Apa yang Dianggap sebagai Hujjah dari Al-Qur'an
What Is Considered As A Proof (hujjah) Of The Qur’aan
Apa yang sampai kepada kita dari Al-Qur'an melalui jalur mutawatir, dan kita mengetahui bahwa itu adalah Al-Qur'an, maka itulah yang menjadi hujjah (dalil). Adapun apa yang sampai kepada kita melalui perorangan, seperti mushaf Ibnu Mas'ud dan lainnya, maka itu bukan hujjah. Hal itu karena Nabi ﷺ diperintahkan untuk membacakan apa yang diwahyukan kepadanya dari Al-Qur'an kepada sekelompok orang yang perkataan mereka dapat menjadi hujjah yang meyakinkan, dan orang-orang yang perkataannya menjadi hujjah yang meyakinkan itu tidak mungkin bersepakat untuk tidak menyampaikan apa yang mereka dengar. Maka jika ada sesuatu dari Al-Qur'an yang tidak disampaikan oleh sekelompok orang yang perkataannya dapat menjadi hujjah, melainkan hanya disampaikan oleh perorangan, maka hal itu tidak dianggap, karena ia sampai secara perorangan, berbeda dengan apa yang diperintahkan kepada Rasulullah ﷺ, dan berbeda dengan cara Al-Qur'an dibacakan oleh Rasulullah ﷺ kepada sejumlah kaum Muslimin untuk dihafal, mereka itulah yang perkataannya menjadi hujjah, di samping perintah beliau untuk menuliskannya. Maka tidak berlaku pada keadaan ini bahwa seorang atau sejumlah orang yang perkataannya tidak dapat menjadi hujjah yang meyakinkan menyampaikan sesuatu dari Al-Qur'an, oleh karena itu, apa yang disampaikan dari Al-Qur'an secara perorangan sama sekali bukan hujjah. Boleh dikatakan: para penghafal Al-Qur'an pada masa Nabi ﷺ tidak mencapai jumlah mutawatir karena sedikitnya mereka, dan pengumpulannya dilakukan dengan menerima ayat-ayatnya satu per satu dari perorangan, oleh karena itu mushaf-mushaf para Sahabat saling berbeda, dan seandainya beliau ﷺ membacakannya kepada sekelompok orang yang perkataannya menjadi hujjah, tentu tidak akan terjadi seperti itu. Jawabannya dari beberapa sisi: Pertama: pembacaan Al-Qur'an kepada sejumlah orang yang perkataannya dapat menjadi hujjah itu tidak diperselisihkan oleh seorang pun dari kalangan Sahabat, dan tidak pula diperselisihkan oleh seorang pun dari kalangan kaum Muslimin. Al-Qur'an adalah mukjizat yang menunjukkan secara pasti kebenaran Rasulullah ﷺ. Namun, jika Al-Qur'an tidak sampai kepada orang yang tidak menyaksikannya melalui jalur mutawatir, maka apa yang disampaikan secara perseorangan (ahad) itu tidak menjadi dalil yang pasti bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, hal itu juga tidak dapat menjadi dalil untuk mempercayai Nabi ﷺ.
What is transmitted to us of the Quaran as motawaatir transmission and we know that it is of the Qur’aan; is the hujjah (proof). As for what was transmitted to us by individuals like the mushaf of Ibn Mas’oud and others are not hujjah, that is because the Prophet (SAW) was assigned to recite what was revealed to Him of the Qur’aan onto a group of people a decisive proof would establish for their saying, and those whom the decisive hujjah would establish by their saying it could not be supposed that they agree not to transmit what they heard, so if anything of the Qur’aan exists not transmitted by a group who’s saying would establish a hujjah, but transmitted by individuals; is not considered because it came individually transmitted, contrary to what the Messenger (SAW) was assigned with, and contrary to the way the Qur’aan used to be recited by the Messenger (SAW) to a number of Muslims to memorize it, and they are of whom the proof is established by their saying, beside His order to write It. So it does not apply to this situation that one or a number of people that the decisive proof could not be established by their saying transmitted anything of the Quaran, therefore, what was transmitted of the Quaran by individuals is not a proof at all. It could be said that: the memorizers of the Qur’aan at the time of the Messenger (SAW) did not reach the number of the tawaator for their fewness, and Its gathering was by receiving Its individual verses from individuals, therefore, the masaahif of the Sahabah differ from each other, and if He (SAW) recited It onto a group of people a proof would establish by their saying, it wouldn’t be like that. The answer to that is from a few directions: Firstly: the recital of the Qur’aan onto a number of people whom their saying would establish a proof is not disputed over by anyone of the Sahabah, nor is it disputed over by anyone of the Muslims. Also the Qur’aan is the miracle showing decisively the truthfulness of the Messenger (SAW), and its non-conveyance to the one who did not see it by the mutawaatir; makes it (that which is transmitted individually) not a decisive proof for himself, then it would not be a proof to believe the Prophet (SAW).
Kedua: telah ditegaskan bahwa ketika ayat atau ayat-ayat itu turun kepada Beliau (SAW), Beliau biasa memanggil para penulis wahyu untuk menuliskannya, dan membacakannya kepada sejumlah kaum Muslimin sehingga bukti yang pasti dapat menegakkan pernyataan mereka. Beliau juga membacakannya kepada kaum Muslimin yang datang kepada Beliau atau yang mengikuti salat bersama Beliau. Maka, dalam praktiknya, pembacaan Al-Qur'an itu tidak dilakukan kepada seorang saja, melainkan kepada sejumlah besar kaum Muslimin. Mereka yang mendengarnya mencapai derajat tawātur. Dengan demikian, hakikat pembacaannya adalah bahwa ia dibacakan kepada orang-orang yang dengan kesaksian mereka bukti yang pasti dapat ditegakkan. Ketiga: persoalannya bukan tentang hafalan seluruh Al-Qur'an, melainkan tentang periwayatan ayat-ayat secara individual. Seandainya kita mengandaikan bahwa para penghafal seluruh Al-Qur'an tidak mencapai derajat tawātur, hal itu tidak berarti bahwa periwayatan ayat-ayat secara individual tidak mencapai derajat tawātur. Maka, tidak mencapainya para penghafal seluruh Al-Qur'an pada masa Nabi (SAW) dalam jumlah tawātur tidak mengharuskan bahwa para penghafal setiap ayatnya demikian pula. Para penghafal setiap ayat mencapai jumlah tawātur, di samping ayat-ayat itu juga dicatat dengan tulisan, dan setiap ayatnya diriwayatkan dari Nabi (SAW) secara mutawātir. Oleh karena itu, tidak sah untuk mengatakan bahwa para penghafal Al-Qur'an pada masa Nabi (SAW) tidak mencapai jumlah tawātur. Keempat: pengumpulan Al-Qur'an berbeda dengan periwayatannya dari Rasul (SAW), karena periwayatan adalah mendengar dari Rasul (SAW) secara lisan, dan inilah persoalan yang sedang dibahas. Adapun pengumpulan ayat-ayat Al-Qur'an dalam satu mushaf (kitab), penelitiannya bukan untuk membuktikan bahwa ayat-ayat itu adalah Al-Qur'an, melainkan untuk menentukan urutan ayat-ayat itu terhadap ayat-ayat lainnya, dan penelitian itu berkaitan dengan panjang dan pendeknya ayat-ayat tersebut. Selain itu, pengumpulan Al-Qur'an bukanlah menuliskan apa yang dihafal oleh para penghafal, melainkan mengumpulkan lembaran-lembaran yang telah ditulis di hadapan Rasulullah ﷺ, lalu menyusunnya satu demi satu pada setiap surah sebagaimana Rasulullah ﷺ perintahkan, kemudian membandingkannya dengan apa yang dimiliki para penghafal Al-Qur'an, dan menempatkannya dalam satu tempat. Maka persoalan pengumpulan berbeda dengan persoalan periwayatan, dan yang dibahas di sini adalah periwayatan, sehingga persoalan pengumpulan Al-Qur'an tidak perlu disebut di sini. Adapun perbedaan antara mushaf-mushaf: apa pun di dalamnya yang berupa riwayat ahad (periwayatan perorangan), itu bukan bagian dari Al-Qur'an dan bukan hujah, sedangkan apa pun yang berupa mutawatir, itu berasal dari Allah dan merupakan hujah. Maka persoalannya bukan berkaitan dengan mushaf itu sendiri, melainkan dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam mushaf. Jika suatu ayat diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ secara mutawatir, yaitu diterima dari beliau oleh sejumlah orang yang mencapai derajat tawatur (periwayatan yang sangat luas), yakni yang bukti pasti tegak atas perkataan mereka, maka ayat itu dianggap bagian dari Al-Qur'an dan merupakan hujah. Adapun yang tidak demikian, maka tidak dianggap bagian dari Al-Qur'an. Dengan demikian, seluruh mushaf Utsman adalah Al-Qur'an, karena seluruh ayat yang terdapat di dalamnya diriwayatkan secara mutawatir, yakni oleh mereka yang bukti pasti tegak atas perkataan mereka dalam periwayatan. Sedangkan mushaf Ibnu Mas'ud: apa pun di dalamnya yang berupa ayat-ayat yang diriwayatkan secara tawatur dianggap bagian dari Al-Qur'an, dan apa pun di dalamnya yang berupa ayat-ayat yang diriwayatkan secara perorangan, seperti ayat: "(berpuasa) tiga hari berturut-turut", tidak dianggap bagian dari Al-Qur'an dan bukan hujah. Dengan demikian, keberatan yang bertumpu pada para penghafal Al-Qur'an dan pada mushaf-mushaf para Sahabat tertolak, dan yang ditegaskan adalah bahwa yang diriwayatkan secara mutawatir itulah Al-Qur'an, sedangkan yang diriwayatkan secara perorangan bukanlah bagian dari Al-Qur'an. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara disaksikan langsung dari Rasulullah ﷺ, yaitu dari wahyu pada saat diturunkannya, dan dicatat dengan tulisan serta dihafal. Maka para Sahabat (RA) tidak meriwayatkan Al-Qur’an sebagai periwayatan dari Rasulullah ﷺ, melainkan menyampaikannya, yakni mereka menyampaikan persis apa yang diturunkan, dan apa yang Rasulullah ﷺ perintahkan untuk ditulis. Berbeda dengan hadits, yang diriwayatkan atas nama Rasulullah ﷺ dan tidak ditulis ketika beliau mengucapkannya, juga tidak ditulis saat periwayatannya, melainkan baru ditulis dan dibukukan pada masa Taabi’i at-Taabi’in. Al-Qur’an telah tertulis dan tercatat sejak wahyu turun dengannya, dan para Sahabat menyampaikan persis apa yang diturunkan melalui wahyu. Karena itulah dikatakan: para Sahabat menyampaikan Al-Qur’an kepada kita sebagai sebuah penyampaian.