Hujjiyat ul-Istihsaan (Dalil atau bukti keabsahannya sebagai sumber dalil)
Hujjiyat ul-Istihsaan (Evidence or proof for its validity as a source of evidence)
Berikut ini termasuk di antara dalil-dalil yang mereka ajukan untuk mendukung Istihsan sebagai hujjah (sumber hukum/dalil).
The following are from amongst the evidences that they have brought to support Istihsaan as a Hujjah (legal source of proof/evidence):
Dari Al-Qur'an:
From the Qur’aan:
Firman Allah Ta'ala:
The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik darinya (Az-Zumar 18).
Those who listen to the speech and follow the best of it (Az-Zumar 18).
Dan firman-Nya Subhaanahu:
And His Qawl Subhaanahu:
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu (Az-Zumar 55).
And follow the best of what was revealed to you from your Lord (Az-Zumur 55).
Mengenai ayat pertama, sudut pandang yang mereka jadikan dalil adalah bahwa ayat tersebut mengandung pujian dan sanjungan bagi orang yang mengikuti ucapan yang terbaik. Adapun sudut pandang ayat kedua adalah perintah Allah Ta'ala untuk mengikuti yang terbaik dari apa yang Dia turunkan. Jika Istihsan bukan hujjah (dalil), lalu mengapa pujian, sanjungan, dan perintah ini ada?
In respect to the first Aayah the angle that they have used for proof is that it contains praise and commendation for the one who follows the best speech. The angle of the second Aayah is His Ta’Aalaa’s command to follow the best of what He revealed. If Istihsaan is not a Hujjah (proof) then why does this praise, commendation and matter exist.
Adapun Ijma':
As for the Ijmaa’:
Dengan demikian, hal ini termasuk dalam ijmak (kesepakatan) seluruh fukaha mengenai kebolehan masuk ke kamar mandi tanpa menentukan lamanya waktu yang dihabiskan di dalamnya, jumlah air yang digunakan, dan tanpa menentukan jumlah yang telah dibayarkan... Padahal hal ini bertentangan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun 'Aqd (akad) dalam Islam.
Then this is represented in the Ijmaa’ of all of the Fuqahaa in respect to the permissibility to enter the bathroom without specification of the amount of time to be spent in it, the quantity of water used and without specifying the amount that has been paid... This is whilst it is contrary to the conditions and pillars of the ‘Aqd (contract) in Islaam.
Demikian pula, terdapat ijma' para fuqaha atas kebolehan minum air dari tangan orang yang menyediakannya tanpa menentukan jumlah air tersebut.
Similarly, there is the Ijmaa’ of the Fuqahaa upon the permission to drink water from the hands of those who provide it without specifying the amount of water.
Mereka yang berpegang pada pandangan Istihsan berupaya menjelaskan maknanya, merinci ciri-cirinya, dan menerangkan bahwa Istihsan bukanlah suatu pernyataan atau pendapat yang didasarkan pada hawa nafsu dan keinginan, melainkan hanya berupa perpindahan dari satu Qiyas ke Qiyas lain, atau pengecualian dari suatu Qa'idah Kulliyah (kaidah umum), atau pengkhususan dari suatu Asl (pokok) yang bersifat umum karena adanya Dalil yang menuntut perpindahan, pengecualian, atau pengkhususan tersebut.
Those who held the view of Istihsaan attempted to clarify its meaning, specify its features and explain that it does not represent a statement or opinion based on desires and whims but rather it only represents the departure of one Qiyaas to another Qiyaas, or an exemption from a Qaa’idah Kulliyah (comprehensive principle), or the specification from a general Asl (origin) due to a Daleel that requires that departure or the exemption or specification.