjanjian gencatan senjata selama jangka waktu tertentu dengan syarat kaum Muslimin membayar kepada orang-orang kafir sejumlah tertentu setiap tahunnya, maka tidak benar bagi Khalifah untuk menyetujui hal tersebut, karena di dalamnya terdapat kehinaan dan merendahkan kaum Muslimin, kecuali dalam keadaan terpaksa. Hal ini (apabila) kaum Muslimin khawatir akan kehancuran total bagi diri mereka, dan Khalifah berpandangan bahwa ada kebaikan dalam gencatan senjata ini. Pada keadaan seperti ini, tidak ada larangan atas hal tersebut berdasarkan apa yang diriwayatkan.
The second situation: This is opposite to the first situation wherein the Muslims pay money to their enemy in return for their silence regarding them. The fuqaha mentioned that if the enemy sieges the Muslims and require a treaty for specified years on condition that the Muslims pay the disbelievers a specific amount every year, it is not correct for the Khalifah to comply to them upon that due to the contemptibility and humiliation therein for Muslims except under necessity. This is (when) the Muslims fear extermination for themselves, and the Khalifah views there is good in this truce. At this point, there is no harm in that due to what was narrated

Bahwa orang-orang musyrik mengepung parit dan kaum Muslimin berada dalam ujian sebagaimana firman Allah (SWT): “Di sana orang-orang mukmin diuji dan digoncangkan dengan goncangan yang dahsyat” [QS. Al-Ahzab: 11]. Rasulullah ﷺ mengutus utusan kepada ‘Uyaynah bin Hasan dan meminta agar dia kembali bersama orang-orang yang bersamanya dengan imbalan sepertiga hasil buah-buahan Madinah, tetapi dia menolak kecuali dengan setengahnya. Ketika utusan-utusannya datang untuk menuliskan perjanjian gencatan senjata di hadapan Rasulullah ﷺ, kedua pemimpin kaum Anshar, Sa‘ad bin ‘Ubadah dan Sa‘ad bin Mu‘adz (ra), berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ, jika ini berasal dari wahyu, maka laksanakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Tetapi jika ini adalah pendapat yang engkau pertimbangkan, maka mereka dan kami dahulu berada dalam jahiliyah, ketika mereka maupun kami belum memiliki agama, namun mereka tidak memakan buah-buahan Madinah kecuali dengan membeli atau sebagai jamuan. Maka ketika Allah memuliakan kami dengan agama ini dan mengutus Rasul-Nya di tengah-tengah kami, apakah kami harus memberikan dunia ini kepada mereka sementara kami dalam keadaan hina? Tidak, kami tidak akan memberikan kepada mereka kecuali pedang.” Maka beliau ﷺ bersabda: “Aku melihat orang-orang Arab menembakkan panah dari satu busur, maka aku ingin memalingkan mereka darimu. Jika kalian menolak itu, maka kalian dan mereka (menghadapi urusan kalian sendiri). Pergilah, karena kami tidak akan memberikan kepadamu kecuali pedang!”
“That the polytheists surrounded the trench and Muslims were in trial like Allah (swt) said: ‘Therein the believers were tested and shaken with a severe shaking’ [TMQ 33:11].The Messenger of Allah (saw) sent to ‘Uyaynah bin Hasan and requested that he return with those together with him upon giving him a third of the fruits of Madinah but he refused except a half. When his messengers appeared to write the truce in front of the Messenger of Allah, the two chiefs of the Ansar, S'aad bin ‘Ubadah and S'aad bin Mu’adh (ra) stood and they said: ‘O Messenger of Allah, if this is from revelation then execute what you are commanded with but if it is an opinion which you considered, then they and we were in jahiliyyah when neither they nor we had a religion yet they did not eat of the fruits of Madinah except through purchase or hospitality. So when Allah honoured us with the deen and sent His Messenger among us, should we give them this dunya while being contemptible? No, we will not give them except the sword. So he (saw) said: ‘I saw the Arabs shooting from one bow so I liked to divert them from you. If you reject that, then it is you and those. Go away for we will not give you except the sword!’”
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya cenderung kepada perdamaian karena apa yang beliau rasakan dari kelemahan kaum Muslimin. Ketika beliau melihat kekuatan pada mereka karena apa yang dikatakan oleh Sa'ad bin 'Ubadah dan Sa'ad bin Mu'adh (ra), beliau menahan diri dari hal itu, yang menunjukkan bahwa tidak ada larangan untuk mengadakan perjanjian dengan orang-orang kafir dengan membayar sejumlah uang apabila ada bahaya yang mengancam. Hal ini karena jika mereka menguasai kaum Muslimin, mereka akan mengambil seluruh harta dan keluarga mereka sebagai tawanan (sabaya), sehingga membayar sebagian harta untuk menjaga kaum Muslimin, keluarga, dan harta mereka lebih ringan dan lebih bermanfaat.
This indicates that the Messenger of Allah (saw) initially inclined to the truce due to what he sensed of the Muslims’ weakness. When he saw the strength in them due to what S'aad bin ‘Ubadah and S'aad bin Mu’adh (ra) said, he refrained from that which indicates that there is no harm from contracting a treaty with disbelievers paying them money when there is danger of harm. This is because if they conquered Muslims they would take all the wealth and the families as captives (sabaya), so paying some wealth to safeguard Muslims and their families and wealth is less contemptible and more beneficial.