Dalil Keenam: Al-Maslahah Al-Mursalah
The Sixth Daleel: Al-masaalih Al-mursalah
Definisi Al-Maṣāliḥ Al-Mursalah
Definition of Al-Masaalih Al-Mursalah
Al-Maslahah secara bahasa: Kata ini diambil dari kata kerja (ṣalaḥa) atau , dan ia merupakan lawan dari kata (fasada) yang berarti merusak/merugikan. Maka maknanya adalah memperbaiki, membuat lebih baik, atau membetulkan.
Al-Maslahah linguistically: It is taken from the verb or from and it is the opposite of n meaning (which means: to ruin/corrupt) Its meaning is therefore to rectify, make better or right.
Al-Maslahah memiliki makna As-Salaah (kebaikan/keutuhan) dan makna Al-Manfa'ah (manfaat/kepentingan/keuntungan). Bentuk jamak dari Maslahah adalah Masaalih.
Al-Maslahah carries the meaning of As-Salaah (properness/intactness) and the meaning of Al-Manfa’ah (benefit/interest/advantage). The plural of Maslahah is Masaalih.
Al-Mursal: Yang tidak terikat (Mutlaq) tanpa Qaid (pembatas/pengikat), atau berarti Dalil.
Al-Mursal: The unrestricted (Mutlaq) without a Qaid (restriction/limitation) or it means a Daleel
Al-Maṣāliḥ Al-Mursalah dalam Istilah (terminologi) Ushul al-Fiqh:
Al-Masaalih Al-Mursalah in the Istilaah (terminology) of Usool ul-Fiqh:
Ini adalah ungkapan tentang Wasf (sifat/karakteristik) yang tampak bagi seorang Mujtahid paling mungkin mendatangkan Maslahah (kemaslahatan/kepentingan) atau menolak Madarrah (kerusakan/bahaya) ketika membangun Hukm di atas Wasf tersebut, tanpa Mujtahid menemukan dari Asy-Syari' (Pembuat Syariat) sesuatu yang menunjukkan pembatalan Wasf ini atau keharusan bersandar padanya.
It is an expression of the Wasf (description) that appears to the Mujtahid to be most likely to bring the Maslahah (benefit/interest) or repel the Madarrah (harm/detriment) when building the Hukm upon that Wasf (description) without the Mujtahid finding from the Shaari’ (Legislator) that which indicates the cancellation of this Wasf (description) or reliance in it.
Dengan kata lain: Ia merepresentasikan Amr ul-Munaasib (perkara yang sesuai atau tepat) bagi penetapan hukum-hukum (Ahkaam) terhadap peristiwa dan kenyataan yang tidak memiliki Hukm dari Asy-Syaari' (Pembuat Syariat), berdasarkan sudut pandang perolehan suatu maslahat atau penolakan suatu Mafsadah (sebab kerusakan atau sesuatu yang buruk).
Said differently: It represents the Amr ul-Munaasib (suitable or fitting matter) for the legislation of the Ahkaam in respect to the incidents and realities in which there is no Hukm for them to the Shaari’ (legislator), based upon the angle of acquiring a benefit or repelling a Mafsadah (cause of corruption or something bad).
Al-Ghazali menamakan Al-Maslahah Al-Mursalah: Al-Istislah
Al-Ghazaaliy called Al-Maslahah Al-Mursalah: Al-Istislaah
Adapun Imam Al-Haramain (Al-Juwainiy) dan Ibnu As-Sam'aaniy, maka keduanya menamakannya: Istidlaal.
As for Imaam Al-Haramaini (Al-Juwainiy) and Ibn As-Sam’aaniy then they called it: Istidlaal.
Maslahah disebut Maslahah karena pembangunan hukum di atasnya diyakini (kemungkinan besar) akan membawa pada perolehan manfaat atau menolak mudarat atau hal-hal buruk yang negatif (Mafaasid). Ia disebut Mursalah karena ia kosong atau tidak memiliki Daleel Shar'iy, baik dalam hal pengakuannya maupun pembatalannya dari perspektif syariat.
The Maslahah has been called a Maslahah because building the Hukm upon it is thought (most likely) to lead to the acquisition of benefits or to repel harms or negative bad things (Mafaasid). It has been described as Mursalah due to it being free or empty of a Daleel Shar’iy in respect to its consideration or its cancellation from the Shar’i perspective.
Para ulama telah sepakat bahwa tidak mungkin menggunakan Al-Maṣāliḥ Al-Mursalah dalam perkara-perkara ‘Ibādāt (ibadah), karena ia bersifat tawqīfī (sebagaimana adanya dan tanpa penalaran) dari Allah Ta’ālā, serta telah ditetapkan dan ditentukan oleh nash-nash syar‘iyyah dari Kitab dan Sunnah. Hal ini seperti Salat, Puasa, Haji, dan Zakat, termasuk tata cara melaksanakan amalan-amalan tersebut. Oleh karena itu, wajib bagi kaum Muslimin untuk tunduk kepadanya sesuai dengan apa yang telah dijelaskan kepada mereka dalam hal hukum-hukum (Aḥkām). Ketentuan ini berlaku pada Hudud, Kaffārāt (amalan penebus), ‘Ibādāt, dan Mawārīth (warisan), baik sudut pandang maslahat tampak bagi kita maupun tidak.
The ‘Ulamaa have agreed upon the impossibility of working with Al-Masaalih Al-Mursalah in a matter from the matters of the ‘Ibaadaat (acts of worship) because they have come Tawqeefiy (as they are and without reasoning) from Allah Ta’Aalaa, and defined and specified by the Shar’iyah texts from the Kitaab and the Sunnah. This is like the Salaah, the Sawm, Hajj and Zakaah, including the manner of how to perform or undertake these acts. It is therefore obligatory upon the Muslims to abide by them in accordance to that which has been explained to them in terms of the Ahkaam. This applies to the Hudood, Kaffaaraat (acts of expiation), ‘Ibaadaat and Meeraath (inheritance) and whether the angle of Maslahah appears to us or does not appear.
Contoh Al-Maslahah Al-Mursalah:
Example of Al-Maslahah Al-Mursalah:
Ketika ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) menjadi Khalifah, beliau menumpahkan (membuang) susu yang telah dicampur dengan air untuk memberi pelajaran kepada orang-orang yang melakukan penipuan ini. Hal ini termasuk dalam cakupan Maslahah, agar mereka tidak lagi menipu orang-orang dengan cara seperti itu setelahnya.
When ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) was the Khalifah he poured out (emptied) the milk that had been mixed with water to discipline those who were committing this fraud. This fits into the remit of the Maslahah so that they would not cheat the people in this way after that.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Para Sahabat (ra) menyetujui dibunuhnya sekelompok orang sebagai balasan atas pembunuhan satu orang jika mereka ikut serta dalam pembunuhannya, karena kemaslahatan menghendaki hal itu. Tujuannya adalah untuk mencegah dua orang atau lebih ikut serta dalam membunuh satu orang untuk menghindari Qisas (hukum balas bunuh). Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang mengajak orang lain untuk membantunya membunuh seseorang yang dapat lolos dari Al-Qisas, dan darah korban tidak tertumpahkan sia-sia (yakni tanpa balasan), serta Al-Qisas tidak menjadi tidak berlaku. Diriwayatkan bahwa sekelompok orang membunuh seorang laki-laki di Sana'a, lalu 'Umar bin Al-Khaththab memerintahkan agar mereka semua dibunuh. Beliau (ra) berkata:
The Sahaabah (ah) approved of the killing of the group or collective for the murder of one if they participated in his killing because the Maslahah dictated that. That is to prevent two or more to take part in the killing of a single person in an attempt to avoid the Qisaas (law of retribution). It is so that no one who brought in someone else to assist him in killing a person can be saved from Al-Qisaas and so that the blood of the victim does not flow in vain (i.e. without retribution) and Al-Qisaas is made redundant. It has been related that a group killed one person in Sana’a and so ‘Umar Ibn Al-Khattaab commanded that they all be killed. He (ra) said:
Seandainya penduduk Sana'a (secara keseluruhan) telah bersepakat atasnya, niscaya aku akan membunuh mereka karenanya.
Had the people of Sana’a (as a whole) gathered upon it then I would have killed them for it