Kedudukan Negara Islam Terhadap Penerapan Hukum-Hukum atas Orang-Orang Kafir
The Position Of The Islamic State In Respect To Applying The Ahkaam Upon The Disbelievers
Mengenai kewajiban orang-orang kafir yang menjadi warga Negara Islam untuk terikat dengan Ahkaam Ash-Shar'iyah, serta penerapannya atas mereka oleh Negara dan pemaksaan mereka untuk menjalankannya, terdapat sejumlah perincian:
In respect to the disbeliever subjects of the Islamic State being bound by the Ahkaam Ash-Shar’iyah and in terms of its application (or implementation) upon them by the State and compelling them to undertake them, there are a number of details:
1 – Jika hukum-hukum (Ahkaam) disyaratkan harus dengan Islam untuk pelaksanaannya oleh sebuah nash syar'i, seperti Salat, Puasa, Haji, Zakat, dan sisa ibadah (‘Ibaadaat) lainnya, maka tidak boleh bagi mereka (non-Muslim) melaksanakannya, dan mereka tercegah dari hal itu karena syaratnya adalah Islam (yaitu bahwa mereka beragama Islam).
1 – If the Ahkaam are stipulated with the condition of Islaam for their performance by a Shar’iy text like the Salaah, Sawm. Hajj, Zakaah and the remainder of the ‘Ibaadaat, then it is not permissible for them to undertake them and they are prevented from that because their Shart (condition) is Islaam (i.e. that they are Muslim).
2 – Jika hukum-hukum syar'iyah tidak mensyaratkan Islam, maka diperbolehkan bagi mereka untuk melaksanakannya. Demikian pula, mereka diperbolehkan ikut berperang bersama kaum Muslimin sebagai perorangan, meskipun mereka tidak dipaksa atau ditekan untuk melakukannya. Begitu pula, kesaksian mereka diterima dalam urusan harta benda dan dalam segala urusan yang berkaitan dengan keahlian (fanniyah).
2 – If the Ahkaam Ash-Shar’iyah do not stipulate Islaam it is permissible for them to undertake them and so for instance it is allowed for them to fight with the Muslims as individuals although they are not forced or pressured to do that. Similarly, their Shahaadah (testimony) is accepted in respect to Amwaal (properties) and in all Fanniyah (crafts) matters.
3 – Jika Ahkaam Asy-Syar'iyah tidak mensyaratkan keislaman dalam pelaksanaannya dan tidak ada nash syar'i yang menunjukkan pengguguran penerapannya atas mereka, maka mereka dituntut untuk melaksanakannya, hukum tersebut diberlakukan atas mereka, mereka dipaksa untuk menjalankannya, dan mereka dihukum karena meninggalkan atau menahan diri darinya. Hal itu karena mereka termasuk yang dibebani dengan Ahkaam Asy-Syar'iyah secara umum, dan mereka tidak dikecualikan darinya karena kekafiran mereka. Mereka tercakup dalam khitab tersebut, dan ini mencakup Mu'amalat (transaksi) dan 'Uqubat (hukuman). Dengan demikian, perdagangan (Al-Bai') adalah boleh bagi mereka, namun mereka dihukum karena bertransaksi dengan Riba, dan mereka dikenai hukum-hukum Islam berkenaan dengan Saraqah (pencurian), Zina (perzinaan), Al-Qisas (hukum qisas) di samping hukuman-hukuman lainnya. Rasulullah ﷺ merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan yang telah berzina.
3 – If the Ahkaam Ash-Shar’iyah do not stipulate Islaam in respect to their performance and there is no Shar’iy text indicating the abandoning of its application upon them, then they are requested to do them, they are applied upon them, are compelled to undertake them and punished for leaving or refraining from them. That is because they are addressed with the Ahkaam Ash-Shar’iyah in a general form and they are not exempted from them due to their Kufr (disbelief). They are covered by the address and this includes the Mu’aamalaat (transactions) and ‘Uqoobaat (punishments). As such, trade (Al-Bai’u) is permissible for them but they are punished for dealing with Ribaa’ (usury) and they are punished by the Ahkaam of Islaam in respect to Saraqah (theft), Zinaa (fornication and adultery), Al-Qisaas (law of retaliation) in addition to the other punishments. The Messenger of Allah (saw) stoned a Jewish man and a woman who had committed Zinaa.