Pendapat Saya Mengenai Syar'u Man Qablana
My Opinion In Respect To Shar’u Min Qablinaa
Syar'u Man Qablana bukanlah syariat bagi kita dan tidak dianggap termasuk dalil-dalil syar'iyah. Dalilnya adalah Kitab, Sunnah, dan Ijmak Sahabat.
The Shar’u Min Qablinaa is not a Shar’a for us and it is not considered to be from the Adillah Ash-Shar’iyah. The Daleel for that is the Kitaab, the Sunnah and the Ijmaa’ As-Sahaabah.
1 - Adapun Kitab:
1 - As for the Kitaab:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) has said:
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (Ali 'Imran: 19).
Verily, the Deen with Allah is Islaam (Aali ‘Imraan 19).
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (Ali 'Imran 85).
And whoever seeks a Deen other than Islaam, it will never be accepted of him, and in the Hereafter he will be from the losers (Aali ‘Imran 85).
Dan Islam adalah agama yang Allah (SWT) turunkan kepada Muhammad ﷺ.
And Islaam is the Deen that Allah (swt) revealed upon Muhammad (saw).
Makna ayat pertama adalah bahwa agama yang diridhai Allah setelah diutusnya Rasulullah Muhammad ﷺ adalah agama Islam.
The meaning of the first Aayah is that the Deen that is considered to be acceptable to Allah after the sending of the Messenger Muhammad (saw) is the Deen of Islaam.
Dan makna ayat kedua adalah bahwa barang siapa memeluk agama selain agama Islam setelah diutusnya Muhammad ﷺ, maka Allah tidak akan menerima darinya, dan ia termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat. Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa orang Nasrani dan orang Yahudi dibebani oleh syariat Islam dan diperintahkan untuk meninggalkan syariat mereka. Selain itu, agama Kristen dan agama Yahudi setelah diutusnya Muhammad ﷺ dianggap sebagai kekufuran (kufr), dan para pemeluknya disebut kafir (kuffaar). Hal ini menunjukkan bahwa Shar'u Min Qablinaa bukanlah syariat bagi kita, dan sesungguhnya hal itu menunjukkan bahwa mengikuti Shar'u Min Qablinaa adalah haram.
And the meaning of the second Aayah is that whoever embraces a Deen other than the Deen of Islaam after the sending of Muhammad (saw) then Allah will not accept that from him and he will be from amongst the losers in the hereafter. This is supported by the fact that the Nasraaniy (Christian) and Yahoodiy (Jew) are addressed by the Sharee’ah of Islaam and commanded to leave their Sharee’ahs. In addition, Christianity and Judaism after the sending of Muhammad are considered to be Kufr (disbelief) and their adherents Kuffaar (disbelievers). This indicates that the Shar’u Min Qablinaa is not a Shar’a for us and indeed it indicates that it is Haraam to follow the Shar’u Min Qablinaa.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan bagi masing-masing dari kalian Kami berikan syariat (jalan/hukum) dan minhaj (metode) (Al-Maa'idah 48).
And to each of you we provided a Shir’ah (path/law) and Minhaaj (method) (Al-Maa’idah 48).
Ini berarti bahwa syariat Muhammad (ﷺ) bukanlah syariat-syariat terdahulu, dan syariat-syariat terdahulu bukanlah syariat Muhammad (ﷺ), karena syariat-syariat tersebut bukan syir'ah dan minhaj beliau, sementara setiap rasul memiliki syir'ah dan minhaj. Maka hal ini menjadi dalil bahwa beliau dan umatnya terikat untuk mengikuti syariat Islam saja, dan tidak mengikuti syariat lain mana pun.
This means that the Sharee’ah of Muhammad (saw) is not the previous Sharaa’i and that the previous Sharaa’i are not the Sharee’ah of Muhammad because they are not his Shir’ah and Minhaaj in the case where every Messenger has a Shir’ah and Minhaaj. This is therefore a Daleel that he and his Ummah are restricted to adhering to the Sharee’ah of Islaam and not to any other Sharee’ah.
2 – Adapun Sunnah:
2 – As for the Sunnah:
Jābir (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jaabir (ra) related that the Messenger of Allah (saw) said:
Saya telah diberikan lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelum saya: Setiap Nabi diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan saya diutus kepada seluruh manusia, yang berkulit merah dan hitam (yakni semua orang). (Al-Bukhaari dan Muslim)
I have been given five (matters) that no one had been given before me: Every Nabi was sent to his people specifically whilst I have been sent to every red and black (i.e. everyone) (Al-Bukhaari and Muslim)
Di sini Rasul (saw) memberitahu kita bahwa setiap Nabi sebelum beliau diutus kepada kaumnya (Qawm) secara khusus, yang berarti bahwa ia tidak diutus kepada selain kaumnya dan bahwa orang lain tidak terikat dengan Syariatnya. Dengan demikian, telah ditetapkan bahwa tidak ada seorang pun dari para Anbiyaa' yang diutus kepada kita selain Muhammad ﷺ, dan oleh karena itu syariat-syariat mereka bukanlah syariat bagi kita.
Here the Messenger (saw) is informing us that every Nabi before him was sent to his people or nation (Qawm) specifically meaning that he had not been sent to other than his Qawm and that others were not bound by his Sharee’ah. It is therefore established that none of the Anbiyaa’ were sent to us apart from Muhammad (saw) and consequently their Sharee’ahs are not a Sharee’ah for us.
3 – Adapun Ijmā' As-Ṣaḥābah:
3 – As for Ijmaa’ As-Sahaabah:
Ijmaa' As-Sahaabah telah sepakat bahwa Syariat Nabi Muhammad ﷺ menghapus (menasakh) syariat para Nabi dan Rasul yang datang sebelumnya, dan jika ibadah dilakukan menurut syariat mereka, maka hal itu karena ditetapkan oleh syariat kita, bukan sebagai penghapusan terhadap syariat mereka.
The Ijmaa’ As-Sahaabah has convened over the Sharee’ah of the Nabi Muhammad (saw) abrogating the Sharee’ah of those Prophets and Messengers that came previously and if worships were undertaken in accordance to them then that was due to being affirmed by our Sharee’ah and not as an abrogation to them.
Selain itu, seandainya Syar'u Man Qablana merupakan syariat bagi kita, tentu para Sahabat (rah) akan sangat memperhatikannya, menjaganya, meriwayatkannya kepada kita, dan mencatatnya bersama syariat kita. Namun, hal itu tidak terjadi karena Syar'u Man Qablana bukanlah syariat bagi kita.
In addition, had the Shar’u Min Qablinaa been a Shar’a for us, then the Sahaabah (rah) would have paid a great deal of attention to them, cared for them, transmitted them to us and recorded them along with our Sharee’ah. However, that did not happen because the Shar’u Min Qablinaa is not a Shar’a for us.
Tanggapan terhadap sebagian argumen yang dikemukakan:
Response to some of the arguments presented:
Adapun firman Allah Ta'ala:
As for the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang setimpal) (Al-Maa'idah 45).
And We ordained for them therein a life for a life, an eye for an eye, a nose for a nose, an ear for an ear, a tooth for a tooth, and for wounds is legal retribution (Qisaas) (Al-Maa’idah 45).
Hukum-hukum dalam ayat ini tidak ditetapkan bagi kita semata-mata karena disebutkan dalam ayat tersebut, melainkan karena telah dibuktikan oleh dalil-dalil lain dari syariat kita. Maka Al-Qisaas (hukum qisas) yang disebutkan dalam ayat mulia sebagai hukum yang diwajibkan atas Bani Israil juga merupakan salah satu hukum dari syariat kita. Allah (SWT) berfirman:
The Ahkaam mentioned in this Aayah were not established for us because they have been mentioned in this Aayah but rather through being proven by other Dalaa’il (indications) from our Sharee’ah. So Al-Qisaas (the law of retribution) mentioned in the Noble Aayah as being prescribed upon Bani Israa’eel is also a Hukm from the Ahkaam of our Sharee’ah. Allah (swt) said:
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (Al-Baqarah 178).
O you who believe! Al-Qisas (the Law of Equality in punishment) is prescribed for you in case of murder (Al-Baqarah 178).
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
Maka barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kamu (Al-Baqarah 194).
So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you (Al-Baqarah 194).
Dan hal ini telah ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
And it is established by the Qawl of the Messenger (saw):
Bagi pembunuhan yang disengaja, berlaku qisas, kecuali jika wali dari orang yang terbunuh memberi maaf (At-Tabaraani dalam Majma’ Az-Zawaa’id 286/6).
(For) the intentional (killing) is retaliation unless the guardian of the killed person pardons (At-Tabaraani in Majma’ Az-Zawaa’id 286/6).
Dan Qawl beliau ﷺ:
And his Qawl (saw):
Barang siapa yang tertimpa pembunuhan atau luka, maka salah satu dari tiga hal akan dipilih: qishash (yaitu hukuman mati), atau pemaafan, atau mengambil diyat (uang darah) (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Whoever is afflicted by murder or injury then one of three is chosen: Either retaliation (i.e. death), or pardon or takes blood money (Ahmad, Daawood and Ibn Maajah).
Adapun perkataan Rasulullah ﷺ:
As for the Qawl of the Messenger (saw):
Jika salah seorang dari kalian melewatkan shalat karena tidur atau lupa (lalai), maka hendaklah ia mengerjakannya segera setelah ia ingat. (Muslim)
If any of you misses a prayer due to sleep or forgetfulness (carelessness) then he must pray it as soon as he remembers (Muslim)
Dalam kasus di mana beliau (saw) membaca firman Allah Ta'ala berikut setelah pernyataan ini:
In the case where he (saw) recited the following Qawl of Allah Ta’Aalaa following this statement:
Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (QS. Thaha: 14)
And establish prayer for My remembrance (TaHa 14)
Yang merupakan seruan kepada Musa (as).
Which is an address to Mousaa (as).
Ucapan Rasulullah ﷺ tentang ayat tersebut, setelah beliau menjelaskan hukum bagi orang yang tertidur atau lupa mengerjakan salatnya pada waktunya, hanyalah untuk menjelaskan bahwa hukum syar'i Islam dalam masalah ini sama dengan hukum yang diberikan kepada Musa (as). Oleh karena itu, komitmen dan ketaatan kita adalah sesuai dengan apa yang diberitahukan kepada kita oleh Rasul kita Muhammad ﷺ, bukan sesuai dengan apa yang Allah (SWT) firmankan kepada Musa (as).
The Messenger’s (saw) mention of the Aayah after explaining the Hukm for the one who slept through of forgot to perform his Salaah in its time was only to explain that the Hukm Ash-Shar’iy of Islam in this issue is the same Hukm that was provided to Mousaa (as). Therefore, our commitment and adherence is in accordance to that which our Messenger Muhammad (saw) informed us of and not in accordance to what Allah (swt) addressed Mousaa (as) with.
Catatan tambahan:
Extra point of note:
Saya telah menyebutkan dalam pembahasan Maṣādir At-Tasyrī' (sumber-sumber penetapan hukum): Al-'Urf, Madzhab As-Ṣaḥābiy, dan Syar'u Man Qablanā, dan saya melakukannya untuk menjelaskan dan memperjelas pendapat saya terhadap hal-hal tersebut, sebagaimana sebagian 'Ulamā' terdahulu telah lakukan dalam karya-karya mereka... Semoga Allah mengilhamkan kepada kita pemahaman yang paling kuat, dan kita memohon kepada-Nya sebagaimana Dia telah mengajarkan kepada kita:
I have mentioned within the section of the Masaadir At-Tashree’ (sources of legislation): Al-‘Urf, Madh’hab As-Sahaabiy and Shar’u Min Qablinaa, and I did that to explain and make clear my opinion in respect to them just like some of the previous ‘Ulamaa had done in their works… May Allah inspire us to reach the strongest understanding and we supplicate to Him as He has taught us:
"Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau berbuat kesalahan. Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami" (Al-Baqarah 286).
"Our Lord! Punish us not if we forget or fall into error, our Lord! Lay not on us a burden like that which You did lay on those before us. Our Lord! Put not on us a burden greater than we have strength to bear. Pardon us and grant us Forgiveness. Have mercy on us” (Al-Baqarah 286).