Pendapat Saya Mengenai Al-Istishaab
My Opinion In Respect To Al-istishaab
Sebenarnya, Al-Istishaab bukan merupakan Daleel atas Hukum, karena Daleel adalah sesuatu yang darinya Hukum atas suatu perkara atau perbuatan diambil. Hukum itu adalah salah satu dari Fardhu, Mandub, Mubah, Makruh, atau Haram, dan tidak ada Hukum yang diambil dari Al-Istishaab. Sebaliknya, Al-Istishaab berarti kelanjutan atau keberlangsungan suatu Hukum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh suatu dalil, yang pada asalnya bukanlah Al-Istishaab. Hal itu karena Al-Istishaab tidak menetapkan Hukum yang baru, melainkan Hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Daleel yang diakui keabsahannya (Mu'tabar) tetap berlaku melalui Istishaab.
The truth is that Al-Istishaab does not represent a Daleel upon the Hukm because the Daleel is that which the Hukm for a matter or an action is taken from. The Hukm is either Fard, Mandoob, Mubaah, Makrooh or Haraam and no Hukm is taken from Al-Istishaab. Rather Al-Istishaab means the remaining or continuance of the Hukm that had been established by an evidence previously which was not in origin Al-Istishaab. That is because Al-Istishaab doesn’t establish a new Hukm but rather the previous Hukm established by its legitimately recognised (Mu’tabar) Daleel continues by way of Istishaab.