37.1 Hukum [al-hukm al-shar’i]
37.1 The legal ruling [al-hukm al-shar’i]
Allah menujukan kepada orang-orang mukallaf (yang terbebani hukum) seluruh syariat Islam, yang meliputi dasar-dasarnya dan cabang-cabangnya, yaitu keyakinan dan hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan. Namun, ilmu Ushul al-Fiqh tidak membahas dasar-dasar (keyakinan). Ilmu ini hanya membahas cabang-cabang (hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan). Selain itu, ilmu ini membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dari sudut pandang dasar-dasar yang menjadi landasan hukum tersebut, bukan dari sudut pandang berbagai ketentuan dan masalah yang terkandung dalam hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, ketika mempelajari ilmu tentang dalil-dalil hukum, perlu memahami hakikat hukum syar'i (hukm syar'i) dengan benar.
Allah addresses the legally responsible persons [mukallafīn] with the entirety of the Islamic Shari’ah, comprising both its foundations and branches, that is, the beliefs and the rules related to actions. However the science of Usūl al-Fiqh is not concerned with the foundations (beliefs). Rather it is concerned with the branches (legal rulings related to actions). Further it is concerned with the legal rulings related to actions from the perspective of the bases upon which the rulings are built, not from the perspective of the various rules and issues a rulings contains. Hence it is necessary to appreciate the reality of the legal ruling [hukm shar’i] when studying the knowledge of the legal evidences.
Para ulama usul fiqh telah mendefinisikan hukum syar'i sebagai "khitab Asy-Syari' yang berkaitan dengan perbuatan para hamba, baik dalam bentuk tuntutan (iqtida'), pilihan (takhyir), atau penetapan (wad')". Asy-Syari' adalah Allah Yang Maha Tinggi, sehingga yang dimaksud dengan "khitab Asy-Syari'" adalah khitab Allah. Selanjutnya, meskipun khitab Allah mengarahkan pendengarnya kepada hukum-hukum dan kaidah-kaidah tertentu, khitab itu sendiri adalah makna asli, bukan apa yang diarahkannya. Dengan demikian, makna yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaz dan susunan kalimat itulah yang menjadi khitab. Alasan digunakannya ungkapan "khitab Asy-Syari'" dan bukan "khitab Allah" adalah untuk mencakup Sunnah dan Ijma' sahabat, yang keduanya juga menunjukkan khitab Allah. Penggunaan "khitab Allah" dapat memberi kesan keliru bahwa yang dimaksud hanya Al-Qur'an; padahal Sunnah juga merupakan wahyu, sehingga ia termasuk khitab Asy-Syari', dan Ijma' sahabat yang menunjukkan adanya dalil dari Sunnah juga termasuk khitab Asy-Syari'. Alasan digunakannya kata "perbuatan para hamba" dan bukan "mukallafin" adalah agar mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan anak kecil dan orang gila, seperti kewajiban zakat atas harta mereka.
The scholars of usūl have defined the legal ruling as ‘the address of the legislator related to the actions of the servants in terms of compulsion [iqtidā’], choice [takhyīr], or declaration [wad’]. The legislator is Allah, the Exalted, and hence the ‘address of the legislator’ means the address of Allah. Further, although the address of Allah directs the listener towards certain rules and principles, the address is the original meaning itself not what it directs towards. Thus the very meaning which the words and compounds denote is the address. The reason for using ‘the address of the legislator’ instead of ‘the address of Allah’ is to include the Sunnah and the Ijma’ al-Sahabah, both of which also signify the address of Allah. The use of ‘the address of Allah’ may give the wrong impression that the Qur’an alone is intended; yet the Sunnah too is revelation and as such is the address of the legislator, and the Ijma’ al-Sahabah reveals an evidence from the Sunnah so it too is the address of the legislator. The reason for using actions of the ‘servants’, instead of ‘mukallifīn’ is so as to include the rulings related to the child and the insane like the zakat due on their wealth.
Makna dari hukum yang berkaitan dengan tuntutan [iqtidā’] adalah keterkaitannya dengan permintaan [talab], karena makna kata iqtidā’ adalah talab. Permintaan itu ada dua jenis: permintaan untuk melakukan, dan permintaan untuk meninggalkan. Jika permintaan untuk melakukan bersifat tegas [jāzim], maka ia menunjukkan kewajiban [ījāb, fard], dan jika tidak tegas, maka ia menunjukkan anjuran [mandūb, sunnah, nāfilah]. Jika permintaan untuk meninggalkan bersifat tegas, maka ia menunjukkan larangan [tahrīm, hadhr], dan jika tidak tegas, maka ia menunjukkan makruh [karahah]. Adapun pilihan [takhyīr] menunjukkan kebolehan. Adapun khitab penetapan [wad’], yaitu khitab yang berkaitan dengan perbuatan para hamba dari sisi penetapan, maka ia berupa penjadikan sesuatu sebagai sebab [sabab] atau penghalang [māni’] dan seterusnya, seperti terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya salat, sehingga ia menjadi sebab salat, dan seperti najis menjadi penghalang salat. Maka hal-hal ini, meskipun merupakan tanda [‘alāmah] bagi hukum-hukum, juga merupakan hukum tersendiri. Allah menjadikan tergelincirnya matahari dari titik puncaknya [zawāl] sebagai tanda masuknya waktu Zuhur, dan adanya najis sebagai tanda batalnya salat. Tidak ada makna bagi zawāl sebagai penyebab wajib kecuali bahwa ia merupakan permintaan untuk melaksanakan salat, dan tidak ada makna bagi najis yang membatalkan kecuali bahwa ia merupakan permintaan untuk meninggalkan najis. Dengan demikian, hal-hal ini pada hakikatnya adalah khitab dari Pembuat Syariat.
The meaning of the legal ruling being related to compulsion [iqtidā’] is its being related to a request [talab], because the meaning of the word iqtidā’ is talab. The request is of two types: the request to act, and the request to abstain. If the request to act is decisive [jāzim] then it denotes the obligation [ījāb, fard], and if it is non-decisive then it denotes the recommendation [mandūb, sunnah, nāfilah]. If the request to abstain is decisive then it denotes the prohibition [tahrīm, hadhr], and if it is non-decisive then it denotes the reprehensibility [karahah]. As for choice [takhyīr] it denotes the permissibility. As for the address of declaration [wad’], or the address related to the action of the servants in terms of declaration, then it is the making of a thing a cause [sabab] or preventative factor [mani’] etc. like the sunset being the necessitating factor for the presence of the prayer, and thereby being the cause [sabab] of prayer, and like the impurity being a preventative factor for prayer. Hence these things, whilst they are signs [‘alamah] for the rulings, they are also rulings in their own right. Allah has made the moving of the Sun from its zenith [zawāl] the sign for the presence of Dhuhr, and the presence of impurity a sign for the invalidity of prayer. There is no meaning to the zawāl being necessitating except its being a request to perform the prayer, nor is there a meaning to the impurity invalidating except its being a request to abstain from impurity. As such these things in their reality are an address from the Legislator.
Maka dari itu, definisi hukum syar'i sebagai "khitab Asy-Syari' yang berkaitan dengan perbuatan para hamba" bersifat menyeluruh sekaligus eksklusif [jāmi' māni']. Dengan rujukannya pada hubungan dengan keharusan atau pilihan, definisi ini mencakup lima hukum: wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Sedangkan dengan rujukannya pada penetapan (declaration), definisi ini mencakup sebab, syarat, penghalang (mani'), sahih, batil, fasid, rukhsah, dan azimah. Berdasarkan definisi ini, khitab Asy-Syari' terbagi menjadi dua jenis: khitab taklif (khitab pembebanan) dan khitab wad' (khitab penetapan).
Hence the definition of the hukm shar’i as ‘the address of the legislator related to the actions of the servants’ is both comprehensive and exclusive [jāmi mani’]. With its reference to the relation to compulsion or choice it covers the five rulings: wājib, mandub, harām, makruh, mubah, and by its reference to the declaration it covers the sabab, shart, mani’, sahih, batil, fāsid, rukhsah and azimah. On the basis of this definition the address of the Legislator is of two types: the address of responsibility [khitab al taklīf] and the address of declaration [khitab al-wad’].