Aqsaam (Kategori) Hal-Hal yang Diharamkan (Muharram) "al-haraam"
Aqsaam (categories) Of The Muharram (prohibited Matter) “al-haraam”
A – Al-Muharram Li-Dhaatihi (dalam dirinya sendiri):
A – Al-Muharram Li-Dhaatihi (in itself):
Inilah yang sejak awal telah diharamkan oleh Syari', seperti memakan bangkai, zina, riba, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak, serta memakan harta anak yatim secara zalim.
This is what the Shari’ has made Haraam from the beginning like the eating of carrion, Zinaa, Ribaa, killing the person that Allah has made Haraam except when it is done by right and the unjust devouring of the wealth of the orphan.
B – Al-Muharram Li-Ghairihi (haram karena selain dirinya):
B – Al-Muharram Li-Ghairihi (due to other than it):
Ini adalah sesuatu yang asalnya mubah (boleh) dan dijadikan haram karena adanya 'illah syar'iyyah (alasan syar'i).
This is what was Mubaah (permissible) in origin and was made Haraam due to an ‘Illah Shar’iyah (legal reasoning).
Ini seperti berdagang pada saat azan salat Jumat. Hal itu karena berdagang pada asalnya adalah mubah, tetapi Asy-Syaari' (Pembuat Syariat, yaitu Allah) telah melarangnya pada saat azan salat Jumat karena 'illah (sebab) berupa kesibukan yang mengalihkan dari pelaksanaan salat Jumat. Ada dua perbedaan sebagai konsekuensi dari hal ini antara Muharram Li-Dzaatihi dan Muharram Li-Ghairihi. Keduanya adalah:
This is like trading during the call to the prayer of Salaat ul-Jumu’ah. That is because trading in origin is Mubaah but the Shaari’ (Legislator) has prohibited it at the time of the call to the Jumu’ah prayer due to the ‘Illah (reason) of its distraction from the performance of Salaat ul-Jumu’ah. There can be two differences as a consequence of this between the Muharram Li-Dhaatihi and the Muharram Li-Ghairihi. They are:
1 – Jika sesuatu yang haram secara zatnya (Muharram Li-Dzaatihi), seperti bangkai (Maitah) atau khamr (minuman memabukkan), dijadikan objek suatu akad antara dua pihak yang berakad, maka akad tersebut batil (tidak sah). Hal itu karena sesuatu yang diharamkan secara zatnya merupakan rukun (Rukn) dari rukun-rukun (Arkaan) akad, dan dalam kasus seperti itu ia dijadikan objek akad dalam jual beli, sehingga akadnya menjadi batil (tidak sah).
1 – If the Muharram Li-Dhaatihi (in itself) like the Maitah (carrion/non-slaughtered dead meat) or Khamr (intoxicating substance) was the context of a contract between two contracting parties then the contract would be Baatil (invalid). That is because the thing that is prohibited in itself represents a pillar (Rukn) from the pillars (Arkaan) of the contract and in such a case it is being contracted upon in the buying or selling, making the contract invalid (Baatil) as a result.
Namun, jika larangannya disebabkan oleh sesuatu selain akad itu sendiri (Muharram Li-Ghairihi), maka akad tersebut tidak menjadi batal (Baatil). Misalnya, akad, yakni perdagangan, pada waktu shalat Jumu'ah adalah perkara yang mubah yang diakadkan, berbeda dengan pendapat Hanabilah dan Zhahiriyah. Ada akibat-akibat hukum yang dibangun di atasnya, seperti beralihnya kepemilikan dari penjual kepada pembeli, dan seperti pembayaran (dan penerimaan) harga. Akan tetapi, orang yang melakukannya berdosa, karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh Asy-Syaari' pada waktu shalat Jumu'ah.
If, however it was prohibited due to other than it (Muharram Li-Ghairihi) the contract would not then be invalidated (Baatil). So for instance the contract, meaning the trade, at the time of Jumu’ah prayer is a Mubaah matter which is contracted in contrast to the view of the Haanabilah and the Zhaahiriyah. There are effects that are consequently built upon that like the transfer of ownership from the seller to the buyer and like the payment (and receipt) of the price. However, the one who has done this is sinful because he has undertaken an action that the Shaari’ has forbidden in a decisive manner at the time of the Jumu’ah Salaah.
2 – Hal yang haram pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang terpaksa (Al-Mudtarr) demi menjaga jiwanya ketika ia khawatir akan kematian, dan termasuk di dalamnya izin untuk memakan bangkai (Al-Maitah) atau mengucapkan kata-kata kekufuran yang diperbolehkan pada saat darurat yang mendesak.
2 – The Muharram in itself is not permitted except to the one compelled (Al-Mudtarr) for the purpose of preserving his life when he fears death and this includes the permission to eat carrion (Al-Maitah) or uttering words of Kufr which are permitted at the time of urgent compelling necessity.
Adapun Muharram Li Ghairihi (haram karena sebab selain dirinya), maka hal itu dapat dibolehkan (yakni disertai dengan Rukhsah). Hal ini seperti bolehnya dokter melihat ‘Awrah wanita asing untuk tujuan mendiagnosis penyakit dan menentukan jalan pengobatan yang tepat.
As for the Muharram Li Ghairihi (prohibited due to other than it) then it can be permitted (i.e. provided with a Rukhsah). This is like the permissibility of the doctor to look at the ‘Awrah of the foreign woman for the purpose of diagnosing the illness and prescribing the correct course of treatment.