34. Pengalihan Hak (al-Hawalah)
34. Transfer Of A Right (al-hawala)
Al-hawalah (pengalihan utang) diambil dari pengalihan hak dari satu akad jaminan ke akad jaminan lainnya. Yaitu pengalihan oleh pihak yang memiliki kewajiban kepada orang yang menuntut haknya darinya, kepada pihak lain yang kepadanya ia memiliki hak. Pengalihan ini ditetapkan berdasarkan Sunnah. Al-Bukhari meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
(Al-hawala) is taken from transferring the right from one covenant of protection to another. It is transferring by the one upon whom is the right of the one seeking the right from him to another over whom he has a right. The transfer is established by the Sunnah. Al-Bukhari narrated via the way of Abu Hurairah (ra) that the Messenger of Allah (saw) said:
"Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman, dan jika salah seorang di antara kalian dialihkan penagihannya kepada orang kaya, maka hendaklah ia menerimanya."
“Delay in payment by a rich man is injustice, but when one of you is referred for payment to a wealthy man, let him be referred.”
Dengan kata lain:
And in other words:
"Barangsiapa yang menunda haknya padahal ia mampu, maka hendaklah ia dimaafkan" — Diriwayatkan oleh Ahmad.
“Whoever retired his right while rich, then let him wait” (Narrated by Ahmad).
Diperbolehkan dalam utang dan barang, yaitu yang tunai maupun yang tangguh, karena hal itu merupakan pemindahan hak seseorang kepada orang lain, yang bersifat umum mencakup seluruh hak. Juga karena sabda dalam hadis: "Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman," bersifat umum, mencakup orang yang memiliki utang yang harus segera dibayar maupun yang memiliki utang yang ditangguhkan, sehingga tetap berlaku sesuai keumumannya. Orang kaya adalah orang yang mampu membayar. Dalam hadis dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
It is permitted in the debt and the thing i.e. immediately and deferred because it is the transfer of a right of one to another which is general covering all rights. Also because the words of the hadith: “If one of you is followed while rich” is general including that there is (al-ahad) and the rich man with an immediate right over him, and it includes that there is over him a deferred right so it remains upon its generality. The rich man is the one capable to pay. It came in the hadith from the Prophet (saw) that he said:
Sesungguhnya Allah (SWT) berfirman: "Barangsiapa meminjamkan kepada orang kaya yang tidak miskin"
“Verily Allah (swt) says: ‘Whoever lends the rich man who is not poor”
Namun perintah Rasulullah (saw) untuk mengikuti orang kaya jika tagihannya jatuh kepadanya mensyaratkan bahwa ia bukan orang yang mengingkari atau orang yang suka menunda-nunda. Hal ini dipahami dari perintah kepada pihak yang dialihkan utangnya untuk mengikuti orang kaya; sehingga orang kaya itu menjadi pihak yang mampu membayar, bukan pengingkar atau penunda. Hakikat pengalihan dan teks hadits yang disebutkan menunjukkan bahwa dalam pengalihan utang harus ada muhîl (pihak yang mengalihkan utang), muhtal (pihak yang menerima pengalihan utang), dan muhal 'alaihi (pihak yang dialihi utang). Pihak yang diikuti adalah muhîl (pihak yang mengalihkan utang), dan kata "salah seorang di antara kalian" yang diperintahkan untuk mengikuti utangnya adalah orang muhtal. Sedangkan orang kaya yang diperintahkan agar ia mengikutinya adalah muhal 'alaihi.
However the command of the Messenger (saw) to follow the rich man if it falls due upon him requires that he is not denying or a procrastinator. This is understood from compelling the assignee to follow the rich man; so the rich man becomes the one capable of paying, not the denier or procrastinator. The reality of the transfer and the stated text of the hadith indicates that there is necessary in the transfer assignor (muheel), the assignee (muhtal) and the assigned upon (muhal ‘alaihi). The one followed is the assignor (muheel), and the word “one of you” who is the one commanded to follow his debt is the assignee (muhtal) person. And the rich man, whom the person is commanded to follow him, is the assigned upon (muhal ‘alaihi).
Ada empat syarat yang ditetapkan untuk keabsahan pengalihan (hawalah): Pertama: Kesamaan kedua hak dalam jenisnya serta dalam sifat tunai atau tangguhnya, karena ini merupakan pengalihan hak dan pengangkutannya, sehingga ia diangkut dalam sifatnya. Oleh karena itu, sah bagi orang yang berkewajiban menerima pengalihan emas dengan emas, atau perak dengan perak, tetapi tidak sah mengalihkan perak kepada orang yang berkewajiban membayar emas, atau emas kepada orang yang berkewajiban membayar perak. Sah bagi orang yang memiliki utang yang jatuh tempo satu bulan untuk mengalihkan utang satu bulan, dan bagi orang yang memiliki utang yang telah jatuh tempo untuk mengalihkan utang yang telah jatuh tempo. Sah mengalihkan hak yang tunai dengan hak yang tunai, dan hak yang tangguh dengan hak yang tangguh. Namun, jika salah satu dari kedua utang itu tunai dan yang lain tangguh, atau jangka waktu salah satunya satu bulan dan yang lain dua bulan, maka pengalihan itu tidak sah.
Four conditions are stipulated for the validity of the transfer:- Firstly: The similarity of the two rights in species and in immediacy or deferred period because it is a transfer of the right and its transport so it is transported in its description. Hence it is valid for the one upon whom it is due to transfer gold for gold, or silver for silver, but it is not valid to transfer silver for the one upon whom gold is due or gold for silver. It is valid for the one upon whom there is a debt for (a period of) a month for a debt for a month, and the one upon whom there is a debt due for a due debt. It is valid to transfer an immediate (right) for immediate (right), and a deferred (right) for a deferred (right). However if one of the two debts is immediate and the other deferred, or the period of one of the two for a month and the other for two months, then the transfer is invalid.
"Jika salah seorang dari kalian diikuti (oleh orang lain) ketika dia kaya, maka hendaklah dia (yatba')"
“If one of you is followed while rich, let him (yatba’)”
Dan karena pihak yang memindahkan (muhil) dapat memenuhi hak yang menjadi kewajibannya sendiri atau melalui wakilnya, dan pihak yang dialihkan kewajibannya (muhal 'alaih) telah menempati posisinya dalam menerima pembayaran, maka pihak yang menerima pengalihan (muhtal) wajib menerimanya. Adapun tidak diperlukannya persetujuan pihak yang dialihkan kewajibannya (muhal 'alaih), hal ini karena para kreditur telah menjadikan pihak yang menerima pengalihan (muhtal) menempati posisinya dalam menerima pembayaran, sehingga tidak memerlukan persetujuan orang yang berkewajiban membayar, sebagaimana dalam hal delegasi (hawalah).
And because the assignor (muheel) can fulfil the right due upon him by himself or his delegate and the assigned upon (muhal ‘alaihi) has stood in his place in receiving so the assignee (muhtal) is compelled to accept. As for the assigned upon's (muhal ‘alaihi) non-consent, this is because the creditors made the assignee (muhtal) stand in his place in receiving so it does not need the consent of the one upon whom the right is due like delegation.
Dengan demikian, pemindahan surat-surat utang (sanadat) yang mencakup jumlah uang seperti cek atau jumlah tangguhan yang telah jatuh tempo—yang dikenal sebagai pemindahan benda (hawalat al-‘ain)—diperbolehkan dengan persetujuan penerima pemindahan (muheel) saja, dan tidak disyaratkan persetujuan pihak yang mengalihkan utang (muhtal) maupun pihak yang dibebani pemindahan (muhal ‘alaihi). Demikian pula, pemindahan surat-surat utang yang mencakup jumlah uang yang belum jatuh tempo, seperti surat sanggup bayar (promissory note)—yang dikenal sebagai pemindahan utang (hawalat ad-dain)—baik penerima pemindahan (muhtal) menyetujui atau tidak, dan baik pihak yang dibebani pemindahan (muhal ‘alaihi) menyetujui atau tidak. Pemindahan tersebut bukanlah suatu akad kecuali jika persetujuan disyaratkan di dalamnya. Oleh karena itu, di dalamnya tidak ada ijab dan qabul. Melainkan, pemindahan itu hanyalah tindakan hukum seseorang atas dirinya sendiri, seperti penjaminan, jaminan tanggung renteng, wasiat, dan tindakan-tindakan serupa yang tidak dianggap sebagai akad.
Accordingly the transfer in deed notes (sanadat) which comprise sums like checks or deferred sums whose period falls due—which are known as the transfer of things (hawalat al-‘ain), is permitted with the consent of the assignee (muheel) alone, nor is the consent of the assignor (muhtal) or assigned upon (muhal ‘alaihi) stipulated. Similarly the transfer of deed notes which include sums whose period has not fallen due like promissory notes—which are known as the transfer of debts—whether the assignee (muhtal) consented or not, and whether the assigned upon (muhal ‘alaihi) consented or not. The transfer is not a contract until consent be stipulated therein. So there is no offer and acceptance therein. Rather it is only the disposal of a person himself like the guarantee, standing security, bequest and similar disposals which are not considered contracts