An-Naskh (Penghapusan Hukum) dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
An-Naskh (abrogation) in the Qur’aan and in the Sunnah
Makna An-Naskh (penghapusan hukum)
The meaning of An-Naskh (abrogation)
An-Naskh secara bahasa bermakna: mengangkat (Ar-Raf’u) dan menghilangkan (Al-Izaalah). Seperti ungkapan: ‘Matahari menghapus (nasakhat) bayangan’ dan: ‘Angin menghapus (nasakhat) jejak’. Kata ini juga dapat digunakan secara bahasa dengan maksud yang serupa dengan pemindahan (Naql), seperti dalam ungkapan mereka: ‘Nasakhtu Al-Kitaab’ (yaitu: aku menyalin kitab itu dan memindahkan apa yang ada pada yang satu ke yang lain). Adapun An-Naskh menurut istilah syariat (Al-Istilaah) bermakna: pengangkatan hukum yang ditetapkan oleh dalil (khitab) terdahulu dengan dalil (khitab) yang datang kemudian setelahnya.
An-Naskh linguistically means: Raising/lifting (Ar-Raf’u) and removing (Al-Izaalah). This is like the statement: ‘The Sun Nasakhat the shade’ and: ‘The wind Nasakhat the trace’. It can also be used linguistically to intend something similar to transference (Naql) like in their statement: ‘Nasakhtu Al-Kitaab’ (i.e. I copied it and transferred what was on one to the other). An-Naskh in accordance to the Shar’a terminological convention (Al Istilaah) means: The lifting of the Hukm established by a previous address by an address that is later than it.