27.2 Memperlakukan Budak
27.2 Treating Slavery
Kategori perbudakan dalam sistem-sistem kuno yang berlaku di dunia ketika Islam datang sangat beragam. Mereka menjatuhkan hukuman perbudakan kepada orang yang bangkrut dan berutang; sehingga pemberi utang, ketika orang yang berutang itu menjadi miskin dan bangkrut, dapat menjadikannya budak. Mereka juga menjatuhkan hukuman perbudakan terhadap manusia sebagai hukuman atas kejahatan dan kesalahan yang dilakukannya. Mereka juga menetapkan bahwa orang merdeka boleh menerima perbudakan atas dirinya sendiri, sehingga ia dapat menjual dirinya kepada orang lain dengan syarat bahwa orang itu akan memerdekakannya setelah jangka waktu yang disepakati. Suku-suku yang kuat membolehkan diri mereka memperbudak individu atau suku-suku yang lemah. Peperangan dan pertempuran secara umum menentukan perbudakan para tawanan, dan membolehkan perbudakan seluruh penduduk suatu negeri apabila mereka menaklukkannya. Sebagian dari mereka membatasi perbudakan hanya pada orang-orang yang mereka tawan dalam peperangan, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak. Siapa pun yang ditawan dalam peperangan yang sah dan dijadikan budak di dalamnya dianggap sebagai budak dan diakui statusnya sebagai budak.
The categories of slavery in the ancient systems that were practiced in the world when Islam came were many. They would judge with slavery for the bankrupt debtor; so the creditor, when his debtor became indigent and bankrupt, could enslave him. They would also judge with slavery of the human being as punishment of what he committed of crimes and mistakes. They also ordained for the free person to accept slavery upon himself so he could sell himself to another upon condition that he frees him after a period they agreed upon. The strong tribes allowed themselves to enslave individuals or weak tribes. Wars and battles would determine, in a general way, the enslaving of captives and allow enslaving all the people of a country if they conquered them. Some of them would limit slavery to whom they took as captives in the war of men, women and children. Whoever was taken as a captive in a legal war and was enslaved therein was considered a slave and was acknowledged in his being a slave.
Ketika Islam datang, ia menetapkan untuk keadaan-keadaan di mana perbudakan terjadi dan ada, aturan-aturan syariat selain perbudakan, dan merinci perkara ini dalam keadaan perang. Ia menjelaskan berkaitan dengan orang yang berutang dan bangkrut bahwa pemberi utang hendaknya menunggu hingga waktu lapang. Allah (SWT) berfirman:
When Islam came, it imposed for the situations where slavery occurred and existed Shari’ah rules other than slavery, and detailed the matter in the situation of war. It clarified in relation to the bankrupt debtor that the creditor should wait to a time of ease. Allah (swt) said:
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan." [QS. 2:280]
“And if he is one in difficulty then waiting to a time of ease” [TMQ 2:280].
Ia juga menjelaskan hukuman atas dosa-dosa secara rinci, terutama hukuman bagi pencurian yang dahulu berupa perbudakan, sebagaimana Allah (SWT) isyaratkan dalam Al-Qur'an:
It also clarified the punishments upon sins with details particularly the punishment of stealing whose punishment used to be slavery which Allah (swt) indicated in the Qur’an:
Mereka berkata: "Hukumannya adalah ia harus menjadi budak bagi orang yang di dalam karung perbekalannya ditemukan (barang curian itu)" [QS. Yusuf: 75].
“They said: His punishment, for the one in whose mount it is found, is his punishment” [TMQ 12:75].
Jadi Islam telah menjelaskan hukumannya, yaitu potong tangan bagi pencuri. Allah (SWT) berfirman:
So Islam clarified its punishment i.e. for stealing the cutting of the hand. Allah (swt) said:
"Pencuri laki-laki maupun perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan" [TMQ 5:38].
“The thief, male and female, cut off their hands as punishment for what they acquired” [TMQ 5:38].
Ia menjadikan kontrak antara budak dan pemiliknya berlaku atas kemerdekaan, bukan atas perbudakan. Ia melarang dengan larangan yang tegas untuk memperbudak orang-orang merdeka. Nabi ﷺ bersabda:
It made the contract between the slave and owner upon freedom, not upon slavery. It forbade the enslaving of free people with a decisive prohibition. He (saw) said:
"Allah (swt) berfirman: Tiga (golongan) yang akan Aku perkarakan pada Hari Kiamat: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja yang menunaikan pekerjaannya untuknya, tetapi ia tidak memberinya upahnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“Allah (swt) said: Three (persons) I will dispute with on the Day of Judgement: A man given in my name then he betrayed, a man who sold a free man and ate his price, and a man who employed an employee who fulfilled for him but he did not give him his wage” (narrated by Al-Bukhari).
Maka Allah (SWT) akan menjadi lawan bagi penjual orang merdeka. Adapun dalam situasi perang, Islam telah menjelaskan hal itu secara rinci dan melarang perbudakan tawanan secara mutlak. Pada tahun kedua Hijrah, Islam menjelaskan hukum tawanan, yaitu bahwa mereka dapat dibebaskan dengan anugerah tanpa imbalan apa pun, atau ditebus dengan uang, atau dengan tawanan semisal mereka dari kalangan kaum Muslimin atau dari kafir dzimmi, sehingga perbudakan tawanan pun tercegah. Allah (SWT) berfirman:
So Allah (swt) will dispute with the seller of the free person. As for the situation of war, Islam detailed therein and prevented the enslaving of captives absolutely. In the second year of the Hijrah, it clarified the rule of the captive in that either they are favoured by releasing them without any exchange or either they are ransomed for money or captives like them from Muslims of dhimmis, thereby preventing the enslaving of captives. Allah (swt) said:
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir, maka pancunglah batang leher mereka, hingga apabila kamu telah melumpuhkan mereka, maka ikatlah tawanan itu dengan kuat. Kemudian setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang meletakkan beban-bebannya.” [TMQ 47:4]
“When you meet those who disbelieve then striking of the neck until when you have inflicted severe slaughter upon them then bind the fetters. Then either release afterwards or either ransom until the war lays down its burdens” [TMQ 47:4].
Ayat tersebut dengan jelas menunjukkan makna ini: pembebasan atau tebusan, dan sama sekali tidak mengandung makna lain. Bahasa Arab menuntut agar hukum tawanan dibatasi pada salah satu dari dua hal ini, yaitu pembebasan atau tebusan, karena kata "imma" digunakan untuk memberikan pilihan di antara dua perkara dan untuk membatasi hukum pada dua perkara tersebut. Di sini, ayat ini datang dengan memberikan pilihan antara pembebasan dan tebusan, serta membatasi hukum hanya pada keduanya, ketika ayat ini mengungkapkannya dengan kata "imma", yang memberi makna pembatasan pada apa yang disebutkan sesudahnya.
The ayah is explicit upon this meaning: Release or ransom, and it absolutely does not bear any other meaning. The Arabic language requires restricting the rule of the captive in one of these two matters, release or ransom because “imma” is for giving a choice between two matters and for restriction in the two things. Herein it came giving a choice between release and ransom, and restricting the rule to these two, when it came expressing that with “imma” which gives sense of the restriction in what is mentioned after it:
"Kemudian (setelah itu) boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan" [QS 47:4].
“Then either release afterwards or either ransom” [TMQ 47:4].
Di sini dapat diajukan sebuah pertanyaan yang menjadi kebingungan bagi sebagian fuqaha, yang darinya diambil pendapat bahwa Khalifah boleh memperbudak tawanan jika ia memandang demikian. Pertanyaannya adalah bahwa Nabi ﷺ memang memperbudak setelah ayat ini. Ayat ini diturunkan pada tahun kedua setelah Hijrah, pada awal peperangan antara Rasulullah ﷺ dan orang-orang kafir Quraisy, dan Rasulullah ﷺ memperbudak di Hunain. Tindakan Rasulullah ﷺ dianggap sebagai syariat, karena dianggap sebagai penjelasan terhadap ayat Allah (SWT). Maka bagaimana mungkin memperbudak tawanan dapat dilarang oleh ayat ini, padahal Rasulullah ﷺ memperbudak setelah turunnya wahyu ini di Hunain? Jawabannya adalah bahwa perbuatan Rasulullah ﷺ dan sabda beliau dalam kaitannya dengan ayat-ayat Al-Qur'an hanyalah menjelaskan hal yang mujmal (global), membatasi hal yang mutlak, atau mengkhususkan hal yang umum. Perbuatan dan sabda Rasulullah ﷺ tidak boleh menjadi penghapus (naskh) terhadap Al-Qur'an. Ayat tentang tawanan perang tidak termasuk mujmal sehingga perlu dirinci, tidak pula lafaznya termasuk lafaz umum sehingga perlu dikhususkan, dan tidak pula mutlak sehingga perlu dibatasi. Maka jika telah dinyatakan sahih bahwa Rasulullah ﷺ memperbudak setelah turunnya ayat tersebut, perbuatan beliau itu akan menjadi penghapus bagi ayat tersebut, dan hal ini tidak diperbolehkan. Selain itu, tindakan Rasulullah ﷺ memperbudak tawanan merupakan khabar ahad, yang bertentangan dengan ayat tersebut.
Here a question can be raised which was a position of confusion for some fuqaha from whom it was taken that the Khalifah can enslave captives if he so views. This question is that the Prophet (saw) did enslave after this ayah. This ayah was revealed in the second year after Hijrah at the beginning of the war between the Messenger (saw) and the Quraysh disbelievers, and the Messenger (saw) enslaved in Hunain. And the Messenger’s action is considered legislation as it considered explanation for the ayah of Allah (swt). So how could enslaving of captives be prevented by this ayah even though the Messenger (saw) enslaved after this revelation in Hunain? The response is that the action of the Messenger (saw) and his speech in relation to the Qur’anic ayat is either detailing its mujmal (aggregate), restricting its unrestricted or specifying its generality. The action of the Messenger (saw) and his speech cannot be an abrogation to the Qur’an. The ayah of prisoners of war is neither (mujmal) such that it be detailed, nor are its words the words of generality so that they be specified nor unrestricted so that they be restricted. So if it be authenticated that the Messenger (saw) enslaved after its revelation, his action would be an abrogator for it and this is not permitted. In addition, the Messenger’s enslaving captives is a khabr ahad which contradicts the ayah:
"Kemudian setelah itu kalian bebaskan mereka atau kalian tebus" [TMQ 47:4].
“Then either release them afterwards or either ransom” [TMQ 47:4].
Dan apabila khabar ahad bertentangan dengan ayat dan hadits yang qath'i, maka pengetahuan dari khabar ahad itu ditolak. Dengan demikian, tidak ada pertimbangan terhadap apa yang diriwayatkan tentang Rasulullah ﷺ yang memperbudak setelah turunnya ayat tentang tawanan. Sebenarnya yang terjadi dalam perang Hunain adalah bahwa wanita dan anak-anak menyertai para pejuang kaum musyrikin untuk menambah jumlah mereka dan membangkitkan semangat laki-laki mereka, sehingga ketika mereka dikalahkan di medan perang, wanita dan anak-anak itu menjadi tawanan, dan Rasulullah ﷺ membagi-bagikan mereka di antara para pejuang kaum Muslimin. Ketika hal ini direvisi berkenaan dengan tawanan, kaum Muslimin dengan sukarela menghadiahkan apa yang mereka miliki dari hak atas tawanan (sabaya) dan mengembalikan tawanan (sabaya) mereka kepada kaumnya. Hal ini menunjukkan bolehnya memperbudak (sabaya), yaitu wanita dan anak-anak yang menyertai laki-laki di medan perang untuk menambah jumlah dan sebagai penyemangat. Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tidak memperbudak wanita dan anak-anak yang menyertai para pejuang di Khaibar. Ketika beliau ﷺ menyerbu Khaibar dan menaklukkannya, beliau membiarkan mereka sebagai orang-orang merdeka dan membiarkan tanah berada di tangan mereka untuk mereka garap dengan bagi hasil setengah dari hasilnya. Abu Ubaidah berkata tentang tawanan (sabaya): "Imam diberi pilihan terhadap mereka selama mereka belum dibagi. Setelah mereka dibagi, tidak ada jalan atas mereka kecuali dengan hadiah dan kerelaan dari orang-orang yang mereka menjadi miliknya, sebagaimana tindakan Rasulullah ﷺ terhadap penduduk Hunain. Tidak ada seorang pun dari tawanan (sabaya) yang dikembalikan oleh siapa pun kecuali dengan hadiah dan kerelaan, karena beliau telah membagi-bagikan mereka. Beliau tidak melakukan hal ini terhadap penduduk Khaibar, melainkan membiarkan mereka sebagai orang-orang merdeka, dan mereka pun tidak dihadiahkan oleh siapa pun karena pembagian belum terjadi atas mereka.
And when the (khabr ahad) contradicts the definite ayat and ahadith the knowledge of the (khabr ahad) is rejected. Accordingly, there is no consideration to what is narrated about the Messenger (saw) enslaving after the revelation of the ayah of captives. Actually what happened in the battle of Hunain is that the women and children accompanied the fighters of the polytheists to increase their numbers and incite their men, so when they were routed in the battlefield the women and children became captives and the Messenger (saw) divided them between the fighters among the Muslims. When this was revised regarding the captives, the Muslims gifted what they had of the right in the captives (sabaya) voluntarily and returned their captives (sabaya) to their people. This indicated the permissibility of enslaving (sabaya) who are the women and children who accompany the men in the battlefield to increase the numbers and for encouragement. Despite that, the Messenger (saw) did not enslave the women and children who accompanied the fighters in Khayber. When he (saw) invaded Khayber and conquered it, he left them as free persons and left the land under their hands to farm it for half its produce. Abu Ubaidah said about the captives (sabaya): ‘The Imam is given a choice about them as long as they have not been divided. Once they are divided there is no way over them except by gift and free will of those for whom they become like the action of the Messenger of Allah (saw) with the people of Hunain. None of the captives (sabaya) were returned by anyone of them except by gift and free will since he had divided them. He did not do this with the people of Khayber but rather left them as free persons nor were they gifted by anyone as division had not occurred over them.