Pendapat Saya tentang Al-'Urf
My Opinion In Respect To Al-‘urf
Sebagian Mujtahidin menganggap ‘Urf sebagai salah satu Daleel dari kalangan Adillah Asy-Syar‘iyah dan mengambil banyak Ahkaam Asy-Syar‘iyah darinya. Mereka melakukan hal itu berdasarkan firman Allah Ta‘ala berikut untuk membuktikan keabsahannya sebagai dalil:
Some of the Mujtahideen consider the ‘Urf to be a Daleel from among the Adillah Ash-Shar’iyah and take a lot of the Ahkaam Ash-Shar’iyah from it. They do that based upon the following speech of Allah Ta’Aalaa to prove its legitimacy as an evidence:
Tunjukkanlah maaf, perintahkanlah yang ma'ruf (Al-'Urf), dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh (Al-A'raaf 199).
Show forgiveness, command what is good (Al-‘Urf), and turn away from the ignorant (Al-A’araaf 199).
Mereka juga mengutip sejumlah Masā'il (permasalahan) dan Ahkām yang dijadikan 'Urf sebagai Dalīl Syar'iy.
They also cited a number of Masaa’il (issues) and Ahkaam that the ‘Urf was made a Daleel Shar’iy for.
Ketidakabsahan pendapat mereka dapat dirangkum dalam poin-poin berikut:
The invalidity of their opinion is summarised in the following points:
1 – Ayat yang mereka jadikan dalil atas Hujjiyah (keabsahan) ‘Urf tidak ada hubungannya dengan hal itu. Sebab, ayat tersebut adalah Makkiyah dan berasal dari Surah Al-A’raaf. Norma-norma dan adat kebiasaan masyarakat pada waktu itu adalah Jaahil dan bertentangan dengan Islam. Amru Bil-‘Urf yang disebutkan dalam ayat tersebut berarti memerintahkan apa yang Jameel (indah dan baik) di antara perbuatan, dalam kasus di mana ‘Urf itu adalah perbuatan yang Hasan (baik), dan yang Hasan adalah yang telah ditetapkan oleh Syar’a sebagai Hasan. Yang Hasan tidak mewakili apa yang ada dalam perbuatan Jaahiliyah, seperti misalnya mengubur anak perempuan hidup-hidup, Ribaa, Zinaa, atau minum minuman keras. Oleh karena itu, Allah (swt) meminta Rasul (ﷺ) untuk memerintahkan mereka dengan perbuatan baik yang telah dituntut oleh Syar’a dari mereka, seperti ibadah kepada Allah, berbuat baik kepada orang tua, memberi makan orang miskin, dan sebagainya.
1 – The Aayah that they have used as evidence for the Hujjiyah (validity) of the ‘Urf has no relationship to it. That is because the Aayah is Makkiyah and from Soorah Al-A’araaf. The norms and customs of the people were Jaahil and contrary to Islaam. The Amru Bil-‘Urf mentioned in the Aayah means ordering what is Jameel (beautiful and good) from amongst the actions in the case where the ‘Urf is the Hasan (good) action and the Hasan is that which the Shar’a has designated as being Hasan. The Hasan does not represent that which existed in terms of the actions of Jaahiliyah like burying the daughters alive, Ribaa, Zinaa or drinking alcohol for example. Consequently, Allah (swt) is requesting the Messenger (saw) to command them with the good action that the Shar’a has demanded from them like the worship of Allah, being kind to the parents and feeding the poor etc.
2 – Adapun Hadits yang mereka jadikan dalil dan bukti untuk mendukung bahwa ‘Urf merupakan Dalil Syar’i, yaitu:
2 – As for the Hadeeth that they used as proof and evidence to support the ‘Urf being a Daleel Shar’iy which is:
Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.
What the Muslims have seen as Hasan (good) then it is Hasan (good) with Allah
Ini adalah sebuah qawl (perkataan) yang dinisbatkan kepada ‘Abdullah Ibnu Mas‘ud (ra) dan bukan hadis. Karena itu, ia tidak dapat dijadikan dalil, dan selain itu tidak ada hubungannya dengan ‘urf, sebab teksnya menyebutkan: ‘Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin…’, bukan apa yang sudah menjadi kebiasaan dan lazim di antara mereka.
This is a Qawl (speech) attributed to ‘Abdullah Ibn Mas’ood (ra) and is not a Hadeeth. Consequently, it cannot be used as a proof and additionally it has no relationship to the ‘Urf because the text states: ‘What the Muslims have seen…’ and not what they have become accustomed to and made habitual amongst themselves.
3 – Adapun perbuatan-perbuatan yang disetujui oleh Rasulullah (saw), yang termasuk adat dan kebiasaan, seperti akad mudharabah, al-istisna' (memesan pembuatan suatu barang), dan sebagian jenis perdagangan, maka mengamalkannya dianggap sebagai pengamalan terhadap Dalil Syar'i. Hal itu karena perbuatan tersebut merupakan Iqrar (persetujuan dan pengakuan) dari Rasulullah ﷺ, sedangkan hal itu bukanlah pengamalan terhadap 'Urf atau 'Adah (kebiasaan). Sebab, Sunnah Taqririyah (persetujuan dan pengakuan) merupakan Dalil Syar'i.
3 – As for the actions that the Messenger of Allah (saw) approved of which were from the customs and norms like the Mudaarabah partnership, Al-Istisnaa’ (ordering the manufacture of a thing) or some of the types of trade, then acting by them is considered to be acting in accordance to the Daleel Ash-Shar’iy. That is because it represents the Iqraar (approval and consent) of the Messenger (saw) whilst it does not represent acting in accordance to the ‘Urf or ‘Aadah (norm). That is because the Sunnah At-Taqreeriyah (approval and consent) is a Daleel Shar’iy.
4 – Mengenai apa yang dianggap oleh para Fuqaha sebagai penentu suatu Hukm Shar’iy berdasarkan ‘Urf Al-Qawliy (kebiasaan dalam tutur kata), sebagian darinya berkaitan dengan Istilaah (kesepakatan terminologi), dan sebagian lainnya berkaitan dengan pengukuran atau penilaian terhadap sesuatu (Taqdeer):
4 – In regards to what the Fuqahaa considered to represent a Hukm Shar’iy based upon the ‘Urf Al-Qawliy (speech custom) then some of this relates to the Istilaah (terminological convention) and some of it is related to the measuring or evaluating of things (Taqdeer):
A – Adapun yang berkaitan dengan istilah (terminologi), maka tidak diragukan lagi pertimbangannya di kalangan para pembuat istilah tersebut, dan hal ini tidak berkaitan dengan penetapan hukum atas sesuatu atau perkara, melainkan berkaitan dengan pemberian dan penetapan nama-nama tertentu untuk makna-makna tertentu.
A – As for what relates to the Istilaah (terminology) then there is no doubt in respect to its consideration amongst those who made the terminology and this is not related to providing the Hukm (judgment) upon things or matters but rather it relates to providing and designating specific names for meanings.
Akibatnya, jika seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan memberi air kepada seekor Daabbah, maka ia tidak melanggar sumpahnya jika ia memberi air kepada seorang manusia. Hal itu karena Istilaah Al-Urfiy (konvensi istilah menurut kebiasaan) telah mengecualikan manusia dari Lafzh (lafadz) ‘Ad-Daabbah’. Kita akan membahas masalah ini secara rinci Insyaa Allah dalam bagian kedua buku ini, yang membahas dan mengkaji masalah bahasa Arab.
Consequently, if a man was to swear an oath that he would not give water to a Daabbah he would not have broken this oath if he was to provide water to a human being. That is because the Istilaah Al-Urfiy (Customary terminological convention) has excluded the human from the Lafzh (wording) ‘Ad-Daabbah’. We will examine this subject in detail Inshaa Allah in the second part of this book which deals with and examines the subject of the Arabic language.
B – Adapun at-taqdīr (penilaian dan pengukuran), maka perkara ini dikembalikan kepada para ahli, baik yang berkaitan dengan nafaqah (nafkah), mahar al-mitsl (mahar setara), ajr al-mitsl (upah setara), maupun selain dari ini.
B – As for the Taqdeer (evaluating and measuring) then this matter returns to the people of expertise whether it relates to Nafaqah (spending) or the Mahr Al-Mithl (dowry of like) or Ajr ul-Mithl (wage of like) or other than these.
Pertimbangan tentang at-Taqdeer (penilaian) hanya berasal dari syariat dan tidak berasal dari ‘urf. Hal itu karena nas-nas syar’iyyah telah datang dengan menjadikan penilaian (at-Taqdeer) atas sesuatu itu sebagai hal yang ma’ruf (dikenal) di tengah masyarakat, sementara nas-nas tersebut tidak datang agar ‘urf memutuskan hukum dalam segala sesuatu atau setiap perkara. Maka ketika Allah (SWT) berfirman:
The consideration of the Taqdeer (evaluation) comes only from the Shar’a and it does not come from the ‘Urf. That is because Shar’iyah texts have come making the evaluation (Taqdeer) of that belong to the Ma’roof (what is known) amongst the people whilst these texts did not come for the ‘Urf to pass judgment in everything or every matter. So when Allah (swt) said:
Dan hak-hak mereka (para istri) sebanding dengan kewajiban mereka, menurut yang berlaku secara patut (Al-Ma'roof) {Al-Baqarah: 228}.
And due to them (wives) is similar to what is expected of them, according to what is (known to be) reasonable (Al-Ma’roof) (Al-Baqarah 228).
Yang dimaksud dengan ma'ruf di sini adalah perkara yang diketahui berlaku dalam kebiasaan terkait keadaan sang istri; apakah ia termasuk orang yang dilayani oleh orang lain, ataukah ia yang melayani suaminya. Maka hal ini berkaitan dengan apakah wanita ini, sesuai dengan keadaannya yang ada di dalam rumah tangga, adalah seorang Sayyidah (nyonya) yang dilayani, ataukah termasuk wanita yang melayani suaminya. Dengan demikian, hak-hak yang wajib bagi orang-orang sepertinya juga diwajibkan terhadap dirinya. Oleh karena itu, jika ia adalah seorang Sayyidah yang dilayani, maka suami (jika mampu) wajib membawakan pembantu untuk melayaninya, dan jika ia tidak demikian dan mampu melayani suaminya, maka suami tidak wajib membawakan pembantu. Dan ketika Allah (SWT) berfirman:
What is meant by Ma’roof here is that matter which is known to be accustomed to in relation to the reality of the wife; is she from amongst those who is served by others or is she the one who serves her husband. So it relates to whether this woman, in accordance to her reality present within the married home, is a Sayyidah (mistress) who is served or from those who serve her husband. So the same rights that are obligatory to others like her are obliged in respect to her. Therefore, if she is a Sayyidah who is served, the husband (if capable) will bring a servant to serve her and if she was not like that and was capable of serving her husband, the husband is not obliged to bring in a servant. And when Allah (swt) said:
Kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut (ma'ruf) {Al-Baqarah: 233}
Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is (known to be) acceptable (Al-Baqarah 233)
Maksud kata Ma'roof di sini adalah bahwa pemberian nafkah dan pakaian bagi mereka wajib dilakukan sesuai dengan keadaan wanita-wanita yang sepadan dengannya. Penentuan hal-hal ini diserahkan kepada orang-orang yang ahli dan mengetahui jumlah nafkah (belanja) yang wajib atau diperlukan bagi seorang wanita tertentu. Setiap kasus dinilai sesuai dengan taraf hidup mereka di tengah masyarakat dan keluarga tempat mereka tinggal.
The Ma’roof here means that the provision of their sustenance and clothing is required to be in accordance to those women who are similar to her. The evaluation of these matters would fall to the people of expertise who are aware of the amount of Nafaqah (spending) that is required or necessary for a particular woman. Each is evaluated in accordance to the level of their living in the society and the family that they live amongst.
Istilah (terminologi) dan Taqdeer (penilaian) oleh karena itu diperlukan untuk mewujudkan Manaat (kenyataan) dari Hukm. Keduanya diperlukan untuk memperjelas kenyataan dari sesuatu, perkara, atau tindakan yang hendak dinilai hukumnya. Keduanya tidak dengan sendirinya merupakan sumber bagi Daleel Hukm.
The Istilaah (terminology) and Taqdeer (evaluation) are therefore necessary in order to realise the Manaat (reality) of the Hukm. They are required to make clear the reality of the thing, matter or action that is intended to pass judgment upon. They do not as such represent a source for the Daleel of the Hukm.
Maka siapa pun yang menjadikan Istilah dan Taqdir sebagai alat untuk menjelaskan dan menilai makna serta perkara selama proses menelusuri dan merealisasikan Manat dari suatu Hukum, maka tidak ada masalah dengan hal itu. Sesungguhnya keduanya sangat diperlukan bagi setiap Mujtahid dalam rangka menggali Ahkam Asy-Syar'iyah.
So whoever took the Istilaah and the Taqdeer to be used to explain and evaluate the meanings and matters during the process of investigating and realising the Manaat of the Hukm, then there is no issue with that. Indeed, they are both necessary for every Mujtahid in relation to deducing the Ahkaam Ash-Shar’iyah.
5 – Adapun ‘Urf ‘Amaliy (kebiasaan berupa perbuatan), yaitu perbuatan-perbuatan yang berulang, maka ia harus tunduk dan patuh kepada Syariat. Hal itu karena sudah pasti dan tegas bahwa wajib bagi seorang Muslim untuk menjalankan perbuatannya sesuai dengan dan diatur oleh perintah Allah Ta’ala serta larangan-Nya, baik perbuatan itu telah berulang maupun belum berulang.
5 – As for the ‘Urf Al-‘Amaliy (action based custom), which are the repeated actions, then they must submit to and be subservient to the Shar’a. That is because it is decisive and definite that it is obligatory for the Muslim to make his actions proceed in accordance to and be regulated by the commands of Allah Ta’Aalaa and what He has forbidden, whether they have been repeated or not been repeated.