29. Jual Beli (bai')
29. Trade (bai’)
Perdagangan (at-tijārah) secara bahasa adalah pertukaran secara bebas, dan merupakan kebalikan dari pembelian. Kata perdagangan juga digunakan untuk pembelian, sebagaimana kata pembelian juga digunakan untuk perdagangan. Maka dikatakan: ia (ba'a) membeli darinya, yang artinya ia membelinya, dan mereka (shara) menjual kepada mereka, yang artinya mereka menjualnya. Dengan demikian, masing-masing kata dapat digunakan untuk yang lain, dan konteks kalimatlah yang menentukan maknanya. Adapun perdagangan dalam syariat adalah pertukaran harta dengan harta dengan cara saling memindahkan kepemilikan dan menerima kepemilikan atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan diperbolehkan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Allah (SWT) berfirman:
Trade linguistically is exchange in an unrestricted manner, and it is opposite to purchase. Trade is also used for purchase, just as purchase is used for trade. So it is said he (ba’a) purchased it from from him meaning he bought it, and they (shara) sold to them meaning they sold it so each of them is used for the other and the connotation specifies the meaning. As for trade in the Shar’a, it is exchanging property for property in placing in possession and being placed in possession by mutual agreement. Trade is permitted by the Book and Sunnah. Allah (swt) said:
Allah telah menghalalkan jual beli [TMQ 2:275]
“Allah permitted trade” [TMQ 2:275]
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Dan persaksikanlah ketika kalian berjual beli" [TMQ 2:282]
“And take witnesses when you trade” [TMQ 2:282]
Dan:
And:
"Kecuali jika berupa perdagangan atas dasar saling rela di antara kalian" [QS 4:29].
“Except if it is trade of mutual agreement among you” [TMQ 4:29].
Dan beliau ﷺ bersabda:
And he (saw) said:
"Kedua pedagang memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“The two traders have an option as long as they do not separate” (narrated by Al-Bukhari).
Dan Rufa'ah meriwayatkan
And Rufa’ah narrated
“Bahwa ia pergi bersama Nabi ﷺ menuju tempat shalat, lalu ia melihat orang-orang berdagang, maka ia berkata: Wahai kelompok para pedagang. Maka mereka menjawab Rasulullah ﷺ dan mengangkat leher serta pandangan mereka kepadanya. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada Hari Kiamat sebagai orang-orang yang durhaka (fujjar), kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan memberikan sedekah.’” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].
“That he left with the Prophet (saw) to the place of prayer and he saw people trading, so he said: O group of traders. So they responded to the Messenger of Allah (saw) and lifted their necks and eyes to him. He said: ‘Verily, traders will be resurrected as wicked persons (fujjar) on the Day of Judgement except the one who fears Allah, is righteous and give charity” [Narrated by At-Tirmidhi].
Dan beliau juga meriwayatkan melalui jalur Abu Said dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
He also narrated via the way of Abu Said from the Prophet (saw) that he said:
"Pedagang yang jujur dan amanah bersama para Nabi, orang-orang yang benar (siddiq), dan para syuhada."
“The sincere trustworthy trader is together with the Prophets, sincere persons (siddeeq) and witnesses (shuhada).”
Syarat sahnya jual beli adalah adanya ijab dan kabul dengan lafaz yang menunjukkan keduanya, atau dengan sesuatu yang menempati posisi lafaz, seperti isyarat orang bisu. Tulisan dianggap sebagaimana ucapan. Adapun jual beli praktis, seperti pembeli mengambil barang dan membayar harganya, misalnya membeli roti, buku, prangko pos, dan sejenisnya, maka perlu ditinjau. Jika barang tersebut memiliki harga yang sudah diketahui di pasar tanpa adanya tawar-menawar, maka perbuatan tersebut menunjukkan adanya ijab dan kabul, sehingga dianggap sebagai jual beli, dan inilah yang oleh para fuqaha disebut jual beli dengan saling mengambil (al-mu'athaah). Sebaliknya, jika harga barang tidak ditentukan di pasar dan memerlukan tawar-menawar, maka jual beli dengan saling mengambil tidak sah di sana, karena perbuatan tersebut tidak menunjukkan adanya ijab dan kabul, sebab perselisihan mungkin saja terjadi di dalamnya. Hal ini berlawanan dengan sifat akad, yang semestinya berbentuk sesuatu yang mencegah terjadinya perselisihan. Oleh karena itu, jual beli dengan saling mengambil semacam ini tidak dianggap sebagai jual beli karena tidak adanya pernyataan yang jelas tentang ijab dan kabul. Dengan demikian, jelaslah bahwa karena ijab dan kabul merupakan syarat sahnya jual beli, maka keduanya harus terjadi dengan lafaz yang menunjukkan keduanya, atau dengan isyarat yang menunjukkan keduanya secara pasti, tidak mengandung kemungkinan selain keduanya, serta tanpa adanya perselisihan.
It is a condition for the trader that there exists offer and acceptance by words indicating each one of them or what stands in the place of words like the signs of the mute person. Writing is considered from speech. As for practical trade like where the buyer takes the good and pays its price like buying bread, books, postal stamps and the like, it is looked into. If it is a good with a well-known price in the market without bargaining therein then the action indicates offer and acceptance so it is considered trade and it is what the fuqaha term trade of mutual taking. Whereas if the price of the good is not defined in the market and needs bargaining, then the trade of mutual taking is not valid therein because the action does not indicate offer and acceptance as it is possible for disputes to enter therein. This is opposite to what transactions must be since transactions must be of a form preventing disputes. So this trade of mutual taking is not considered trading due to the absence of the clear statement upon offer and acceptance. Accordingly this clarifies that since offer and acceptance are conditions of the validity of the trade, it is necessary for them to occur by words indicating them or an sign indicating them with a decisive indication not carrying (any possibility) other than the two together with the absence of dispute.
Jual beli dianggap sah, selain pada barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung, cukup dengan selesainya akad, dan serah terima barang bukan syarat untuk menyempurnakan jual beli tersebut. Jika barang yang dijual rusak sebelum diserahterimakan, maka kerugiannya menjadi tanggungan pembeli, bukan tanggungan penjual, seperti pada jual beli rumah, hewan, mobil, dan semacam itu yang tidak ditakar, ditimbang, atau dihitung. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
"Nafkah itu disertai dengan tanggung jawab" (diriwayatkan oleh Abu Dawud)
“The expenditure is with the responsibility” (narrated by Abu Dawud)
Tambahan dalam perdagangan ini menjadi milik pembeli, sehingga tanggung jawab (risiko)nya ada padanya. Maka jika ia membeli seekor hewan dan belum menerima penguasaannya, lalu hewan itu melahirkan, anaknya menjadi milik pembeli, bukan milik penjual. Dan (hal ini juga didasarkan) pada apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
The increase in this trade is for the buyer so its surety is upon him. So if he bought an animal and did not take possession of it then it give birth, its child is for the buyer not the seller. And (also) due to what ibn Umar narrated:
Bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika seekor unta jantan (cale) milik Umar lahir. Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Juallah kepadaku." Maka Umar berkata: "Itu untukmu, wahai Rasulullah," lalu beliau membelinya. Kemudian beliau berkata: "Itu untukmu, wahai Abdullah bin Umar, maka perlakukanlah ia sesuka hatimu." [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
“That the Prophet said when a cale camel was born belonging to Umar. The Prophet (saw) said to him: Sell it to me so Umar said: It is for you, O Messenger of Allah, and he bought it. Then he said: It is for you, O Abdullah bin Umar, so do with it as you please” [narrated by Al-Bukhari].
Penyerahan terjadi di dalamnya sebelum penguasaannya diambil, maka hal itu dikecualikan karena tidak diukur, ditimbang, atau dihitung. Namun jika jual beli dilakukan atas (sesuatu) yang diukur, ditimbang, atau dihitung, jual beli tidak sempurna kecuali setelah mengambil penguasaan atas barang yang dijual, sehingga jika barang yang dijual rusak sebelum penguasaannya diambil, maka itu menjadi dari harta penjual. Hal ini karena Nabi ﷺ melarang penjualan bahan makanan sebelum penguasaannya diambil, dan karena sabda beliau ﷺ:
Disposition occurred therein before its possession was taken so it is excluded because it is not measured, weighed or counted. However if the trade occurs upon (something) measured, weighed or counted, the trade is not completed except upon taking possession of the sold thing so if the sold thing spoils before its possession is taken, then it is from the property of the seller. This is because the Prophet (saw) prohibited the sale of foodstuff before its possession is taken, and due to his (saw) statement:
"Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya secara penuh." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“Whoever buys foodstuff, let him not sell until its full due is given” (narrated by Al-Bukhari).
Dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata:
And Muslim narrated from ibn Umar who said:
"Dahulu kami membeli bahan makanan dari para pengendara kuda, dengan jual beli secara untung-untungan, lalu Rasulullah ﷺ melarang kami menjualnya sampai kami memindahkannya dari tempatnya."
“We used to purchase foodstuff from mounted riders, buying and selling by guessing, and the Messenger of Allah (saw) prohibited us from selling it until we transferred it from its place.”
Hal ini menunjukkan bahwa barang yang dijual berada dalam tanggung jawab penjual. Seandainya barang itu sudah masuk dalam tanggung jawab pembeli, tentu diperbolehkan baginya untuk menjualnya dan mengalihkannya sebagaimana setelah ia menerima penguasaannya. Maka ketika Nabi ﷺ melarang penjualannya sebelum diterima, berarti beliau melarang pengalihannya, yang menunjukkan bahwa kepemilikannya atas barang itu belum sempurna sehingga barang tersebut masih menjadi tanggung jawab penjual, bukan pembeli. Dengan demikian, meskipun larangan itu datang mengenai bahan makanan, bahan makanan tidak lepas dari sifat diukur, ditimbang, atau dihitung. Maka larangan tersebut berlaku atas bahan makanan yang diukur, ditimbang, dan dihitung, sehingga larangan itu mencakup penjualan segala sesuatu yang diukur, ditimbang, atau dihitung hingga penguasaannya diterima, baik itu bahan makanan maupun bukan, karena dalam beberapa hadits disebutkan "sesuatu yang diukur", dalam sebagian lainnya "barang dagangan", dan dalam sebagian lain "sesuatu". Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
This indicates that the sold thing is in the responsibility of the seller. Were it to enter the responsibility of the buyer, it will be permitted for him to sell it and dispose it just like after taking its possession. So when he prohibited its sale before taking possession, he had prohibited disposal of it meaning that his ownership in it is not completed so it is in the responsibility of the seller, not the buyer. Accordingly even though the prohibition came regarding foodstuff, foodstuff is not free of being measured, weighed or counted. So the prohibition is placed upon measured, weighed and counted foodstuff so the prohibition covers selling everything measured, weighed or counted until its possession is taken whether it is foodstuff or not since it came in some ahadith stating the measured thing, some stating the merchandise and some stating a thing. Muslim narrated that the Prophet (saw) said:
"Barangsiapa membeli bahan makanan, janganlah ia menjualnya sebelum ia menakarnya."
“Whoever buys foodstuff should not sell it until he measures it.”
Dan diriwayatkan dari Hakeem bin Hazam, dia berkata:
And it is narrated from Hakeem bin Hazam who said:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, aku membeli barang, lalu apa yang halal bagiku dari barang-barang itu dan apa yang haram?" Beliau ﷺ bersabda: "Jika engkau membeli sesuatu, janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya." (diriwayatkan oleh Ahmad).
“I said: O Messenger of Allah, I purchase goods so what is allowed to me of them and what is forbidden? He said: If you purchase something, do not sell it until you take possession” (narrated by Ahmad).
Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit:
It is narrated from Zayd bin Thabit:
"Bahwa Nabi ﷺ melarang menjual barang ketika barang itu dibeli hingga para pedagang mengumpulkannya ke kendaraan mereka" (diriwayatkan oleh Abu Dawud).
“That the Prophet (saw) prohibited selling goods when they are bought until traders gather them to their mounts” (narrated by Abu Dawud).
Dan Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
And Ahmad narrated that the Prophet (saw) said:
"Barangsiapa membeli bahan makanan dengan takaran atau timbangan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menerimanya."
“Whoever buys foodstuff by measure or weight, he should not sell it until he takes possession.”
Semua hadis ini menunjukkan keumuman tentang hal-hal yang ditakar, ditimbang, atau dihitung, dengan dalil yang mengecualikan hal-hal yang tidak ditakar, ditimbang, atau dihitung, yaitu hadis Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membeli seekor unta dari Umar, lalu beliau menghadiahkannya kepada Abdullah bin Umar sebelum mengambil kepemilikannya. Maka, mengambil kepemilikan (qabdh) bukanlah syarat dalam kasus tersebut, berbeda dengan barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, di mana pengambilan kepemilikan oleh pembeli atas barang yang dijual merupakan syarat untuk menyempurnakan jual beli. Pengambilan kepemilikan yang dianggap sebagai qabdh menurut syariat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis barang. Pengambilan kepemilikan atas setiap barang dilakukan dengan cara menguasainya; maka jika barang itu ditakar dan ditimbang, pengambilan kepemilikannya dilakukan dengan menakar atau menimbangnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan Al-Bukhari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
All these ahadith indicate the generality of things measured, weighed or counted with the evidence of excluding things not measured, weighed or counted by the hadith of ibn Umar wherein it was mentioned that he i.e. the Messenger of Allah (saw) bought from Umar a camel and his gifting it to Abdullah bin Umar before taking its possession. So taking possession is not a condition therein contrary to measured, weighed and counted things where taking possession by the buyer of the sold thing is a condition for completing the sale. The taking possession considered taking possession by the Shar’a differs according to the difference of things. The taking possession of each thing is by confining it, so if it is measured and weighed then its taking possession is by measuring or weighing it due to what Al-Bukhari narrated that the Messenger of Allah (saw) who said:
"Apabila kamu membeli, maka ukurlah; dan apabila kamu menjual, ukurlah pula."
“When you buy then measure and when you sell, measure.”
Dan dari Utsman yang berkata:
And from Uthman who said:
“Dahulu saya membeli kurma dari sebuah suku Yahudi yang disebut Bani Qainuqa. Saya membelinya dengan mendapatkan keuntungan. Hal ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda: ‘Wahai Utsman, jika engkau membeli maka ukurlah, dan jika engkau menjual maka ukurlah.’”
“I used to buy dates from a tribe of Jews who were called: Banu Qaynuqa. I would buy with profit. This reached the Messenger of Allah (saw) who said: ‘O Uthman, when you buy then measure and when you sell then measure.”
Adapun jika barang yang dijual berupa dirham dan dinar, maka serah terima (qabdh)nya dilakukan dengan tangan. Jika berupa pakaian, maka serah terimanya dengan memindahkannya. Jika berupa hewan, maka serah terimanya dengan menggiringnya dari tempatnya. Dan jika berupa sesuatu yang tidak dapat dipindahkan atau dialihkan seperti rumah dan tanah, maka serah terimanya dengan mengosongkan antara barang itu dan pembelinya tanpa ada penghalang di antara keduanya. Hal ini karena kata serah terima (qabdh) adalah kata yang definisinya dikembalikan kepada kebiasaan, sehingga jika tidak ada teks syar'i yang mengaturnya, maka hakikatnya dikembalikan kepada apa yang menjadi petunjuk bagi masyarakat. Serah terima diperbolehkan baik sebelum maupun sesudah pembayaran harga, karena penyerahan termasuk konsekuensi akad, sehingga kapan pun ia terjadi setelah akad, maka hakikatnya telah terwujud. Demikian pula, serah terima harga dan serah terima salah satu dari dua barang tidak bergantung satu sama lain.
Whereas if the sold thing was dirhams and dinars, then taking possession is by hand. If it is clothes then it is by moving them. If it were animals then its taking possession is by walking it from its place. And if it is from that which is not moved or transferred like the house and land, then its taking possession is by vacating between it and its buyer without any obstacle between them. This is because the word taking possession is a word with a deduced definition so if there came no Shar’i text upon it then its reality is considered what an indication to the people is. Taking possession is allowed before or after paying the price because delivery is from the contract’s requirements so whenever it exists after the contract then its reality has occurred. Similarly, taking possession of the price and taking possession of one of the two does not depend upon the other