Gaya Al-Qur'an dalam Penjelasan dan Penyajian Ahkam (Hukum-hukum)
The Style of the Qur’aan in respect to its explanation and presentation of Ahkaam (rulings)
Al-Qur'an Al-Karim menyampaikan pemikiran dan hukum-hukum Islam yang dibawanya dengan gaya bahasa Arab yang mencapai tingkat tertinggi dalam balaghah (kefasihan retorika) dan fasahah (kemurnian bahasa). Hal-hal berikut dapat diamati dalam kaitannya dengan metode penyampaiannya:
The Qur’aan Al-Kareem presented the thoughts and Ahkaam of Islaam that it brought with an Arabic style that reached the highest level of Balaaghah (eloquence) and Fasaahah (purity). The following matters can be observed in respect to its methodology of presentation:
1 – Syariat menyajikan hukum-hukum (Ahkaam) dengan cara yang membangkitkan keinginan untuk mengikuti dan taat. Pada saat yang sama, syariat menumbuhkan rasa enggan dan jijik terhadap pelanggaran, melakukan perbuatan yang bertentangan, dan menentang perintah-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
1 – It presented the Ahkaam in a manner that arouses the desire to follow and be obedient. At the same time, it incites an aversion and repulsion in respect to violating, undertaking a contrary act and resistance to His commands. Allah Ta’Aalaa said:
Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga (An-Nisa' 13).
And whoever obeys Allah and His Messenger He will enter him into gardens (An-Nisaa’ 13).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And He Ta’Aalaa said:
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (An-Nisa' 14)
And whoever disobeys Allah and His Messenger and transgresses His limits He will enter Him into the fire (An-Nisaa’ 14).
2 – Syariat telah menetapkan kewajiban (wujūb) melalui bentuk perintah (ṣīghat al-amr). Allah Ta’ala berfirman:
2 – It has determined the Wujoob (obligation) through the Seeghat ul-Amr (command form). Allah Ta’Aalaa said:
Dan tegakkanlah kesaksian untuk Allah (At-Talaaq 2).
And establish the testimony for (the acceptance of) Allah (At-Talaaq 2).
Dan ia juga telah menetapkan bahwa suatu perbuatan itu maktub (tertulis/diwajibkan) atas para mukallaf melalui shighat al-ikhbaar (bentuk pemberitahuan), seperti dalam firman Allah Ta'ala:
And it has also determined that an action is Maktoob (written/prescribed) upon the Mukallafeen through the Seeghat ul Ikhbaar (form of informing) like in the speech of Allah Ta’Aalaa:
Puasa telah diwajibkan atas kalian sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian (Al-Baqarah 183).
Fasting has been written (proscribed) upon you like it was written for those who were before you (Al-Baqarah 183).
3) Al-Qur'an bersifat Qath'iy Ath-Thuboot (pasti dalam periwayatannya), dan Dalalahnya (penunjukan maknanya) terhadap hukum-hukum syariat dapat bersifat Qath'iy Ad-Dalalah (pasti dalam penunjukan maknanya). Seperti firman Allah Ta'ala:
3) Al-Qur’aan is Qat’iy Ath-Thuboot (definite in transmission) and its Dalaalah (indicative meaning) in respect to the Ahkaam can be Qat’iy Ad-Dalaalah (definite in indicative meaning). This is like in the speech of Allah Ta’Aalaa:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak.
And for you is half of what your wives leave if they did not have a child (An Nisaa’ 12).
Dalam hal ini, lafaz (redaksi) dalam ayat ini tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu makna. Namun, sebuah ayat juga bisa bersifat Zhanniy Ad-Dalaalah (tidak pasti dalam makna penunjukannya). Contohnya adalah firman Allah Ta’Aalaa:
In this case, the Lafzh (wording) in this Aayah does not hold the possibility of more than one meaning. However, an Aayah can also be Zhanniy Ad-Dalaalah (indefinite in its indicative meaning). An example of this is the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru'.
And the divorced women remain in waiting for three (Quroo’) (Al-Baqarah 228).
Lafaz "quruu'" memiliki kemungkinan makna tahārāt (masa suci) sebagaimana juga memiliki kemungkinan makna masa haid (haidāt). Karena lafaz ini terbuka untuk lebih dari satu makna, maka dalālah (petunjuk) ayat tersebut mengikuti hukum yang bersifat zhanniy (tidak pasti), bukan yang bersifat qath'iy (pasti).
The Lafzh “Quroo’’ holds the possibility to mean Tahaaraat (periods of purity) just as it holds the possibility to intend the meaning of the periods of impurity (Haidaat). Due to being open to more than one meaning, the Dalaalah (indication) of the Aayah follows the ruling of the Zhanniy (indefinite) and not the Qat’iy (definite).
4 – Sebagian ayat Al-Qur'an datang secara mujmal (tidak terperinci), ‘aammah (umum), atau mutlaqah (tanpa batasan), lalu Sunnah datang untuk menjelaskan yang mujmal, menentukan yang ‘aam, dan membatasi yang mutlaq. Allah Ta'ala telah menunjukkan hal itu dalam firman-Nya:
4 – Some of the Aayaat of the Qur’aan came Mujmalah (in an undetailed manner) or ‘Aammah (general) or Mutlaqah (unrestricted) and the Sunnah came to explain the Mujmal, specify the ‘Aamm and restrict the Mutlaq. Allah Ta’Aalaa guided to that in His speech:
{Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka}, dan (kamu menerangkan) An-Nahl 44.
And We revealed to you the Dhikr (reminder) that you may make clear to the people what was sent down to them (An-Nahl 44).