1 – Dalaalat Ul-‘ibaarah
1 – Dalaalat Ul-‘ibaarah
Definisinya:
Its definition:
Dalaalat al-'Ibaarah adalah dalalah (petunjuk) lafzh atas suatu makna yang langsung dipahami dari bentuk kalimatnya (shiighah), baik makna tersebut memang dimaksudkan oleh siyaq (konteks/susunan kalimat) secara asal maupun secara mengikuti.
The Dalaalt ul-‘Ibaarah is the Dalaalah (indication) of the Lafzh upon a meaning that is immediately understood from its same form (Seeghah) whether this meaning is what has been intended by its Siyaaq (context/framing) in origin or in following.
Oleh karena itu, setiap makna yang dipahami dari lafazh itu sendiri dan merupakan makna persis dari teks, disebut demikian. Makna ini dipahami langsung dari alfaazh (kata-kata) tanpa pengerahan pemeriksaan atau perenungan (yakni tanpa ijtihad), atau dipahami setelah sedikit perenungan, dan inilah makna yang ditetapkan oleh teks tersebut. Makna asli atau yang mengikutinya ini disebut Dalaalat al-Ibaarah, karena dipahami dari ibaarah (ungkapan) nash.
It is therefore every meaning that is understood from the Lafzh itself and represents the exact meaning of the text. This meaning is understood from the Alfaazh (wordings) directly without the exertion of examination or reflection (i.e. without Ijtihaad) or it is understood after a little reflection and this is the meaning that the text establishes accordingly. This original or following meaning is called the Dalaalat ul-Ibaarah as it is understood from the ‘Ibaarah (expression) of the Nass (text).
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa (nyawa manusia) yang telah Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar (menurut hukum). Demikianlah Dia perintahkan kepadamu agar kamu menggunakan akal.
And do not kill the Nafs (human life) which Allah has forbidden [to be killed] except by [legal] right. This has He instructed you that you may use reason (Al-An’aam 151).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And He Ta’Aalaa said:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat (Al-Baqarah 43).
And establish the Salaah and give the Zakaah (Al-Baqarah 43).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Jika seseorang membaiat dua khalifah, lalu membunuh yang lain (atau yang terakhir) dari keduanya (Muslim)
If you pledge allegiance to two Khalifahs then kill the other (or latter) of the two (Muslim)
Ketiga teks ini menunjukkan, melalui ‘Ibaarah (ungkapannya), yakni melalui lafaz-lafaznya sendiri (Alfaazh), makna-makna berikut:
These three texts indicate by their ‘Ibaarah (expression) i.e. by its very wordings (Alfaazh), the following meanings:
- Larangan membunuh jiwa manusia kecuali dengan (hak yang sah).
- The prohibition of killing the human life except by (legal) right.
- Perintah untuk menegakkan Shalat dan menunaikan Zakat.
- The request to undertake the Salaah and the Zakaah.
Pembunuhan terhadap khalifah yang lain (atau yang terakhir).
- The killing of the other (or latter) Khalifah.
Lafaz-lafaz (redaksi) nash-nash (teks) dapat menunjukkan lebih dari satu makna, seperti dalam contoh berikut:
The Alfaazh (wordings) of the Nusoos (text) can be indicative of more than one meaning like in the example:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah 275).
And Allah has made trade Halaal and made Ribaa Haraam (Al-Baqarah 275).
Dua makna dipahami dari teks ini:
Two meanings are understood from this text:
A – Makna yang dimaksudkan dari teks tersebut adalah penolakan adanya penyerupaan antara jual beli dan riba', sebagai jawaban atas pernyataan kaum musyrikin yang pernah berkata:
A – The originally intended meaning from the text and that is the negation of (making) resemblance between the trade and the Ribaa’ in response to the statement of the Mushrikeen who had said:
Hal itu karena perdagangan tersebut hanyalah seperti riba (Al-Baqarah 275).
That is because the said trade is only like Ribaa (Al-Baqarah 275).
B – Makna yang mengikuti, yaitu bahwa perdagangan itu halal dan riba itu haram.
B – The meaning that follows and that is the trade being Halaal and the Ribaa being Haraam.
Dan sebuah contoh dari sabda Rasulullah ﷺ:
And an example from the speech of the Messenger (saw):
Jika seseorang membaiat dua khalifah, lalu membunuh yang lain (atau yang terakhir) dari keduanya (Muslim)
If you pledge allegiance to two Khalifahs then kill the other (or latter) of the two (Muslim)
Hadis ini dengan lafaz-lafaznya menunjukkan dua makna:
This Hadeeth with its Alfaazh is indicative of two meanings:
A – Makna asal yang dimaksudkan, yaitu kewajiban adanya satu Khalifah bagi kaum Muslimin saja.
A – The originally intended meaning which is the obligation of there being one single Khalifah for the Muslims alone.
B – Makna yang mengikuti dan itu adalah kewajiban membunuh khalifah lain yang memperebutkan kekuasaan dengan khalifah yang pertama.
B – The meaning that follows and that is the obligation to kill the other Khalifah who disputes the rule with the first Khalifah.