Apa yang Ditunjukkan oleh Nahi dari Sudut Pandang Pengulangan, Larangan Tunggal, Kesinambungan, dan Kesegeraan
What The Nahi Indicates From The Angles Of Repetition, The Single Forbiddance, The Continuity And Immediacy
1 – Larangan (nahi) terhadap suatu perbuatan mengharuskan untuk selalu meninggalkannya selama bentuknya belum berubah. Hal itu karena larangan merepresentasikan permintaan atau tuntutan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, dan permintaan untuk meninggalkan perbuatan tersebut terus berlaku bersama makna yang ditunjukkan oleh bentuk lafaznya (Madlool As-Seeghah), kecuali jika telah datang qarinah yang menghentikannya. Hal ini seperti sabda beliau ﷺ:
1 – The Nahi (forbiddance) of an action dictates refraining from it always if its form has not changed. That is because the Nahi represents the request or demand to not undertake an action and that request to leave the action continues along with the indicated meaning of the form (Madlool As-Seeghah) unless a Qareenah has come that halts that. This is like his Qawl (saw):
Aku telah melarang kalian dari menziarahi kubur. Maka sekarang ziarahilah kubur, karena hal itu mengingatkan kalian akan akhirat (Sunan Ad-Daaruqutniy).
I had forbidden you from visiting the graves. So (now) visit them so that it reminds you of your hereafter (Sunan of Ad-Daaru Qutniy).
Seandainya larangan berziarah ke kubur tidak dihapus (dinasakh), niscaya ziarah ke kubur tetap terlarang.
Had the forbiddance of visiting the graves not been abrogated, then visiting them would have remained forbidden.
2 – Larangan (nahi) terhadap suatu perbuatan menetapkan bahwa perbuatan itu harus segera ditinggalkan. Larangan itu juga menetapkan pengulangan dalam menahan diri serta keberlangsungannya di segala waktu. Para Sahabat (rah) pada masa Rasulullah ﷺ memahami makna nahi tersebut, sehingga ketika turun ayat tentang pengharaman khamr yang diakhiri dengan firman:
2 – The Nahi (forbiddance) of the action establishes that it is left immediately. It establishes the repetition of refraining and its continuation in all times. The Sahaabah (rah) at the time of the Messenger (saw) understood that meaning for the Nahi and so when the Aayah was revealed for the Tahreem (prohibition) of Khamr which ended with the speech:
Maka berhentilah kamu (dari perbuatan itu)? (Al-Maa’idah 91)
So will you not desist? (Al-Maa’idah 91)
Mereka (para Sahabat) menyatakan: "Kami telah berhenti," lalu mereka menumpahkan khamr yang mereka miliki ke jalan-jalan di Al-Madinah.
They (the Sahaabah) declared: ‘We have refrained’ and they poured what they had of Khamr out upon the streets of Al-Madinah.
3 – Adapun larangan (Nahi) yang datang karena adanya penghalang (Maani’) seperti puasa dan salat yang berkaitan dengan wanita yang sedang haid, maka larangan ini hilang atau berhenti ketika sebabnya telah berhenti. Hal itu karena Sebab Syar'i (illat) adalah yang menentukan adanya hukum ketika ia ada, dan tidak adanya hukum ketika ia tidak ada.
3 – As for the Nahi that has come due to a preventer (Maani’) like the fasting and prayer in relation to the menstruating woman, then this Nahi disappears or ceases upon the ceasing of its cause. That is because the Shar’iy Sabab (cause) is that which dictates from its presence, the presence (of the Hukm), and from its absence, the absence (of the Hukm).