Bertindak Sesuai dengan Rukhshah dan 'Azīmah
Acting In Accordance To The Rukhsah And The ‘azeemah
Jika terdapat ‘Udhr (uzur) yang menjadi Sabab (sebab) bagi Rukhsah, maka diperbolehkan bagi Mukallaf untuk bertindak dengan mana saja yang ia kehendaki. Ia boleh memilih untuk bertindak sesuai dengan ‘Azeemah atau sesuai dengan Rukhsah. Hal itu karena nash-nash yang berkaitan dengan Rukhsah telah menunjukkan demikian. Allah (SWT) berfirman:
If the ‘Udhr (excuse) arises, which is the Sabab (cause) for the Rukhsah, it is permitted for the Mukallaf to act with whichever one he wishes. He can choose to act in accordance to the ‘Azeemah or in accordance to the Rukhsah. That is because the texts related to the Rukhas (special permissions) have indicated that. Allah (swt) said:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa atas kamu untuk mengqashar salat(mu), (An-Nisa' 101).
And when you travel throughout the land, there is no blame upon you for shortening the prayer (An-Nisaa’ 101).
Pengangkatan 'Junaah' (dosa/kesalahan) yang disebutkan dalam Aayah berarti Al-Ibaahah (kebolehan). Dengan demikian, Musaafir yang melakukan perjalanan sejauh jarak qashar diberi pilihan antara 'Azeemah, yaitu menyempurnakan Salaah dengan empat Rak'aat, dan antara mengambil Rukhsah dengan meringkas Salaah, yaitu dengan melaksanakan shalat yang terdiri dari empat Rak'aat menjadi dua Rak'aat (yaitu Zhuhur, Ashar dan 'Isyaa).
The lifting of the ‘Junaah’ (blame) mentioned in the Aayah means Al-Ibaahah (permissibility). As such, the Musaafir who travels the distance of shortening is provided with the choice between the ‘Azeemah, which is to complete the Salaah with four Rak’aaat, and between taking the Rukhsah and shortening the Salaah by praying the prayers consisting of four Rak’aaat with two Rak’ah (i.e. Zhohr, Asr and ‘Ishaa).
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 184)
So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of other days [are to be made up] (Al-Baqarah 184).
Ini juga menunjukkan Al-Ibaahah (kebolehan), yaitu pilihan antara berpuasa dan membatalkan puasa (atau tidak berpuasa).
This also indicates Al-Ibaahah (permissibility) i.e. a choice between fasting and breaking the fast (or not fasting).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Sesungguhnya Allah senang jika rukhsah-rukhsah-Nya diambil, sebagaimana Dia senang jika 'azā'im-Nya dilaksanakan (HR. Ibnu Hibbān).
Verily Allah loves that his Rukhas are approached just as He loves for His ‘Azaa’im to be approached (i.e. undertaken) (Ibn Hibbaan).
Ini menjelaskan bahwa keduanya setara dalam hal ketaatan kepada Allah berkaitan dengan pelaksanaan atau pengerjaannya, sedangkan tuntutan (talab) salah satunya tidak lebih didahulukan daripada tuntutan yang lain.
This explains that they are equal in respect to the obedience of Allah in regards to their performance or undertaking whilst the Talab (request) of one of them does not have precedence over the Talab of the other.
Terkadang mengamalkan 'Azīmah lebih didahulukan daripada Rukhṣah.
Acting with the ‘Azeemah sometimes takes precedence over the Rukhsah:
Syari' telah menjelaskan melalui dalil-dalil bahwa ada keadaan-keadaan tertentu di mana mengamalkan 'Azeemah lebih diutamakan daripada mengamalkan Rukhsah, dan sebagian 'Ulama memandangnya sebagai perkara yang Mandoob (dianjurkan). Hal ini seperti halnya firman Allah Ta'ala:
The Shaari’ has explained by the Adillah (evidences) that there are circumstances when acting with the ‘Azeemah takes precedence over acting with the Rukhsah and some of the ‘Ulamaa considered it to be Mandoob (recommended). This is like in respect to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan berpuasa itu lebih baik bagimu (Al-Baqarah 184).
And for you to fast is better for you (Al-Baqarah 184).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa berpuasa ketika dalam perjalanan (safar) lebih utama daripada berbuka.
The Aayah indicates that fasting during the Safar (travel) is Awlaa (preferential) than breaking the fast.
Diriwayatkan bahwa dua orang Sahabat (rah) diancam dengan kematian oleh kaum Musyrikin karena keislaman mereka. Salah seorang dari mereka kemudian mengucapkan kata-kata kekufuran, sedangkan yang lain menahan diri untuk tidak melakukannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang menahan diri itu: “Dia adalah sebaik-baik Syuhada dan dia adalah sahabatku di Jannah”. Ini menjadi dalil bahwa mengamalkan ‘Azeemah dalam keadaan seperti ini lebih utama daripada mengamalkan Rukhsah.
It was related that two of the Sahaabah (rah) were threatened with death by the Mushrikeen due to their embracing of Islaam. One of them then pronounced words of disbelief whilst the other refrained from doing so. So the Messenger of Allah (saw) said in respect to the one who refrained: “He is the best of the Shuhadaa’ and he is my companion in Jannah”. This is therefore a Daleel indicating that acting by the ‘Azeemah in this situation is preferential to acting by the Rukhsah
Kewajiban mengamalkan rukhsah kadang-kadang:
The Wujoob (Obligation) of acting by the Rukhsah sometimes:
Dalam kasus di mana melaksanakan ‘Azeemah akan menyebabkan kematian yang pasti, mengambil Rukhsah hukumnya Waajib (wajib), sedangkan berpegang pada ‘Azeemah hukumnya Haraam. Hal ini seperti izin khusus untuk memakan bangkai (Al-Maitah) bagi orang yang takut mati. Pada dasarnya itu Mubaah karena adanya Rukhsah, namun akan menjadi Waajib apabila kematian itu menjadi kenyataan yang pasti tidak terelakkan. Berpegang pada ‘Azeemah kemudian menjadi Haraam berdasarkan Qaa’idah Ash-Shar’iyah:
In the case where acting in accordance to the ‘Azeemah will lead to sure death, acting in accordance to the Rukhsah is Waajib (obligatory) whilst adhering to the ‘Azeemah is Haraam. This is like the special permission to eat the carrion meat (Al-Maitah) in regards to the one who fears death. It is Mubaah due to the Rukhsah in origin, however, it would become Waajib if the death becomes a confirmed inevitable reality. Adherence to the ‘Azeemah would then become Haraam due to the Qaa’idah Ash-Shar’iyah:
"Sarana menuju yang haram adalah haram"
‘The means to the Haraam is Haraam’
Merusak diri atau nyawa seseorang hukumnya haram, dan karena itu berpegang pada 'Azeemah, yang dalam contoh ini diwujudkan dengan tidak memakan maitah (daging bangkai), juga hukumnya haram.
The destruction of the person or life is Haraam and so adherence to the ‘Azeemah, which in this example is manifested in not eating the Maitah (carrion meat), is Haraam.
Kasus-kasus di mana rukhsah itu wajib dan mengamalkannya juga wajib, sebenarnya bukanlah gambaran dari rukhsah. Sebaliknya, kasus-kasus tersebut menggambarkan hukum taklifi, dan hal yang sama berlaku jika rukhsah itu mandub dan mengamalkannya juga mandub.
These cases in which the Rukhsah is Waajib and acting by it is Waajib, are not however actually a representation of the Rukhsah. Rather they represent a Takleefiy Hukm and the same applies in the case if it was Mandoob and acting by it was Mandoob.
Itu karena rukhsah, dilihat dari hakikatnya dan dari statusnya sebagai rukhsah yang disyariatkan, hukumnya mubah. Lalu, jika seseorang meninggalkannya dan beramal dengan 'azimah, sementara hal itu pasti mengarah kepada yang haram, maka rukhsah yang mubah itu menjadi wajib. Keadaan seperti ini kemudian mengeluarkannya dari status rukhsah, dan ia menjadi hukum taklifi, bukan hukum wad'i.
That is because the Rukhsah, in respect to its reality, and in respect to it being legislated as a Rukhsah, is Mubaah in regards to its Hukm. Then if by leaving it and acting by the ‘Azeemah, it leads inevitably to Haraam, the Rukhsah, which is Mubaah, would become Waajib. This circumstance would then take it out from being a Rukhsah and it would become a Hukm Takleefiy and not a Hukm Wad’iy.
Oleh karena itu, hal tersebut dianggap sebagai Rukhsah selama hukumnya adalah Al-Ibaahah (kebolehan), dan selama mukallaf diberi pilihan antara melakukannya atau melakukan ‘Azeemah.
It is therefore considered to be a Rukhsah as long as its Hukm is that of Al-Ibaahah (permissibility) and as long as the Mukallaf is given the choice between doing it or doing the ‘Azeemah.
Jadi, puasa Ramadhan itu wajib, sedangkan tidak berpuasa (berbuka) bagi orang yang sakit merupakan rukhsah yang hukumnya mubah.
So the Sawm of Ramadhaan is Waajib whilst the breaking of the fast (or not fasting) for the ill person represents a Rukhsah which is Mubaah.
Namun, jika dengan tidak membatalkan puasa akan menyebabkan kebinasaan orang yang sakit, maka dalam kondisi itu puasa menjadi haram dan membatalkan puasa menjadi wajib. Keadaan atau situasi baru ini kemudian keluar dari lingkup rukhsah dan 'azimah, dan menjadi contoh kasus yang berlaku baginya kaidah syar'iyah berikut:
"Sarana menuju yang haram adalah haram"
‘The means to the Haraam is Haraam’