Dalam setiap perkara yang telah dipastikan keberadaannya, lalu timbul keraguan mengenai hilangnya perkara tersebut, maka hukum asalnya adalah tetap (keberadaannya). Misalnya, seseorang yang menikahi seorang wanita dengan anggapan bahwa wanita itu masih perawan, lalu setelah berhubungan dengannya ia mengklaim bahwa wanita itu tidak perawan, maka klaim tersebut tidak dapat diterima kecuali dengan bayyinah (bukti atau kesaksian yang sahih). Hal itu karena hukum asalnya adalah keperawanan, sebab keperawanan itu telah ditetapkan dan diketahui sejak wanita tersebut lahir. Dengan demikian, keperawanannya tetap berlaku (istishhab) hingga saat ia menikah.
In respect to every matter that was confirmed to be present and then doubt occurs in respect to it no longer being present, then the origin is that it remains (in presence). So for example, the one who marries upon the basis that the woman was a virgin and then claims after having relations with her that she was not will not be believed except by a Bayyinah (valid testimonial proof/evidence). That is because the original position is that of virginity because that was affirmed and established since the time of her birth. As such her being a virgin accompanies (Istishaab) her until the time that she marries.
Contoh lain berkaitan dengan orang yang diketahui masih hidup, sehingga dihukumi tetap hidup selama tidak ada dalil yang menetapkan sebaliknya.
Another example relates to the one who is known to have been alive and so is judged to be remaining alive as long as a Daleel does not exist establishing the contrary to that.
Setiap perkara yang diketahui ketiadaannya, kemudian timbul keraguan mengenai keberadaannya, maka hukum asalnya adalah tetap pada keadaan tidak adanya.
Every matter about which its non-existence is known and then doubt arises in respect to its existence, then the origin (Al-Asl) is the continuance of the condition of non-existence.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli seekor anjing dengan dasar bahwa anjing itu terlatih dalam berburu, lalu kemudian mengklaim bahwa ia mendapati anjing itu ternyata tidak terlatih, maka klaimnya diterima. Hal itu karena asal (dasar) hukumnya adalah bahwa anjing tidak terlatih untuk berburu sejak lahirnya, sehingga ketiadaan tersebut tetap berlaku sebagai Istishaab.
For example, if someone purchases a dog upon the basis that the dog is skilled in hunting and then claims after that that he discovered that the dog had not been trained, he is believed. That is because the Asl (origin) is that the dog has not been trained to hunt from its birth and as such the non-existence or absence remains as Istishaab.
Demikian pula, jika seseorang mengaku telah menikahi seorang wanita dan wanita itu menyangkal pengakuannya, maka ia tidak dibenarkan berdasarkan Istishaab, selama ia tidak menghadirkan Bayyinah (bukti yang sah) untuk membuktikan hal itu. Hal ini karena Asl (asal hukumnya) adalah tidak adanya pernikahan.
Similarly, if a person claims that he has married a woman and she denies his claims, he is not believed, upon the basis of Istishaab, as long as he does not produce a Bayyinah (legitimate evidence) to prove that. That is because the Asl (origin) is the non-existence of the marriage.
Hal yang sama berlaku dalam semua perkara yang asalnya tetap berlaku selama ada dalil yang menetapkan sebaliknya.
The same applies in all matters where the origin continues to remain until a Daleel establishes the contrary to that.