Al-Makruh (Perbuatan yang Dibenci)
Al-makrooh (the Disliked Action)
Makruh menurut istilah syariat (definisi terminologis):
The Makrooh in accordance to the Shar’a Istilaah (terminological definition):
Itu adalah perbuatan yang oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) diminta untuk ditinggalkan melalui tuntutan yang tidak bersifat tegas (Talab Ghair Jaazim).
It is that which the Shaari’ (Legislator) has requested leaving its perfomance by way of a non-decisive request (Talab Ghair Jaazim).
Yang dimaksud makruh adalah sesuatu yang meninggalkannya lebih baik, lebih disukai, atau lebih tepat daripada melakukannya. Orang yang melakukan yang makruh tidak berdosa, dan jika ia meninggalkannya karena mematuhi perintah Allah, ia terpuji dan mendapat pahala.
It is that which leaving it is better or preferred (or more appropriate) that doing it. The one who does the Makrooh is not sinful and if he leaves it in compliance to the command of Allah he is commended and rewarded.
Contoh dari yang makruh adalah yang disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ: