Jenis-Jenis Hukm Asy-Syar'iy Al-Wad'iy
The Types Of The Hukm Ash-shar’iy Al-wad’iy
Ada lima jenis Al-Hukm Ash-Shar'iy Al-Wad'iy, yaitu:
There are five types of Al-Hukm Ash-Shar’iy Al-Wad’iy and they are:
1 – As-Sabab (sebab)
1 – As-Sabab (the cause)
2 – Asy-Syarth (syarat)
2 – Ash-Shart (the condition)
3 – Al-Maani' (Yang Mencegah)
3 – Al-Maani’ (the preventer)
4 – As-Sihhah, Al-Butlaan dan Al-Fasaad (Keabsahan, batal dan rusak)
4 – As-Sihhah, Al-Butlaan and Al-Fasaad (Correctness/validity, invalidity and corruption).
5 – Ar-Rukhsah (Keringanan) dan Al-‘Azeemah
5 – Ar-Rukhsah (permission) and Al-‘Azeemah
Sebagian ‘Ulama telah membaginya menjadi hanya tiga jenis: Sabab, Syarth dan Ma‘aani. Yang lain membaginya menjadi empat dengan menambahkan Shihhah, Butlaan dan Fasaad pada ketiga di atas, sedangkan yang lain lagi membaginya menjadi lima jenis, yaitu seperti yang disebutkan di atas dengan penambahan Rukhshah dan ‘Azeemah.
Some of the ‘Ulamaa have made them into only three types: The Sabab, Shart and Maani’. Others made them into four adding the Sihhah, Butlaan and Fasaad to the above three whilst others still have made it five types like that which is presented above with the inclusion of the Rukhsah and the ‘Azeemah.
Itulah sebabnya para Fuqaha berbeda pendapat mengenai dua jenis terakhir ini: ash-Shihhah, al-Butlaan dan al-Fasaad, serta ar-Rukhshah dan al-‘Azeemah. Sebagian dari mereka memandang keduanya termasuk dalam kategori Hukm at-Taklifi, sedangkan sebagian lainnya memandang keduanya termasuk dalam kategori Hukm al-Wad‘i. Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa keduanya termasuk dalam Hukm al-Wad‘i, karena keduanya merupakan sifat (Wasf) bagi Hukm at-Taklifi, sementara keduanya bukan salah satu dari lima jenisnya, yaitu al-Waajib, al-Mandoob, al-Haraam, al-Makrooh dan al-Mubaah. Maka ketika kita mengatakan, misalnya, bahwa suatu akad tertentu itu Shahih, Baatil atau Faasid, hal tersebut merupakan sifat (Wasf) bagi Hukm at-Taklifi, bukan Hukm Taklifi itu sendiri, karena Hukm at-Taklifi bagi akad tersebut bisa berupa Waajib, Haraam, Mandoob, atau selain itu.
That is because the Fuqahaa differed in respect to these last two types: The Sihhah, Butlaan and Fasaad, and the Rukhsah and ‘Azeemah. Some of them considered these to be from the category of the Hukm At-Takleefiy whilst others viewed them to be from the Hukm Al-Wad’iy category. The closest to what is correct is that they are from the Hukm Al-Wad’iy because they represent a Wasf (description) of the Hukm At-Takleefiy whilst they are not a type from amongst its five types: Al-Waajib, Al-Mandoob, Al-Haraam, Al-Makrooh and Al-Mubaah. So when we say, for instance, that such and such a contract is Saheeh, Baatil or Faasid it represents a description (Wasf) for the Hukm At-Takleefiy and not a Hukm Takleefiy itself because the Hukm At-Takleefiy for the contract could be Waajib, Haraam, Mandoob or other than that.
Demikian pula, ketika kita menggambarkan hukum dari sisi bahwa ia merupakan Rukhsah atau 'Azeemah, penggambaran ini bukanlah Hukum At-Takleefiy, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Sebagai contoh, puasa Ramadhan hukumnya Waajib (wajib), tetapi ia juga termasuk 'Azeemah, sedangkan berbuka puasa yang dilakukan oleh orang sakit di bulan Ramadhan hukumnya Mubaah dan termasuk Rukhsah (keringanan). Dengan demikian, penggambaran Rukhsah atau 'Azeemah merupakan penggambaran terhadap Hukum At-Takleefiy, bukan deskripsi Syar'iy terhadap perbuatan manusia itu sendiri.