Tarīqah (metodologi) para Fuqahā’ dalam kaitannya dengan ‘Ilm Ushūl al-Fiqh
Tareeqah (methodology) of the Fuqahaa’ in respect to the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh
Adapun metodologi yang kedua, yaitu Tharīqah Al-Fuqahā’, yang diikuti oleh para pengikut Al-Imām Abū Ḥanīfah ketika menyusun Uṣūl al-Fiqh mazhab mereka. Mereka menempuh cara ini dengan memperhatikan akibat-akibat dari Furū‘ (cabang-cabang fikih), serta dengan menjelaskan bahwa Uṣūl al-Fiqh berfungsi untuk melayani cabang-cabang tersebut dan untuk menegaskan keabsahan Ijtihād di dalamnya. Tharīqah ini menetapkan al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah berdasarkan apa yang diriwayatkan dari cabang-cabang fikih yang berasal dari para A’immah (imam-imam) mereka, sambil mengklaim bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan Qawā‘id (prinsip-prinsip) yang diperhatikan oleh para imam itu ketika mereka menggali dan menyimpulkan cabang-cabang yang menjadi Aḥkām Ash-Shar‘iyyah. Dengan demikian, prinsip-prinsip itu merupakan Uṣūl yang datang setelah adanya Aḥkām Ash-Shar‘iyyah, dan muncul sebagai hasil dari penyimpulan yang dilakukan dari cabang-cabang tersebut.
As for the second methodology then it is the Tareeqah of Al Fuqahaa’ which the followers of Al-Imaam Abu Haneefah followed when placing down the Usool ul-Fiqh of their Madh’hab. They proceeded upon this method by looking at the effects of the Furoo’ (branches) and by explaining that Usool ul-Fiqh is to serve the branches and to affirm the soundness of the Ijtihaad in them. This Tareeqah establish the Qawaa’id Al-Usooliyah in light of what has been transmitted from the branches from their A’immah (Imaams) whilst claiming that these represent the Qawaa’id (principles) which those A’immah paid regard to when they extracted and deduced the branches which represent the Ahkaam Ash-Shar’iyah. The principles therefore represent Usool which came after the presence of the Ahkaam Ash-Shar’iyah and which came as a result of deduction made from the branches.
Dengan cara ini, Ushul Hanafiyah berbeda dari Ushul Syafi'iyah. Ushul Syafi'iyah merupakan metodologi untuk istinbath (penggalian hukum) dan berfungsi sebagai pengendali atasnya. Adapun metode Hanafiyah, ia tidak berfungsi sebagai pengendali atas cabang-cabang hukum setelah cabang-cabang itu dicatat. Artinya, mereka menggali kaidah-kaidah (qawa'id) yang menjadi dasar mazhab mereka dibangun, lalu mempertahankannya. Karena itu, kaidah-kaidah tersebut merupakan ukuran-ukuran (maqayis) yang telah ditetapkan (muqarrarah), bukan ukuran-ukuran yang mengendalikan (hakimah).
The following was mentioned in the book of Usool ul-Fiqh by Al Imam Abu Zahrah: “In this way the Hanafiyah Usool differs from the Shaafi’iyah Usool as the Usool Ash-Shaafi’iyah was a methodology for Istinbaat (deduction) and was controlling over it. As for the method of the Hanafiyah then it was not controlling over the branches after it was were recorded. This means that they deduced the Qawaa’id (principles) upon which their Madh’hab had been built upon and defended them. They therefore represent measures (Maqaayees) that have been established (Muqarrarah) and not measures that are controlling (Haakimah)”.
Karena itu, mereka sering menyebutkan al-Furu' (cabang-cabang hukum) dalam kitab-kitab mereka, sebab pada umumnya mereka merumuskan al-Qawa'id al-Ushuliyyah sesuai dengan apa yang selaras dengan cabang-cabang hukum tersebut. Namun kemudian, mereka mulai menggunakan Qawa'id (kaidah-kaidah) ini untuk menggali hukum-hukum baru bagi permasalahan yang muncul kemudian.
For this reason, they mention the Furoo’ (Branches) a lot in their books because in most cases they formulate the Usooliy Qawaa’id in accordance to what agrees to these branches. However, they then began to utilise these Qawaa’id (principles) to extract new Ahkaam for newly occurring problems.
Setelah metode para fuqaha' menjadi matang dan sempurna, para pengikut madzhab-madzhab lain mulai mengikuti mereka dalam hal Ushul al-Fiqh mereka, dan mulai mengadopsi Ushul ini untuk menggali hukum-hukum (Ahkam). Bahkan Syi'ah Imamiyah dan Zaidiyah pun mengikuti metode fuqaha' setelah kalangan Hanafiyah dalam hal menyusun ushul fiqh mereka. Syihabuddin Az-Zanjani Asy-Syafi'i, yang wafat pada tahun 656 H, menulis sebuah kitab tentang metodologi tareqah ini yang ia namai: 'Takhrij Al-Furu' 'Ala al-Ushul'. Contoh:
After the Tareeqah of the Fuqahaa’ matured and became complete the followers of the other Madhaahib began to proceed in accordance to them in respect to their Usool ul-Fiqh and began to adopt this Usool for the deduction of the Ahkaam. Even the Shee’ah Al Imaamiyah and Zaidiyah followed the ‘Fuqahaa’ method after the Hanafiyah in respect to putting down the Usool of their Fiqh. Shihaab ud-Deen Az-Zanjaani Ash-Shaafi’iy who passed away in the year 656 AH wrote a book upon the methodology of this Tareeqah which he called: ‘Takhreej Al-Furoo’ ‘Alaa l-Usool’ Example:
Berikut ini adalah contoh bagaimana sebuah kaidah Usuliy diterapkan pada metode para Fuqaha, yaitu 'Metode para Hanafiyah':
The following is an example of how an Usooliy principle is put down upon the Tareeqah of the Fuqahaa ‘The Tareeqah of the Hanafiyah’:
Para fuqaha sampai pada hukum-hukum syar'i berikut dari dalil-dalil terperinci mereka: 1) Kulit bangkai hewan menjadi suci jika disamak. Hukum ini diambil dari Hadits Rasulullah ﷺ: "Rasulullah ﷺ melewati seekor kambing yang mati lalu bersabda: 'Jika kulit ini disamak, maka ia telah menjadi suci'," sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
The Fuqahaa arrived at the following Ahkaam Ash-Shar’iyah from their detailed evidences: 1) The skin of the dead animal (carrion) is purified if it is tanned. This Hukm was extracted from the Hadeeth of the Messenger (saw): “The Messenger of Allah (saw) passed by a dead sheep and then said: “If this hide is tanned (then) it has been purified” as related by Al Imaam Muslim in his Saheeh.
2) Hukum potong tangan pencuri yang disimpulkan dari firman Allah Ta'ala:
2) The Hukm of cutting the hand of the thief which was deduced from the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan laki-laki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan keduanya (Al-Maa'idah 38).
And the male thief and female thief cut off their hands (Al-Maa’idah 38).
Dan ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa pencurian perisai atau jubah milik Safwan.
And this was revealed in relation to the incident of the theft of the shield or cloak of Safwaan.
3) Kaffarah (tebusan) zhihar adalah memerdekakan seorang budak, dan bagi orang yang tidak memilikinya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Hukum ini diambil dari firman Allah Ta'ala:
3) The Kaffaarah (expiation) of Azh-Zhihaar being the freeing of a slave and for the one who does not have that at his disposal, then fasting for two consecutive months. The Hukm for this was taken from the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Orang-orang di antara kalian yang menzihar istri-istri mereka, mereka bukanlah ibu-ibu mereka.... (Al-Mujaadalah 2).
Those who pronounce Zhihaar among you [to separate] from their wives - they are not [consequently] their mothers.... (Al-Mujaadalah 2).
Sampai ayat keempat dari Surah Al-Mujadalah. Dan ayat ini diturunkan berkaitan dengan Maslamah bin Sakhr.
Until Aayah four from Soorah Al-Mujaadalah. And this was revealed in relation to Maslamah Bin Sakhr.
4) Saling melaknat (Al-Mulaa'anah atau Li'aan) antara suami dan istri, yang hukumnya diambil dari firman Allah Ta'ala:
4) Mutual cursing (Al-Mulaa’anah or Li’aan) between a husband and wife, the Hukm of which is taken from the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar (An-Nur: 6).
And those who accuse their wives [of adultery] and have no witnesses except themselves - then the witness of one of them [shall be] four testimonies [swearing] by Allah that indeed, he is of the truthful (An-Noor 6).
Sampai Ayat 9 Surah An-Nur. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan Hilal bin Umayyah.
Until Aayah 9 of Soorah An-Noor. This was revealed in relation to Hilaal Bin Umayyah.
Dalil-dalil bagi hukum-hukum ini datang dalam lafaz-lafaz yang bersifat umum, sesuai urutan: "Jika kulit telah disamak...", "Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan...", "Orang-orang yang menzhihar...", "Orang-orang yang menuduh istri-istri mereka...". Namun, setiap dalil diturunkan untuk sebab yang khusus, dan sebab-sebab ini berurutan sebagai berikut: "Kambing Maimunah (ra)...", "Jubah Shafwan...", "Maslamah bin Sakhr...", "Hilal bin Umayyah...". Akan tetapi, para Sahabat dan Tabi'in setelah mereka menerapkan seluruh hukum ini pada setiap perbuatan yang dilakukan kaum Muslimin. Dengan demikian, mereka merumuskan kaidah ushul (kaidah ushuliyah) yang berbunyi:
The Adillah (evidences) for these Ahkaam came in general Alfaazh (worded expressions) in the order of: If the hide is tanned... And the male thief and female thief... Those who do Zhihaar... Those who accuse their wives...’ However, each Daleel (evidence) was revealed for a specific Sabab (cause) and these Asbaab (causes) were in the order of: ‘The sheep of Maymoonah (ra)... The cloak of Safwaan... Maslamah Bin Sakhr... Hilaal Bin Umayyah...’ However, the Sahaabah and the Taabi’een who came after them applied all of these Ahkaam upon every action (of these) that the Muslims did. As such they put down the Qaa’idah Al-Usooliyah (Usooli principle) of:
"Yang menjadi patokan (al-'Ibrah) adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab."
‘The importance/consideration (Ibrah) is in the generalness of the expression (Lafzh) and not the specificity of the Sabab (cause)’.
Para ulama sampai pada kaidah ini melalui metode para fuqaha, yaitu dengan menelaah hukum-hukum syariat (Ahkaam Ash Shar'iyah), yang dalil-dalil terperincinya diturunkan karena sebab tertentu, namun lafaz dalil tersebut menunjukkan keumuman.
The ‘Ulamaa arrived at this Qaa’idah (principle) through the Tareeqah (method) of the Fuqahaa by examining the Ahkaam Ash Shar’iyah, the detailed evidences of which, were revealed for a specific cause but the worded expressions of the Daleel indicated generality.
Oleh karena itu, berkaitan dengan Hadits Rasulullah ﷺ:
Therefore, in relation to the Hadeeth of the Messenger of Allah (saw):
Suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahannya kepada seorang wanita tidak akan pernah beruntung.
A nation that entrusts its (ruling) affairs to a woman will never succeed
Jika ada yang berkata bahwa hadits ini khusus untuk putri Kisra yang menggantikan ayahnya dalam memerintah Persia pada masa Rasulullah ﷺ, maka kami jawab: "Yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab." Hal itu karena ungkapan "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum" menunjukkan keumuman, sebab kata tersebut berbentuk nakirah (indefinit) dalam konteks negasi (nafy). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menduduki jabatan pemerintahan apa pun dalam Islam, sehingga ia menjadi Khalifah atau Waali.
If someone was to say that this is specific to the daughter of Kisraa who took over the Persian rule after her father in the time of the Messenger (saw) then we would say in response that: ‘The consideration (Al-‘Ibrah) is in the generality of the expressions and not the specificity of the cause’. That is because the expression: ‘Never will a nation succeed’ indicates generality because it is Nakirah (indefinite) in the context of negation (Nafy). Therefore, it is not permissible for a woman to assume any position of ruling in Islaam so as to become the Khalifah or a Waali.