Jika Ijma' terjadi atas suatu Hukum dari suatu Mas'alah (permasalahan), lalu Sifat (ciri atau atribut) yang terdapat dalam permasalahan itu berubah, apakah Hukum permasalahan tersebut tetap sebagaimana adanya? Para 'Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
If Ijmaa’ occurs upon a Hukm of a particular Mas’alah (issue) and that Siffah (descriptive element/attribute) that is in the issue changes, then does the Hukm of the issue remain as it is? They (the ‘Ulamaa) have differed in respect to that.
Apa hukumnya jika orang yang telah bertayamum karena tidak adanya air menemukan air ketika sedang shalat? Dan bagaimana seharusnya ia bertindak terkait menyempurnakan shalatnya atau tidak menyempurnakannya?
What is the Hukm if the one who has made Tayammum due to the absence of water discovered water during his prayer? And how should he act in respect to completing his Salaah or not completing it?
A – Abu Haneefah berpendapat bahwa shalatnya batal ketika ia melihat air, dan wudhu wajib baginya serta untuk melanjutkan shalatnya. Abu Haamid Al-Ghazaaliy, Abu At-Tayyib At-Tabari, Ibn As-Sabaagh dan para Fuqahaa’ lainnya juga sepakat dengan pendapat ini. B – Adapun Ash-Shaafi’iy, ia berpendapat bahwa shalatnya sah dan melihat air selama shalat tidak berpengaruh atau berdampak apa pun terhadap shalatnya. Pendapat ini juga didukung oleh Dawood Azh-Zhaahiriy, Al-Aamadiy dan Ibn ul-Haajib, di antara yang lainnya.
A – Abu Haneefah views that his Salaah is invalidated upon the sighting of the water and Wudoo’ is necessary for him and to resume his Salaah. Abu Haamid Al-Ghazaaliy, Abu At-Tayyib At-Tabari, Ibn As-Sabaagh and other Fuqahaa’ also agreed with this opinion. B – As for Ash-Shaafi’iy then he viewed that his Salaah is Saheeh (valid) and the sighting of the water during his prayer has no impact or effect upon his Salaah. This opinion was also upheld by Dawood Azh-Zhaahiriy, Al-Aamadiy and Ibn ul-Haajib amongst others.
At-Tarjeeh (Penguatan/Pengunggulan):
At-Tarjeeh (outweighing):
- Batalnya tayammum bagi orang yang bertayammum karena tidak adanya air, ketika air telah ada, ditetapkan berdasarkan nash, bukan berdasarkan ijmak.
- Ketika orang yang bertayammum memasuki salat dalam keadaan ia melanjutkan keadaan (istishab) ketiadaan air, maka ia memulai salatnya dengan memenuhi syarat-syarat sahnya secara lengkap (sempurna), dan ia tidak keluar dari salatnya kecuali dengan sesuatu yang membatalkannya. Melihat air tidak membatalkan atau merusak salat, dan salat adalah satu rangkaian amal yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Oleh karena itu, salatnya tetap dianggap sah baginya selama ia telah memenuhi syarat-syarat sahnya.
- The invalidity of At-Tayammum when water is present of the one who has made Tayammum due to the absence of water is established by the text and not by Ijmaa’. - When the one who made Tayammum entered into the state of the Salaah he was continuing upon (Istishaab) the case of the absence of the water and so he began his Salaah having met the conditions of its validity in full (completely) and he does not exit from his Salaah apart from by that which invalidates it. Seeing water does not break or invalidate the prayer and the prayer is one continuous action beginning with the Takbeer Al-Ihraam and ending with Salaam. Therefore, his performance of the Salaah counts for him as long as he had fulfilled the conditions for its validity.