Al-‘Aamm (Yang Umum)
Al-‘aamm (the General)
Definisinya:
Its definition:
'Aamm adalah lafzh yang mencakup seluruh hal yang layak atau memungkinkan (shaalih) baginya, melalui satu ungkapan lafzh.
The ‘Aamm is a Lafzh that takes in all that is fitting or viable (Saalih) for it, through a single worded expression (Lafzh).
Contoh: Al-Qawm (kaum/bangsa), Ar-Rijaal (laki-laki), Al-Mu'minoon (orang-orang beriman) dan seterusnya.
Example: Al-Qawm (people/nation), Ar-Rijaal (men), Al-Mu’minoon (believers) and so on.
Lafaz ‘Al-Qawm’ merupakan satu lafaz yang di bawahnya bernaung banyak orang (termasuk dalam maknanya) dari kalangan perempuan, laki-laki, dan anak-anak. Makna ini mencakup dan menyerap ke dalamnya segala sesuatu yang sesuai dengannya, melalui satu lafaz saja.
The Lafzh ‘Al-Qawm’ represents a single Lafzh under which many fall (within its meaning) in terms of women, men and children. This meaning takes in or absorbs into it all that fits it, through one single Lafzh.
Al-Alfaazh Al-‘Aammah (ungkapan-ungkapan yang bersifat umum)
Al-Alfaazh Al-‘Aammah (the general worded expressions)
Ada lafaz-lafaz (kata-kata) yang diletakkan oleh para ahli bahasa, yakni mereka yang datang dengannya, sebagai penanda dan petunjuk atas makna ‘Aamm (umum). Sah dan benar (Shahih) untuk menjadikannya sebagai dalil bahwa yang dimaksudkan darinya adalah Al-‘Umuum (keumuman). Akibatnya, apa yang ditunjukkan dan dimaksudkan olehnya adalah ‘Aamm (umum). Lafaz-lafaz tersebut meliputi: 1 – Jamak yang ma’rifat (tertentu) dengan ‘ال’ (Alif dan Lam) Al-Jinsiyyah (jenis) atau Al-Istighraaqiyyah (pelingkupan menyeluruh). Seperti dalam firman Allah (SWT):
There are Alfaazh (wordings) which the people of the language (i.e. those who came with it) provided in order to indicate and guide to the ‘Aamm (general). It is valid and correct (Saheeh) to use them as evidence to support that what is intended from them is Al-‘Umoom (generality or generalness). Consequently, what they guide to and indicate is ‘Aamm (general). These Alfaazh include 1 – The definite plural that has been defined (Mu’arraf) with ‘ال) ‘Alif and Laam) Al-Jinsiyah (of type/kind) or Al-Istighraaqiyah (absorption/taking in). This is like in the Qawl of Allah (swt):
Laki-laki adalah pelindung dan penanggung jawab atas perempuan (An-Nisaa’ 34).
Men are the protectors and maintainers over women (An-Nisaa’ 34).
‘Ar-Rijaal’ (laki-laki) adalah Lafzh ‘Aamm (lafaz umum), yang mencakup setiap laki-laki di dalamnya, dan hal yang sama berlaku untuk ‘An-Nisaa’ (perempuan).
‘Ar-Rijaal’ (the men) is a Lafzh ‘Aamm (general worded expression) and absorbs within it every man and the same applies to ‘An-Nisaa’ (the women).
2 – Jamak takrif (mu'arraf) yang didefinisikan dengan ‘Idhafah’ (konstruksi penyandingan satu kata dengan kata lain), seperti dalam contoh di mana Allah (SWT) berfirman:
2 – The definite plural that is defined (Mu’arraf) by ‘Idaafah’ (construct of attaching of one word to another) like in the example where Allah (swt) said:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin (Al-An'aam 151).
And do not kill your children out of fear of poverty (Al-An’aam 151).
Lafaz ‘Awlaadakum’ (anak-anakmu) mencakup keumuman dari ‘Awlaad’ (anak-anak).
The Lafzh ‘Awlaadakum’ (your children) absorbs within it the generality of ‘Awlaad’ (children).
3 – Nakirah (isim tak tentu) dalam konteks (siyaaq) an-nafy (peniadaan), an-nahy (larangan), atau asy-syart (syarat). Contoh:
3 – The Nakirah (indefinite) in the context (Siyaaq) of An-Nafiy (negation), An-Nahi (forbiddance) or As-Shart (condition). Example:
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahram dari kalangannya. (Malik dalam Al-Muwatta')
It is not Halaal for a woman who believes in Allah and the Last Day to travel a distance of a day and a night except with a Mahram relative from her (Malik in Al-Muwatta’).
Lafaz (lafal) "Imra'ah" (perempuan) berbentuk Nakirah (tidak tertentu) dalam Siyaaq (konteks atau susunan kalimat) Nafi (peniadaan), yakni didahului oleh Harf An-Nafi (huruf peniadaan) yaitu "La". Oleh karena itu, kata tersebut mencakup setiap perempuan.
The Lafzh (wording) ‘Imra’ah’ (woman) is Nakirah (indefinite) in the Siyaaq (context or frame) of the Nafi (negation) i.e. it is preceded by the ‘Harf An-Nafi’ (the letter indicating negation) which is ‘La’. It therefore encompasses every woman.
Dan Allah (SWT) berfirman:
And Allah (swt) said:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (Al-Hujurat: 11).
O you who have believed, no people should ridicule [another] people (Al-Hujuraat 11).
Di sini lafaz ‘Qawm’ (suatu kaum) berbentuk nakirah (tidak tertentu) dalam siyaaq (konteks) larangan (nahi), dan lafaz ini mencakup kaum mana pun. Karena itu, lafaz ini menunjukkan ‘umuum (keumuman).
Here the Lafzh ‘Qawm’ (a people) is Nakirah (indefinite) in the Siyaaq (context/framing) of a Nahi (forbiddance) and this Lafzh encompasses any Qawm. It therefore indicates ‘Umoom (generality).
Dan Allah (SWT) berfirman:
And Allah (swt) said:
Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kamu menyesali perbuatanmu itu (Al-Hujurat: 6).
O you who believe! If a rebellious evil person comes to you with a news, verify it, lest you harm people in ignorance, and afterwards you become regretful to what you have done (Al-Hujuraat 6).
Lafzh "Faasiq" (fasik/durhaka/pelanggar perintah) berbentuk nakirah (umum/tidak tertentu) dalam siyaaq (konteks/rangkaian kalimat) syarat (Shart) karena didahului oleh Harf Syarat (huruf atau kata penanda syarat). Lafzh "Faasiq" oleh karena itu menunjukkan setiap orang fasik, sehingga menunjukkan makna Al-'Umuum (keumuman).
The Lafzh ‘Faasiq’ (rebellious/disobedient) is Nakirah (indefinite) in the Siyaaq (context/framing) of a Shart (condition) because it has been preceded by the Harf of the Shart (letter or preposition of conditionality) The Lafzh of ‘Faasiq’ therefore indicates every Faasiq and so it is indicative of Al-‘Umoom (generality).
4 – Asmaa' Asy-Syart (kata benda syarat): Allah Ta'ala berfirman:
4 – Asmaa’ Ash-Shart (conditional nouns): Allah Ta’Aalaa says:
Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (hilal) bulan itu, hendaklah dia berpuasa.
So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it (Al-Baqarah 185).
Lafaz ‘منَ’ (barangsiapa) adalah Ism Syarth (kata benda syarat) yang menunjukkan Al-‘Umum (keumuman), sehingga menunjukkan bahwa setiap Muslim yang telah menyaksikan bulan Ramadhan dan Mukallaf (terbebani hukum syariat dan bertanggung jawab atasnya) wajib berpuasa di bulan tersebut.
The Lafzh ‘منَ ’ (who(ever)) is an Ism Shart (conditional noun) that indicates Al-‘Umoom (generality) and so it is indicating that every Muslim who has witnessed the month of Ramadhaan and is Mukallaf (legally entrusted and responsible) must fast the month.
Dan firman Allah (swt):
And the Qawl of Allah (swt):
Di mana pun kalian berada, kematian pasti akan menjemput (atau mendatangi) kalian (An-Nisaa' 78).
Wherever you may be, death will overtake (or reach) you (An-Nisaa’ 78).
Lafzh أَيْنَ (di mana) adalah Ism Syarat (kata benda bersyarat) untuk tempat (Makaan) yang menunjukkan keumuman tempat.
The Lafzh أ‘ينْ َ (where) is an Ism Shart (conditional noun) for the place (Makaan) indicating the generality of place.
Dan firman-Nya Ta'ālā:
And His Qawl Ta’Aalaa:
Dengan nama apa pun kalian menyeru-Nya, bagi-Nya nama-nama yang terbaik (Al-Isra' 110).
Whichever [name] you call - to Him belong the best names (Al-Israa’ 110).
Lafzh ‘أيّ’ (‘which(ever)’) adalah Ism Syarat (kata benda bersyarat) yang menunjukkan Al-‘Umuum (keumuman).
The Lafzh ‘أي َ ‘which(ever)) is an Ism Shart (conditional noun) indicating Al-‘Umoom (generality).
5 – Asmaa’ ul-Istifhaam (kata benda tanya) seperti:
5 – Asmaa’ ul-Istifhaam (questioning/enquiring nouns) like:
Firman-Nya (swt):
His Qawl (swt):
Mereka berkata: "Siapa yang melakukan ini terhadap tuhan-tuhan kami (berhala-berhala)?" (Al-Anbiyaa’ 59).
They said: “Who did this with our deities (idols) (Al-Anbiyaa’ 59).
Dan firman Allah Ta'ala:
And the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
"Apa yang Allah maksudkan dengan perumpamaan ini?" (Al-Baqarah 26).
They say: "What did Allah intend by this as an example?" (Al-Baqarah 26).
Dan firman-Nya ‘Azza Wa Jalla:
And His speech ‘Azza Wa Jalla:
Mereka berkata: "Di manakah sesembahan-sesembahan yang dahulu kalian seru selain Allah?" {Al-A'raf: 37}
They will say: "Where are those you used to invoke besides Allah?" (Al-A’araaf 37).
Asma' al-Istifhaam (kata tanya) pada ayat-ayat mulia sebelumnya, yaitu ‘مَنْ’, ‘مَاذَا’ dan ‘أَيْنَ’ (siapa, apa dan di mana), semuanya adalah lafaz yang menunjukkan makna umum (al-'Umuum).
The Asmaa’ Al-Istifhaam (questioning nouns) in the previous Noble Aayaat which are: ‘منَ َماذَا’ ,‘ أْين’ and (who, what and where) are all Alfazh that indicate Al-‘Umoom (generality).
6 – Al-Asmaa’ Al-Mawsoolah: Termasuk di dalamnya adalah ‘منَ’ (yang/siapa) dan ‘ما’ (apa/yang) apabila keduanya menunjukkan jamak, serta ‘Alladheena’, Allaatiy dan Allawaatiy…. Hal ini seperti dalam firman Allah (SWT):
6 – Al-Asmaa’ Al-Mawsoolah: These include ‘منَ ’ (who) and ‘ما ‘ (what) if they are indicating the Jam’u (plural) and they also include ‘Alladheena’, Allaatiy and Allawaatiy…. This is like in the Qawl of Allah (swt):
Dan kepada Allah bersujud siapa pun yang ada di langit dan di bumi (Ar-Ra'd: 15).
And to Allah prostrates whoever is within the heavens and the earth (Ar-Ra’d 15).
Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu.
And lawful to you are what lie [all others] beyond these (An-Nisaa’ 24).
Jadi lafaz ‘منَ ’ (man) adalah Ism Mawsul (kata ganti penghubung) yang menunjukkan segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, yaitu menunjukkan makna Al-‘Umum (keumuman).
So the Lafzh ‘منَ ’ (man) is an Ism Mawsool (relative pronoun) that indicates all that is in the heavens and the earth i.e. it indicates Al- ‘Umoom (generality).
Demikian pula, lafaz (kata) ‘ مَا ‘ adalah Ism Mawsul yang menunjukkan makna jamak (plural) dan menunjukkan Al-‘Umum (keumuman).
Similarly, the Lafzh (wording) ‘ مَا ‘ is an Ism Mawsool that is indicative of a Jam’u (plural) and indicates Al-‘Umoom (generality).
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bagi mereka disediakan surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Itulah kemenangan yang besar (Al-Buruj 11).
Verily, those who have believed and done righteous deeds will have gardens beneath which rivers flow. That is the great attainment (Al-Burooj 11).
Lafzh (ٱلَّذِينَ/"yang") juga menunjukkan makna Al-'Umuum.
The Lafzh (‘Alladheena/who) is also indicative of Al-‘Umoom.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
Dan perempuan-perempuan yang sudah putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu (At-Talaq 4)
And those who no longer expect menstruation among your women (At-Talaaq 4)
Lafzh (ungkapan berlafaz) "Allaaiy" (yang) termasuk di antara Asmaa' Al-Mawsoolah (kata ganti penghubung) yang menunjukkan keumuman (Al-'Umoom).
The Lafzh (worded expression) (Allaaiy/who) is from among the Asmaa’ Al-Mawsoolah (relative pronouns) that are indicative of generality (Al-‘Umoom).
7 – Al-Ism ul-Mufrad (kata benda tunggal) yang ditentukan (Mu’arraf) dengan (‘Alif Laam) seperti:
7 – Al-Ism ul-Mufrad (the singular noun) that is defined (Mu’arraf) with ( ‘Alif Laam) like:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya (Al-Ma'idah 38).
The male thief and female thief cut off their hands (Al-Ma’idah 38).
Lafaz tunggal (mufrad) "As-Saariq" (pencuri laki-laki) dan bentuk tunggal "As-Saariqah" (pencuri perempuan) mencakup setiap pencuri laki-laki dan setiap pencuri perempuan, karena keduanya menunjukkan makna umum (Al-'Umoom). Namun, jika kata tunggal itu didahului atau dilekati dengan ‘Al-‘Ahdiyah (penunjukan yang telah dikenal), maka ia tidak lagi menunjukkan makna umum, seperti dalam firman Allah Ta'aalaa:
The Mufrad (singular) Lafzh ‘As-Saariq’ (thief) and the singular Lafzh ‘As-Saariqah’ encompass every male thief and every female thief as they are both indicative of Al-‘Umoom (generality). If however ‘‘Al-‘Ahdiyah (of convention) was attached or affixed to a Mufrad (singular word) then it would not be indicative of Al-‘Umoom (generality) like in the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Alif Laam Mim. Inilah Kitab yang tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa kepada Allah (Al-Baqarah 1-2).
Alif Laam Meem. This is the Book about which there is no doubt, a guidance for those who have Taqwaa of Allah (Al-Baqarah 1-2).
Jadi di sini, lafzh (kata) ‘Al-Kitaab’ (kitab itu) tidak menunjukkan makna setiap kitab, melainkan Kitab yang sudah maklum (dikenal), yaitu Al-Qur’aanul-Kariim.
So here the Lafzh (wording) ‘Al-Kitaab’ (the book) does not indicate to (the meaning) of every book but rather it is the Book Al-Ma’hood (that is well-known) and that is the Qur’aan Al-Kareem.
Beberapa faedah tambahan:
Some extra points of benefit:
1 – Jamak nakirah (bentuk jamak tak tentu) berbeda dalam hal keumumannya (‘Umoom) pada kasus ketika ia tidak mencakup seluruh Afraad (anggota-anggotanya), melainkan hanya menyerap atau meliputi banyak di antaranya. Hal ini seperti firman Allah (SWT):
1 – Al-Jam’u An-Nakirah (the indefinite plural) differs in respect to its ‘Umoom (generality) in the case where it does not take in all of its Afraad (individual elements) but rather absorbs or encompasses many of them. This is like the Qawl of Allah (swt):
[Relung-relung seperti itu berada] di dalam masjid-masjid yang telah Allah perintahkan untuk ditinggikan dan agar nama-Nya disebut di dalamnya; bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang. [Mereka adalah] orang-orang (Rijaalun) yang tidak dilalaikan oleh perniagaan maupun jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada Hari ketika hati dan penglihatan menjadi goncang (An-Nuur 36-37).
[Such niches are] in mosques which Allah has ordered to be raised and that His name be mentioned therein; exalting Him within them in the morning and the evenings [Are] men (Rijaalun) whom neither commerce nor sale distracts from the remembrance of Allah and performance of prayer and giving of zakah. They fear a Day in which the hearts and eyes will [fearfully] turn about - (An-Noor 36- 37).
Lafazh "Rijaal" (laki-laki) tidak menunjukkan seluruh laki-laki, melainkan menunjukkan sejumlah orang di antara mereka; lebih dari dua, dan jumlah yang paling sedikit adalah tiga.
The Lafzh ‘Rijaal’ (men) does not indicate all the men but rather indicates to a number from amongst them; more than two and the least numbering three.
2 – Al-‘Umoom menunjukkan seluruh Afraad (unsur-unsur individu) yang dicakup oleh Lafzh, dan hal ini dapat berbeda dalam hal jumlah minimum yang ditunjukkan oleh Jam’u (bentuk jamak), yang berada di antara dua dan tiga.
2 – Al-‘Umoom indicates all of the Afraad (individual elements) that the Lafzh takes in and it could differ in respect to the minimum number that the Jam’u (plural) indicates and this lies between two and three.
Adapun dari perspektif Sunnah, maka Salat al-Jama'ah (salat berjamaah) dianggap sah dilaksanakan hanya dengan dua orang berdasarkan Qaul Rasulullah ﷺ:
As for from the perspective of the Sunnah, then the Salaat ul-Jamaa’ah (congregational prayer) is considered to be legitimately convened with only two people due to the Qawl of the Messenger (saw):
Dua dan yang di atasnya adalah Jamaa'ah (Ibnu Majah)
Two and what is above (that) is a Jamaa’ah (ibn Maajah)
Dari sudut pandang bahasa, penentuannya membutuhkan qarinah (petunjuk/konteks), seperti ketika Allah (SWT) berfirman kepada Adam dan Hawa (AS):
From the perspective of the language, then its determination requires a Qareenah (linkage/connotation) and so for instance Allah (swt) said to Aadam and Hawaa’ (ahs):
Allah berfirman: "Turunlah kalian, sebagian kalian menjadi musuh bagi sebagian yang lain" (Al-A'raf 24).
[Allah] said: "Descend, being to one another enemies (Al-A’araaf 24).
(Ihbitoo merujuk pada bentuk jamak). Di sini, seandainya qarinah tidak disebutkan, maka bentuk jamak (jam'u) akan menunjukkan makna lebih dari dua.
(Ihbitoo refers to the plural form). Here had the Qareenah not been mentioned then the Jam’u (plural) what have been indicative of more than two.
3 – Ada lafaz-lafaz yang berfungsi sebagai penegas (ta'kīd) bagi keumuman (‘umūm), seperti Ajma‘ūn, Akta‘ūn, Kāffah, ‘Āmmah, dan seterusnya.
3 – There are Alfaazh which act as a Ta’keed (reiteration) of the ‘Umoom (generality) like Ajma’oon, Akta’oon, Kaaffah, ‘Aammah and so on.