Ghibah dan Mengintai (Tajassus) Hmm, the user's text is just the heading "21.2 Spying". Translating that: "21.2 Mengintai" or "21.2 Tajassus". Given the heading style, I'll render "Spying" as "Mengintai" and keep the number. 21.2 Mengintai
21.2 Spying
Memata-matai adalah menyelidiki informasi. Dalam bahasa dikatakan "tajassasa al-khabar" dan "tajassasa fīhi", artinya ia menyelidiki berita tentangnya, dan dari kata itu lahirlah sebutan "al-jāsūs" (mata-mata). Jika seseorang menyelidiki informasi, maka ia telah memata-matainya dan ia disebut mata-mata, baik ia menyelidiki informasi yang terbuka maupun yang tersembunyi. Tidak disyaratkan dalam menyelidiki informasi bahwa informasi itu harus tersembunyi, yakni rahasia, agar perbuatan tersebut disebut memata-matai. Yang dinamakan memata-matai adalah menyelidiki berita, baik yang rahasia maupun yang tidak rahasia. Adapun orang yang melihat sesuatu secara alami tanpa penyelidikan, dan tindakannya bukan merupakan penyelidikan berita atau pengumpulan informasi untuk disiarkan, atau tidak berkaitan dengan berita, semua ini bukanlah memata-matai selama ia tidak menyelidiki berita dan menyelidiki berita bukan bagian dari perbuatannya. Bahkan jika ia mengikuti berita dalam keadaan-keadaan seperti ini, itu tetap bukan memata-matai, karena menyelidiki informasi yang termasuk memata-matai hanyalah bila mengikuti dan meneliti berita itu bertujuan untuk memeriksanya. Adapun orang yang mengikuti berita untuk mengumpulkannya, ia tidak meneliti berita itu dengan tujuan memeriksanya, melainkan mengumpulkannya untuk disiarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, orang yang mengikuti dan mengumpulkan berita seperti para koresponden surat kabar dan kantor berita tidak dikatakan sebagai mata-mata, kecuali jika pekerjaan mereka adalah memata-matai dan mereka menjadikan koresponden surat kabar dan kantor berita sebagai alat. Dalam keadaan ini, ia menjadi mata-mata bukan karena statusnya sebagai koresponden yang mengikuti berita, melainkan karena pekerjaannya adalah memata-matai dan ia menjadikan profesi koresponden sebagai kedok, sebagaimana keadaan banyak koresponden, terutama para kafir harbi di antara mereka. Adapun para petugas dinas intelijen dan kantor penyelidikan serta yang semisal mereka yang menyelidiki berita, mereka adalah mata-mata karena pekerjaan mereka adalah memata-matai.
Spying is investigating information. It is said in the language “spied the news and spying it (is) investigating regarding it” and from it is the spy. If the man investigates information then he has spied it and he is a spy, whether he investigates open or hidden information. It is not a condition in investigating information that it be hidden i.e. secret so that it is spying; rather spying is investigating news whether secret or open i.e. secret and non-secret. Whereas if he sees things naturally without investigation and without his action being investigation of news, or collection of information to publish it or is concerned with news, all this is not spying as long at it is not investigating news and investigating news is not part of his actions. Even if he follows news in these situations, it is not spying because investigating of information which is spying is only where following and scrutinising it is for the objective of examining it. As for the one who follows information to collect it, he does not scrutinize it for the objective of examining it but rather he collects it to publish it to the people. Accordingly it is not said about the one who follows news and collects it like the correspondents of gazettes and news agencies that they are spies, except if their work is spying and they take the correspondence of gazettes and agencies as a tool. In this situation he is a spy not because of his being a correspondent who is following the news but rather because his work is spying and he takes correspondence as a tool for cover as is the situation with many correspondents and particularly the belligerent disbelievers among them. As for the officers of investigative departments and the investigative office and their like who investigate news, they are spies because their work is spying.
Inilah hakikat mata-matai dan hakikat mata-mata. Adapun hukum mata-mata berbeda-beda sesuai dengan siapa yang diintai. Jika yang diintai adalah kaum Muslim atau dhimmi yang menjadi warga negara seperti kaum Muslim, maka hukumnya haram dan tidak diperbolehkan. Jika yang diintai adalah kafir harbi, baik mereka benar-benar memusuhi secara nyata maupun secara hukum, maka hal itu diperbolehkan bagi kaum Muslim dan wajib atas Khalifah. Adapun mengintai kaum Muslim dan warga Negara Islam hukumnya haram, dan hal ini ditetapkan secara tegas oleh Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
This is the reality of spying and the reality of the spy. As for the rule of spying, it differs according to those spied upon. If it is spying upon Muslims or dhimmis who are citizens like Muslims, then it is haram and not allowed. If it is spying upon belligerent disbelievers, whether they are belligerent in actual fact or by rule, this is allowed for Muslims and obligatory upon the Khalifah. As for spying upon Muslims and citizens of the Islamic State being haram, this is established by the Qur’an explicitly. Allah (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian mematai-matai." [TMQ 49:12]
“O you who believe avoid much suspicion (dhann) as some suspicion is sin and do not spy” [TMQ 49:12]
Maka Allah melarang mata-mata dalam ayat tersebut. Larangan ini bersifat umum, mencakup segala bentuk mata-mata, baik yang dilakukan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, baik untuk negara maupun untuk individu atau kelompok, dan baik pelakunya adalah penguasa maupun rakyat. Ucapannya bersifat umum, mencakup segala sesuatu yang termasuk dalam pengertian mata-mata.
So Allah prohibited spying in the ayah. This prohibition is general covering all spying whether it is spying for himself or anyone, whether it is for the State or individuals or groups, and whether the one performing it i.e. the spying is the ruler or the ruled. The speech is general covering everything applying upon it that it is spying.
Muncul pertanyaan di sini: Apakah diperbolehkan bagi seorang Muslim bekerja sebagai pejabat di departemen pemeriksaan atau departemen investigasi, atau departemen lain yang sebagian atau seluruh pekerjaannya adalah memata-matai? Jawabannya bergantung pada keadaan. Jika kantor tersebut bertugas memata-matai kaum Muslimin atau dzimmi yang menjadi warga negara sebagaimana kaum Muslimin, maka hal itu haram berdasarkan nash Al-Qur'an yang tegas. Hal ini terlarang bagi dzimmi sebagaimana terlarang bagi Muslim, karena dzimmi di Dar al-Islam dibebani untuk menjalankan hukum-hukum Islam atas dirinya, kecuali yang berkaitan dengan akidah dan ibadah, dan urusan ini bukan termasuk di dalamnya. Jika kantor tersebut memata-matai orang-orang kafir harbi yang masuk ke negeri kita dari mereka yang telah diberi jaminan keamanan (musta'min) atau yang berada dalam perjanjian (mu'ahad), maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana diperbolehkan memata-matai orang-orang kafir harbi, baik mereka memerangi kita secara nyata maupun secara hukum, dan baik mereka berada di negeri mereka maupun di negeri kita. Dengan demikian, keberadaan departemen pemeriksaan, departemen investigasi, dan sejenisnya bukanlah sesuatu yang haram, bahkan bisa menjadi wajib. Yang diharamkan di dalamnya adalah memata-matai kaum Muslimin atau dzimmi warga negara kaum Muslimin. Tidak diperbolehkan bagi negara memiliki departemen yang memata-matai kaum Muslimin dan warga negara lainnya; sebaliknya, hal itu justru dilarang terhadap mereka. Tidak pula dapat dikatakan bahwa kepentingan negara menuntut diketahuinya informasi warga negara demi membongkar konspirasi dan mengungkap para pelaku kejahatan, karena negara dapat mengetahui hal tersebut melalui metode kepolisian dan patroli malam, bukan melalui metode mata-mata. Dan sekadar akal melihat ada manfaat atau tidak pada sesuatu, hal itu bukan alasan untuk mengharamkan atau membolehkannya; yang dianggap manfaat hanyalah apa yang dipandang syariat sebagai manfaat. Ketika ayat-ayat Al-Qur'an datang secara tegas melarang sesuatu, tidak ada ruang lagi untuk mendiskusikan apakah ada manfaat di dalamnya sehingga boleh dihalalkan, sebab tidak ada nilai bagi hal itu di hadapan nash Al-Qur'an yang tegas. Al-Qur'an berfirman: "Janganlah kamu mencari-cari kesalahan (orang lain)" yang berarti larangan memata-matai, dan tidak ada cara untuk memahaminya selain dari apa yang ditunjukkan ayat tersebut dan makna jelas dari lafaznya. Tidak datang dalil yang mengkhususkan keumuman ayat ini atau mengecualikan sesuatu darinya, maka ia tetap pada keumumannya yang mencakup segala bentuk mata-mata, sehingga segala bentuk memata-matai warga negara hukumnya haram.
“Apabila engkau membaca kitab ini, teruslah berjalan hingga engkau sampai di Nakhlah, antara Makkah dan Thaif. Intailah orang-orang Quraisy dan cari tahu kabar mereka untuk kami.”
“When you look into this book of mine, go until you descend upon Nakhlah between Makkah and Taif. Lie in wait for Quraysh and find out their news for us.”
Dalam kitab ini disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Abdullah bin Jahsh untuk memata-matai Quraisy dan memberitahukan kepada beliau berita mereka. Namun beliau memberi pilihan kepada para sahabatnya untuk ikut pergi atau tidak; adapun Abdullah, wajib baginya untuk melaksanakan tugas tersebut. Jadi, Rasulullah ﷺ telah meminta kepada semua orang untuk melakukan pengintaian, tetapi mewajibkannya kepada Abdullah dan memberi pilihan kepada yang lain. Ini menjadi dalil bahwa permintaan terhadap pemimpin suatu kelompok adalah permintaan yang tegas, sedangkan terhadap sisanya yang bersamanya adalah permintaan yang tidak tegas. Ini juga menjadi dalil bahwa pengintaian oleh kaum Muslimin terhadap musuh diperbolehkan. Pengintaian terhadap musuh termasuk perkara yang tidak dapat ditinggalkan oleh pasukan Islam. Tidak mungkin membentuk pasukan untuk berperang tanpa adanya mata-mata terhadap musuh, sehingga keberadaan pengintaian dalam pasukan menjadi wajib atas negara dari kategori (min bab)
In this book the Messenger (saw) command Abdullah bin Jahsh to spy for him upon Quraysh and to inform him of their news. However he gave a choice to his companions whether to travel or not; as for him (Abdullah), it was obliged upon him to execute the operation. So the Messenger had requested all to perform spying but obliged Abdullah and gave a choice to the rest. This is evidence that the request in relation to the leader of a group is a decisive request, and in relation to the rest together with him it is an indecisive request. It is also evidence that spying by Muslims upon the enemy is allowed. Spying upon the enemy is from the matters which the Islamic army cannot do without. It is not possible to accomplish the formation of an army for war without there being spies for it upon the enemy, so the presence of spying in the army becomes obligatory upon the State from the category (min bab) of
"Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat ditunaikan, maka hal itu pun wajib."
“That without which an obligation cannot be fulfilled is obligatory.”
Ini adalah hukum mata-mata dari sisi haram, mubah, atau wajibnya perbuatan tersebut. Adapun hukum menghukum mata-mata yang memata-matai untuk kepentingan orang-orang kafir yang memerangi, hukumnya berbeda-beda sesuai dengan kewarganegaraan mata-mata tersebut dan agamanya. Adapun orang kafir yang memerangi ketika ia menjadi mata-mata, hukumnya adalah dibunuh sebagai satu keputusan yang tegas, dan tidak ada hukum lain baginya selain itu. Ia dibunuh semata-mata setelah diketahui bahwa ia adalah mata-mata, yaitu cukup dengan terbuktinya ia sebagai mata-mata. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Bukhari dari Salamah bin Al-Akwa’ yang berkata:
This is the rule of spying in relation to it being haram or allowed or obligatory. As for the rule on punishing the spy who spies for the belligerent disbelievers, this differs in relation to the citizenship of the spy and his deen. As for the belligerent disbeliever when he is a spy, his rule is killing as one decisive word and there is no rule for him other than that. He is killed merely upon knowing he is a spy i.e. upon mere proving that he is a spy. This is due to what Al-Bukhari narrated from Salamah bin Al-Akwa’ who said:
Datang kepada Nabi ﷺ seorang mata-mata kaum musyrikin ketika beliau sedang dalam perjalanan. Ia duduk bersama para Sahabat Nabi ﷺ sambil berbincang, kemudian ia bergegas pergi. Nabi ﷺ bersabda: "Carilah dia dan bunuhlah dia." Aku mendahului mereka menuju orang itu dan membunuhnya, lalu beliau memberikan kepadaku harta rampasannya.
“There came to the Prophet (saw) a spy of the polytheists while he was travelling. He sat with his (saw) Sahabah discussing then he hastened. The Prophet (saw) said: Seek him and kill him. I preceded them to him and killed him, so he gifted me his booty.”
Dan dalam Shahih Muslim telah diriwayatkan dari Ikrimah dengan lafaz:
And in Muslim it has been narrated from Ikrimah with the words:
"Beliau mengambil seutas tali kulit dari pelananya, lalu mengikat unta dengan tali itu, kemudian mulai makan bersama orang-orang sambil melihat-lihat (dengan penuh rasa ingin tahu). Keadaan kami saat itu sulit, karena sebagian dari kami berjalan kaki (tanpa hewan tunggangan). Tiba-tiba, beliau pergi dengan tergesa-gesa."
“He took a strip of leather from its girth and tethered the camel with it and then he began to take food with the people and look (curiously around). We were in a poor condition as some of us were on foot (being without any riding animals). All of a sudden, he left us hurriedy”
Dan dalam riwayat Abu Nu'aym dalam Al-Mustakhraj melalui jalur Yahya bin Al-Hamani dari Abu Al-'Umays
And in the narration of Abu Nu’aym in Al-Mustakhraj via the way of Yahya bin Al-Hamani from Abu Al-‘Umays
"Kejarlah dia, karena dia adalah mata-mata."
“Overtake him for he is a spy.”
Secara tegas, Rasulullah ﷺ, hanya karena telah ditetapkan di hadapannya bahwa ia adalah mata-mata, bersabda
The is explicit in that the Messenger (saw) on the basis of merely being established before him that he is a spy said
"Carilah dia dan bunuhlah dia"
“Find him and kill him”
Ini adalah konotasi bahwa permintaan tersebut merupakan permintaan yang bersifat tegas. Maka hukumnya menjadi pembunuhan sebagai satu kata putusan, dan itu berlaku umum bagi semua kafir harbi, baik ia berada di bawah perjanjian, memiliki jaminan keamanan, maupun selain mu'ahid atau musta'man. Mereka semua adalah kafir harbi yang hukumnya harus dibunuh jika mereka adalah mata-mata.
This is a connotation that the request is a decisive request. So its rule becomes killing as one decisive word and it is general for all belligerent disbelievers whether he is under a covenant or with a pledge of security or other than a mu’ahid or musta’man. All are belligerent disbelievers whose rule is to be killed if they are spies.
Adapun kafir dzimmi apabila ia menjadi mata-mata, maka hal itu diperinci. Jika telah dijadikan syarat ketika ia masuk ke dalam dzimmah bahwa ia tidak boleh memata-matai dan jika ia memata-matai maka ia akan dibunuh, maka syarat tersebut diberlakukan. Maka jika ia menjadi mata-mata, ia dibunuh sesuai dengan syarat tersebut. Namun, jika hal itu tidak dijadikan syarat atasnya, maka boleh bagi Khalifah menjadikan pembunuhan sebagai hukumannya, sehingga ia dibunuh jika menjadi mata-mata, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad dari Furrat bin Hayyan.
As for the dhimmi disbelievers when he is a spy, then it is looked into. If it was made a condition when he entered into the dhimma that he should not spy and if he spied he will be killed, then the condition is acted upon. So if he became a spy, he is killed according to the condition. However, if that is not made a condition upon him then it is allowed for the Khalifah to make killing as his punishment so he is killed if he becomes a spy due to what Ahmad narrated from Furrat bin Hayyan

Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan pembunuhannya, padahal ia adalah seorang dzimmi. Ia adalah mata-mata bagi Abu Sufyan dan sekutunya. Lalu ia melewati sekelompok kaum Anshar dan berkata: "Aku seorang Muslim." Mereka berkata: "Ia mengaku sebagai seorang Muslim." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Di antara kalian ada orang-orang yang kami percayai atas keimanan mereka. Di antara mereka adalah Furrat bin Hayyan."
“That the Prophet (saw) commanded his killing and he was a dhimmi. He was a spy for Abu Sufyan and an ally. So he passed by a circle of the Ansar and said: ‘I am a Muslim.’ They said: ‘He claims he is a Muslim’ so the Messenger of Allah (saw) said: ‘There are men among you whom we trust to their belief. Among them is Furrat bin Hayyan.”
Ini jelas bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan pembunuhan terhadap mata-mata dari kalangan dzimmi. Namun, hal ini diperbolehkan bagi Imam dan tidak wajib atasnya, berbeda dengan keadaan ketika mata-matanya adalah kafir harbi. Dalilnya bahwa pembunuhan mata-mata dzimmi oleh Negara diperbolehkan dan tidak wajib adalah bahwa hadis tersebut tidak disertai qarinah yang menunjukkan ketegasan, sehingga ia merupakan tuntutan yang tidak tegas. Terdapat qarinah yang menunjukkan ketidaktegasan dalam tuntutan tersebut, yaitu teks hadis menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak tergesa-gesa membunuh Furrat setelah sekadar diketahui bahwa ia adalah mata-mata, sedangkan terhadap kafir harbi yang disebutkan dalam hadis Salamah bin Al-Akwa’, Nabi ﷺ memerintahkan pembunuhannya begitu sekadar telah tetap di hadapan beliau bahwa ia adalah mata-mata, dan beliau bersabda kepada kaum Muslimin: “Carilah dia dan bunuhlah.” Dalil bahwa beliau tidak tergesa-gesa membunuhnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ telah mengenalnya, sebagaimana tampak dalam sabda dalam hadis “ia adalah seorang dzimmi dan ia adalah mata-mata”, yakni ia dikenal, serta sabda Rasulullah ﷺ “di antara mereka adalah Furrat bin Hayyan.” Selain itu, Rasulullah ﷺ dalam perkara kafir harbi bersabda: “Carilah dia dan bunuhlah,” sedangkan dalam perkara Furrat bin Hayyan beliau memerintahkan pembunuhannya tetapi tidak meminta kaum Muslimin untuk mencarinya. Jelaslah perbedaan keduanya, bahwa tuntutan untuk membunuh kafir harbi adalah tuntutan yang tegas, sedangkan tuntutan untuk membunuh dzimmi adalah tuntutan yang tidak tegas, yang menunjukkan bolehnya membunuh mata-mata dzimmi dan bolehnya tidak membunuhnya.
This is explicit that the Messenger commanded the killing of a dhimmi spy. However this is allowed for the Imam and not obligatory upon him as is the case when the spy if he is a belligerent disbeliever. The evidence that the killing of a dhimmi spy by the State is allowed and not obligatory is that the hadith is not associated with a connotation indicating decisiveness so it is an indecisive request. There is a connotation which indicates the non-decisiveness in the request which is that the text of the hadith indicates that the Messenger (saw) did not hasten to kill Furrat after the mere knowledge that he is a spy whereas the belligerent disbeliever mentioned in the hadith of Salama bin Al-Akwa’, the Prophet had commanded his killing upon it being merely established before him that he is a spy and he said to the Muslims: “Seek him and kill him.” The evidence that he did not hasten to kill him is that the Messenger (saw) used to know him, which appears in the saying of the hadith “he was a dhimmi and he was a spy” i.e. he was known, and (also) the saying of the Messenger “of them is Furrat bin Hayyan.” In addition to that, the Messenger said in the matter of the belligerent disbeliever: “Seek him and kill him” whereas in the matter of Furrat bin Hayyan he commanded his killing but did not request the Muslims to seek him. It is clear therein the distinction between both of them in that the request to kill the belligerent is a decisive request and the request to kill the dhimmi is an indecisive request which indicates the permissibility of killing the dhimmi spy and the permissibility of not killing him.
"Di antara kalian ada orang-orang yang kami percayai atas keyakinan mereka, dan Furrat bin Hayyan termasuk di antara mereka."
“Among you are men whom we trust them to their belief, and Furrat bin Hayyan is among them”
Jadi alasan ('illah) untuk menahan diri dari membunuhnya adalah keislamannya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib (ra), ia berkata:
So the reason (‘illah) abstaining from killing him is his becoming a Muslim. Al-Bukhari narrated from Ali bin Abu Talib (ra) said:

Rasulullah ﷺ mengutusku bersama Az-Zubayr bin Al-‘Awwam dan Al-Miqdad bin Al-Aswad, lalu beliau bersabda: "Pergilah hingga kalian sampai di kebun Khakh. Di sana akan ada seorang wanita yang menunggang tandu, dan bersamanya ada sebuah surat, maka ambillah surat itu darinya." Maka kami pun berangkat dengan kuda-kuda kami dengan langkah cepat hingga kami tiba di kebun tersebut, dan di sana ada seorang wanita yang menunggang tandu. Kami berkata: "Keluarkan surat itu!" Ia berkata: "Tidak ada surat bersamaku." Maka kami berkata: "Engkau harus mengeluarkan surat itu, atau kami akan menanggalkan pakaianmu." Lalu ia mengeluarkannya dari sanggulnya. Kami membawanya kepada Rasulullah ﷺ, dan di dalamnya tertulis: "Dari Hatib bin Abu Balta'ah kepada sebagian orang-orang Makkah, memberitahukan mereka sebagian dari urusan Rasulullah ﷺ." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa ini, wahai Hatib?" Ia berkata: "Wahai Rasulullah, jangan tergesa-gesa terhadapku. Aku adalah seorang laki-laki yang bersekutu dengan Quraisy, dan aku bukan dari kalangan mereka (yakni suku mereka). Orang-orang yang bersamamu dari kalangan Muhajirin memiliki kerabat di Makkah yang melindungi keluarga dan harta mereka. Maka aku ingin, karena hubungan kekerabatan itu telah terputus bagiku, untuk berbuat sesuatu yang dengannya aku dapat melindungi kerabatku. Aku tidak melakukan kekafiran atau kemurtadan, dan aku tidak pernah ridha terhadap kekafiran setelah Islam." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ia telah berkata jujur kepada kalian." Umar berkata: "Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini." Beliau bersabda: "Ia ikut serta dalam perang Badar. Tidakkah engkau tahu, bisa jadi Allah telah melihat kepada para peserta Badar dan berfirman: 'Lakukanlah apa yang kalian kehendaki, sungguh Aku telah mengampuni kalian.'"
“The Messenger of Allah (saw) sent me, Az-Zubayr bin Al-‘Awwam and Al-Miqdad bin Al-Aswad and said: ‘Go forth until you reach the garden of Khakh. There will be a woman’s litter and with her is a book, so take it from her.’ So we went with our horses in a rapid gait until we ended in the garden where there was a woman’s litter. We said: ‘Remove the book’ and she said: ‘There is no book with me.’ So we said: ‘You will remove the book or we will remove the clothes’ so she removed it from her plaits. We brought it to the Messenger of Allah (saw) and therein was: ‘From Hatib bin Abu Balta’ah to some people of the people of Makkah informing them with some of the matter of the Messenger of Allah (saw). So the Messenger of Allah (saw) said: ‘What is this, O Hatib?’ He said: ‘O Messenger of Allah, do not be hasty with me. I was a man allied to Quraysh, and I was not from her body (i.e. tribe). Those with you from the Muhajirin have relatives in Makkah who protect their families and property. So I wished if the relation with them escaped me that I take a hand with which to protect my relatives. Nor did I commit disbelief or apostasy nor was I pleased with disbelief after Islam. So the Messenger of Allah (saw) said: ‘He has spoken the truth to you.’Umar said: ‘O Messenger of Allah, leave me to strike the neck of this hypocrite.’ He said: “He witnessed Badr, and you do not know but that Allah may have overlooked the people of Badr and said: ‘Do whatever you wish for I have forgiven you.’”
Dalam hadits tentang Hatib ini telah ditetapkan bahwa ia adalah mata-mata terhadap kaum Muslimin, dan Rasulullah ﷺ tidak membunuhnya, yang menunjukkan bahwa mata-mata Muslim tidak dibunuh. Tidak boleh dikatakan bahwa hukum ini khusus bagi orang-orang Badar, karena hadits tersebut disertai alasan (mu'allil) bahwa ia termasuk orang Badar. Hal ini tidak boleh dikatakan, sebab meskipun teks hadits memuat sesuatu yang memerlukan penalaran, dan konteksnya sedemikian rupa sehingga alasan itu dapat dipahami darinya, tetap saja dalam hadits Ahmad tentang Furrat bin Hayyan, pembunuhan dicabut darinya karena ia menjadi Muslim setelah sebelumnya berstatus dzimmi. Hal ini membatalkan alasan dalam hadits tersebut dan menjadikannya sebagai deskripsi suatu kenyataan, karena Furrat bin Hayyan bukan termasuk orang Badar. Juga tidak boleh dikatakan bahwa hadits Furrat bin Hayyan dalam Abu Dawud memiliki Abu Hammam Ad-Dallal Muhammad bin Muhabbib dalam sanadnya, dan haditsnya tidak dianggap sebagai hujjah, serta ia meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri. Hal ini juga tidak boleh dikatakan, karena Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dari Sufyan bin Bisyr bin As-Sirri Al-Bashri, dan ia termasuk orang yang Al-Bukhari dan Muslim sepakat menjadikan haditsnya sebagai hujjah. Maka hadits ini telah sahih dan dapat dijadikan dasar analogi, dan ia menjadi dalil bahwa mata-mata Muslim tidak dibunuh, tetapi dihukum dengan penjara atau hukuman lain menurut pandangan hakim atau Khalifah.
It was established in this hadith about Hatib that he was a spy against the Muslims and the Messenger did not kill him, which indicates that the Muslim spy is not killed. One should not say that the rule is specific to the people of Badr because the hadith is reasoned (mu’allil) on his being of the people of Badr. This should not be said became even if the text came with what requires reasoning and its context was in a way that reasoning is understood from it; nevertheless (in) the hadith of Ahmad about Furrat bin Hayyan, killing was lifted from him because he became a Muslim after he was a dhimmi which invalidates the reasoning of this hadith and makes it a description of a reality because Furrat bin Hayyan was not from the people of Badr. Nor should one say that the hadith of Furrat bin Hayyan in Abu Dawud has Abu Hammam Ad-Dalal Muhammad bin Muhabbib in its chain and his hadith are not considered as proofs, and he is narrating from Sufyan Ath-Thawri. One should not say this because Ahmad has narrated this hadith from Sufyan bin Bushr bin As-Sirri Al-Basri, and he is from those whom Al-Bukhari and Muslim agreed to consider as proof with his hadith. So the hadith is established and is extrapolated upon, and it is an evidence that the Muslim spy is not killed but is punished with imprisonment or something else according to the view of the judge or Khalifah.
Semua ini membahas tentang memata-matai kaum Muslim dan dhimmi untuk kepentingan musuh kafir yang memerangi. Adapun memata-matai kaum Muslim tetapi bukan untuk musuh, yaitu bukan untuk kafir yang memerangi, melainkan demi memata-matai itu sendiri, atau untuk kaum Muslim atau Negara; meskipun hal itu haram, Syariat tidak menetapkan hukuman tertentu untuk dosa ini, sehingga hukumannya menjadi hukuman ta'zir yang ditentukan oleh penguasa.