Dalaalat At-tanbeeh Wa-l-Iima' (Penunjukan melalui Peringatan atau Pemberian Petunjuk atau Isyarat kepadanya)
Dalaalat At-tanbeeh Wa-l-iemaa’ (the Indication Through Alerting To It Or Providing A Clue Or Indication To It)
Definisinya:
Its definition:
Dalaalat al-Iimaa' dan At-Tanbeeh merujuk pada apa yang harus menjadi maksud yang dikehendaki oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) dari lafaz (redaksi) sesuai dengan ketentuan bahasa, dan hal ini terdapat pada apa yang menunjukkan kepada 'illiyah (alasan hukum). Hal ini terjadi ketika Syara' menyampaikan suatu nash di mana hukum disusun atas suatu sifat (Wasf) dengan huruf 'Faa' (الفاء). Susunan atau keterkaitan ini memberikan Tanbeeh (peringatan) atau Iimaa' (isyarat/petunjuk) bahwa sifat tersebut merupakan 'illah bagi hukum tersebut. Jika tidak demikian, maka keterkaitan (Iqtiraan) atau penyusunan (Tartiib) tersebut tidak akan memiliki nilai atau manfaat.
Dalaalat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh refers to what must be the intended meaning of the Shaari’ (Legislator) from the Lafzh (wording) in accordance to the provision of the language and it occurs in that which guides to an ‘Illiyah (reasoning). This is when the Shar’a brings a text where the Hukm is arranged upon a description (Wasf) by the letter ‘Faa’a (الفاء(. This arrangement or linkage provides a Tanbeeh (alert) or Iemaa’ (indication/clue) for that Wasf being representative of the ‘Illah of the Hukm. Otherwise, there would have been no value or benefit for this linkage (Iqtiraan) or arrangement/ordering (Tarteeb).
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Adapun pencuri, laki-laki maupun perempuan, potonglah tangan keduanya (Al-Maa'idah: 38).
[As for] the thief, the male and the female, amputate their hands (Al-Maa’idah 38).
Syari' (pembuat hukum) telah menetapkan atau memerintahkan hukum, yaitu potong tangan, atas pencurian dengan huruf ‘Faa’a’. Hal itu menunjukkan melalui jalan Al-Iemaa’ (isyarat/petunjuk) dan tidak secara tegas bahwa Al-Wasf (sifat) ‘Saraqah’ (pencurian) adalah ‘Illah bagi hukum potong tangan. Namun, ia tetap merupakan ‘Illah Qaasirah (‘illah yang terbatas), karena tidak melampaui itu dan tidak dilakukan qiyas atasnya. Ia hanya merupakan Sabab (sebab) bagi potong tangan (yakni bagi hukum tersebut). Asal (kedudukan dasar) huruf ‘Faa’a’ secara bahasa adalah bahwa ia disediakan untuk Al-‘Atf (penghubungan) guna menetapkan urutan (At-Tarteeb) disertai akibat (At-Ta’qeeb) tanpa penundaan (At-Tarakhiy). Akan tetapi, susunan teks membuat huruf ‘Faa’a’ menetapkan ‘Illiyah (alasan hukum) atau Sababiyah (kausalitas), dan penetapannya atas alasan atau kausalitas tersebut adalah Dalaalat ul-Iemaa’ dan At-Tanbeeh.
The Shaari’ (legislator) has arranged or ordered the Hukm, which is the cutting of the hand, upon theft by the Harf (letter) ‘Faa’a’. That indicates by the way of Al’Iemaa’ (indication/clue) and not explicitly that the Wasf (description of ‘Saraqah’ (theft) is the ‘Illah for the Hukm of the cutting. However, it is (nevertheless) an ‘Illah Qaasirah (deficient reasoning) because it does not extend beyond it and analogy is not made upon it. Rather it only represents the Sabab (cause) for the cutting (i.e. for the Hukm). The Asl (original position) in respect to the ‘Faa’a’ linguistically is that it has been provided for Al-‘Atf (connection) to establish the ordering (At-Tarteeb) along with the consequence (At-Ta’qeeb) without abatement/procrastination (At-Tarakhiy). However, the composition of the text made the ‘Faa’a’ establish the ‘Illiyah (reasoning) or Sababiyah (causality) and its establishing of this reasoning or causality is the Dalaalat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh.
Akibatnya, jika makna yang tersirat secara keharusan berkaitan dengan Dalaalat ul-Iqtidaa' (petunjuk yang dituntut) ditentukan oleh 'Aql atau Syar'a, maka makna yang tersirat secara keharusan berkaitan dengan Dalaalat ul-Iemaa' dan At-Tanbeeh ditentukan oleh ketentuan bahasa.
Consequently, if the necessary meaning in respect to the Dalaalat ul-Iqtidaa’ (dictated indication) is dictated by the ‘Aql or the Shar’a, then the necessary meaning in respect to the Dalaalat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh is dictated by the provision of the language.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin Anda terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
Seseorang tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang ketika ia sedang marah.
A man does not pass a judgment between two men whilst he is angry
“Selagi ia sedang marah” merupakan Wasf Munaasib (sifat yang sesuai) bagi larangan memutuskan hukum, yang berarti bahwa hal itu memberi pengaruh atau dampak terhadap putusan. Selama ia merupakan Wasf Munaasib, menurut ketentuan bahasa, suatu makna yang diperlukan telah ditetapkan baginya sesuai dengan bahasa, yaitu agar ia menjadi ‘Illah bagi Hukm yang dikaitkannya, yakni Hukm larangan menghakimi atau memutuskan hukum. Sesuatu yang menunjukkan ‘Illiyah (alasan) dari susunan kalimat ini dalam bahasa disebut Dalaalat ul-Iemaa’ dan At-Tanbeeh, dan hal itu karena ketentuan susunan kalimat ini, sesuai dengan ketentuan bahasa, memberi isyarat dan menunjukkan bahwa ‘Illah larangan menghakimi adalah ‘kemarahan’.
‘Whilst he is angry is a Wasf Munaasib (a suitable description) for forbidding the passing of judgment meaning that it has an impact or effect upon the judgment. As long as it is a Wasf Munaasib, according to the provision of the language, a necessary meaning has been made for it in accordance to the language. It is for it to be the ‘Illah for the Hukm that it is connected to i.e. the Hukm of the forbiddance of judging or passing judgment. That which has indicated the ‘Illiyah (reasoning) of this composition in the language is called the Dalaalat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh and that is because the provision of this composition, in accordance to the provision of the language, alerts to and indicates (or points) to the ‘Illah of the forbiddance of judging being ‘anger’.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin Anda terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
Pembunuh tidak mewarisi (Abu Dawud, At-Tirmidhi dan An-Nasaa’iy).
The killer does not inherit (Abu Dawud, At-Tirmidhi and An-Nasaa’iy).
Pembunuh adalah Wasf Munaasib (sifat yang sesuai untuk dijadikan dasar pemahaman) yang berkaitan dengan Hukm, dan dengan demikian ia menunjukkan dan membimbing kepada bahwa sifat tersebut merupakan ‘Illah (alasan hukum). Hal itu dipahami dari ketentuan bahasa (Wad’u l-Lughah), karena ia menjelaskan bahwa Wasf Munaasib ini (sang pembunuh) berada di luar atau dikecualikan dari mereka yang mewarisi dari orang yang telah dibunuh, yang disebabkan oleh alasan bahwa ia telah membunuhnya.
‘The killer is a Wasf Munaasib (fitting description for understanding) linked to the Hukm and as such it indicates and guides to it being an ‘Illah (reasoning). That has been understood from the language provision (Wad’u l-Lughah) as it has informed that this Wasf Munaasib (the killer) is outside or excluded from those who inherit from the one who has been killed which is due to the reason of him killing him.
Oleh karena itu, ketentuan bahasa dalam susunan kalimat ini menuntut agar suatu ‘Illiyah (alasan hukum) dipahami darinya, dan hal ini merupakan Dalaalat al-Iimaa’ dan At-Tanbeeh.
The language provision for this composition therefore dictated that an ‘Illiyah (reasoning) be understood from it and this represents the Dalaalat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh.
Dalaalat al-Ijma' dan At-Tanbih termasuk dalam dalalat al-mafhum (makna yang dipahami secara tersirat), bukan termasuk dalalat al-manthuq (makna yang diungkapkan secara tersurat).
The Dalaat ul-Iemaa’ and At-Tanbeeh are from the Dalaalaat of the Mafhoom (understood implicit meaning) and not from the Dalaalaat (indications/implications) of the Mantooq (expressed or explicit meaning).