Hujjiyyah (Keabsahan Sebagai Dalil) Al-Istishhab dan Dalil-dalil Penggunaannya
Hujjiyat (proof Of Validity Of) Al-istishaab And The Adillah For Utilising It
1 – Hukum yang telah tetap (Hukm Ath-Thaabit) di masa lalu tetap berlaku selama perubahan hukum tersebut belum dipastikan. Hal ini karena perkara yang telah ditetapkan dengan keyakinan (Yaqeen) tidak hilang kecuali dengan keyakinan pula.
1 – The Hukm Ath-Thaabit (established ruling) in the past remains as longs as the change of that Hukm has not been confirmed. That is because the matter established by certainty (Yaqeen) does not go away except by certainty.
Maka orang yang telah berwudhu untuk shalat lalu ragu tentang batalnya wudhu, ia boleh shalat dengan wudhunya selama yang ia inginkan untuk shalat. Hal itu karena telah diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dengan keraguan dan berkata: "Seseorang merasakan sesuatu terjadi dalam shalatnya." Beliau ﷺ bersabda:
So the one who makes Wudoo’ for the Salaah and then has doubt in respect to breaking the Wudoo’, prays with his Wudoo’ as much as he wishes to pray. That is because it has been related that a man came to the Messenger of Allah (saw) with doubt and said: “The person perceives that something happens in his Salaah”. He (saw) said:
"Ia tidak pergi (dengan penekanan) sampai ia mendengar suara atau mencium bau." (Diriwayatkan oleh Muslim).
“He does not (with emphasis) leave until he hears a sound or finds a smell” (Related by Muslim).
Oleh karena itu, kelangsungan atau tetapnya suatu perkara yang telah ditetapkan keberadaannya tetap lebih kuat daripada ketiadaannya, sedangkan keraguan terhadapnya tidak menghilangkannya. Inilah yang ditunjukkan oleh Hadits Rasulullah ﷺ, dan karena itu Istishaab wudhu yang telah ada sebelumnya tidak hilang oleh keraguan (Syakk) pada saat ini, melainkan tetap ada. Kemudian, jika seseorang yakin telah terjadinya perkara yang membatalkannya, maka wudhu tersebut tidak lagi ada.
Therefore, the continuance or remaining of a matter that has been determined to be present remains predominant over its absence whilst doubt in respect to it does not remove it. This is what the Hadeeth of the Messenger of Allah (saw) has guided to and as such the Istishaab of the Wudoo’ from the past is not removed by doubt (Shakk) in the present but rather it remains present. Then if the person is certain about the occurrence of that which invalidates it, it is no longer present.
2 – Rasulullah ﷺ bersabda:
2 – The Messenger of Allah (saw) said:
“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan perkara-perkara yang diperselisihkan dibawa kepadaku. Maka boleh jadi sebagian dari kalian lebih fasih dalam berargumentasi daripada yang lain, sehingga aku menganggapnya benar dan memutuskan untuk memenangkannya. Maka siapa yang aku putuskan untuk memenangkannya dengan mengambil hak seorang Muslim, sesungguhnya itu hanyalah sepotong dari neraka…” (HR. Al-Bukhari)
“Verily I am only a man and disputes are presented before me. So it might be that some of them are more eloquent than others and so I believe him to be truthful and judge in his favour. So the one whom I have judged in his favour at the expense of a Muslim’s right then it will only be a piece of the hell-fire…” (Al-Bukhari)
Ini menetapkan keputusan hukum berdasarkan apa yang tampak, yaitu apa yang didengar dalam sengketa. Hal yang tampak adalah sesuatu yang hukumnya telah ditetapkan baginya di masa lalu, sehingga hukum harus sesuai dengan apa yang tampak. Jika seseorang kemudian mengklaim sebaliknya dari apa yang tampak, maka ia harus mendatangkan dalil yang mendukung klaimnya. Jika tidak, perkara tersebut tetap seperti keadaannya di masa lalu dalam hal hukumnya, dan inilah hakikat Al-Istishaab. Istishaab adalah penetapan hukum atas suatu perkara di masa sekarang berdasarkan penegasan (atau telah tetapnya) perkara itu di masa lalu, yaitu sebelumnya.
This establishes passing judgment upon what is apparent i.e. that which is heard in the dispute. The apparent matter is that which the Hukm of a matter has been confirmed for it in the past and so the Hukm must be in accordance to what is apparent. If someone then claims the contrary to what is apparent, then he must bring a Daleel that supports his claim. Otherwise the matter stays as it was in the past in respect to the Hukm and this represents the reality of Al-Istishaab. It is the passing of judgment upon a matter in the present based upon its affirmation (or having been established) in the past i.e. previously.
3 – Jika sesuatu yang telah ditetapkan atau dikukuhkan di masa lalu, baik berupa keberadaan suatu perkara, sifat, atau benda, dan hilangnya belum menjadi jelas, maka secara Daroorah (keharusan) wajib diduga (Zhann) bahwa hal itu masih tetap ada pada masa sekarang sebagaimana keadaannya sebelumnya. Hal ini berlaku dalam kondisi ketika mengamalkan Zhann terkait Ahkaam Ash-Shar'iyah itu Waajib, yaitu ketika Ahkaam Ash-Shar'iyah dibangun di atas Ghalabat Azh-Zhann (dugaan yang paling kuat), dan Al-Istishaab berarti menetapkan Hukm atas perkara tersebut pada masa sekarang berdasarkan kepastiannya dan telah ditetapkannya di masa lalu.
3 – If that which has been established or confirmed in the past in terms of the existence of a matter, description or thing, and its disappearance has not become apparent, then it is necessary by Daroorah (necessity) for to be thought (Zhann) to be remaining in the present time, as it had been before that. This is in the case where working with Zhann in respect to the Ahkaam Ash-Shar’iyah is Waajib in the case where the Ahkaam Ash-Shar’iyah are built upon Ghalabat Azh-Zhann (preponderance/what is most likely) and where Al-Istishaab represents passing the Hukm upon the matter in the present based upon its confirmation and having been established in the past.
Ketiga perkara ini merupakan dalil bahwa Istishhaab adalah sebuah Qaa'idah Syar'iyyah yang dapat digunakan. Artinya, diperbolehkan untuk melakukan At-Tafreeʻ (penurunan hukum cabang) berdasarkan kaidah tersebut. Oleh karena itu, terhadap sesuatu yang keberadaannya telah ditetapkan atau dipastikan, dan hilangnya belum tampak, maka keberlangsungannya adalah yang lebih kuat (Ghalabah ʻAla zh-Zhann).