Jika dua dalil zhanniy saling bertentangan dan dalil yang rājih (lebih kuat, yang diunggulkan) tidak diamalkan, maka itu berarti mengamalkan dalil yang marjūh (lebih lemah, yang dikalahkan), sedangkan mengunggulkan yang marjūh atas yang rājih secara akal tidak mungkin.
If two Zhanniy evidences are in conflict and the Raajih (outweighing or stronger) one is not worked with, it means working with the Marjooh (outweighed or weaker) whilst outweighing the Marjooh (outweighed/weaker) over the Raajih (outweighing/stronger) is rationally not possible.
Hukum Bekerja dengan At-Tarjeeh
The Hukm Of Working With At-tarjeeh
Telah dipastikan bahwa pertentangan di antara dalil-dalil syar'iyyah dapat terjadi, dan memang benar-benar terjadi antara sebagian dalil. Oleh karena itu, perlu mengunggulkan salah satu dari dua dalil tersebut, karena hukum Allah untuk satu permasalahan itu hanya satu. Rasulullah ﷺ dan para Sahabat (raḥimahumullāh) setelah beliau telah menerapkan at-tarjīḥ, dan ijmā' (kesepakatan) telah tercapai atas penerapan at-tarjīḥ.
It has been confirmed that conflict amongst the Shar’iyah texts can happen and it has indeed happened between some of the texts. It is therefore necessary to outweigh one of the two evidences because the Hukm of Allah for a single issue is one. The Messenger of Allah (saw) and the Sahaabah (rah) after him worked with Tarjeeh and their Ijmaa’ (consensus) has fallen upon working with At-Tarjeeh.
Dalil-dalil untuk bekerja dengan At-Tarjeeh:
Evidences for working with At-Tarjeeh:
Terdapat dalil-dalil untuk mengamalkan at-Tarjih. Dalil-dalil tersebut mencakup dalil syar'i dan dalil 'aqli.
There are evidences for working with At-Tarjeeh. They include both Shar’iy and ‘Aqliy evidences.
Al-Adillah Ash-Shar'iyah:
Al-Adillah Ash-Shar’iyah:
1 – Kerja Rasulullah ﷺ bersama At-Tarjeeh.
1 – The Messenger’s (saw) working with At-Tarjeeh.
Abu Hurairah (ra) berkata: "Nabi (saw) shalat 'Ashar bersama kami, dan beliau memberi salam setelah dua rakaat. Dhu-l-Yadain berdiri dan berkata: Apakah shalat telah diringkas wahai Rasulullah, atau engkau lupa? Maka beliau (saw) bersabda: Tidak ada yang seperti itu terjadi. Lalu beliau berkata: Sebagian itu telah terjadi wahai Rasulullah. Maka Rasulullah menghadap kepada orang-orang dan bersabda: Apakah benar yang dikatakan Dhu-l-Yadain? Mereka menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka Nabi (saw) menyempurnakan sisa shalat, kemudian sujud dua kali sambil duduk setelah salam." (Muslim). Dan ditambahkan dalam riwayat hadits ini yang dicatat oleh Abu Dawud: "Abu Bakr dan 'Umar termasuk di antara orang-orang tersebut."
Abu Hurairah (ra) said: “The Nabi (saw) prayed Salaat ul-‘Asr with us and he made the Tasleem after two Rak’ah. Dhu-l-Yadain stood and said: Have you shortened the Salaah O Messenger of Allah or did you forget? And so he (saw) said: None of that happened. And so he said: Some of that had (taken place) O Messenger of Allah. So the Messenger turned towards the people and said: Did Dhu-l-Yadain speak the truth? They replied: Yes, O Messenger of Allah. So the Nabi (saw) completed what remained of the Salaah and then prostrated two prostrations whilst he was sitting after the Tasleem” (Muslim). And it was added in a Riwaayah of the Hadeeth recorded by Abu Dawud: “Abu Bakr and ‘Umar were amongst the people”.
Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menerima perkataan Dzul-Yadain pada awalnya, lalu menerimanya setelah orang-orang membenarkan atau menguatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ lebih menguatkan riwayat kedua, yang didukung oleh orang-orang, daripada riwayat pertama, yang hanya disampaikan oleh Dzul-Yadain seorang diri.
Therefore, the Messenger of Allah (saw) did not take the statement of Dhu-l-Yadain to begin with and then took it after the people supported or gave weight to it. This indicates that the Messenger (saw) gave weight to the second report that the people supported over the first report that Dhu-l-Yadayn was alone in presenting.
2 – Ijma' As-Sahabah atas At-Tarjih:
2 – Ijmaa’ As-Sahaabah upon At-Tarjeeh:
Diriwayatkan dari Malik, ia berkata: "Seorang nenek mendatangi Abu Bakar untuk menanyakan bagian warisannya. Maka Abu Bakar berkata: Engkau tidak memiliki hak apa pun dalam Kitab Allah ‘Azza Wa Jalla, dan aku tidak mengetahui bahwa engkau memiliki sesuatu dalam Sunnah Rasulullah ﷺ. Maka kembalilah hingga aku menanyakan kepada orang-orang. Lalu Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: Ia (yakni nenek tersebut) pernah hadir bersama Rasulullah ﷺ, dan beliau memberinya (atau menetapkan untuknya) seperenam. Abu Bakar bertanya: Apakah engkau memiliki orang yang dapat mendukung hal itu? Maka ia berkata: Muhammad bin Maslamah. Lalu ia pun mengatakan hal yang sama dengan Al-Mughirah. Abu Bakar kemudian menetapkan bagian itu untuknya." (Malik dalam Al-Muwatta’).
It was related from Maalik that he said: “The grandmother approached Abu Bakr asking him about her inheritance. So Abu Bakr said: You do not have in the Kitaab of Allah ‘Azza Wa Jalla anything and I am not aware that you have anything in the Sunnah of the Messenger of Allah (saw). So return until I have asked the people. So Al-Mugheerah Bin Shu’bah said: She (i.e. the grandmother) attended the Messenger of Allah (saw) and he gave (or allocated for) her the sixth. So Abu Bakr asked: Do you have anyone to support that? So he said: Muhammad Bin Salamah. He then said the same as Al-Mugheerah. Abu Bakr then allocated it for her” (Al-Maalik in Al-Muwatta’).
Oleh karena itu, Abu Bakr menjadikan riwayat (Khabar) tersebut sebagai pegangan setelah Muhammad bin Salamah menguatkannya, lalu ia mengamalkannya. Tidak ada seorang pun dari kalangan Sahabat (rah) yang menegurnya karena hal itu, dan dengan demikian hal ini merupakan Ijma'.
Therefore, Abu Bakr gave weight to the report (Khabar) taking it after Muhammad Bin Salamah backed it up and then acted by it. None of the Sahaabah (rah) rebuked him for that and as such it represents an Ijmaa’.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin Anda terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Pengunggulan para Sahabat terhadap Hadits 'Aisyah (ra) atas Hadits Abu Hurairah (ra) mengenai Rasulullah ﷺ yang bangun dalam keadaan junub di bulan Ramadhan lalu berpuasa. Kami telah menyebutkan kedua hadits tersebut beserta tarjih di antara keduanya sebelumnya, dalam bagian tentang At-Tarjeeh.
The outweighing of the Sahaabah of the Hadeeth of ‘Aa’ishah (ra) over the Hadeeth of Abu Hurairah (ra) in regards to the Messenger of Allah (saw) waking up in a state of Janaabah (major impurity) in Ramadan and then fasting. We have mentioned the two Hadeeth and the Tarjeeh between them previously in the section about At-Tarjeeh.
Dalil Aqli (dalil rasional) untuk At-Tarjeeh:
Ad-Daleel Al-‘Aqly (rational evidence) for At-Tarjeeh: