Madzhab-Madzhab dalam Ijtihad
The Madhaahib In Al-ijtihaad
Madhhab-madhhab dalam ijtihad, seperti Madzhab Asy-Syafi'i, Abu Hanifah dan Al-Maliki di antara yang lain, adalah mazhab-mazhab fikih yang mengambil nama dari para imam mujtahid yang menetapkan kaidah-kaidah dan metodologi ijtihad bagi mereka. Di antara mazhab-mazhab ini ada yang masih ada hingga hari ini dan memiliki pengikut, seperti empat mazhab dan mazhab Imam Ja'far. Ada pula yang telah lenyap dan tidak memiliki pengikut di zaman kita sekarang, seperti mazhab Sufyan Ats-Tsauri, mazhab Imam Ath-Thabari dan mazhab Imam Al-Auza'i di antara yang lain.
The Madhaahib in Al-Ijtihaad, like the Madh’hab Ash-Shaafi’iy, Abu Hanifah and Al-Maalikiy amongst others, are schools of Fiqh that have taken the names of the A’immah Al-Mujtahideen who set down the principles and methodologies in relation to Ijtihaad for them. From amongst these Madhaahib are those which are still existing today and have followers like the four Madhaahib and the Madh’hab of Al-Imaam Ja’far. There are also those which have been blotted out and do not have followers in our current age like the Madh’hab of Sufyaan Ath-Thawri, the Madh’hab of Al-Imaam At-Tabari and the Madh’hab of Al-Imaam Al-Awzaa’i amongst others.
Semua madzhab ini tanpa kecuali menyimpulkan hukum-hukum mereka dari nash-nash syariat. Oleh karena itu, madzhab-madzhab tersebut bukanlah hujah bagi syariat Islam, melainkan syariat Islamlah yang menjadi hujah atas mereka. Ungkapan atau semboyan terkenal yang dinisbatkan kepada masing-masing madzhab adalah sebagai berikut: "Pendapatku benar namun mungkin mengandung kesalahan, dan pendapat orang lain salah namun mungkin mengandung kebenaran." Berdasarkan hal ini, seorang muqallid suatu madzhab perlu memahami hal-hal berikut:
All of these Madhaahib without exception deduced their Ahkaam from the Shar’iyah texts. They therefore do not represent a proof (Hujjah) for the Islamic Shar’iyah but rather it the Islamic Shar’iyah which represents a Hujjah (proof) over them. The famous statement or slogan attributed to each of the Madh’hab was as follows: “My opinion is correct but open to error and the opinion of someone else is wrong but open to being correct”. In light of this, it is necessary for the Muqallid of a Madh’hab to comprehend the following:
1 – Alasan untuk mengikuti madzhab-madzhab ini saat ini adalah meluasnya ketiadaan ijtihad di kalangan kaum Muslimin, serta bahwa madzhab-madzhab ini membuat para pengikutnya mengetahui hukum-hukum syariat praktis (Ahkaam Ash-Shar'iyah) yang diperlukan dalam kehidupan mereka agar mereka mampu berpegang teguh dan menaati Islam.
1 – The justification for following these Madhaahib today is the wide absence of Ijtihaad amongst the Muslims and that these Madhaahib make their followers aware of the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah that are necessary for them in their lives for them to be able to adhere to and abide by Islaam.
2 – Seorang muqallid dari suatu madzhab tidak boleh bersikap fanatik buta (At-Ta'ashshub) terhadap madzhab tersebut. Oleh karena itu, apabila jelas baginya bahwa madzhab yang ia ikuti telah keliru dalam suatu persoalan tertentu, dan pendapat yang benar terdapat pada madzhab lain, maka hendaknya ia mengikuti pendapat yang paling kuat dalam dugaannya (Ghalabat Azh-Zhann) sebagai yang benar.
2 – The Muqallid of the Madh’hab should not have blind devotion (At-Ta’assub) to that Madh’hab. As such, if it becomes plainly evident to him that the Madh’hab that he follows has made a mistake in a particular issue and that the correct opinion is within another Madh’hab, then he should follow that which he believes most likely (Ghalabat Azh-Zhann) to be correct.
3 – Perbedaan antara mazhab-mazhab dalam menyimpulkan sebagian hukum (Ahkaam) merupakan gejala yang sehat, bukan gejala yang tidak sehat atau tanda penyakit sebagaimana yang dibayangkan sebagian orang. Hal itu karena pikiran dan pemahaman manusia berbeda-beda berdasarkan perbedaan individual yang Allah Ta’aalaa ciptakan dalam Fitrah (kodrat) manusia. Karena itu, para Mujtahid berbeda dalam Istinbaat (penyimpulan) dan pemahaman mereka, dan perbedaan dalam Ijtihaad ini telah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ di kalangan para Sahabat (rah). Beliau ﷺ membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa seorang Mujtahid memperoleh dua pahala apabila Ijtihaadnya benar, dan bahwa Mujtahid yang keliru memperoleh satu pahala. Dengan demikian, kekeliruan dalam Ijtihaad dibolehkan oleh Syara’, dan orang yang terjatuh dalam kekeliruan tanpa disengaja tetap diberi pahala.
3 – The differences between the Madhaahib in relation to the deduction of some of the Ahkaam is a healthy manifestation and not an unhealthy one or sign of sickness, as some imagine. That is because the minds and understandings of people differ based upon the individual differences that Allah Ta’Aalaa has created within the Fitrah (nature) of people. For that reason, the Mujtahideen differ in their Istinbaat (deduction) and understanding and this difference in Ijtihaad occurred in the time of the Messenger of Allah (saw) amongst the Sahaabah (rah). He (saw) approved of that and explained that the Mujtahid attains two rewards when his Ijtihaad is correct and that the Mujtahid who errs attains one reward. Consequently, making an error in the Ijtihaad is permitted by the Shar’a and the one who unintentionally falls into error is rewarded.