Pendapatku Mengenai Madzhab As-Sahabiy
My Opinion In Respect To The Madh’hab As-sahaabiy
Ra'yu (pendapat) seorang Sahabi harus dipandang sebagai ijtihadnya, dan karena itu tidak dijadikan hujjah berdasarkan anggapan bahwa ia adalah Dalil Syar'i. Hal itu karena Allah (SWT) berfirman:
The Ra’y (opinion) of the Sahaabiy is to be viewed from the perspective of it being his Ijtihaad and as such it is not used as a proof upon the basis of it being a Daleel Shar’iy. That is because Allah (swt) said:
{Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.} (Al-Hasyr: 7)
And whatever the Messenger has given you take it and whatever he has forbidden you from abstain from it (Al-Hashr 7).
Mafhum (makna tersirat) dari ayat ini adalah bahwa engkau tidak boleh mengambil apa pun yang datang kepadamu selain dari Rasulullah ﷺ. Dan Allah (SWT) berfirman:
The Mafhoom (implied meaning) of this Aayah is that you do not take anything that has come to you from other than the Messenger of Allah (saw). And Allah (swt) said:
Maka jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ (An-Nisaa' 59).
Then if you dispute in any matter then refer it back to Allah and the Messenger (An-Nisaa’ 59).
Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan, wajib merujuk kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Namun, merujuk kepada pendapat seorang Sahabat, atau ijtihad dan putusan yang ia tetapkan, tidak termasuk dalam makna merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Therefore, at the time of the occurrence of difference, referring back to the Kitaab of Allah and the Sunnah of His Messenger is obligatory. Referring to the opinion of the Sahaabiy or his Ijtihaad or judgments that he has passed does not however fall under the meaning of referring back to Allah and His Messenger.
Selain itu, para Sahabat (Ridwanullah 'Alaihim) telah bersepakat (Ijma') atas diperbolehkannya para Sahabat mujtahid berbeda pendapat satu sama lain. Seandainya pendapat dan ijtihad mereka merupakan hujjah, tentu hal itu tidak akan terjadi. Para Sahabat (rah) berbeda pendapat dalam masalah-masalah (Masa'il) dan saling berselisih pendapat, seperti dalam masalah talak tiga sekaligus, di mana Abu Bakar dan 'Umar berbeda pendapat, atau seperti masalah pembagian tanah Irak kepada para pejuang, di mana 'Umar dan Bilal berbeda pendapat. Dari sini jelas bahwa pendapat para Sahabat, ijtihad mereka, dan putusan-putusan yang mereka tetapkan tidak merupakan dalil dari antara Adillah Syar'iyyah seperti Kitab, Sunnah, dan Qiyas.
In addition, the Sahaabah (Ridwaan Allah ‘Alaihim), agreed (Ijmaa’) upon the permissibility of the Mujtahid Sahaabah holding contrary opinions to each other. If their opinions and Ijtihaadaat had represented a Hujjah then that would not have been the case. The Sahaabah (rah) differed in Masaa’il (issues) and they held opinions contrary to one another like in the Mas’alah of At-Talaaq (divorce) by three pronouncements where Abu Bakr and ‘Umar differed or like the issue of the distribution of the land of Iraq amongst the fighters where ‘Umar and Bilaal differed. From this, it is evident that the opinions of the Sahaabah and their Ijtihaadaat and judgments that they passed do not represent a Daleel from amongst the Adillah Ash-Shar’iyah like the Kitaab, the Sunnah and Al-Qiyaas.
Namun, para Sahabat memiliki kedudukan dalam Islam, dan itu adalah kedudukan tertinggi setelah para Nabi, karena Allah (SWT) telah memuji mereka secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadits-hadits.
However, the Sahaabah occupy a standing in Islaam and it is the highest standing after the Anbiyaa (prophets) as Allah (swt) has praised them explicitly in the Qur’aan and the Ahaadeeth.
Oleh karena itu, kaum Muslimin sangat memperhatikan untuk menghimpun pendapat-pendapat mereka, ijtihad-ijtihad dan putusan-putusan (atau fatwa-fatwa), dan mereka meriwayatkannya sebagaimana mereka meriwayatkan hadis Nabi ﷺ. Dengan demikian, tidak ada satu kitab hadis pun kecuali di dalamnya terdapat pendapat-pendapat para Sahabat, termasuk kitab-kitab kumpulan hadis Al-Bukhari, Muslim, dan Al-Muwatta, di antara yang lainnya.
Dan (juga) orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Dia telah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai (Surga), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung (At-Taubah 100).
And (also) those who followed them perfectly. Allah is well-pleased with them as they are well-pleased with Him. He has prepared for them Gardens under which rivers flow (Paradise), to dwell therein forever. That is the supreme success (At-Tawbah 100).