30.7 Tidak Ada Masalah Buruh dalam Islam
30.7 There Is No Labour Problem In Islam
Sistem kapitalis dalam ekonomi diterapkan di dunia Barat, dan di Rusia sebelum Partai Komunis memerintahnya. Di antara prinsip-prinsip ideologi kapitalis adalah kebebasan kepemilikan, yang darinya lahir para pemilik pekerjaan yang memperbudak para karyawan, yaitu kaum buruh, selama terdapat kesepakatan bersama dan selama berlaku nadhariyya al-iltizam (teori perikatan).
The capitalist system in economics was implemented upon the western world, and upon Russia before the communist party ruled it. Among the principles of the capitalist ideology is freedom of ownership from which resulted the owners of work enslaving the employees i.e. the labourers as long as there existed mutual consent and as long as the nadhariyya al-iltizam (law of obligations)
...adalah yang mendominasi mereka. Para buruh mengalami kejahatan, ketidakadilan, dan eksploitasi majikan terhadap kerja keras dan tenaga mereka. Ketika pemikiran sosialis muncul dan menyerukan keadilan bagi pekerja, hal itu tampil sebagai dasar untuk menyelesaikan kontrak kerja. Sesuai dengan itu, sosialisme datang dengan solusi memberikan keadilan kepada pekerja dengan membatasi waktu kerja, upah kerja, menjamin waktu luang baginya, dan sebagainya. Maka ia menghancurkan nadhariyyah al-iltizam (teori perikatan) dan ketidakmampuannya menyelesaikan masalah pun menjadi jelas, sehingga para ulama kanon Barat terpaksa mengubah nadhariyyah al-iltizam (teori perikatan) mereka hingga teori tersebut mampu diperkuat menghadapi berbagai masalah; karena itu mereka menyisipkan reformasi untuk menambal sudut pandang mereka. Prinsip-prinsip dan aturan-aturan dimasukkan ke dalam kontrak kerja dengan tujuan melindungi pekerja dan memberi mereka hak-hak yang sebelumnya tidak mereka miliki, seperti hak untuk berkumpul, hak untuk membentuk perwakilan, hak untuk mogok, memberi mereka pensiun dan tunjangan atau kompensasi, dan sebagainya. Padahal teks nadhariyyah al-iltizam (teori perikatan) tidak membolehkan jenis-jenis hak seperti ini. Namun terjadilah penafsiran terhadap pandangan-pandangan ini untuk menyelesaikan masalah para pekerja yang dimunculkan oleh pemikiran sosialis di kalangan buruh. Kemudian datanglah pandangan sosialis untuk mencegah kepemilikan kekayaan dan memberikan kepada pekerja segala yang ia butuhkan. Karena adanya pertentangan antara kedua ideologi, sosialisme yang darinya bermunculan komunisme dan kapitalisme, dalam hal kepemilikan dan dalam hal karyawan, terciptalah suatu masalah perburuhan di antara keduanya. Masing-masing datang dengan metode tertentu untuk menyelesaikan masalah ini, yang diciptakan oleh dua sudut pandang mereka yang berbeda terhadap kehidupan.
is the one dominating over them. Labourers met with the employer's evil, injustice and exploitation of their hardwork and labour. When the socialist thought appeared and announced justice for the employee, it appeared as the basis of solving the hiring contract. Accordingly socialism came with the solution of giving justice to the worker by limiting the time of work, the wage of work, guaranteeing him leisure etc. So it destroyed the nadhariyya al-iltizam (law of obligations) and its incompetence to solve the problems became clear so the scholars of western canons and they were forced to change their nadhariyya al-iltizam (law of obligations) until the nadhariyya al-iltizam (law of obligations) was able to be fortified before the problems; hence they inserted reforms to patch up their viewpoint. Principles and rules were inserted into the work contract aiming to protect workers and to give them rights which they did not previously have, like the right to gather together, the right to form representatives, the right to strike, giving them retirement and benefits or compensation etc. Even though the text of the nadhariyya al-iltizam (law of obligations) does not permit these types of rights. However there occurred the interpretation of these viewpoints to solve the problems of workers which Socialist thought initiated among workers. Then came the socialist viewpoint to prevent ownership of wealth and giving the worker everything he needs. Due to the contradiction between the two ideologies, socialism from which emanates communism and capitalism, in respect of ownership and in respect of the employee, a labour problem was created between them. Each of them came with a specific method of solving this problem which was created by their two different viewpoints with respect to life.
Mengenai Islam, tidak ada yang disebut masalah buruh, dan umat Islam tidak terbagi ke dalam golongan pekerja dan kapitalis, atau petani dan tuan tanah, dan sebagainya. Seluruh persoalan berkaitan dengan karyawan: apakah ia dipekerjakan karena profesinya, seperti para spesialis atau ahli teknis, ataukah ia dipekerjakan semata-mata karena tenaganya, seperti karyawan lainnya; apakah ia karyawan perorangan, karyawan kelompok, atau karyawan negara; dan apakah ia karyawan khusus atau karyawan umum. Semuanya adalah karyawan. Hukum bagi karyawan ini telah dijelaskan dan diterangkan dengan jelas. Dengan persetujuan karyawan atas upah yang telah ditentukan, maka baginya adalah upah yang ditentukan itu untuk masa kerja, dan mereka boleh meninggalkan majikannya setelah masa kerjanya berakhir. Jika mereka berselisih dengan majikannya, maka peran para ahli datang untuk memperkirakan upah yang sepadan. Para ahli ini dipilih oleh kedua belah pihak, tetapi jika keduanya tidak dapat bersepakat atas mereka, maka hakimlah yang memilih, dan kedua belah pihak wajib tunduk secara paksa pada apa yang dikatakan para ahli tersebut. Adapun hakim menetapkan upah tertentu, hal itu tidak diperbolehkan, dengan qiyas atas larangan menetapkan harga barang, karena upah adalah harga dari manfaat, sedangkan harga adalah harga dari barang. Sebagaimana pasar barang menetapkan harga barang dengan penilaian yang alami, demikian pula pasar manfaat tenaga kerja ditetapkan oleh kebutuhan akan tenaga kerja. Namun, kewajiban negaralah untuk menyediakan pekerjaan bagi para pekerja.
As for Islam, there does not exist a problem known as a labour problem nor is the Islamic Ummah divided into classes of workers and capitalists, or peasants and landlords etc. The whole issue is related to the employee whether he was hired for the profession like specialists or technical experts or he was hired for his labour alone like the remaining employees, and whether he was an employee for persons or an employee of groups or a State employee, and whether he is a specific employee or a common employee; they are all employees. The rules for this employee have been clearly manifested and explained. At the employees’ consent upon the named wage, for them is the named wage for the hiring period and they can leave their employer after their hiring period ends. And if they differ with him then comes the role of experts to estimate the comparable wage. These experts are chosen by the two parties but if they cannot agree upon them, the judge chooses them and the two sides are obliged by what the experts say compulsorily. As for the judge determining a specific wage, it is not permitted by analogy upon the impermissibility of price-fixing for goods since the wage is the price of the benefit and the price is the price for the good. Just as the market for goods establishes the price of the good with a natural evaluation, similarly the market for the benefits of workers is established by the need for workers. However it is upon the State to prepare work for workers:
"Imam itu adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“The Imam is a shepherd and he is responsible for his subjects” (Narrated by Al-Bukhari).
Adalah kewajiban Negara untuk menghilangkan kezaliman para pemilik pekerjaan terhadap para pekerja, sedangkan diam atas kezaliman dengan kemampuan untuk menghilangkannya adalah haram dan merupakan dosa besar. Jika Negara lalai dalam mengangkat kezaliman atau menindas para karyawan, maka seluruh Ummat wajib menuntut pertanggungjawaban Negara atas kezaliman ini dan bersegera untuk menghilangkannya. Dan adalah kewajiban Mahkamah Penyelesaian Kezaliman (mahkamat al-madhalim) untuk memeriksa kezaliman ini dan mengangkatnya dari orang yang tertindas, dan perintahnya dalam hal ini dilaksanakan atas penguasa dan Negara. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab para karyawan yang tertindas saja, sebagaimana keadaan saat ini dalam menyelesaikan masalah para pekerja dengan mogok dan demonstrasi, karena kezaliman terhadap individu mana pun dari warga negara, dan kelalaian Negara dalam mengurus urusan setiap individu warga negara, adalah perkara yang berkaitan dengan pengurusan Ummat secara keseluruhan, meskipun hal itu khusus menimpa seseorang atau beberapa orang. Hal ini karena ia merupakan pelaksanaan hukum Syari'ah, dan tidak terkait dengan pihak tertentu meskipun terjadi atas kelompok tertentu.
It is upon the State to remove the injustice of the owners of work upon workers for silence upon injustice with the ability to remove it is forbidden and there is great sin in that. If the State is negligent in lifting injustice or it oppresses employees, it is upon the whole Ummah to account the State over this injustice and to hasten to remove it. And it is upon the Court of Unjust Acts (mahkamat al-madhalim) to look into this injustice and lift if from the oppressed person, and its command in this is executed upon the ruler and the State. This is not upon the employees who were oppressed alone as is the situation today in solving the problems of workers with strikes and protests because the injustice of any individual of the citizens and the State’s negligence in taking care of the affairs of any individual citizen is a matter related to taking care of the Ummah as a whole even if it were specific to a person or persons. This is because it is execution of the Shari’ah rule and it is not related to a specific party even if it occurs upon a specific group.
Adapun mengenai jaminan yang dibutuhkan para pekerja untuk menjamin kesehatan mereka dan keluarga mereka, menjamin biaya hidup mereka ketika mereka berhenti bekerja, menjamin pendidikan anak-anak mereka, serta hal-hal semacam jaminan ini yang dikaji untuk melindungi para buruh, Islam tidak membahasnya dalam kajian tentang pekerja dan pemberi kerja, karena hal ini bukan kewajiban pemberi kerja melainkan kewajiban Negara. Hal ini juga bukan untuk para pekerja, melainkan untuk setiap orang lemah di antara warga negara, karena Negara menjamin kesehatan dan pendidikan secara cuma-cuma bagi semua orang, serta menjamin biaya hidup bagi orang lemah, baik ia pekerja maupun bukan, sebab hal itu wajib atas Baitul Mal dan wajib atas seluruh kaum Muslimin.