Kategori-Kategori Al-Maṣāliḥ
The Categories Of Al-masaalih
Dari kemaslahatan (al-masaalih), ada yang telah disaksikan oleh Syari' (Pembuat Hukum) dengan pengakuan (I'tibaar), ada yang telah disaksikan oleh Syari' dengan pembatalan (Al-Ilghaa'), dan di antaranya ada yang didiamkan oleh Syari'. Maka kategori pertama adalah Al-Masaalih Al-Mu'tabarah (kemaslahatan yang diakui), kategori kedua adalah Al-Masaalih Al-Mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan), dan kategori ketiga adalah Al-Masaalih Al-Mursalah.
From the Masaalih (interests) there are those which the Shaari’ (Legislator) has borne witness to them with consideration (I’tibaar), there are those which the Shaari’ has borne witness to them with cancellation (Al-Ilghaa’) and from them are those which the Shaari’ has been silent upon. Therefore, the first category is Al-Masaalih Al-Mu’tabarah (considered interests), the second is Al-Masaalih Al-Mulghaah (cancelled interests) and the third is Al-Masaalih Al-Mursalah.
1 - Al Masaalih Al-Mu'tabarah:
1 - Al Masaalih Al-Mu’tabarah:
Dikatakan bahwa ini adalah hal-hal yang diperhatikan oleh Asy-Syaari', yaitu hal-hal yang untuknya Asy-Syaari' telah menetapkan hukum-hukum, yang melaluinya hal-hal tersebut dapat dicapai. Contohnya adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
It is said that these are those which the Shaari’ has given consideration to, where the Shaari’ has legislated Ahkaam for them through which they were arrived at. This is like the preservation of the Deen, the life, the mind, the honour and the property.
Maka Allah Ta'ala mensyariatkan Al-Jihad dan pembunuhan orang murtad untuk menjaga agama.
- So Allah Ta’Aalaa legislated Al-Jihaad and the killing of the Murtadd (apostate) for the preservation of the Deen.
- Dia Ta'ala mensyariatkan Al-Qisas untuk menjaga kelangsungan hidup.
- He Ta’Aalaa legislated Al-Qisaas for the preservation of the life.
Allah Ta'ala menetapkan hukuman had (hukuman yang telah ditentukan) bagi orang yang meminum khamr, dan mengharamkan zat yang memabukkan untuk melindungi akal.
- Allah Ta’Aalaa legislated the Hadd (fixed set punishment) for the one who drinks alcohol and prohibited the intoxicating substance to protect the ‘Aql.
Allah Ta'ala menetapkan hukuman had untuk zina, qadzf (tuduhan zina terhadap kehormatan atau kesucian seorang wanita), dan liwath (homoseksual/sodomi) untuk menjaga kehormatan dan garis keturunan.
- He Ta’Aalaa legislated the Hadd of Az-Zinaa, Al-Qadhf (slander against a woman’s honour/chastity) and Al Luwaat (sodomy) to preserve the honour and lineage.
Dan Dia Ta'ala telah menetapkan hukuman hadd bagi pencurian dan perampokan di jalan untuk menjaga harta/kekayaan. Dikatakan bahwa berdasarkan Masalih Al-Mu'tabarah ini, dan dengan menghubungkannya dengan 'Illah syar'iyyah (alasan) mereka, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, dilakukan qiyas terhadapnya. Oleh karena itu, setiap realitas yang tidak ada nash dari Asy-Syari' untuk hukumnya, namun sama dengan realitas lain dalam hal Ba'ith (motif/alasan) hukum, yaitu 'Illah, maka ia memperoleh hukum yang sama dengan realitas yang memiliki nash, sebagaimana telah kita bahas dalam bagian tentang qiyas.
- And He Ta’Aalaa legislated the Hadd of theft and the highway robber to preserve the property/wealth. It is said that based upon these Masaalih Al-Mu’tabarah and connecting them to their Shar’iyah ‘’Illah (reasoning) in presence and absence Qiyaas is undertaken upon them. Consequently, any reality that the Shaari’ has not provided a text for its Hukm and it is equal to another reality in respect to its Baa’ith (motive/reason) of the Hukm, which is the ‘Illah, takes the same Hukm of the reality that has a text for it, just like we have discussed in the section about Qiyaas.
2 - Al-Masaalih Al-Mulghaah:
2 - Al-Masaalih Al-Mulghaah:
Ini adalah Maṣāliḥ (kepentingan-kepentingan) yang dibayangkan sebagai Maṣāliḥ, padahal Asy-Syāri' telah meninggalkannya, dan ia tidak diperhitungkan karena hukum-hukum yang Dia tetapkan, yang menunjukkan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dijadikan pertimbangan.
These are Masaalih (interests) that have been imagined to be Masaalih whilst the Shaari’ relinquished them and they are not given regard due to the Ahkaam that He legislated, indicating that they are not to be given consideration.
Contoh dari kategori Masaalih (kepentingan-kepentingan) ini adalah maslahat bagi perempuan dalam hal persamaannya dengan saudara laki-lakinya dalam warisan. Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) meninggalkan hal itu berdasarkan dalil firman-Nya Ta'ala:
An example of this category of Masaalih (interests) is the Maslahah of the female in regards to her being equal to her male brother within inheritance. The Shaari’ (Legislator) relinquished that by the Daleel of His Qawl Ta’Aalaa:
Allah mewasiatkan kepada kalian mengenai (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (An-Nisa' 11).
Allah instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females (An-Nisaa’ 11).
Atau contoh orang yang bermuamalah dengan riba (rente) untuk menambah kekayaannya melalui muamalah ini, sebagaimana Asy-Syaari' telah membatalkan maslahat ini ketika nash menyebutkan larangan riba dalam firman-Nya Ta'ala:
Or the example of the one who interacts with Ribaa (usury) to increase his wealth through this interaction as the Shaari’ has cancelled this Maslahah when the text mentioned the prohibition of Ribaa (usury/interest) in His Qawl Ta’Aalaa:
Hal ini juga seperti pernyataan salah seorang ‘Ulamaa kepada salah seorang Khulafaa’ setelah ia berhubungan intim dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhaan: “Engkau harus berpuasa dua bulan berturut-turut”. Kemudian ketika ia dicela karena tidak memerintahkan Khalifah untuk memerdekakan budak, padahal hartanya mencukupi, ia berkata: “Jika aku memerintahkannya dengan itu (yaitu memerdekakan budak) maka itu akan mudah baginya, sehingga maslahatnya terletak pada mewajibkan puasa atasnya agar menjadi pencegah”. Namun pendapat ini batil dan bertentangan dengan nash Sunnah, karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang Arab (Badui) yang memberitahu beliau ﷺ bahwa ia telah berhubungan dengan istrinya di bulan Ramadhaan: “Merdekakanlah seorang budak”. Ia berkata: “Aku tidak mendapatkannya (yaitu sarananya)”. Maka beliau ﷺ bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut”. Ia menjawab: “Itu di luar kemampuanku”. Beliau ﷺ bersabda: “Berilah makan enam puluh orang miskin” (Al-Bukhaari dan Muslim dengan lafaz yang berbeda). Hal ini mengandung petunjuk yang kuat akan adanya urutan yang tetap, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan menyelisihinya.
It is also like the example of the statement of one of the ‘Ulamaa to one of the Khulafaa’ after he had intimate relations with his wife in the day time during Ramadhaan: “You must fast two consecutive months”. Then when he was denounced for that due to not commanding the Khalifah to free a slave, whilst his wealth was sufficient, he said: “If I had commanded him with that (i.e. freeing a slave) then it would have been easy for him and so the Maslahah lay in obliging the fasting upon him in order to act as a deterrent”. This opinion however is invalid (Baatil) and in opposition to the text of the Sunnah because the Messenger of Allah (saw) said to the Arab (Bedouin) who had told him (saw) that he’d had relations with his wives during Ramadhaan: “Free a slave”. He said: “I do not find it (i.e. the means)”. He (saw) then said: “Fast two consecutive months”. He (the Bedouin) replied: “It is beyond my capability”. He (saw) said: “Feed sixty Miskeen” (Al-Bukhaari and Muslim with different wordings). This contains a strong indication of a fixed ordering and as such it is not permitted to go against that
Contoh lain adalah yang berkaitan dengan maslahah (kepentingan) orang-orang pengecut yang menahan diri dari Al-Jihaad atau upaya untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan mewujudkan Negara Islam, dengan berargumen bahwa hal itu dilakukan demi menjaga dan melindungi diri mereka dari bahaya dan kematian. Padahal Asy-Syaari' telah mengabaikan dan membatalkan maslahah yang lebih rendah ini melalui hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang mewajibkan Al-Jihaad dan menjadikan upaya mendirikan Negara Islam sebagai kewajiban.
Another example is that related to the Maslahah of the cowardly ones who stay back from Al-Jihaad or the work to resume the Islamic life by bringing the Islamic State into reality, by arguing that it is in order to preserve and safeguard themselves from harm and death. This is whilst the Shaari’ has foregone and cancelled out this outweighed Maslahah by the Ahkaam contained in the Qur’aan and the Sunnah which obligate Al-Jihaad and make the work to establish the Islamic State obligatory.
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Diwajibkan atas kalian berperang, padahal itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian; dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagi kalian. Allah Mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (Al-Baqarah 216).
Fighting has been enjoined upon you while it is hateful to you. But perhaps you hate a thing and it is good for you; and perhaps you love a thing and it is bad for you. And Allah Knows, while you know not (Al-Baqarah 216).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Barangsiapa mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'ah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. (Muslim)
Whosoever dies whilst he has no Bai’ah upon his neck dies a death of Jaahiliyah (Muslim).
3 - Al-Masaalih Al-Mursalah:
3 - Al-Masaalih Al-Mursalah:
Ini adalah maslahat-maslahat yang tidak disebutkan dalil khusus dari Pembuat Syariat (Asy-Syaari') untuknya, dan tidak ada kesaksian dari syariat yang menetapkan keabsahannya atau ketiadaan keabsahannya. Inilah makna bahwa maslahat tersebut bersifat mursal, yakni dibiarkan lepas (tanpa batasan).
These are the Masaalih that no specific Daleel from the legislator has been mentioned for them and bear witness to legitimacy for them or the absence of legitimacy. This is the meaning of them being Mursal or let go (i.e. without restriction).
Oleh karena itu, ini merupakan contoh-contoh dari Masaalih (kepentingan-kepentingan) yang tidak disebutkan dalam Nushuush Syar'iyyah (nash-nash syariat), baik secara positif maupun negatif. Sebaliknya, hal-hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan Ijtihaad melalui Ra'y (pendapat) pada setiap masa atau zaman.
These therefore are representative of Masaalih (interests) that have not been mentioned in the Shar’iyah Nusoos (texts), positively or negatively. Rather they are left to the estimation of Ijtihaad by way of Ra’y (opinion) in every time period or era.
Keabsahan atau ketidakabsahan dari maṣāliḥ ini diukur berdasarkan keseimbangan antara apa yang dikandungnya dalam hal aspek manfaat dan mudarat, setelah dilakukan kajian, analisis, dan pemeriksaan yang menyeluruh. Jika aspek manfaat yang sebenarnya (An-Naf'u l-Haqeeqiy) memiliki bobot yang lebih besar, maka ia diambil sebagai sesuatu yang berasal dari Syariat, sedangkan jika aspek kerusakan (Mafsadah) atau bahaya (Darar) lebih kuat, maka ia ditinggalkan, dilarang, dan dianggap tidak sesuai dengan Syariat (tidak sah/tidak legal menurut syariat).
The legitimacy or illegitimacy of these Masaalih is measured upon the basis of the balance between what they contain in terms of the aspects of benefit and harm, and after study, analysis and thorough examination. If the aspect of true benefit (An-Naf’u l-Haqeeqiy) is of greater weight, it is then taken upon the basis that it is from the Shar’a whilst if the aspects of the Mafsadah (bad element) or Darar (harm) is stronger, then it is left, forbidden and considered as being not Shar’iy (legal/legitimate).
Oleh karena itu, poin kunci dalam memahami Maslahah Mursalah adalah mana yang lebih dominan di antaranya dari sisi manfaat atau kerusakan. Hukum kemudian dibangun di atasnya; bersifat positif jika manfaatnya dominan, dan bersifat negatif jika Mafsadah (unsur buruk atau merusak) yang dominan.
Therefore, the key point in respect to understanding the Masaalih Al-Mursalah, is what dominates upon them in terms of benefit or harm. The Hukm is then built upon that; positively if the benefit is dominant and negatively if the Mafsadah (bad or harmful element) dominates.