An-Naskh sebelum At-Tamakkun (konsolidasi)
An-Naskh before At-Tamakkun (consolidation)
- Mu'tazilah dan para pengikut Al-Imam Abu Hanifah berkata:
- The Mu’atazilah and the followers of Al-Imaam Abu Haneefah said:
Bahwa nasakh sebelum at-tamakkun (pemantapan) tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwa jenis nasakh seperti ini adalah sesuatu yang mustahil, karena memerintahkan mukallaf untuk melakukan suatu perkara pada suatu waktu menuntut agar ia memandang perkara itu sebagai hasan, sedangkan melarangnya dari perkara yang sama pada waktu itu menuntut agar ia memandangnya sebagai qabih (buruk). Dengan demikian, satu perbuatan yang sama oleh orang yang sama pada waktu yang sama akan menjadi hasan sekaligus qabih, yang bersifat kontradiktif dan tidak mungkin.
That the Naskh before At-Tamakkun (consolidation) is not permitted. They said that this type of Nash is an impossibility because commanding the Mukallaf with a matter at a time demands that he views it as Hasan whilst forbidding him from the same matter in that time requires that he views it as Qabeeh (ugly). As such the same one action by the same person at the same time would be both Hasan and Qabeeh which is contradictory and not possible.
Mayoritas ulama, termasuk kalangan Asya'irah, Hanabilah, Al-Amadi, dan Imam Al-Haramain, berpendapat bahwa naskh sebelum pelaksanaan perintah itu mungkin terjadi, dan hal itu tidak menimbulkan konsekuensi berupa sesuatu yang mustahil. Sebagai dalil atas pandangan ini, mereka menggunakan kisah penyembelihan Isma'il (as), ketika Allah Ta'ala memerintahkan Ibrahim (as) untuk menyembelih putranya, lalu Allah menghalanginya dari perbuatan itu sebelum ia melaksanakannya, dan menggantikan putranya dengan seekor kibas yang besar.
- The majority including the Ashaa’irah, the Hanaabilah, Al-Aamadiy and Al-Imaam Al-Haramayn said that the Naskh before the action is possible and that an impossibility is not built upon that as a consequence. To support this view, they used as evidence the story of the sacrificial slaughter of Isma’eel (as) as Allah Ta’Aalaa had commanded Ibrahim (as) to slaughter his son and then averted him from that before undertaking the action and exchanged his son with a great ram.
Dapat diperhatikan di sini bahwa para ulama telah menetapkan (secara teoretis)
It can be noticed here that the ‘Ulamaa had laid down (theoretical)
…praduga-praduga, lalu mulai berdiskusi berdasarkan praduga tersebut. Padahal hukum-hukum syar'i yang amaliah itu merupakan ketentuan praktis yang diterapkan pada kenyataan-kenyataan yang dapat diindera. Akan lebih baik dan lebih layak bagi mereka untuk menelaah dan meneliti kenyataan an-naskh sebagaimana terdapat dalam Kitab dan Sunnah, serta kenyataan-kenyataan tempat ia diterapkan, sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para Sahabat beliau (rah) yang datang setelah beliau.
suppositions and then began a discussion around them. This is despite the Ahkaam Ash-Shar’iyah representing practical rulings that are applied upon sensed realities. It would have been better and more worthy of them to have looked into and examined the reality of AnNaskh as found in the Kitaab and the Sunnah and the realities that it was applied in, just as the Messenger of Allah (saw) and his Sahaabah (rah) who came after him used to do.