15. Mempelajari Fiqih
15. Studying Fiqh
Mengetahui hukum-hukum syariat yang wajib dijalankan oleh seorang Muslim dalam kehidupannya adalah kewajiban individual (fardhu 'ain) atas setiap Muslim, karena ia diperintahkan untuk menjalankan seluruh perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum syariat. Hal ini disebabkan seruan pertanggungjawaban yang disampaikan Pembuat Syariat kepada seluruh umat manusia dan kaum mukminin adalah seruan yang tegas, yang tidak memberi pilihan bagi siapa pun berkenaan dengan akidah (iman) maupun aktivitas manusia. Maka firman Allah (SWT):
Knowledge of the Shari’ah rules, which a Muslim is obliged with in his life, is an individual duty upon every Muslim because he is commanded to undertake all his actions according to the Shari’ah rules. This is because the address of accountability with which the Legislator addressed mankind, and the believers, is a decisive address which leaves no option for anyone concerning the creed (iman) or the activities of man. So Allah (swt)’s statement:
"Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ" [TMQ 4:136]
“ Believe in Allah and His Messenger “ [TMQ 4:136]