Jenis-Jenis Al-Ma'ani
The Types Of Al-maani’
1 – Maani’ Al-Hukm (Penghalang hukum):
1 – Maani’ Al-Hukm (The preventer of the ruling):
Inilah yang ditetapkan oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) sebagai akibat dari keberadaannya, yakni ketiadaan hukum (yaitu, jika al-maani' ada, maka hukum tidak ada).
This is what the Shaari’ (Legislator) has made as a result of its presence, the absence of the Hukm (i.e. if the Maani’ is present the Hukm is absent).
Contoh:
Example:
Ini seperti pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-'amd) yang menjadi Maani' (penghalang) bagi warisan. Maka ia merupakan kebalikan dari Sabab yang oleh Asy-Syari' (Pembuat Syariat) dijadikan sebagai sebab yang dengan adanya atau hadirnya sebab tersebut, hukum pun ada.
This is like the intentional or deliberate killing being a Maani’ (preventer) of inheritance. It is therefore the opposite of the Sabab which the Shaari’ (Legislator) has made as a result of its existence the existence or presence of the Hukm.