22. Menerapkan Islam Adalah Wajib Atas Orang-Orang Kafir
22. Implementing Islam Is Obligatory Upon The Disbelievers
Wajib menerapkan hukum-hukum Islam atas semua orang yang berada di Dar al-Islam di bawah kekuasaan Negara Islam, sebagaimana hukum-hukum itu diterapkan atas kaum Muslimin secara sama, baik ia seorang dzimmi, mu'ahid, atau musta'min. Penguasa tidak diberi pilihan dalam hal itu; sebaliknya, wajib menerapkan hukum-hukum Islam atas mereka tanpa ragu-ragu, karena Allah (SWT) berfirman berkenaan dengan Ahli Kitab:
It is obligatory to implement the Islamic rules upon all those in Dar al-Islam under the rule of the Islamic State just like they are implemented upon the Muslims equally, whether he is a dhimmi or a mu’ahid or must’amin. The ruler is not given a choice in that; rather it is obligatory to implement the Islamic rules upon them without hesitation because Allah (swt) said in relation to the People of the Book:
"Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" [QS. ].