Perbedaan antara ‘Illah dan Manaat
The difference between the ‘Illah and the Manaat
'Illah adalah perkara yang hukum telah disyariatkan demi kepentingannya/tujuannya, dan harus ada Daleel Shar'iy yang menunjukkan atau 204
The ‘Illah is the matter that the Hukm has been legislated for its sake/purpose and there must be a Daleel Shar’iy that indicates or 204
panduan untuk memahaminya agar dapat diketahui bahwa ia mewakili apa yang dikehendaki oleh Asy-Syaari' (Pembuat syariat) dari Hukum.
guides to it in order to understand that it represents what the Shaari’ (legislator) has intended from the Hukm.
Adapun al-Manāt: ia adalah sesuatu yang (طَاَن َ أ) dikaitkan dengan hukum), yakni sesuatu yang oleh Asy-Syāri' (pembuat syariat) dikaitkan atau dilekatkan hukum padanya. Karena itu, ia merujuk kepada masalah (perkara) yang padanya berlaku dan atasnya berlaku Hukum Asy-Syar'iy. Dengan kata lain, ia adalah sesuatu yang menjadi tempat jatuhnya hukum. Maka sehubungan dengan firman Allah Ta'ālā:
As for the Manaat: It is that which is ط َاَن َ أ) made dependent upon) i.e. that which the Shaar’i (legislator) related or attached the Hukm to. It therefore refers to the Mas’alah (issue) upon which the Hukm AshShar’iy applies to and upon. In other words, it is that which the Hukm falls upon. So in respect to the Qawl of Allah Ta’Aalaa: