21.5 Perjanjian yang Diperbolehkan
21.5 Permissible Treaties
Negara Islam boleh mengadakan perjanjian perdamaian, gencatan senjata, hidup bertetangga yang baik, perjanjian kebudayaan, perjanjian perdagangan dan keuangan, serta perjanjian lain yang serupa dengan itu, yang dibutuhkan oleh kepentingan dakwah Islam, sesuai dengan syarat-syarat yang dibenarkan oleh Islam. Jika perjanjian-perjanjian tersebut memuat syarat-syarat yang tidak dibenarkan oleh Islam, maka syarat-syarat yang tidak benar menurut Islam itu batal, sedangkan sisa perjanjian tetap berlaku dengan syarat-syarat yang tersisa. Hal ini karena setiap syarat yang bertentangan dengan Syara' adalah batal, meskipun Khalifah kaum Muslimin telah ridha dan menyetujuinya. Jika antara Negara Islam dan musuhnya terjadi keadaan perang, maka boleh baginya mengadakan perjanjian gencatan senjata dan perdamaian dengan musuh tersebut sesuai dengan tuntutan keadaan pada waktu itu dan sesuai dengan kepentingan dakwah. Jika Negara Islam memandang perlu mengadakan perdamaian dan persahabatan dengan negara yang bertetangga dengannya atau dengan negara yang jauh darinya, demi suatu kepentingan yang dibutuhkan oleh dakwah, maka boleh baginya melakukan hal tersebut. Negara dapat menemukan dalam aliansi dengan orang-orang kafir sebuah sarana bagi dakwah untuk menjangkau mereka dan untuk menciptakan opini publik tentang Islam di kalangan mereka. Aliansi juga dapat menjadi cara untuk menolak keburukan yang besar, atau untuk mampu menjangkau musuh yang lain. Oleh karena itu, boleh bagi Negara Islam mengadakan perjanjian bertetangga baik dengan negara-negara tetangga, sebagaimana boleh pula mengadakan perjanjian non-agresi dengan negara-negara yang tidak bertetangga untuk jangka waktu tertentu, apabila ia melihat di dalamnya jalan bagi dakwah Islam, untuk melindungi kaum Muslimin, atau untuk meraih manfaat bagi Islam atau kaum Muslimin, atau untuk melaksanakan dakwah Islam. Rasulullah ﷺ pernah mengadakan perjanjian dengan Bani Mudlij dan Bani Dumrah untuk mengamankan jalan yang dilalui pasukannya, dan beliau ﷺ mengadakan perjanjian dengan Yuhanna bin Rub'ah di Tabuk untuk mengamankan perbatasan negara ke arah Romawi di wilayah Bilad asy-Syam. Jika suatu kaum dari kalangan kaum kafir harbi meminta perdamaian untuk tahun-tahun tertentu tanpa imbalan apa pun, Khalifah akan meninjau hal itu. Jika ia memandangnya baik bagi kaum Muslimin karena kekuatan mereka yang besar dan kokoh, atau karena alasan lain selain itu, maka ia boleh melakukannya berdasarkan firman Allah:
The Islamic State may contract treaties of peace, truce, good neighbourliness, cultural treaties, commercial and financial treaties and treaties similar to these which the interests of the Islamic da’wah require according to the conditions consented to by Islam. If these treaties include conditions not consented by Islam, those conditions which are not correct in Islam are void and the rest of the treaty remains executed in the remaining conditions. This is because each condition contradicting the Shar’a is void even if the Muslims’ Khalifah was pleased with and agreed to it. If there was between the Islamic State and her enemy a situation of war, it is allowed for her to contract a truce and peace treaty with her according to what the situation requires at that time and what the interests of the da’wah require. If the Islamic State views that she should make peace and friendship with a neighbouring State or a State remote from her for a matter required for the interests of the da’wah, it is allowed for her to do this. The State may find in alliances with disbelievers a tool for the da’wah to reach them and to create a public opinion about Islam among them. There could also be the repelling of great evil through alliances or being able to reach another enemy. Therefore it is allowed for the Islamic State to contract good neighbourly treaties with neighbouring States just as it is allowed to contract non-aggression treaties with non-neighbouring States for a specific period if it sees in that a way for the Islamic da’wah, to protect Muslims or any benefit for Islam or Muslims or to conduct the Islamic da’wah. The Messenger (saw) did make a treaty with Banu Mudlij and Banu Dumrah to make safe the roads his army travelled upon and he made a treaty with Yuhanna bin Rub’ah in Tabuk to make safe the boundaries of the State in the direction of Rome in the boundaries of Bilad AsSham. If a people of the people of war request friendship for specific years for nothing, the Khalifah looks into that. If he sees it as good for Muslim due to their severe and great strength or for other than that, he can do this due to Allah’s statement:
"Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah engkau kepadanya" [QS. 8:61].
If they incline to peace, then you also incline to peace” [TMQ 8:61].
Dan juga karena Rasulullah ﷺ mengadakan perdamaian dengan penduduk Makkah pada tahun Hudaibiyah, dengan meninggalkan peperangan antara mereka dan beliau untuk jangka waktu tertentu. Hal itu terjadi karena sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwa ada kesepakatan antara penduduk Khaibar dan Makkah untuk menyerang kaum Muslimin, maka beliau berdamai dengan Quraisy lalu pergi memerangi Khaibar. Dalam setiap aliansi yang diperbolehkan, perintah untuk mengadakan atau tidak mengadakan aliansi tersebut diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah, karena Khalifah ditunjuk sebagai pelindung, dan di antara perlindungan itu yang utama adalah menjaga kekuatan kaum Muslimin. Ia boleh melihat adanya manfaat bagi kaum Muslimin dalam aliansi tersebut jika kaum kafir memiliki kekuatan yang besar, atau ia perlu berupaya dalam peperangan di negeri perang (Dar al-Harb) untuk mencapai suatu kaum yang memiliki kekuatan besar, sehingga ia memandang perlu berdamai dengan pihak-pihak yang menghalangi jalannya. Perkara ini diserahkan kepada pendapat Khalifah untuk menimbangnya sesuai dengan apa yang ia pandang baik bagi kaum Muslimin. Namun jika tidak ada kebaikan bagi kaum Muslimin dalam aliansi tersebut, maka tidak perlu berdamai dengan mereka, berdasarkan firman Allah:
And also because the Messenger (saw) made peace with the people of Makkah in the year of Hudaybiyya upon leaving war between them and him for a specified period. This was because it reached the Messenger (saw) that there was an accord between the people of Khayber and Makkah to invade Muslims, so he made peace with Quraysh then he went to fight Khayber. In all the allowed alliances, the command of contracting or not contracting them is left to the Khalifah’s opinion and ijtihad because the Khalifah is appointed as guardian and among guarding is firstly protecting the Muslims’ strength. He may view in the alliance benefit for Muslims if there is great strength in the disbelievers or he needs to make effort in the war homeland (Dar al Harb) to reach a people of great strength so he finds it necessary to make peace with those in his way. The issue is delegated to the Khalifah’ opinion to measure according to what he sees as good for Muslims, but if there is no good in the alliance for the Muslims then it is not necessary to make peace with them due to Allah’s statement:
"Maka janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah kamu meminta perdamaian (dengan musuh-musuh Islam) padahal kamu di atas angin." [TMQ 47:35]
“So, be not weak and ask not for peace (from the enemies of Islâm) while you are having the upper hand.” [TMQ 47:35],
Dan karena memerangi orang-orang kafir itu wajib, dan meninggalkan kewajiban tanpa alasan tidak diperbolehkan. Jika seorang raja, seorang pemimpin, atau Negara kaum harbi meminta perjanjian (dzimmah) dari kaum Muslimin dengan syarat bahwa ia dibiarkan memerintah di kerajaannya dalam hal-hal yang ia kehendaki berupa pembunuhan, penyaliban, atau apa pun yang tidak sesuai di Dar al-Islam, maka permintaan itu tidak dipenuhi, karena menyetujui kezaliman padahal mencegahnya mungkin dilakukan adalah haram. Dan juga karena dzimmi tunduk pada aturan-aturan Islam dalam hal-hal yang berkaitan dengan muamalah, sehingga syarat yang diajukan raja, pemimpin, atau Negara tersebut bertentangan dengan apa yang diwajibkan oleh akad, dan oleh karena itu batal. Maka jika perdamaian atau perjanjian diberikan atas dasar ini, perjanjian itu batal beserta syarat-syaratnya, karena bertentangan dengan Islam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
And because fighting disbelievers is obligatory and leaving what is obligatory without excuse is not allowed. If a king or a leader or the State of the people of war seek a covenant (dhimmah) from Muslims on condition that he be left to rule in his kingdom in what he wills of killing, crucifying or anything else which is not suitable in Dar al-Islam, he is not responded to upon that as consenting to oppression when it is possible to prevent it is haram. And also because the dhimmi is the one who is compelled with the rules of Islam in what returns to transactions so this condition which the king or leader or the State presents is contrary to what the contract obliges and therefore it is void. So if peace or the covenant is given upon this, it is void from its conditions as they are contrary to Islam due to his (saw) saying:
"Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah itu batil" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“Any condition not in the Book of Allah is void” (narrated by Al-Bukhari).
Jika ia meminta perdamaian atau dzimmah dan rela dengan hukum Islam, maka perjanjian itu jatuh menjadi tanggung jawab kaum Muslimin, sehingga ia diatur oleh hukum Islam dan negeri yang dahulu ia kuasai masuk ke dalam wilayah Islam. Membelanya menjadi membela wilayah Islam, dan memberikan dukungan kepadanya menjadi wajib sebagaimana dukungan kepada kaum Muslimin.
If he requested peace or the dhimmah and is pleased with the rule of Islam, then the covenant falls to the Muslims so he is ruled by Islam and the land which he used to rule enters into the Islamic land. Defending it becomes defending the Islamic land and their support becomes obligatory like the support of the Muslims.