Ketiga: Al-Mufassar
Thirdly: Al-mufassar
Definisinya:
Its definition:
Mufassar adalah lafazh (ungkapan berkata) yang menunjukkan maksud yang dikehendakinya dari siyaaq (konteks atau kerangka pembicaraan) dengan jelas, atau yang bertambah kejelasannya karena penjelasan dari dalil lain. Ia tidak terbuka untuk ta’wil (penafsiran), tetapi terbuka untuk an-naskh (penghapusan hukum) pada masa Rasulullah ﷺ. Penambahan kejelasan itu dapat berasal dari seeghah (bentuk lafazh) yang sama, dan dapat pula berasal dari dalil lain.
The Mufassar is the Lafzh (worded expression) that indicates its intended meaning from the Siyaaq (context or framing) with clarity or it is that which is increased in clarity by the explanation of another Daleel. It is not open to Ta’weel (interpretation) but is open to An-Naskh (abrogation) in the time of the Messenger (saw). The increase in clarity can originate from the same Seeghah (form) and it can also come from another Daleel (evidence).
Contoh jenis pertama:
A- Example of the first type:
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) lalu tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. (An-Nur: 4)
And those who accuse chaste women and then do not produce four witnesses - lash them with eighty lashes and do not accept from them testimony ever after (An-Noor 4).
Ayat tersebut menunjukkan dengan Dalalah (petunjuk) yang Qath'i (pasti) dan tidak terbuka untuk Ta'wil (penafsiran) bahwa hukuman cambuk bagi Qadhif (penuduh zina) adalah 80 kali cambukan. Jumlah tersebut telah ditetapkan dan ditentukan secara pasti, tidak terbuka untuk penafsiran baik untuk menambah maupun mengurangi jumlahnya. Justru hilangnya keterbukaan atau kemungkinan penafsiran inilah yang menambah kejelasan.
The Aayah indicates with a Qat’iy (definite) Dalaalah (indication) that is not open to Ta’weel (interpretation) that the lashing of the Qaadhif (thrower of accusations) is 80 lashes. It is a defined and set number that is not open to interpretation in respect to increasing or decreasing it. It us this lifting (or removal) of the openness or the possibility for interpretation which adds to the clarity.
Kekuatan dalam hal kejelasan ini, karena itu, berasal dari shighah (bentuk) yang sama.
This strength in respect to clarity has consequently come from the same Seeghah (form).
B – Contoh jenis kedua:
B – Example of the second type:
Hal yang diperjelas maknanya melalui penjelasan dari dalil lain.
That which is increased in clarity through the explanation of another Daleel.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan (menunaikan) haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi siapa yang mampu menempuh perjalanan ke sana (Aali 'Imraan 97).
And [due] to Allah from the people is a pilgrimage to the House - for whoever is able to find thereto a way (Aali ‘Imraan 97).
Sehubungan dengan hal ini dan yang serupa, Nabi ﷺ merinci dan menjelaskan makna Shalat, Zakat, dan Haji, serta menjelaskan maksud darinya melalui ucapan-ucapan (Aqwaal) dan perbuatan-perbuatan (Af'aal) beliau. Lafaz-lafaz ini kemudian termasuk dalam kategori Mufassar, yang tidak terbuka untuk Ta'wil (penafsiran menyimpang). Oleh karena itu, segala sesuatu yang datang dalam Al-Qur'an Al-Karim berupa lafaz-lafaz Mujmal (global), lalu Sunnah datang dan menjelaskannya (yakni memberikan Tafsirnya), dianggap termasuk dalam kategori 'Mufassar'.
In respect to this and what is similar, the Nabi (saw) detailed and explained the meanings of the Salaah, the Zakaah and the Hajj, and he made clear what is intended from them through his statements (Aqwaal) and actions (Af’aal). These Alfaazh (wordings) then became from the (category of the) Mufassar which are not open to Ta’weel (interpretation). Consequently, in regards to everything that has come in the Qur’an Al-Kareem in terms of the Mujmal (undetailed) Alfaazh, and then the Sunnah came and explained it (i.e. provided its Tafseer), is considered to be from the ‘Mufassar’.
Hukum Mufassar:
The Hukm of the Mufassar:
1 – Wajib beramal sesuai dengan dalil yang mufassar secara pasti (qat'an) mengenai apa yang ditunjukkannya berupa suatu hukum, dengan dalalah yang jelas.
1 – It is obligatory to work (act) in accordance to the Mufassar definitely (Qat’an) in regards to what it guides to in terms of a Hukm by a clear Dalaalah.
2 – Hal ini tidak terbuka untuk At-Ta'wil (penafsiran).
2 – It is not open to At-Ta’weel (interpretation).
3 – Tidak ada ruang bagi Ijtihad di dalamnya apabila penjelasan (Tafsir)nya sudah menyeluruh.
3 – There is no room for Ijtihaad in it when the explanation (Tafseer) is comprehensive.
4 – Hal itu terbuka untuk An-Naskh (penghapusan hukum) pada masa Ar-Risaalah (risalah, yakni wahyu).
4 – It is open to An-Naskh (abrogation) in the era of the Risaalah (message i.e. revelation).
5 – Ia didahulukan atas Nass dan Zhaahir karena ia tidak terbuka untuk ditafsirkan, sedangkan kedua yang lain terbuka untuk kemungkinan penafsiran.
5 – It is put ahead of the Nass and the Zhaahir because it is not open to interpretation whilst the other two are open to its possibility.