16. Contoh-contoh (namadhij) Fiqih
16. Examples (namadhij) Of Fiqh
Para Sahabat (ra) adalah orang Arab, dan bahasa Arab melekat dalam diri mereka. Mereka adalah ulama yang memiliki pemahaman yang cermat dan menyeluruh tentang bahasa Arab. Mereka menyertai Rasulullah ﷺ ketika Al-Qur'an diturunkan. Rasulullah ﷺ menjelaskan hukum Allah (SWT) dalam berbagai peristiwa, sehingga mereka menyaksikannya dengan mata dan telinga mereka sendiri. Inilah sebabnya mereka juga adalah ulama syariah yang memiliki pemahaman menyeluruh tentangnya. Ketika suatu peristiwa terjadi di hadapan mereka dan membutuhkan penjelasan tentang hukum Allah (SWT), mereka menjelaskan hukum syar'i-nya dengan menyampaikan pendapat mereka yang mereka simpulkan dari teks, yaitu dari pemahaman terhadap makna teks (ma'qul an-nass). Seringkali mereka hanya membatasi diri pada penyebutan hukum tanpa menjelaskan dalilnya, sehingga putusan para sahabat sampai kepada kita dalam bentuk pendapat-pendapat mereka. Inilah yang membuat sebagian orang memahami bahwa para Sahabat memberikan pendapat pribadi dalam menetapkan putusan. Kenyataannya, para Sahabat memberikan hukum syariah yang mereka simpulkan dari pemahaman mereka terhadap nash-nash syariah, namun mereka tidak menyertainya dengan dalil, tidak menjelaskan illat hukum (sebab penetapan hukum), atau dalil bagi illat tersebut.
The Sahabah (ra) were Arabs and the Arabic language was intrinsic to them, and they were scholars with a precise and comprehensive understanding of the Arabic tongue. They would accompany the Messenger of Allah (saw) with the Qur’an being revealed while they were with the Messenger (saw). The Messenger (saw) would clarify the rule of Allah (swt) in the incidents so they would witness it with their eyes and ears, this is why they were also scholars of the Shari’ah with a comprehensive understanding of it. When an incident would occur infront of them requiring a clarification of the rule of Allah (swt), they would elucidate its Shari’ah rule (hukm shar’i) through elucidating their opinion that they deduced from the text of the understanding of the text (ma’qul an-nass). Often they would limit themselves to giving the rule without clarifying its evidence, thus the companions’ judgement was transmitted in the form of their opinions. This is what led some to understand that the Sahabah would give their (own) opinions in judgements. The reality is that the Sahabah would give the Shari’ah rule which they deduced from their understanding of the Shari’ah texts, but they did not append it with evidence or clarify the legislative reason for the rule or the evidence for the legislative reason.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pendapat ini berasal dari para Sahabat (ra), dan bahwa seseorang boleh memberikan pendapatnya dalam suatu masalah selama ia memiliki pengetahuan Islam yang menyeluruh dan menguasai bahasa Arab.
This led to speculation that this opinion is from the Sahabah (ra) and that it is allowed for a person to give his opinion in an issue as long as he has comprehensive knowledge about Islam and knows Arabic.
Ketika datang masa di mana terjadi kerusakan dalam bahasa Arab, kaidah-kaidah bahasa Arab mulai diajarkan demi menjaga bahasa tersebut. Dan ketika kedustaan menyusup ke dalam para perawi, dan terdapat hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ yang tidak pernah beliau ucapkan, maka hadits menjadi keahlian khusus yang diajarkan beserta kaidah-kaidahnya (usul). Oleh karena itu, penetapan hukum menjadi terkait dengan penguasaan ilmu bahasa Arab dan nash-nash syariat, sehingga hukum-hukum syariat disertai dengan dalil dan bahkan cara penyimpulannya. Fiqih mengembangkan wujud barunya yang dibentuk melalui penelitian, menghasilkan jenis penyusunan tertentu dalam pengelompokan. Dengan adanya berbagai gaya pengelompokan dan penyusunan, menjadi perlu untuk menjelaskan hukum-hukum syariat sekaligus menjelaskan kaidah-kaidahnya serta cara penyimpulannya, di mana suatu hukum memiliki pendapat yang berbeda-beda. Perpustakaan-perpustakaan Islam dibangun dengan ratusan ribu manuskrip fiqih dalam berbagai gaya pengelompokan dan penyajian. Namun, ketika orang-orang kafir berhasil menguasai kaum Muslimin setelah abad ke-18 M, mereka mulai menyesatkan kaum Muslimin tentang ilmu-ilmu Islam dan membuat mereka membenci kitab-kitab fiqih seperti (sofista).
When the era came in which corruption happened in the Arabic tongue, principles of Arabic came to be taught in order to preserve the tongue. And when falsehood infiltrated the narrators, and there were ahadith narrated from the Messenger which he (saw) never said, the ahadith became a specific expertise taught with its principles (usul). Therefore, deducing rules became linked to the attainment of knowledge in the Arabic language and Shari’ah texts such that the Shari’ah rules came to be accompanied by evidence and even the way of deduction. Fiqh developed a new existence shaped through research resulting in a specific type of arrangement in categorisation. With the different styles of categorisation and arrangement, it became necessary to clarify the Shari’ah rules together with clarifying the rules as well as clarifying the way of deduction where the rule is one with different opinions. Islamic libraries were constructed with hundred of thousands of fiqh manuscripts in different styles of categorisation and presentation. However, when the kuffar succeeded in invading Muslims after the 18th century CE, they began misleading them about the Islamic sciences and made them detest fiqh books like the (sofista)
mereka membuat orang-orang membenci madu ketika mereka mengatakan bahwa madu adalah kotoran lalat. Fikih Islam ditempatkan dalam lingkungan yang gelap hingga kaum Muslimin berpaling darinya. Ketika kaum Muslimin berpaling dari fikih, mereka berpaling dari mengetahui hukum-hukum Islam sehingga jatuh ke dalam kebodohan tentang agama Allah; dan inilah yang sebenarnya terjadi.
made people detest honey when they told them it was the excreta of flies. Islamic fiqh was placed in a dark environment until the Muslims turned their back on it. When Muslims turn their backs on fiqh, they turn their backs on knowing the Islamic rules thereby falling into ignorance about Allah’s deen; and this is what actually happened.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk mendorong kaum Muslimin agar tampil mempelajari fiqih dengan menghadirkan contoh fiqih Islam guna menumbuhkan keinginan untuk mempelajarinya. Bermanfaat pula untuk menyajikan kepada masyarakat contoh hukum-hukum Syari'ah yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan, yang dewasa ini dikenal sebagai hukum politik atau fiqih konstitusi; contoh hukum-hukum Syari'ah yang berkaitan dengan hubungan antarindividu, yang dikenal sebagai hukum perdata; dan contoh hukum-hukum Syari'ah yang berkaitan dengan dalil-dalil, sehingga semuanya menjadi model fiqih yang jelas, untuk membangkitkan keinginan mempelajari fiqih Islam dari kitab-kitab fiqih yang terkenal.
Hence it is a must to encourage Muslims to come forward to study fiqh by offering a model of Islamic fiqh to affect the desire for studying it. It is beneficial to offer people a model of Shari’ah rules relating to public relationships known today as political rules or constitutional fiqh, a model of Shari’ah rules related to relationships between individuals known as civil law, and a model of Shari’ah rules related to evidences such that they become a clear fiqh model in order to build the desire for studying Islamic fiqh from the well-known books of fiqh.