35. Menggambar & Melukis
35. Drawing & Painting
Menggambar adalah melukis gambar sesuatu, dan dari menggambar juga termasuk pembuatan patung, yang mencakup pemahatan. Gambar itu sendiri atau patung adalah lukisan, dan gambar-gambar (suwar) adalah bentuk jamaknya. Ia juga disebut menggambar (tasaweer) dalam bahasa, dan mencakup pemahatan, serta secara kebahasaan dikatakan bahwa menggambar adalah memahat. Syariat melarang menggambar apa pun yang bernyawa di antara manusia, hewan, dan burung, baik digambar di atas kertas, kulit, pakaian, bejana, perhiasan, uang tunai, dan sebagainya, sehingga semua ini terlarang, karena sekadar menggambar sesuatu yang bernyawa itu terlarang, apa pun yang digambar. Menggambar sesuatu yang tidak bernyawa diperbolehkan tanpa dosa di dalamnya. Syariat membolehkan menggambar pohon, gunung, dan bunga-bunga, dan sebagainya, yang tidak memiliki nyawa. Adapun larangan terhadap yang bernyawa, hal ini ditetapkan oleh nas-nas syariat. Al-Bukhari mengeluarkan dari hadis Ibnu Abbas (ra) yang berkata:
Drawing is to draw the picture of something, and also from drawing is the making of statues and it includes sculpting. The drawing itself or the sculpture is the picture and pictures (suwar) is its plural. It is also called drawing (tasaweer) in the language and it includes sculpting, and it is said linguistically that drawing is sculpting. The Shar’a forbade the drawing of anything with a soul in it among humans, animals and birds whether it is drawn upon paper, skin, clothes, vessels, jewellery, cash etc so all of this is forbidden since the mere drawing of something in which there is a soul is forbidden whatever the thing being drawn. Drawing that which has no soul in it is permitted without any sin therein. The Shar’a allowed the drawing of trees, mountains, and flowers etc which do not have a soul. As for forbidding that which has a soul, this is established by the Shari’ah texts. Al-Bukhari extracted from the hadith of ibn Abbas (ra) who said:
Ketika Nabi ﷺ melihat gambar-gambar di dalam Rumah (Ka’bah), beliau tidak masuk hingga beliau memerintahkan agar gambar-gambar itu dihapus.
“When the Prophet (saw) saw the drawings in the House (Ka’aba), he did not enter until he commanded their effacement.”
Telah diriwayatkan
It has been narrated
Dari Aisyah, bahwa ia menyingkap sebuah tirai yang bergambar. Rasulullah ﷺ masuk lalu melepasnya. Ia berkata: "Maka aku memotongnya menjadi dua bantal. Aku melihat beliau ﷺ bersandar pada salah satu dari keduanya, dan padanya terdapat gambar."
“From Aisha that she raised a curtain which had drawings. The Messenger of Allah (saw) entered and removed it. She said: ‘So I cut it into two pillows. I saw him leaning upon one of them and upon it was a drawing.”
Dan dalam perkataan Ahmad
And in the words of Ahmad
"Maka aku memotongnya menjadi dua bantal, dan aku melihatnya bersandar di salah satunya, dan di atasnya terdapat sebuah gambar."
“So I cut it into two pillows and I saw him resting on one of them and it had a picture on it”
Dan Muslim dan Al-Bukhari meriwayatkan dari hadits Aisyah bahwa beliau berkata:
And Muslim and Al-Bukhari extracted from the hadith of Aisha that she said:
"Rasulullah ﷺ datang kepadaku dan melihat sehelai tirai (qiram) yang telah kugantungkan di sebuah tempat duduk yang di atasnya terdapat beberapa gambar. Warna wajah beliau berubah. Beliau merobeknya dan bersabda, "Wahai 'Aisyah, orang-orang yang paling keras siksanya pada Hari Kiamat adalah mereka yang menandingi Allah dalam hal penciptaan."
“The Messenger of Allah (saw) came to me and and saw a curtain (qiram) which I had hung along a platform with some pictures on it. The colour of his face changed. He tore it up and said, "O 'Aishah, the most tormented people on the Day of Resurrection are those who contend with Allah in terms of creation”
Qiram adalah tirai tipis yang berwarna-warni, atau tirai yang di dalamnya terdapat gambar-gambar dan ukiran. Dalam hadits riwayat Muslim
The qiram is a thin curtain in which there are colours or a curtain in which there are drawings and engravings. In the hadith of Muslim
“Aisha (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pulang dari perjalanan, sementara aku telah menutup pintuku dengan tirai yang bergambar kuda bersayap. Beliau memerintahkanku, lalu aku menariknya.”
“ Aisha (ra) narrated that ‘The Messenger of Allah (saw came back from the journey and I had screened my door with a curtain having portraits of winged horses upon it. He commanded me and I pulled it away.”
(durnuka) adalah sejenis pakaian. Al-Bukhari meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas (ra): Rasulullah ﷺ bersabda:
The (durnuka) is a type of clothing. Al-Bukhari extracted from the hadith of ibn Abbas (ra): The Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan menyiksanya karenanya pada Hari Kiamat, sampai ia meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak mampu meniupkan ruh."
“Whoever draws a drawing, Allah will punish him for it on the Day of Judgement until he breathes a soul into it whereas it cannot breathe.”
Dan dia mengeluarkannya melalui jalur Ibnu Uma
And he extracted via the way of ibn Uma
Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan."
“That the Messenger of Allah (saw) said: ‘Verily those who make these drawings will be punished on the Day of Judgement. It is said to them: Give life to that which you created.’”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (ra), bahwa datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata: "Aku menggambar gambar-gambar ini dan membuat patung-patung ini, maka berikanlah fatwa kepadaku tentang hal itu." Ia berkata: "Mendekatlah kepadaku." Maka laki-laki itu pun mendekat, hingga ia meletakkan tangannya di atas kepalanya, lalu berkata: "Aku menyampaikan kepadamu dari Rasulullah ﷺ apa yang aku dengar Rasulullah ﷺ bersabda:
It has been narrated from ibn Abbas (ra) to whom came a man and said: I draw these drawings and make these statues so give me a fatwa about them. He said: Come close to me. So he came closer until he placed his hand upon his head and said: I inform you from the Messenger of Allah (saw) what I heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Setiap pelukis berada di Neraka. Untuk setiap gambar yang ia lukis, akan diciptakan sebuah jiwa untuk menyiksanya di dalam Neraka Jahannam. Maka jika kalian harus melakukannya, buatlah pohon-pohon dan apa saja yang tidak memiliki jiwa (nafs)."
“Every painter is in the Fire. For every drawing he drew, there will be created a soul to punish him in the Hellfire. So if you must do so, then make trees and that which has no soul (nafs).”
Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah (ra), beliau berkata:
Ahmad narrated from Abu Hurairah (ra) who said:
“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jibril (as) datang kepadaku dan berkata: ‘Aku akan datang kepadamu pada malam hari, dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke rumah tempat engkau berada kecuali karena di dalam rumah ada patung seorang laki-laki, di dalam rumah ada tirai (qiram), dan di dalam rumah ada seekor anjing. Maka ia memerintahkan agar kepala patung itu dipotong sehingga bentuknya menjadi seperti pohon, memerintahkan agar tirai itu dipotong untuk dijadikan dua bantal, dan memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Rasulullah ﷺ pun melakukannya.’”
“The Messenger of Allah (saw) said: ‘Jibril (as) came to me and said: ‘I would come to you in the night and nothing prevented me from entering the house you were in except that there was a stature of a man in the house, there was a (qiram) curtain in the house and there was a dog in the house. So he commanded to lop off the head of the statue so it becomes like the form of a tree, he commanded to cut the curtain to make of it two pillows and commanded the dog to be removed. The Messenger of Allah (saw) did so.’”
Al-qiram adalah tirai tipis dari wol yang berwarna-warni. Dan Al-Bukhari meriwayatkan melalui jalur Abu Juhayfah bahwa ia membeli seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang bekam, lalu ia berkata:
The (qiram) is the thin curtain of wool with colours. And Al-Bukhari narrated via the way of Abu Juhayfah that he bought a youth who was a cupper so he said:
Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang harga darah, harga anjing, penghasilan pelacur, dan beliau ﷺ melaknat pemakan riba dan pemberinya, orang yang membuat tato dan orang yang ditato, serta orang yang menggambar.
“Verily the Prophet (saw) prohibited the price of blood, the price of the dog, the earnings of the prostitute and he cursed the taker of riba and its giver, the tattooer, the one tattooed and the drawer.”
Hadis-hadis ini secara umum menuntut agar meninggalkan menggambar secara tegas, dan ini merupakan dalil bahwa menggambar itu haram. Larangan ini bersifat umum, mencakup setiap gambar, baik yang memiliki bayangan maupun tidak, baik yang sempurna maupun yang tidak sempurna. Maka tidak ada perbedaan dalam keharaman antara gambar yang berbayang dan yang tidak berbayang, serta antara gambar yang sempurna yang mampu hidup dan gambar yang tidak sempurna yang tidak mampu hidup. Semuanya haram berdasarkan keumuman hadis-hadis tersebut. Dan berdasarkan hadis Ibnu Abbas (ra) tentang Rumah (Ka'bah), bahwa gambar-gambar yang ada di dalam Ka'bah itu digambar dengan goresan tanpa bayangan, namun Rasulullah ﷺ tidak masuk sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Hadis Aisyah (ra) juga menunjukkan bahwa tirai itu terdapat gambar yang digores di atasnya tanpa bayangan. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ali dalam suatu ekspedisi dan bersabda kepadanya:
These ahadith in their generality request the leaving of drawing decisively, and this is the evidence that drawing is forbidden. It is general including every picture whether it has a shadow or not, whether it is complete or incomplete. So there is no difference in forbidding drawings between what does or does not have a shadow, and between the complete picture which is able to live and the incomplete picture which is not able to live. All are forbidden due to the generality of the ahadith. And due to the hadith of ibn Abbas (ra) about the House (Ka’aba) that the pictures that were in the Ka’aba were drawn in traces without any shadow but the Messenger did not enter until they were effaced. And the hadith of Aisha (ra) indicated that the curtain had drawings traced upon it without any shadow. It is narrated that the Prophet (saw) sent Ali in an expedition and said to him:
"Jangan tinggalkan patung kecuali engkau hancurkan, tidak pula gambar kecuali engkau hapus, dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan."
“Do not leave a statue except that you destroy it, nor a drawing except that you efface it nor an elevated grave except that you level it.”
Beliau menyebutkan kedua jenis itu: yang memiliki bayangan, yaitu patung, dan yang tidak memiliki bayangan, yaitu gambar yang dihapus. Pembedaan antara yang memiliki bayangan dan yang tidak memiliki bayangan tidak benar dan tidak memiliki dasar. Hidup atau tidaknya suatu benda juga bukan alasan pengharamannya, dan tidak ada dalil yang mengecualikannya dari keharaman. Adapun dibolehkannya menggambar benda yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, gunung, dan lainnya, hal itu karena hadits-hadits yang datang melarang menggambar membatasi larangan itu pada gambar yang bernyawa. Pembatasan ini diakui dan memiliki pemahaman yang diamalkan. Pemahamannya adalah bahwa gambar yang tidak memiliki ruh di dalamnya tidak diharamkan. Memang ada sebagian hadits yang datang secara mutlak dan sebagian lain yang datang terbatas, dan kaidah ushul menyatakan bahwa yang mutlak dibawa kepada yang terbatas. Larangan hanya berlaku pada gambar yang memiliki ruh, yaitu manusia, hewan, dan burung. Adapun selainnya, menggambarnya tidak diharamkan, bahkan diperbolehkan. Demikian pula, kebolehan menggambar benda yang tidak bernyawa seperti pepohonan dan sejenisnya telah disebutkan secara tegas dalam hadits-hadits. Di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
He mentioned both types, the one which has a shadow which is the statue and the one without a shadow which is the drawing that is effaced. The distinction between that which has a shadow and that which has no shadow is not correct nor does it have a basis, and its being living or non living is not a reason in its forbiddance nor does there exist an evidence excluding it from the forbiddance. As for permitting the drawing of that which has no soul among trees, mountains etc this is because the ahadith which came forbidding drawing restricted the forbidding in the picture which has a soul. This restriction is recognised and has an understanding that is acted upon. Its understanding is that the picture which has no soul inside is not forbidden. Indeed, some ahadith came unrestricted but some of them came restricted, and the usuli principle is carrying the unrestricted upon the restricted. The forbidding is only upon the picture which has a soul in it, which is the human being, animal and bird. As for other than these, it is not forbidden to draw them; rather it is permitted. Also the allowance of drawing that which has no soul of trees etc, this came explicitly in the ahadith. In the hadith of Abu Hurairah (ra):
Beliau memerintahkan untuk memenggal kepala patung tersebut sehingga bentuknya menyerupai pohon.
“He commanded to lop off the head of the statue so that it becomes like the form of a tree”
Ini berarti tidak ada masalah dengan patung berbentuk pohon. Dan dalam hadits Ibnu Abbas (ra):
This means that there is nothing wrong with the statue of a tree. And in the hadith of ibn Abbas (ra):
"Jika kamu harus melakukannya, maka buatlah pohon dan sesuatu yang tidak memiliki jiwa (nafs)."
“If you must do so, then make a tree and that which has no soul (nafs).”
Hadis-hadis yang datang melarang menggambar tidak disertai alasan, dan tidak ada alasan menggambar yang datang dari dalil apa pun, sehingga alasannya tidak perlu dicari. Adapun apa yang diriwayatkan Ibnu Umar dari sabda Rasulullah ﷺ:
The ahadith which came forbidding drawing are not reasoned and there did not come the reasoning of drawing by any reason, hence no reason is sought. As for what ibn Umar narrated of the statement of the Messenger (saw):
"Dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'"
“It will be said to them: ‘Give life to that which you created’”
Dan apa yang datang dalam hadis Aisyah (ra) tentang menggambar:
And what came in the hadith of Aisha(ra) about drawing:
"Orang-orang yang paling berat siksanya pada Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah."
“The people most severely punished on the Day of Judgement are those who imitate the creation of Allah”,
Semua ini tidak datang dalam bentuk penalaran. Tidak ada alasan (illat) yang dipahami dari kata-kata dan kalimat dalam hadis-hadis ini. Yang ada hanyalah bahwa Rasulullah ﷺ menyamakan menggambar dengan penciptaan, dan para pembuat patung serta pelukis dengan Sang Pencipta. Keserupaan tersebut tidak berarti penalaran, dan tidak menjadi alasan, sebab keserupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain tidak menjadikan yang diserupakan itu sebagai alasan bagi yang menyerupai; bahkan mungkin ia hanyalah sebuah gambaran baginya, dan gambaran sesuatu bukanlah alasan atas sesuatu itu. Oleh karena itu, tidak dikatakan bahwa menggambar diharamkan karena di dalamnya terdapat peniruan terhadap ciptaan Allah. Allah (SWT) menciptakan manusia, hewan, dan burung, serta Dia menciptakan pepohonan, gunung, dan bunga-bunga. Maka jika menggambar manusia, hewan, dan burung diharamkan dengan alasan meniru ciptaan Allah (SWT), berarti alasan ini juga ada pada pepohonan, gunung, bunga-bunga, dan sebagainya, karena semuanya juga diciptakan oleh Allah (SWT). Dengan demikian, menggambar semua itu juga menjadi haram karena adanya alasan tersebut pada gambarnya. Padahal alasan itu berputar bersama yang beralasan, baik ada maupun tidak ada, meskipun nas-nas datang membolehkan menggambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa. Oleh karena itu, menggambar manusia, hewan, dan burung diharamkan berdasarkan nas yang melarangnya, bukan karena alasan tertentu. Menggambar pepohonan, gunung, dan segala sesuatu yang tidak bernyawa dibolehkan tanpa dosa di dalamnya, berdasarkan nas-nas yang membolehkannya.
All this did not come in the form of reasoning. No reason is understood from the words and sentences in these ahadith. All that is in the matter is that the Messenger equates drawing with creation and the sculptors & painter with the Creator. The resemblance does not mean reasoning nor does it become a reason since resemblance of something with something does not make that which is likened to the reason for that which resembles; rather it is possible to be a description for it, and the description of the thing is not a reason for it. Accordingly it is not said that drawing is forbidden because there is an imitation of the creation of Allah therein. Allah (swt) created mankind, animals and birds and He created trees, mountains and flowers. So if drawing human beings, animals and birds is forbidden for the reason of imitating the creation of Allah (swt) then this reason exists in trees, mountains, flowers etc since they are also created by Allah (swt) so, at that point, drawing them is forbidden due to the existence of the reason in their drawing. The reason revolves around that which is reasoned in presence and absence even though the texts came permitting the drawing of trees and everything that has no soul. Accordingly drawing human beings, animals and birds is forbidden due to the text which came forbidding them and not for any reason. Drawing trees, mountains and everything without a soul is permitted without any sin therein due to the texts which came to allow it.
"Mereka yang membuat gambar-gambar ini", "Sesungguhnya aku yang menggambar gambar-gambar ini", "Setiap penggambar", "para penggambar."
“Those who make these drawings”, “Verily I drew these drawings”, “Every drawer”, “the drawers.”
Orang yang mengambil gambar seseorang atau hewan dengan peralatan fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, tidak melakukan lukisan ini, dan bukan seorang penggambar. Yang sebenarnya memindahkan bayangan ke film adalah peralatan fotografi itu sendiri, dan dia tidak melakukan apa pun selain menggerakkan peralatan tersebut. Oleh karena itu, dia bukan seorang penggambar, dan tidak mungkin dia menjadi penggambar dengan cara apa pun; dengan demikian larangan itu sama sekali tidak mencakupnya. Selain itu, gambar yang larangannya datang dalam hadits-hadits telah dijelaskan, dan jenisnya dibatasi, yaitu gambar yang meniru ciptaan Allah (SWT), yakni gambar yang di dalamnya sang penggambar menyerupai Sang Pencipta dalam hal cara menciptakan sesuatu. Maka dia menciptakan gambar, baik dengan melukisnya dari angan-angannya maupun dengan melukisnya dari objek aslinya yang ada di hadapannya; dalam kedua keadaan ini, dia telah menciptakan gambar karena dialah yang memiliki daya cipta. Adapun gambar fotografi, ia bukan jenis ini, karena ia tidak menciptakan gambar, dan di dalamnya tidak ada daya cipta; ia hanyalah mencetak bayangan sesuatu yang ada ke atas film. Maka ia tidak termasuk dalam jenis lukisan yang larangannya datang dalam hadits-hadits, hadits-hadits tersebut tidak berlaku atasnya, dan ia tidak termasuk di dalam larangan itu. Hakikat teknis gambar dengan tangan dan gambar fotografi sangat menguatkan hal ini; keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar teknis yang dilukis dengan tangan bukanlah gambar fotografi, baik secara teknis maupun dalam hal daya cipta. Dari sini, selain itu, gambar fotografi diperbolehkan tanpa dosa di dalamnya.
The one who takes the picture of the person or an animal with photographic equipment does not make these pictures nor does he perform this drawing nor is he a drawer. Rather it is the photographic equipment which transports the shadow to the film and he does not do anything other than moving the equipment. Therefore he is not a drawer nor is it possible for him to be a drawer by any means whatsoever; thus the prohibition does not include him at all. Also the drawing whose forbidding came in the ahadith has been described and its type limited, and this is the one which imitates the creation of Allah (swt) and the one in which the drawer resembles the Creator in relation to how he creates a thing. So he creates a picture either by drawing it from his mind or drawing it from its origin present in front of him; in both these cases he created the picture because he is the one in whom there is creativity. As for the photographic picture, it is not of this type since it is not creating the picture nor does creativity exist therein; it is merely printing the shadow of something existing upon film. Hence it is not considered from the types of drawing whose forbiddance came in the ahadith, and the ahadith do not apply upon it nor is it included under it in forbidding. The technical reality of the picture by hand and the photographic picture completely strengthens that; they are two types which differ completely. The technical picture drawn by hand and it is not the photographic picture (whether) technically or in creativity. From here, additionally, the photographic picture is allowed without blame in it.
"Dan perintahkanlah agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua bantal darinya"
“And command the curtain to be cut off to be made two pillows of it”
Hal ini menunjukkan bahwa larangannya didasarkan pada menempatkan gambar itu di tempat yang dihormati, dan bukan didasarkan pada kepemilikannya. Adapun menempatkan gambar di tempat yang diperlakukan dengan hormat hukumnya makruh, bukan haram, karena larangan yang datang dalam hadis-hadis tidak dikaitkan dengan petunjuk yang menunjukkan ketegasan, seperti ancaman terhadap pemilik gambar atau celaan kepadanya atau semacamnya, sebagaimana yang datang pada larangan menggambar. Larangan itu hanya berupa permintaan untuk meninggalkannya. Ada pula hadis lain yang melarang memiliki patung dan membolehkan memiliki gambar yang disulam, yakni yang dibuat dengan cara dijahit, dan hal ini dianggap sebagai petunjuk bahwa larangannya tidak bersifat tegas. Dalam hadis Abu Thalhah riwayat Muslim dengan lafaz:
This indicates that the prohibition is based upon placing the picture in a place of respect for it and it is not based upon possessing it. As for placing the picture in a place wherein it is treated with respect being disliked not forbidden, this is because the prohibition which came in the ahadith was not linked to any connotation indicating decisiveness like a threat against the possessor of the picture or censuring him or the like as came in drawing; rather it came merely requesting to leave (it). There came other hadith prohibiting possessing statues and permitting possessing the embroidered picture i.e. traced, which is considered a connotation that the prohibition is not decisive. In the hadith of Abu Talha in Muslim with the words:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.’”
“I heard the Messenger of Allah (saw) saying: ‘The angels do not enter a house in which there is a dog or picture”
Dan hal itu datang dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa beliau ﷺ bersabda:
And it came in the narration narrated by Muslim that he (saw) said:
"…kecuali sulaman pada pakaian."
“…except embroidery upon a garment.”
Hadis ini menunjukkan pengecualian untuk gambar bordir pada pakaian. Pemahamannya adalah bahwa malaikat masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat ukiran yang dibordir pada sehelai pakaian, yakni gambar yang digambar atau dilukis dengan sketsa. Jika hadis ini digabungkan dengan hadis-hadis lain yang melarang, maka hal itu mengandung makna bahwa perintah untuk meninggalkan (gambar tersebut) tidak bersifat tegas, sehingga memiliki gambar di tempat yang diperlakukan dengan hormat itu hukumnya makruh, bukan haram.
This indicates the exclusion of the embroidered picture in the garment and its understanding is that the angels enter the house in which there is a carving embroidered upon a garment i.e. a picture traced/drawn in sketching. If this hadith is joined to the other prohibiting ahadith, it is a connotation that the request to leave is not decisive so possessing the picture in a place where it is treated with respect is disliked not forbidden.