Ijma' Al-Ummah
Ijmaa’ Al-Ummah
Ini mencakup: Ijmā' Ahl al-Ḥall wa al-‘Aqd (orang-orang yang berwenang dalam mengambil keputusan atau yang memiliki pengaruh), Ijmā' para Mujtahid, Ijmā' Ahl al-Madīnah, dan Ijmā' Ahl al-Madīnah wa Makkah.
This includes: The Ijmaa’ of the Ahl ul-Hall Wa-l-‘Aqd (people of decision making or influence), the Ijmaa’ of the Mujtahideen, the Ijmaa’ of Ahl ul-Madinah and the Ijmaa’ of Ahl ul-Madinah Wa Makkah.
Mereka yang berpegang pada pandangan Ijmaa' Al-Ummah menggunakan dalil-dalil berikut:
Those who hold the view of Ijmaa’ Al-Ummah use the following evidences:
1 – Dari Al-Qur'an:
1 – From the Qur’aan:
Firman Allah Ta'ala:
The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah ia kuasai, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali (An-Nisaa’ 115).
And whoever opposes the Messenger after guidance has become clear to him and follows other than the way of the believers - We will give him what he has taken and drive him into Hell, and evil it is as a destination (An-Nisaa’ 115).
Jawaban dan bantahan:
The response and refutation:
Hudaa (petunjuk) yang disebutkan dalam Ayat tersebut berarti membimbing kepada keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ, sedangkan lawan dari Al-Hudaa (petunjuk) adalah Ad-Dalaal (kesesatan). Adapun jalan orang-orang beriman yang wajib untuk diikuti adalah yang menjadikan mereka beriman, yaitu Tauhid. Sabab An-Nuzool (sebab dan latar turunnya wahyu) bagi Ayat ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang telah murtad dari Islam. Hal ini karena Sabab An-Nuzool menentukan bidang persoalan yang tentangnya Ayat itu diturunkan, dan bidang persoalan ini adalah murtad dari Islam. Oleh karena itu, Sabeel (jalan) orang-orang beriman berarti Tauhid (yakni, berkaitan dengan keyakinan).
The guidance (Hudaa) mentioned in the Aayah means guiding to the oneness of Allah and the Prophethood of Muhammad (saw) whilst the opposite of Al-Hudaa (guidance) is Ad-Dalaal (misguidance). As for the way of the believers that is obligatory for them to follow then it is that which made them become believers which is Tawheed. The Sabab An-Nuzool (reason for and circumstance of revelation) for this Aayah indicates that because it was revealed in relation to a man who had apostatized from Islaam. This is because the Sabab An-Nuzool specifies the subject area that the Aayah was revealed about and this subject area is apostasy from Islaam. Therefore, the Sabeel (way) of the believers means Tawheed (i.e. it relates to belief).
Selama ayat tersebut tidak menunjukkan persoalan Ijmak, dan dalalah (makna penunjukannya) lebih kuat dibatasi pada apa yang telah kami sebutkan, maka ayat tersebut tidak sah atau tidak tepat untuk menunjukkan hujjiyah (kehujahan) ijmak umat, ijmak para mujtahid, ijmak penduduk Madinah, atau ijmak lainnya.
As long as the Aayah is not guiding to the issue of Al-Ijmaa’, as its Dalaalah (indicative meaning) is outweighed to be restricted to what we have mentioned, then the Aayah is not valid or suitable to indicate the Hujjiyah (proof) of the Ijmaa’ of the Ummah, Ijmaa’ AlMujtahideen, Ijmaa’ Ahl ul-Madinah or any other Ijmaa’.
Agar Ijma' memiliki kekuatan dalil secara global (Daleel Ijmaaliy) dari sisi maknanya, disyaratkan bahwa ia didasarkan pada dalil yang qath'iy ath-thubuut dan qath'iy ad-dalaalah. Ayat yang mereka jadikan dasar pengambilan kesimpulan memang qath'iy ath-thubuut, namun zhanniy ad-dalaalah (penunjukan maknanya belum pasti) dalam hal menunjukkan adanya Ijma' umat.
It is necessary for the Ijmaa’ in its Dalaalah (meaning and import), in order for it to be considered as a Daleel Ijmaaliy, to be based upon a Daleel that is Qat’iy Ath-Thuboot and Qat’iy Ad-Dalaalah. The Aayah that they have made their deduction with is Qat’iy AthThuboot however it is Zhanniy Ad-Dalaalah (indefinite in its indicated meaning) in respect to indicating to the Ijmaa’ of the Ummah.
2 – Dari Sunnah:
2 – From the Sunnah:
Mereka telah menggunakan pernyataan-pernyataan Rasulullah ﷺ berikut sebagai dalil untuk membuktikan Hujjiyah (kehujahan) Ijma' Al-Ummah:
They have used the following statements of the Messenger of Allah (saw) as evidence to prove the Hujjiyah (proof) of Ijmaa’ Al-Ummah:
Umatku tidak akan berkumpul di atas kesalahan (atau dosa).ﷺ
My Ummah will not gather together upon a mistake (or sin).
Umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan.
My Ummah will not gather together upon a misguidance.
Allah tidak akan membiarkan umatku bersepakat di atas kesesatan.
Allah will not let my Ummah agree upon misguidance.
Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.
What the Muslims have seen as Hasan then it is Hasan before Allah.
Barangsiapa yang ingin meraih kebahagiaan Jannah, hendaklah ia senantiasa berpegang teguh pada Jama'ah.
Whoever would be pleased to attain (the bliss of) Jannah then he should stick to the Jamaa’ah.
Barangsiapa yang memisahkan diri dari Jama'ah lalu mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah.
Whoever separates from the Jamaa’ah and dies then his death is one of Jaahilliyah.
Akan selalu ada sekelompok dari Ummatku yang berada di atas kebenaran (Haqq) hingga datang perintah Allah.
There will always be a group from my Ummah that is upon the Haqq (truth) until Allah’s command is made prevalent.
Selain itu, banyak hadits lain yang mereka gunakan untuk mendukung pandangan Ijmaa' Al-Ummah.
This is in addition to many other Ahaadeeth that they have used to support the view of Ijmaa’ Al-Ummah.
Tanggapan atau bantahan:
The response or refutation:
1 – Semua hadis ini termasuk Akhbaar Aahaad dan tidak mencapai tingkat At-Tawaatur. Hadis-hadis tersebut tidak menetapkan Yaqeen (keyakinan pasti), sehingga tidak sah dijadikan dalil untuk menetapkan Ijmaa' Al-Ummah sebagai Daleel Shar'iy Ijmaaliy (sumber dalil secara global).
1 – All of these Ahaadeeth are Akhbaar Aahaad and do not reach the level of At-Tawaatur. They do not establish Yaqeen (certainty) and as such are not valid to be used as evidence to establish that Ijmaa’ AlUmmah as a Daleel Shar’iy Ijmaaliy (Source of evidence).
2 – Hadis-hadis yang menyebutkan bahwa umat ini tidak akan berkumpul di atas kesesatan tidak mengandung hujjah (dalil). Hal itu karena tidak berkumpulnya umat di atas kesesatan berarti tidak berkumpulnya mereka untuk meninggalkan Islam.
2 – The Ahaadeeth mentioning that the Ummah will not gather together upon misguidance do not contain a Hujjah (proof) within them. That is because not agreeing together upon misguidance means not agreeing together to leave Islaam.
3 – Hadis-hadis yang menyebutkan kewajiban untuk berpegang pada al-Jamaa'ah tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan Ijmaa', karena terpeliharanya kesatuan Ummat dan tidak dibiarkannya perpecahan atau pemberontakan terhadapnya tidak berarti atau tidak menunjukkan bahwa kesepakatan (Ijmaa') mereka merupakan Daleel Shar'iy.
3 – The Ahaadeeth that mention the obligation of sticking to the Jamaa’ah have no place to be used as evidence to establish Ijmaa’ because the preservation of the gathering of the Ummah and not allowing its division or rebelling against it does not mean or indicate that their Ijmaa’ (consensus and agreement) is a Daleel Shar’iy.
4 – Mengenai hadits-hadits yang menyebutkan bahwa akan ada sekelompok dari umat ini yang tetap berada di atas kebenaran, maka al-Haqq (kebenaran) berarti lawan dari al-Baathil (kebatilan), dan bukan berarti lawan dari yang benar (as-Sawaab). Oleh karena itu, berpegang teguh kepada al-Haqq tidak berarti tidak adanya kesalahan, melainkan tidak adanya kesesatan (adh-Dhalaal).
4 – In respect to the Ahaadeeth that have mentioned that there is a group from the Ummah that will remain upon the truth, then the Haqq (truth) means the opposite of Al-Baatil (falsehood) and it does not mean the opposite to the correct (As-Sawaab). Therefore, sticking to the Haqq does not mean the absence of the mistake but rather the absence of misguidance (Dalaal).
Selain itu, keberadaan sekelompok orang yang berada di atas kebenaran tidak berarti Ijmaa' Ummat berada di atas kebenaran. Hal ini karena yang diwajibkan dan diperlukan adalah menetapkan dan membuktikan bahwa Ummat berada di atas apa yang benar, sedangkan tidak diwajibkan untuk membuktikan peniadaan kesepakatan mereka dalam kesesatan.
"Sebaik-baik umatku adalah generasiku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya." Imran (perawi hadits ini) berkata: "Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah generasinya dua generasi atau tiga." Kemudian beliau bersabda: "...kemudian setelah kalian akan datang suatu kaum yang memberikan kesaksian tanpa diminta, mereka berkhianat dan tidak dipercaya, mereka bersumpah namun tidak menepatinya, dan kegemukan akan tampak di kalangan mereka." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan At-Tirmidzi).
"The best of my nation is my generation then those who follow them and then those who follow them." Imraan (the narrator of the Hadeeth) said: “I don’t know whether he mention after his generation two generations or three, then he said: "...then, after you are a people who bear witness without being asked to do so they betray and are not trusted, they swear oaths and do not fulfil them and fatness will appear among them" (Al-Bukhaari, Muslim and At-Tirmidhi).
Hadits ini dan hadits-hadits lain yang serupa menunjukkan adanya celaan terhadap generasi-generasi berikutnya, dan ini berarti bahwa di antara mereka akan terdapat Al-Khata' (kesalahan atau dosa). Akan terjadi kebohongan, pengkhianatan, dan kecurangan, yang berarti bahwa Ijma' mereka tidak memiliki nilai atau kekuatan legislatif.
This Hadeeth and others similar to it indicate a censure for the later eras that will follow and this means that their will exist amongst them Al-Khata’ (mistake or sin). There will be lying, betrayal and treachery which means that their Ijmaa’ would hold no value or legislative worth.